NASIONALISME Oleh Fajar Iswahyudi
Deskripsi Singkat Mata Diklat ini memfasilitasi pembentukan nilai Pancasila dalam menumbuhkan nasionalisme ASN sebagai pelaksana kebijakan public, pelayanan public, dan sebagai perekat dan pemersatu bangsa, beserta analisis dampaknya
Tujuan Pembelajaran Setelah mengikuti pembelajaran ini, peserta mampu mengaktualisasikan Pancasila sebagai nilai-nilai dasar nasionalisme dalam pelaksanaan tugas jabatannya
Perkenalkan.. FAJAR ISWAHYUDI SMA Negeri 5 Balikpapan Jabatan Fungsional Tertentu Fajar_kawalan@yahoo.com 0852-5095-1032
Agenda Pembelajaran Closing Aktualisasi Nasionalisme ASN Sebagai Pemersatu Bangsa Wrap Up Aktualisasi Nasionalisme ASN Sebagai Pelaksana Kebijakan Publik Aktualisasi Nasionalisme ASN Sebagai Pelayan Publik Nilai-Nilai Nasionalisme Dalam Pancasila Nasionalisme Pancasila Pengertian Nasionalisme Pengenalan
Metode Pembelajaran Ceramah Diskusi Permainan
Nasionalisme Otta Bauar: suatu persatuaan yang terjadi karena persamaan nasib Ernest Renan: suatu keinginan untuk bernegara dan bersatu Stoddard: kepercayaan dari sebagian individu yang menyatakan rasa kebangsaanya dalam sebuah bangsa. Hans Kohn : suatu bentuk yang timbul karena kesadaran nasional berbangsa dan juga bernegara. Lalu kesadaran itulah yang membuat sebuah negara.
Nasionalisme Paham (ajaran) untuk mencintai bangsa dan negara sendiri; sifat kenasionalan: -- makin menjiwai bangsa Indonesia; 2 kesadaran keanggotaan dl suatu bangsa yg secara potensial atau aktual bersama-sama mencapai, mempertahankan, dan mengabadikan identitas, integritas, kemakmuran, dan kekuatan bangsa itu; semangat kebangsaan (KBBI, 2016)
Nasionalisme Rasa cinta tanah air dan bangsa yang dimiliki oleh seluruh elemen bangsa. Tanpa merendahkan bangsa lainnya.
Nasionalisme Pancasila Rasa cinta tanah air dan bangsa Indonesia yang berlandaskan nilai- nilai luhur Pancasila.
Pancasila Ketuhanan Yang Maha Esa Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab Persatuan Indonesia Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan Perwakilan Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Nilai-Nilai Sila Pertama Keyakinan terhadap adanya tuhan yang maha esa dengan sifat- sifatnya yang maha esa Ketakwaan terhadap Tuhan yang maha esa, menjalankan segala perintahnya dan menjauhi segala larangannya Kepercayaan adanya nilai-nilai suci dari ajaran agama yang harus ditaati demi kebahagiaan hidup manusia Nilai ketuhanan sebagai nilai religious meliputi dan menjiwai kemanuasiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan
Nilai-Nilai Sila Ke Dua Pengakuan terhadap adanya harkat dan martabat manusia dengan segala hak azasinya Perlakuan adil terhadap sesama dengan memperlakukan dan memberikan sesuatu yang telah menjadi haknya Manusia beradab dengan cipta, rasa, karsa, dan keyakinan sebagai landasan bertindak sesuai dengan nilai-nilai hidup manusiawi Nimali kemanusiaan diliputi dan dijiwai keutuhan serta meliputi dan menjiwai persatuan, kerakyatan, dan keadilan
Nilai-Nilai Sila Ke Tiga Persatuan sekelompok manusia yang menjadi warga Negara Indonesia dengan dasar cita-cita hidup bersama Bangsa Indonesia adalah persatuan suku bangsa yang mendiami wilayah Indonesia Semangat ke”Bhineka Tunggal Ika”an suku bangsa memberikan arah dalam pembinaan kesatuan bangsa Nilai persatuan diliputi dan dijiwai ketuhanan dan kemanusiaan, meliputi dan menjiwai kerakyatan dan keadilan
Nilai-Nilai Sila Ke Empat Kedaulatan Negara berada ditangan rakyat dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan berlandaskan penalaran yang sehat Manusia Indonesia sebagai warga Negara mempunyai kedaulatan, hak, dan kewajiban yang sama Musyarakat mafakat dalam kenegaraan oleh wakil-wakil rakyat demi kebersamaan dengan dasar kekeluargaan Nilai kerakyatan diliputi dan dijiwai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, dan keadilan.
Nilai-Nilai Sila Ke Lima Keadilan dalam kehidupan social meliputi semua bidang kehidupan nasional untuk seluruh rakyat Indonesia; Cita-cita masyarakat adil dan makmur, material, spiritual, merata bagi seluruh rakyat Indonesia Keseimbangan antara hak dan kewajiban serta nilai kemajuan dan pembangunan yang selaras dan seimbang Nilai keadilan social diliputi dan dijiwai oleh sila ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, dan kerakyatan
Nilai-Nilai Nasionalisme Pancasila Menganut agama yang diakui Pemerintah Menjiwai dan mengimpelemntasikan ajaran agama yang dianut Saling toleransi dan menghormati antar pemeluk agama Sila 2 Berlaku adil terhadap sesame manusia Menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia seutuhnya Menghargai adanya Hak Azasi Manusia (HAM) Sila 3 Menjaga persatuan dan kesatuan Indonesia Mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa Sila 4 Menjunjung tinggi kedaulatan rakyat Mementingkan kepentingan orang banyak dibandingkan dengan kepentingan individu Musyawarah untuk mufakat Gotong Royong Sila 5 Keadilan didalam setiap sisi kehidupan Kesejahteraan masyarakat menjadi target utama dalam proses pembangunan Keseimbangan antara hak dan kewajiban
Aparatur Sipil Negara Sebagai Pelaksana Kebijakan Publik Sebagai Pelayan Publik Sebagai Pemersatu Bangsa
Pelaksana Kebijakan Publik Perumus Pelaksana Evaluasi
Pelaksana Kebijakan Publik Sila 1 Tidak Membuat Kebijakan Yang Bertentangan Dengan Nilai-Nilai Ketuhanan Melaksanakan Kebijakan Secara Konsisten dan Sesuai Dengan Nilai Ketuhanan Melakukan Evaluasi Kebijakan Yang Tidak Sesuai Dengan Nilai Ketuhanan Sila 2 Merumuskan Kebijakan Yang Adil dan Beradab Bersikap Adil Dalam Melaksanakan Kebijakan Mengkritisi Kebijkanan Yang Bertentangan Dengan Nilai-Nilai Keadilan dan Keberadaban Sila 3 Membuat Kebijakan Yang Mendorong Terciptanya Persatuan, Tidak Sebaliknya Melaksanakan Kebijakan Secara Konsisten Agar Menghindarkan Dari Perpecahan Mengevaluasi Kebijakan Yang menimbulkan Perpecahan Sila 4 Memperhatikan/Mementingkan Rakyat Dalam Merumuskan Kebijakan Mengutamakan Jalur Permufakatan Untuk Merumuskan Kebijakan Mengutamakan Permusyawaratan Dalam Memecahkan Permasalahan Implementasi Kebijakan Sila 5 Merumuskan Kebijakan Yang Akan Menyeimbangkan Antara Hak dan Kewajiban Tidak Membuat Kebijakan Yang Menguntungkan Diri Sendiri Melaksanakan Kebijakan Secara Seimbang Antara Hak dan Kewajiban Menrima Masukan Terhadap Kebijakan Yang Telah Dibuat
Pelayan Publik Pelayanan Publik UU 25 Tahun 2009
Pelayan Publik Sila 1 Saling Menghormati Tidak Memaksakan Kehendak Memperlakukan Manusia Sesuai dengan Harkat dan Martabatnya Selalu Melakukan Perbaikan Pelayanan Publik Sila 3 Tidak Membeda-Bedakan Pelayanan Yang Dapat Berujung Kepada Perpecahan Sila 4 Mengutamakan Kepentingan Masyarakat Sila 5 Berlaku Adil Dalam Memberikan Pelayanan Menjaga Keseimbangan Antara Hak dan Kewajiban
Pemersatu Bangsa Sila 1 Saling Menghormati Antara Pemeluk Agama Saling Toleransi Antara Pemeluk Agama Sila 2 Bersikap Adil Tidak Membeda-Bedakan Sila 3 Menjaga dan Membentuk Persatuan Sila 4 Mengutamakan Kepentingan Masyarakat Banyak Sila 5 Menjaga Keseimbangan Antara Hak dan Kewajiban
Terima Kasih FAJAR ISWAHYUDI, SE, MPA. S1-FAKULTAS EKONOMI UGM (2006) S2-FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN POLITIK UGM (Kelas Bappenas) Widyaiswara Muda Publikasi: Kaltim Post Jurnal Widyaiswara (BANDIKLAT KALTIM) Jurnal Borneo Administrator (LAN RI) Jurnal Kebijakan Publik (UGM) Fajar_kawalan@yahoo.com 0852-5095-1032