PENYAJIAN KEMBALI (RESTATEMENT) LKPD TAHUN 2015 KEMENTERIAN DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA PENYAJIAN KEMBALI (RESTATEMENT) LKPD TAHUN 2015 Oleh: Direktorat Pelaksanaan & Pertanggungjawaban Keuangan Daerah DIREKTORAT JENDERAL BINA KEUANGAN DAERAH KEMENTERIAN DALAM NEGERI TAHUN 2015
Peraturan Gubernur/Bupati/Walikota DASAR HUKUM UU No. 17/2003 UU No. 1/2004 UU No. 32/2004 PP No. 58/2005 PP No. 71/2010 Penerapan SAP Berbasis Akrual pada Pemda Permendagri No. 64/2013 Peraturan Gubernur/Bupati/Walikota No..... /2014
SUBSTANSI PERMENDAGRI NOMOR 64 TAHUN 2013 Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah SUBSTANSI PERMENDAGRI NOMOR 64 TAHUN 2013 Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah Bagan Akun Standar (BAS) Konversi Penyajian LRA Penyajian kembali (Restatement)
Penyajian Kembali (Restatement) Laporan Keuangan Dasar Hukum Permendgari 64 Tahun 2013 - Pasal 9 “Pemerintah daerah menyajikan kembali LRA, Neraca dan LAK tahun sebelumnya pada tahun pertama penerapan SAP berbasis akrual”. Tujuan Dalam rangka memenuhi asas keterbandingan laporan keuangan antar periode. Kapan Dilakukan paling lambat sebelum Laporan Keuangan per 31 Des 2015 diserahkan ke BPK untuk diaudit.
Penyajian Kembali (Restatement) Laporan Keuangan Landasan: Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintahan paragraf 35: “ Karakterisitik kualitatif laporan keuangan dapat dibandingkan” Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintahan paragraf 39: “ Perbandingan dapat dilakukan bila suatu entitas menerapkan kebijakan akuntansi yang sama” Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan No. 1 Paragraf 49: “ Neraca menyajikan secara komperatif dengan periode sebelumnya”
Latar Belakang Restatement Neraca Neraca Pemda yang disusun selama ini belum seutuhnya berbasis akrual. Oleh karena itu, neraca pemda perlu disajikan ulang (RESTATEMENT) dengan cara menambahkan informasi-informasi keuangan yang belum disajikan. Restatement neraca harus dilakukan agar keterbandingan informasi neraca antara periode satu dan lain tetap terjaga.
Definisi Penyajian Kembali Neraca Secara umum, penyajian kembali laporan keuangan (financial restatement) adalah penyajian kembali laporan keuangan ketika kesalahan material ditemukan dalam laporan keuangan yang diterbitkan sebelumnya. Ketika kesalahan seperti itu ditemukan, entitas pelaporan harus memperingatkan pengguna laporan keuangan bahwa laporan keuangan yang diterbitkan sebelumnya tidak lagi dapat diandalkan dan ditinjau untuk penyajian ulang. Jika kesalahan tidak material, laporan keuangan tidak disajikan kembali, tetapi hanya direvisi.
Lanjutan…….. Dalam konteks pemerintah daerah Indonesia, penyajian kembali neraca pemerintah daerah adalah “PERLAKUAN AKUNTANSI YANG DILAKUKAN DENGAN CARA MELENGKAPI INFORMASI KEUANGAN YANG BELUM TERSAJIKAN DALAM NERACA PERIODE SEBELUMNYA. KEADAAN INI DISEBABKAN KARENA BERUBAHNYA BASIS AKUNTANSI, SEMULA BASIS KAS MENUJU AKRUAL MENJADI BASIS AKRUAL”
Karakteristik Kualitatif Laporan Keuangan Relevan: umpan balik, prediktif, tepat waktu, lengkap) Andal: jujur, dapat diverifikasi, netral Dapat Dibandingkan Dapat Dipahami
Perbandingan Laporan Keuangan Lama vs Baru LAPORAN KEUANGAN PEMDA LAPORAN REALISASI ANGGARAN NERACA LAPORAN ARUS KAS CaLK LAPORAN KEUANGAN SKPD LAPORAN PERUBAHAN SAL (LP SAL) LAPORAN PERUBAHAN EKUITAS (LPE) LAPORAN OPERASIONAL (LO)
JENIS LAPORAN DALAM BASIS KAS MENUJU AKRUAL DAN BASIS AKRUAL NO BASIS KAS MENUJU AKRUAL BASIS AKRUAL 1. Laporan Realisasi Anggaran (“perubahan Struktur Anggaran”) 2. Laporan Perubahan SAL 3. Neraca, dgn Ekuitas Dana yg dirinci menjadi: (1) Ekuitas Dana Lancar (2) Ekuitas Dana Investasi (3) Ekuitas Dana Cadangan Neraca (“Ekuitas” tidak dirinci) Neraca belum Akrual Neraca Akrual (menyajikan kembali akun2 yg blm sama) 4. - Laporan Operasional 5. Laporan Perubahan Ekuitas 6. Laporan Arus Kas 7. Catatan atas Laporan Keuangan 11
RESTATEMENT LAPORAN KEUANGAN Restatement LRA & LAK LRA & LAK menggunakan basis kas; LRA & LAK Tahun 2014 tidak wajib dilakukan restatement. Restatement LO Entitas tidak perlu membuat LO tahun 2014; LO tahun 2015 tidak perlu dikomparasi dengan LO 2014, karena penyajian LO tahun 2015 baru disajikan pertama kalinya; LO tahun 2015 perlu dianalisis untuk melihat kemungkinan adanya “beban dibayar dimuka” yang telah dibayar dan dilaporkan pada LRA tahun 2014 maupun LRA tahun 2015; Melakukan penyesuaian atas kemungkinan adanya beban yang masih terhutang pada akhir tahun 2015
RESTATEMENT LAPORAN KEUANGAN Surat Ketua KSAP kepada Dirjen Bina Keuangan Daerah Nomor S-47/K.1/KSAP/IX/2015 tanggal 6 September 2015: Pemda membuat Neraca Awal per 1 Januari 2015 basis Akrual dengan menggunakan saldo akhir neraca per 31 Desember 2014 dengan melakukan penyesuaian yang diperlukan agar sesuai dengan lampiran I PP 71 Tahun 2010; Pemerintah Daerah menyusun Peraturan Kepala Daerah untuk mengatur Kebijakan Akuntansi dan Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah; Perubahan Kebijakan Akuntansi diungkapkan dalam CaLK; Menyiapkan dokumen terkait inventarisasi dan aset tetap; Data dan dokumen atas beban dibayar dimuka yang sebelumnya diakui sebagai belanja; Data terkait piutang yang menampilkan nilai wajar setelah dikurangi penyisihan piutang; Data atas utang bunga akibat adanya utang jangka pendek yang sudah jatuh tempo; Informasi lainnya atas data klasifikasi ekuitas yang berbeda penyajiannya dengan basis akrual serta perubahan metode yang diperlakukan pada investasi jangka panjang maupun perubahan metode pencatatan persediaan saat penerapan basis akrual. MODUL PANDUAN TEKNIS PENYAJIAN KEMBALI (RESTATEMENT)
Pos-pos Neraca Pemerintah Daerah/SKPD yang perlu disajikan kembali antara lain: Piutang dan Penyisihan Piutang Beban Dibayar Dimuka Persediaan Investasi Jangka Panjang (Dana Bergulir) Aset Tetap & Penyusutan Aset Tidak Berwujud & Amortisasi Utang Bunga Pendapatan Diterima Dimuka Ekuitas Lihat Modul
Dampak Penerapan Restatement dan Mitigasinya Penyusunan modul berisi ilustrasi kasus penerapan restatement.cara menghitung penyusutan,penyisihan s.d. pengungkapannya. Penguatan SDM Sosialisasi dan bimtek kpd seluruh SKPD dan jenjang pelaporan secara intensif, terpadu, dan tepat sasaran. Pengungkapan secara memadai pada CaLK. Penyampaian informasi secara memadai kepada potential user. Penurunan nilai ekuitas hanya sebatas pada pencatatan dan penyajian. Secara fisik ekuitas masih eksis s.d. per- setujuan pengha- pusan terbit. Penurunan nilai Ekuitas pada Neraca (kec tanah & KDP). Potensi timbulnya pertanyaan dari pengguna Laporan Keuangan SKPD tidak serta merta siap untuk menerapkan penyusutan Ketidaksiapan SKPD berpotensi mengakibatkan turunnya opini BPK. MITIGASI MITIGASI DAMPAK 1 DAMPAK 2 MITIGASI MITIGASI DAMPAK 4 DAMPAK 3
Menyajikan kembali akun-akun neraca yang belum sama KAS MENUJU AKRUAL AKRUAL Beban dibayar dimuka: sebelumnya diakui seluruhnya sebagai belanja, Beban dibayar dimuka, apabila pengeluaran masih belum dimanfaatkan seluruhnya, maka disajikan sebagai akun beban dibayar di muka. Hal tersebut tidak dilakukan penyesuaian di tahun sebelumnya, oleh karena itu akun ini perlu disajikan kembali Persediaan Metode yg digunakan berbeda dengan penerapan laporan keuangan berbasis akrual disajikan kembali bila ada perubahan metode pencatatan sebelumnya berbeda dengan metode yang digunakan setelah menggunakan basis akrual. Misalnya persedian sebelumnya dicatat sebagai metode periodik namun sejak 1 Januari 2015 dicatat menggunakan metode perpetual maka perlu disajikan kembali
LANJUTAN......... KAS MENUJU AKRUAL AKRUAL Investasi jangka panjang, Metode yg digunakan berbeda dengan penerapan laporan keuangan berbasis akrual Investasi jangka panjang, disajikan kembali bila metode pencatatan sebelumnya berbeda dengan metode yang digunakan setelah menggunakan basis akrual. Misalnya ada investasi dengan metode ekuitas tapi masih dicatat dengan metode biaya, maka perlu disajikan kembali Utang bunga Banyak utang jangka pendek yg sudah jatuh tempo selama ini belum dicatat perlu disajikan kembali terkait dengan akrual utang bunga akibat adanya utang jangka pendek yang sudah jatuh temp
LANJUTAN......... KAS MENUJU AKRUAL AKRUAL Piutang belum dilakukan penyisihan Piutang, menampilkan nilai bersih setelah dikurangi penyisihan piutang Aset Tetap belum dikurangi akumulasi penyusutan Aset tetap yang menampilkan nilai buku setelah dikurangi akumulasi penyusutan Dana Bergulir, belum menampilkan nilai bersih Dana Bergulir, menampilkan nilai bersih setelah dikurangi penyisihan dana bergulir
LANJUTAN......... KAS MENUJU AKRUAL AKRUAL Pendapatan sebelumnya diakui seluruhnya sebagai pendapatan Pendapatan diterima dimuka, apabila pendapatan masih belum dimanfaatkan seluruhnya, maka disajikan sebagai akun pendapatan dibayar di muka. Ekuitas Pada basis kas menuju akrual ekuitas diklasifikasikan menjadi ekuitas dana lancar,ekuitas dana investasi&ekuitas dana cadangan Ekuitas, Perlu disajikan kembali karena kebijakan yang digunakanpada akrual basis dalam pengelompokan dalam ekuitas berbeda.
PERSIAPAN TERKAIT POS-POS NERACA YG BELUM DISAJIKAN DALAM BASIS AKRUAL Menyiapkan pedoman terkait penatausahaan BMD (Aset tetap, persediaan, ATB) & penyusutannya Menyiapkan pedoman terkait penyisihan piutang dan penyisihan dana bergulir
TERIMA KASIH