referensi
PERLINDUNGAN KONSUMEN Oleh : Shandy Christianto 01212054
PENGERTIAN KONSUMEN Konsumen (consumer) adalah seseorang yang membeli barang atau menggunakan jasa” “Seseorang atau suatu perusahaan yang membeli barang tertentu atau menggunakan jasa tertentu” Konsumen harus diperlakukan dengan baik secara moral, tidak saja merupakan tuntutan etis, melainkan juga syarat mutlak untuk mencapai keberhasilan dalam bisnis.
HAK-HAK KONSUMEN Hak atas keamanan Konsumen berhak atas produk yang aman, artinya produk yang tidak mempunyai kesalahan teknis atau kesalahan lainnya yang bisa merugikan kesehatannya atau bahkan membahayakan hidupnya. Hak atas informasi Konsumen berhak mengetahui segala informasi yang relevan mengenai produk yang dibelinya, baik apa sesungguhnya produk ini (bahan bakunya, umpamanya), maupun bagaimana cara memakainya, maupun juga resiko yang menyertai pemakaiannya. Hak untuk memilih Konsumen berhak memilih antara berbagai produk dan jasa yang ditawarkan.
Hak untuk didengarkan Karena konsumen adalah orang yang menggunakan produk atau jasa, ia berhak bahwa keinginannya tentang produk atau jasa itu didengarkan dan dipertimbangkan terutama keluhannya. Hak lingkungan hidup Konsumen boleh menuntut bahwa dengan memanfaatkan produk, ia tidak akan mengurangi kualitas kehidupan di bumi ini. Hak konsumen atas pendidikan Konsumen mempunyai hak untuk dididik menjadi konsumen yang kritis dan sadar akan haknya. Dengan itu dia sanggup memberikan sumbangan yang berarti kepada suatu kehidupan ekonomi dan mutu bisnis pada umumnya.
TEORI YANG MENDASARI TANGGUNG JAWAB PRODUSEN Teori Kontrak Teori Perhatian Semestinya Teori Biaya Sosial
1. Teori Kontrak Menurut pandangan ini hubungan antara produsen dan konsumen sebaiknya dilihat sebagai semacam kontrak dan kewajiban produsen terhadap konsumen didasarkan atas kontrak itu. Karena kontrak diadakan dengan bebas, produsen berkewajiban menyampaikan produk dengan ciri-ciri tersebut, bukan sesuatu yang berbeda dan si konsumen berhak memperoleh produk itu setelah jumlah uang dilunasi menurut cara pembayaran yang telah disepakati.
Syarat yang harus dipenuhi supaya kontrak menjadi sah : Kedua belah pihak harus mengetahui betul, baik arti kontrak maupun sifat-sifat produk Kedua belah pihak harus melukiskan dengan benar fakta yang menjadi obyek kontrak Tidak boleh terjadi, kedua belah pihak mengadakan kontrak karena dipaksa atau karena pengaruh yang kurang wajar seperti ancaman
2. Teori Perhatian Semestinya Dalam bahasa inggris dikenal dengan the due care theory, produsen mempunyai jauh lebih banyak pengetahuan dan pengalaman tentang produk yang tidak dimiliki oleh konsumen. Karena produsen berada dalam posisi yang lebih kuat dalam menilai produk, ia mempunyai kewajiban menjaga agar si konsumen tidak mengalami kerugian dari produk yang dibelinya.
3. Teori Biaya Sosial Teori ini menegaskan bahwa produsen bertanggungjawab atas semua kekurangan produk dan setiap kerugian yang dialami konsumen dalam memakai produk tersebut. Hal itu berlaku juga jika produsen sudah mengambil semua tindakan yang semestinya dalam merancang serta memproduksi produk bersangkutan atau jika mereka sudah memperingatkan konsumen tentang rersiko yang berkaitan dengan pemakaian produk
Tiga Kewajiban Moral Terhadap Konsumen 1. Kualitas Produk Produk sesuai dengan apa yang dijanjikan oleh produsen dan apa yang secara wajar boleh diharapkan oleh konsumen. 2. Harga Harga yang adil dihasilkan oleh tawar menawar sebagaimana di lakukan di pasar tradisional, dimana si pembeli sampai pada maksimum harga yang mau ia bayar dan si penjual sampai pada minimum harga yang mau ia pasang. Harga bisa di anggap adil karena di setujui oleh semua pihak yang terlibat dalam proses pembentukkannya. 3. Pengemasan dan Pemberian Label Selain bertujuan melindungi produk dan memungkinkan mempergunakan produk dengan mudah, kemasan berfungsi juga untuk mempromosikan produk. Di samping itu pengemasan dan label memberi informasi tentang produk
Terima Kasih
Kliping contoh kasus Sumber : Kompas (Regional Jatim), Minggu, 6 Desember 2015, Hal. 1
Sumber : Kompas (Regional Jatim), Jumat, 4 Desember 2015, Hal. 5
Sumber : Kompas (Regional Jatim), Senin, 7 Desember 2015, Hal. 5