Pengelolaan Sistem Informasi KIPM dan Pengaduan Masyarakat (Fungsi dan Tantangannnya) Oleh : Kepala Bagian Informasi dan Humas Disampaikan pada Forum Kepala Tata Usaha Satuan Kerja Lingkup BKIPM Tahun 2015
VISI KKP NAWACITA MISI RPJMN NC 1 NC 4 NC 6 NC 7 Mewujudkan Indonesia menjadi Negara Maritim yang Mandiri, Maju, Kuat dan Berbasis Kepentingan Nasional TRISAKTI Sovereign in politics Independence in economic Strong character in culture Redistribution for Justice Gini Ratio 0,3 Mewujudkan sektor kelautan dan perikanan Indonesia yang mandiri, maju, kuat dan berbasis kepentingan nasional
“MEWUJUDKAN KEDAULATAN SEKTOR KELAUTAN DAN PERIKANAN MELALUI PENYELENGGARAAN PERKARANTINAAN IKAN, PENGENDALIAN MUTU KEAMANAN HASIL PERIKANAN SERTA PENGENDALIAN KEAMANAN HAYATI IKAN I. PENDAHULUAN BKIPM PSDKP 3 Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Jl. Medan Merdeka Timur No. 16, Jakarta 10041 | http://www.bkipm.kkp.go.id
ARAH KEBIJAKAN BKIPM DALAM KEDAULATAN SEKTOR KP BIDANG ARAH KEBIJAKAN BKIPM DALAM KEDAULATAN SEKTOR KP EKSTERNAL INTERNAL MUTU DAN KEAMANAN HASIL PERIKANAN Harmonisasi Mou/MRA dengan negara tujuan ekspor (Mitra dan Non Mitra) Pengendalian mutu dan keamanan pangan dalam negeri PERKARANTINAAN Harmonisasi Mou/MRA dengan negara tujuan ekspor Peningkatan kapasitas Pengendalian HPI/HPIK berbasis zonasi Penerapan manajemen risiko HPIK KEAMANAN HAYATI Membangun kesadaran masyarakat (public awareness) Sinergitas pelaksanaan peran dan fungsi dengan pihak/instansi terkait Penguatan sistem pengawasan dan penguatan persyaratan (ketentuan dan standar teknis) Domestik, Ekspor dan Impor hasil kelautan dan perikanan. Penguatan manajemen pengendalian dan pengawasan di wilayah perbatasan Capacity Bulidding Kerjasama dalam rangka peningkatan kualitas SDM, pengembangan IPTEK dan reformasi birokrasi Kerjasama Bilateral, Regional dan Multilateral Peningkatan profesional SDM aparatur Peningkatan ketersediaan data dan informasi secara akurat, terintegrasi, dan transparan Penguatan otoritas dan kompetensi kelembagaan
II PENGELOLAAN SISTEM INFORMASI S A S A R A N EKSTERNAL PELAKU USAHA MASYARAKAT UMUM MEDIA INTERNAL : BKIPM KKP
Fungsi Tantangan FUNGSI DAN TANTANGAN Pelayanan Publik Media Informasi dan Penyedia data Media monitoring Media Evaluasi Fungsi Sistem informasi yang mampu mendukung pelaksanaan tugas fungsi kedaulatan pengelolaan SDKP Bidang Mutu Keamanan HP, Agensia Hama dan Penyakit Ikan, Keamanan Hayati Ikan yang akurat, terintegrasi dan transparan Pendukung Program Percepatan arus barang di Exit/entry Point (Pelabuhan dan Bandara) Tantangan KEMENTERIAN KELAUAN DAN PERIKANAN BADAN KARANTINA IKAN, PENGENDALIAN MUTU DAN KEAMANAN MASIL PERIKANAN
PERAN PENYEDIAAN DAN PENGELOLAAN SISTEM IFORMASI
TUGAS – FUNGSI PENGELOLA INFORMASI Tugas : melaksanakan kegiatan dan pengelolaan kehumasan sesuai dengan kewenangannya Fungsi : a. penyiapan dan penyediaan informasi berkaitan dengan kebijakan atau program/kegiatan agar terwujud citra dan reputasi yang positif; b. penyusunan kegiatan kehumasan; c. pelaksanaan dan peningkatan komunikasi dengan Pemangku kepentingan dan media massa; d. penyamaan persepsi dengan publik tentang pembangunan KIPM ataupun Kelautan dan perikanan ; dan e. pendokumentasian kegiatan.
Roadmap Pengembangan Sistem Informasi 2014 2015 2016 2017 Pembangunan PPK Online Impor Pembangunan e-Service Pengembangan Website BKIPM Pengembangan WebGIS Pembangunan Single Sign On NSW Pengembangan Sisterkaroline Dolphin Pembangunan PPK Online Ekspor Pengembangan Statistik KIPM Pengembangan Single Submision NSW Pengembangan Sisterkaroline Eviota Pengembangan Single Submision NSW Pembangunan PNBP Online Pembangunan Aplikasi HC Mutu Pembangunan Aplikasi KIPM Card Pengembangan Sisterkaroline Integrasi IPHP dengan PPK Online Integrasi HC Mutu dengan Sisterkaroline Integrasi KIPM Card dengan Sisterkaroline Integrasi PNBP Online dengan Sisterkaroline Pengembangan Statistik KIPM Pengembangan Sisterkaroline
Roadmap Sarana Prasarana TI 2014 2015 2016 2017 Renovasi Ruang server menjadi Data Center Rekonfigurasi Jaringan Studi Kelayakan Video Conference Survey Persepsi User dan SLA Audit Ketersediaan SarPras TI Implementasi Video Conference Audit Ketersediaan SarPras TI Survey dan Audit Tingkat Pemanfaatan Informasi KIPM berbasis Teknologi Informasi Ujicoba Virtualisasi Server Integrasi Virtualisasi Server Pra Assessment ISO 27001 tentang Keamanan Jaringan Pra Assessment ISO 20000 tentang Tata Kelola TI Survey dan Audit Tingkat Pemanfaatan Informasi KIPM berbasis TI Assessment ISO 27001 tentang Keamanan Jaringan Assessment ISO 20000 tentang Tata Kelola TI Survey dan Audit Tingkat Pemanfaatan Informasi KIPM berbasis TI
MATRIKS KEWENANGAN PENYELENGGARAAN KEHUMASAN KEGIATAN MENTERI KA BKIPM HUMAS KP HUMAS BKIPM UPT KONFERENSI ATAU JUMPA PERS; SIARAN PERS; KETERANGAN PERS WAWANCARA PERS LIPUTAN PERS; KUNJUNGAN PERS DIALOG TV DAN RADIO CHIEF EDITORS MEETING ADVERTORIAL DAN IKLAN PUBLIKASI; PAMERAN; ORIENTASI HUMAS MONITORING, KLIPING DAN ANALISIS PEMBERITAAN KOMUNIKASI KELEMBAGAAN Penyipan Penyiapan Penyiapan Internal
SASARAN KEHUMASAN Internal, yaitu seluruh pegawai di lingkungan BKIPM; Eksternal : masyarakat; media massa; lembaga negara; lembaga pemerintah; akademisi atau perguruan tinggi; lembaga atau organisasi nonpemerintah.
KODE ETIK PENGELOLA HUMAS a. Wajib memperlakukan informasi yang dimilikinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan; b. Bekerja berdasarkan program dan fakta dengan orientasi pada prinsip pelayanan dan mengutamakan kepentingan negara dan bukan kepentingan pribadi; dan c. Dapat menjadi anggota organisasi profesi humas yang ada, baik nasional, regional, maupun internasional dan taat pada masing-masing kode etik organisasi profesi
ii..PENGELOLAAN PENGADUAN MASYARAKAT DASAR HUKUM UU 28/1999 Penyelenggaraan Pemerintahan yang Bersih dan Bebas dari KKN PP 71/2000 Tata Cara Pelaksanaan dan Peran Serta Masyarakat dan pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan TIPIKOR PP 53/2010 Disiplin Pegawai Negeri Sipil Perpres 55/2012 Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Jangka Panjang Tahun 2012-2025, dan Jangka Menengah Tahun 2012 -2014 Permen KP 31/2013 Pedoman Penanganan Pengaduan Whistleblower dan Pengaduan Masyarakat di lingkungan KKP Kepmen KP 28/2014 Tim Penanganan Pengaduan KKP Kepmen KP 65/2014 Tim Sekretariat Penanganan Pengaduan KKP -
JENIS PENGADUAN DUGAAN PELANGGARAN PENGADU /PELAPOR INTERNAL (WHISTLEBLOWER): Penyalahgunaan Wewenang Pelanggaran Disiplin Pejabat/Pegawai Tindak Pidana KKN oleh Pejabat/Pegawai KKP PENGADU/PELAPOR EKSTERNAL (MASYARAKAT): Penyalahgunaan Wewenang Hambatan dalam Pelayanan Kepada Masyarakat Tindak Pidana KKN oleh Pejabat/Pegawai KKP Sesuai Pasal 3 (Permen KP 31/2013): Setiap Pegawai yang melihat atau mengetahui dugaan penyalahgunaan wewenang, pelanggaran disiplin Pejabat/Pegawai, dan/atau dugaan tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme di lingkungan Kementerian wajib menyampaikan Pengaduan. Masyarakat yang melihat atau mengetahui dugaan penyalahgunaan wewenang, hambatan dalam pelayanan kepada masyarakat, dan/atau dugaan tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme di lingkungan Kementerian dapat menyampaikan Pengaduan. - 15
PENYAMPAIAN PENGADUAN CARA PENYAMPAIAN LANGSUNG: Pengaduan secara langsung disampaikan kepada Menteri, Pejabat Eselon I, dan/atau Pimpinan Unit Kerja TIDAK LANGSUNG: pengaduan secara tidak langsung disampaikan melalui: a. Website Pengaduan Lingkup KKP; b. Kotak pengaduan; c. Kotak pos pengaduan; d. Pesan singkat secara elektronik (SMS); e. Surat elektronik; dan/atau f. Telepon atau fax yang secara khusus disediakan oleh Tim Penanganan Pengaduan. Sesuai Pasal 6 (Permen KP 31/2013): Semua pengaduan wajib ditindaklanjuti oleh Tim Penanganan Pengaduan, termasuk Pengaduan yang tidak memuat atau tidak melampirkan identitas Pengadu. - 16
SUBSTANSI PENGADUAN HOW Bagaimana perbuatan dilakukan (modus, cara, Kronologi dsb) WHAT Apa perbuatan berindikasi yang diketahui WHERE Dimana perbuatan dilakukan WHEN Kapan perbuatan dilakukan WHO Siapa saja yang terlibat dalam perbuatan Pengaduan yang disampaikan harus dilengkapi dengan dokumen atau bukti pendukung lainya. -
TIM PENANGANAN PENGADUAN PEMBENTUKAN TIM TIM KEMENTERIAN: Menteri membentuk Tim Penanganan Pengaduan Kementerian dan menetapkan Tim Sekretariat Penanganan Pengaduan Kementerian pada Inspektorat V, Inspektorat Jenderal TIM ESELON I: Direktur Jenderal dan Kepala Badan Lingkup Kementerian atas nama Menteri membentuk Tim Penanganan Pengaduan Unit Kerja Eselon I pada unit kerja masing-masing Tim Penanganan Pengaduan mempunyai tugas: menerima Pengaduan dari Pegawai/Masyarakat; mengumpulkan informasi mengenai kebenaran Pengaduan; mengumpulkan data atau keterangan lainnya yang relevan dengan Pengaduan; menilai ancaman atau gangguan yang sudah atau akan terjadi pada Pengadu; melakukan telaahan atas Pengaduan; dan/atau menyiapkan laporan hasil telaahan untuk disampaikan kepada Inspektur Jenderal atau kepala satuan kerja. - 18
PENGADU/PELAPOR HAK PERLINDUNGAN PENGHARGAAN SANKSI Menteri dapat memberikan Penghargaan dalam hal pengaduan: berdasarkan hasil pemeriksaan, terbukti telah terjadi pelanggaran displin; atau berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap terbukti telah terjadi tindak pidana. Pegawai yang berdasarkan hasil pemeriksaan terbukti menyampaikan Pengaduan palsu dan/atau menyampaikan Pengaduan yang bersifat fitnah, dijatuhi hukuman disiplin oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Menjaga kerahasiaan identitas Pengadu; Memberikan rasa aman dalam memberikan keterangan; Memberikan bantuan hukum; Meminta perlindungan kepada instansi yang berwenang; dan/atau Perlindungan dari tindakan balasan administratif kepegawaian dan jaminan hak kepegawaian Pengadu berhak mendapatkan informasi mengenai perkembangan pengaduan dari Tim Penanganan pengaduan sesuai dengan tempat dan media penyampaian pengaduan disampaikan -
PENGELOLAAN LAYANAN PENGADUAN Informasi yang berkembang di masyarakat perlu untuk di tanggapi secara cepat oleh pemerintah Unit layanan pengaduan dibangun untuk menindaklanjuti informasi/aduan yang disampaikan melalui website BKIPM, sms pengaduan dan media sosial. Unit Layanan Pengaduan BKIPM akan beroperasi mulai pukul 07.00 – 15.00 WIB dan dikelola oleh Humas dan Layanan Pengaduan. Setiap unit pelaksana teknis dilibatkan dalam menindaklanjuti informasi aduan dari masyarakat. Outputnya berupa tanggapan dan rencana aksi Selanjutnya hasil tindak lanjut akan dimasukan ke data base untuk keperluan penyusunan laporan.
SOP Layanan Pengaduan Humas - BKIPM
TERIMA KASIH www.bkipm.kkp.go.id info@bkipm.kkp.go.id