PENGETAHUAN HAKI prodi desain komunikasi visual Heri Iswandi, S.Sn., M.Sn
Perlindungan Hukum Pada Desain Komunikasi Visual (DKV) Secara umum perlindungan hukum dapat diartikan sebagai suatu tindakan melindungi hak-hak individu dari tindakan yang tidak bertanggungjawab, di mana hak-hak individu ini merupakan hak asasi yang melekat pada diri manusia yang pada dasarnya tidak boleh dilanggar oleh siapapun (Novi Mayasari, 2007:111).
Perlindungan Hukum di Indonesia Indonesia merupakan negara hukum. Dalam sistem ini, prinsip pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia mendapat tempat utama dan dapat dikatakan sebagai tujuan negara hukum. Oleh karana itu, konsep negara hukum harus dikembalikan kepada pancasila sebagai landasannya, dan dengan sendirinya perlndungan hukum bagi rakyat harus digali dasarnya dalam pancasila (Novi Mayasari, 2007:111).
Aturan mengenai perlindungan ini dapat dijumpai dalam ayat (1) pasal 28D Undang-Undang Dasar 1945. Pengakuan harkat dan martabat tersebut diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945. Berdasarkan amanat Undang-Undang Dasar 1945 tersebut, pemerintah mengeluarkan beberapa Undang-Undang yang melindungi Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI).
Perlindungan Hukum Dalam Bidang Desain Komuniksi Visual Dalam menciptakan suatu karya seni, seorang seniman membutuhkan waktu, biaya, serta usaha yang tidak sedikit. Oleh karena itu wajar jika mereka mendapatkan imbalan atas karya tersebut baik secara materiil maupun secara imateriil. Hak materiil berupa uang (hak ekonomi) sedangkan imbalan imateriil berupa (hak moral), (Novi Mayasari, 2007:111).
Desain komunikasi visual terdiri atas tiga kata yaitu Desain, Komunikasi dan Visual Desain Adalah bidang ketrampilan, pengetahuan, dan pengalaman manusia yang mencerminkan keterkaitannya dengan apresiasi dan adaptasi lingkungannya yang kemudian diekspresikan melalui perancangan.
Komunikasi Adalah mekanisme yang menyebabkan adanya hubungan antarmanusia dan memperkembangkan semua pikiran, yang disampaikan lewat perantara media Visual Adalah suatu media yang bisa ditangkap oleh panca indera/mata.
Desain Komunikasi Visual memiliki cakupan yang sangat luas Desain Komunikasi Visual memiliki cakupan yang sangat luas. Cakupan bidang garapan Desain Komunikasi Visual terdiri atas: Desain komunikasi visual untuk periklanan a. Desain grafis promosi kampanye b. Desain grafis layanan masyarakat c. Desain super grafis Desain komunikasi audio-visual a. Animasi (film kartun, dan semacamnya b. Televisi c. Film d. Audio visual
3. Desain komunikasi visual untuk identitas usaha a. Logo, trade mark dan penerapannya b. Profil usaha (company profile) c. Sistem grafis perusahaan dan perkantoran 4. Desain komunikasi untuk marka lingkungan (environmental design) a. Desain perkantoran b. Desain arsitektur c. Desain kawasan industri
5. Desain komunikasi visual multimedia a. Komputer grafis dan komputer animasi b. Grafis presentasi c. Interaktive multimedia 6. Desain grafis industri a. Desain kemasan b. Desain sampul, perangko, majalah, surat kabar c. Desain pameran promosi, labelling
Desain Industri Desain industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi atau komposisi garis atau warna atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan bentuknya sesuai dengan keinginan si pembuatnya serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan (Novi Mayasari, 2007:114).
Berbicara tentang perlindungan hukum dalam bidang desain, kita akan terjebak dalam dua istilah HAKI, yaitu hak cipta dan desain industri. Hal ini disebabkan karena pengaturan dalam bidang desain terdapat dalam dua Undang-Undang yang berbeda: Pertama, dalam Undang-Undang Hak Cipta Nomor 19 Tahun 2002, serta kedua, Undang-Undang Desain Inustri Nomor 31 Tahun 2000. keduanya mengatur desain dan hanya memiliki perbedaan tipis.
Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa desain industri dapat berbentuk tiga dimensi ataupun dua dimensi. Yang perlu diperhatikan bahwa desain industri hanya berhubungan dengan penampakkan estetik suatu produk dan bukan dengan fungsi teknis suatu produk karena fungsi teknis secara khusus dilindungi oleh paten.
Sebuah perancangan dapat dimasukkan ke dalam desain industri bila memenuhi syarat-syarat seperti berikut: Rancangan tersebut memiliki sifat kebaharuan (novelty) maksudnya memang benar-benar baru atau hanya merupakan desain perbaikan atas desain lama. Rancangan tersebut benar-benar asli Hasil rancangan tersebut tidak termasuk ke dalam bidang kesusasteraan atau seni murni, Dapat diterapkan atau dimanfaatkan untuk diproduksi secara massal Mempunyai manfaat secara parsial, maupun secara keseluruhan.
Hak Cipta adalah hak khusus bagi pencipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya. Termasuk ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, sastra dan seni.
UU Nomor 19 tahun 2002 inilah yang masih berlaku di Indonesia sampai saat ini. Objek pengaturan UU Hak Cipta ini meliputi bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang terdiri atas : 1. Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain. 2. Ceramah, kuliah, pidato dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu 3. Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan atau ilmu pengetahuan. 4. Lagu atau musik dengan atau tanpa teks 5. Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim.
6. Seni rupa dalam segala bentuk seni lukis, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase dan seni terapan. 7. Arsitektur 8. Peta 9. Seni batik 10. Fotografi 11. Sinematografi 12.Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database dan karya lain dari hasil penglihwujudan.
Hak Ekonomi Hak ekonomi adalah hak yang dimiliki oleh seorang pencipta untuk mendapatkan keuntungan atas ciptaannya. Hak ekonomi pada setiap undang-undang Hak Cipta selalu berbeda, baik terminologinya, jenis hak yang diliputinya dan ruang lingkup tiap hak ekonomi tersebut (Novi Mayasari, 2007:116).
Secara umum suatu negara minimal mengenal dan mengatur hak ekonomi tersebut meliputi jenis hak: Hak reproduksi/penggandaan Hak adaptasi Hak distribusi Hak pertunjukkan Hak penyiaran Hak memamerkan Hak programan kabel Hak pinjam masyarakat Hak eksploitasi
Hak Moral Hak moral adalah hak yang melindungi kepentingan pribadi si pencipta. Dalam Undang-Undang Hak Cipta, hak moral ini diatur dalam pasal 24-26 pemilikan atas hak cipta dan dipindahkan kepada pihak lain, akan tetapi hak moralnya tetap tidak terpisahkan dari penciptnya.
Hak moral terdiri atas: Hak menyebarluaskan ciptaannya Hak mencantumkan nama pencipta Hak melindungi integritas ciptaannya.
TUGAS PENGETAHUAN HAKI Buatlah tugas makalah yang pembahasan tentang keaslian karya. Isian makalah menjelaskan tentang pengakuan pencipta, bahwa karya yang dibuat benar-benar dibuat dengan ide sendiri dan bukan tiruan dari orang lain. Komparasi kan/perbandingkan karya yang dibuat dengan karya-karya terdahulu yang pernah dibuat.
TERIMA KASIH SEMOGA BERMANFAAT