Mendorong Aturan Perlindungan Perempuan untuk Kebijakan dan Proyek Iklim Solidaritas Perempuan www.solidaritasperempuan.org Jakarta, 22 April 2015.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
SEKILAS TENTANG KABUPATEN/KOTA LAYAK ANAK
Advertisements

GENDER DAN PERAN SERTA MASYARAKAT IAPBE 2005 Managed by IDP Education Australia.
Apa itu Peningkatan Peran Kelompok Perempuan?
Langkah-Langkah dalam Pengembangan Masyarakat
PERAN KPP-PA DALAM SEKBER PPRG NASIONAL UNTUK DAERAH
LAPORAN FOTO ESSAY YES FOR SAFER SCHOOL DI MAN 1 KOTA BANDUNG 9 OKTOBER 2013.
Foto – Foto Kegiatan SOMASI NTB 2013 – selected
RENCANA KERJA PEMERINTAH
PERAN KPP-PA DALAM SEKBER PPRG NASIONAL UNTUK DAERAH
Aktivitas Serikat Buruh di Tempat Kerja
ANATOMI KONVENSI MIGRAN 1990 KOMNAS PEREMPUAN 13 Sept 20121Konsultasi Nasional di Surabaya.
Jakarta, 3 Juli Ali Djajono (Kemenhut) 2. Paramita Iswari (Fasilitator) 3. Madani Mukarom (AsosiasiKPH) 4. Nus Ukru (Masyarakat/ DGM) 5. Sugeng.
Kesetaraan gender dalam PRIM
VISI Pembangunan Pemberdayaan Perempuan
Menuju Transparansi Yang Lebih Luas Meninjau Kebijakan Keterbukaan Bank Dunia Bank Dunia Maret 2009.
STRATEGI PENYUSUNAN PROPOSAL PENELITIAN
Langkah-Langkah Advokasi Kebijakan
Anggaran Responsif Gender
PATTIRO Pusat Telaah dan Informasi Regional
Gender Working Group 14 – 15 Mei Latar Belakang GWG terbentuk berdasarkan SK Gubernur No. 470/009/2005 dalam menindak lanjuti situasi perempuan.
GOOD GOVERNANCE.
Lokakarya “Model Kelola Hutan Berbasis Ekologi Orang Rimba”
Pelatihan Pemetaan Swadaya PNPM – P2KP
IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PARTISIPASI ANAK DALAM PEMBANGUNAN SERTA PENGEMBANGANNYA DITINGKAT NASIONAL DAN DAERAH Disampaikan oleh Beni Sujanto, A.Ks, M.Si,
Pradipta Paramitha1 The Methodology for Participatory Assessment MPA.
IMPLEMENTASI STRATEGI KEBERLANJUTAN JARINGAN PEREMPUAN DALAM ADVOKASI KEBIJAKAN PUBLIK DAN ANGGARAN DAERAH.
KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
Renstra Deputi Bidang Tumbuh Kembang Anak
ASSALAMUALAIKUM Wr.. Wb...
Jakarta, 20 Mei 2015 Zumrotin K Susilo
Kerangka Penilaian PGA dan Hasil Sementara Penilaian Jakarta, 29 Oktober 2012.
PEMAPARAN PEMBERDAYAAN GENDER DAN ENERGI
ANALISIS STAKEHOLDER MK Manajemen Proyek S1.
Deputi Bidang Pengembangan Regional
Pembangunan Berkelanjutan Berbasis Hak, Berperspektif Kesetaraan dan Keadilan Gender serta Keadilan Lingkungan: Tinjauan untuk Pengelolaan Sumberdaya.
ANALISIS GENDER DAN PEMBANGUNAN (bagian II)
LANGKAH-LANGKAH GENDER ANALYSIS PATHWAY (GAP) SEBAGAI SALAH SATU INSTRUMEN PPRG Perkumpulan Aksara RT. 01 Mojosari, Kalangan, Desa Baturetno, Banguntapan,
KEBIJAKAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK:
Advokasi Kebijakan Publik
Good Governance Etika Bisnis.
Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik Tahun 2015
PEMBERDAYAAN POKJA PKP PROVINSI
MELINDUNGI ANAK DARI KORBAN TRAFFICKING, EKSPLOITASI
PENTINGNYA STRATEGI PUG DAN PPRG DI SEKTOR PERTANIAN
SEMINAR NASIONAL PERUMUSAN RENCANA AKSI PELESTRAIAN KERIS INDONESIA
Kesetaraan Gender dalam PRIM
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/
Pikiran-Pikiran Umum Masyarakat Sipil Terhadap Rancangan PP Perencanaan Hutan Bogor 28 Juni 2016.
LATAR BELAKANG Pada saat ini >100 juta penduduk Indonesia belum memiliki akses terhadap layanan air minum dan sanitasi dasar yang layak Sarana AMPL yang.
Pembangunan Kasus Bisnis & Penentuan Alternatif
Apa dan Mengapa Demokrasi?
IMPLEMENTASI TQM PADA PENDIDIKAN TINGGI
Pengalaman KAPAL Perempuan
PENENTUAN HARGA BARANG PUBLIK: kebijakan HARGA
PRISAI (Prinsip, Kriteria, Indikator, Safeguards Indonesia)
KONSEP DESA/KELURAHAN TANGGUH BENCANA
Pengarusutamaan Gender
Integrasi Gender Dalam Musrenbang
Mengkreasi Cara Berpikir dan Bertindak Setara
Pengetahuan & Informasi Terkait Pengaruh Komitmen Manajemen K3.
PEMBERDAYAAN POKJA PKP PROVINSI
PEMBERDAYAAN KELUARGA
PENANGGULANGAN BENCANA DI INDONESIA
SUB BIDANG SUB-SUB BIDANG PEMERINTAH PEMERINTAHAN DAERAH PROVINSI
Different Needs – Equal Opportunities
9 Agenda Dasar Hasil Konsensus Desa Membangun Indonesia
COMMUNITY AWARENESS (Penyadaran Masyarakat). APA? “adalah sebuah proses membangun pemahaman risiko yang ditujukan untuk mempengaruhi kesadaran dan perilaku.
PPt 3.2 ANALYSIS GENDER ”Setelah mengikuti pembelajaran ini peserta mampu menjelaskan; Pengertian dan model-model Analisis Gender; dan menjelaskan model.
Penguatan Kapasitas Kecamatan untuk Meningkatkan Pelayanan Dasar
REPRESENTASI FORMAL MENUJU DESA DEMOKRATIS
Transcript presentasi:

Mendorong Aturan Perlindungan Perempuan untuk Kebijakan dan Proyek Iklim Solidaritas Perempuan www.solidaritasperempuan.org Jakarta, 22 April 2015

Sekilas Solidaritas Perempuan Solidaritas Perempuan merupakan perserikatan yang berbasis keanggotaan individu, beranggotakan sekitar 683 perempuan dan laki-laki yang tersebar di 10 Komunitas/Cabang SP di 8 Propinsi di Indonesia: SP Bungoeng Jeumpa Aceh SP Palembang – Sumatera Selatan SP Jabotabek (Jakarta dan Sekitarnya) SP Kinasih – Yogyakarta SP Mataram – NTB SP Sumbawa – NTB SP Anging Mammiri Makassar – Sulawesi Selatan SP Kendari – Sulawesi Tenggara SP Palu – Sulawesi Tengah SP Sintuwu Raya Poso – Sulawesi Tengah Solidaritas Perempuan (Women's Solidarity for Human Rights) merupakan organisasi feminis yang didirikan pada 10 Desember 1990 yang selama 24 tahun konsisten memperjuangkan keadilan gender dan hak-hak perempuan akar rumput, dalam isu sumber daya alam, perubahan iklim, pangan, migrasi dan pluralisme.

Latar Belakang Tingginya aliran pendanaan iklim yang masuk ke Indonesia dan maraknya proyek iklim di tengah-tengah ketimpangan relasi sosial dan ketidakadilan gender yang dialami perempuan mengakibatkan situasi yang menguatkan pengabaian hak-hak perempuan Perlu ada standar perlindungan perempuan sebagai persyaratan minimum dalam proyek iklim untuk menjamin hak-hak perempuan, menghindari dan melindungi perempuan dari dampak negatif dari kebijakan, program dan proyek perubahan iklim Penting untuk menguatkan perempuan akar rumput dalam menghadapi proyek-proyek iklim serta mendorong standar perlindungan perempuan diadopsi oleh pemerintah dan mendapatkan kekuatan hukum

Pentingnya Aturan Perlindungan Perempuan: sebagai persyaratan minimum dalam program dan proyek iklim untuk menjamin hak-hak perempuan, serta menghindari dan melindungi perempuan dari dampak negatif dari kebijakan, program dan proyek perubahan iklim. merupakan cara untuk membuat perempuan menjadi berdaya untuk terlibat dalam pengambilan keputusan yang mempengaruhi kehidupannya dan keluarga serta komunitasnya, sebagai upaya mendorong terciptanya kesetaraan substantif antara perempuan dan laki-laki, termasuk dalam hal akses dan kontrol dalam setiap pengambilan keputusan yang berdampak pada kehidupan perempuan merupakan sederet ketentuan yang harus dipenuhi oleh pengusul dan pelaksana program dan/atau proyek perubahan iklim dalam setiap tahapan program dan/atau proyek, khususnya apabila program dan/atau proyek tersebut akan menyebabkan sebuah perubahan lingkungan, menyebabkan relokasi dan menyentuh ruang-ruang kehidupan perempuan adat. menjadi aturan yang memiliki kekuatan hukum dan harus diaplikasi dalam siklus program dan proyek iklim, mulai dari pembuatan konsep dan perencanaan, persiapan, persetujuan/penetapan, pelaksanaan, hingga monitoring dan evaluasinya.

Prinsip Perlindungan Perempuan Inklusif adalah menjadikan perempuan sebagai pihak yang keterwakilannya harus dipastikan, antara lain dengan menerapkan prinsip keseimbangan gender. Pandangan, pengetahuan dan pengalaman perempuan dimasukkan kedalam setiap proses dan menjadi dasar pengambilan keputusan; Sensitif didasarkan pada kesadaran atas adanya kepentingan dan kebutuhan khusus perempuan, dengan mempertimbangkan situasi sosial, politik, ekonomi dan budaya perempuan dalam konstruksi gender yang berlaku di dalam masyarakat, dengan memperhatikan pandangan, pengetahuan dan pengalaman perempuan; Prinsip responsif adalah tanggap terhadap konstruksi gender yang membagi peran dan tanggung jawab sosial antara perempuan dan laki-laki dalam masyarakat. Responsif berarti melakukan langkah-langkah khusus untuk memastikan pandangan, pengetahuan dan pengalaman perempuan menjadi dasar pengambilan keputusan melalui keterlibatan dan partisipasi penuh dari perempuan. Dalam konteks ini, perempuan menjadi subyek dalam setiap proses dan pengambilan keputusan dan bukan sebagai obyek penerima keputusan.

Strategi Penguatan dan Pemberdayaan Perempuan Awareness Raising Advokasi

Tahapan dan Proses (Studi kasus REDD+) 1. Pengembangan Aturan Perlindungan Perempuan Penyusunan draf Gender Safeguard dengan meminta masukan dari perempuan komunitas, organisasi masyarakat sipil, Pemerintah, dll (workshop, FGD, diskusi kampung) dan penguatan perempuan akar rumput (Aceh, Kalteng, Sulteng) 2. Pengembangan Panduan Pemantauan Kebijakan dan Proyek Iklim dan Advokasi Gender Safeguard Penyusunan draf panduan dan Penguatan perempuan akar rumput dalam melakukan pemantauan terhadap proyek iklim di wilayahnya (Training, Uji coba Pemantauan, Workshop) – Aceh, Kalteng, Sulteng 3. Advokasi dan Kampanye Aturan Perlindungan Perempuan untuk Kebijakan dan Proyek Iklim Awareness Raising melalui FGD, Dialog dengan Perumus dan Pembuat Kebijakan, Dialog Publik, Media Gathering, Konferensi Pers di tingkat lokal (Aceh, Kalteng, dan Sulteng) dan tingkat nasional Kritisi STRANAS, STRADA/SRAP (Aceh, Kalteng, Sulteng), PRISAI Pemantauan Program dan Proyek Usulan dan Rekomendasi (Submission)

Penguatan dan Konsultasi dengan Perempuan Akar Rumput

Konsultasi Pemangku Kepentingan

Advokasi dan Kampanye

Tantangan Mengangkat pentingnya perlindungan perempuan sebagai isu bersama, baik di tataran CSO maupun Pemerintah (mengajak peserta diskusi laki-laki) Meningkatkan pemahaman dan ketertarikan media atas pentingnya perlindungan perempuan dalam proyek iklim Menggunakan metode dan bahasa yang dipahami oleh perempuan akar rumput, serta menyesuaikan waktu dan situasi perempuan

Peluang Perkembangan isu gender pada COP UNFCCC COP7 pada 2001 --- “to integrate a gender-sensitive approach mandated that national adaptation programmes of action be guided by gender equality” COP 18 di Doha --- “the COP adopted a decision on promoting gender balance and improving the participation of women in UNFCCC negotiations and in the representation of Parties in bodies established pursuant to the Convention or the Kyoto Protocol” COP 19 di Warsaw --- Gender Day COP 20 di Lima ---- Lima work program on gender Isu gender dalam GCF Governing Instrument GCF menyebutkan pendekatan sensitive gender sebagai bagian dari tujuan dan prinsip utama (GCF Governing Instrument Para.3) dan GCF akan membangun mekanisme yang mempromosikan input dan partisipasi pemangku kepentingan, termasuk perempuan dalam perancangan, pengembangan, dan implementasi strategi dan aktivitas yang akan didanai oleh GCF (GCF Governing Instrument Para. 71) Governing Instrument GCF telah diterapkan oleh Dewan GCF dalam mengeluarkan keputusan yang mengatur antara lain dengan mengitegrasikan pendekatan sensitive gender dalam semua dokumen GCF dan pengembangan gender policy Perkembangan isu gender di Indonesia

Usulan Solidaritas perempuan Aturan perlindungan perempuan yang menerapkan prinsip inklusif, sensitif dan responsif gender Prinsip Perlindungan Perempuan Mencakup persyaratan terkait: Analisis Resiko dan Dampak Keterbukaan Informasi Konsultasi dan Partisipasi Persetujuan Pengajuan Keluhan Keamanan dan Keselamatan

Rekomendasi: Penerapan kebijakan gender (gender policy) yang mencakup rencana aksi gender (gender action plan) dan aturan perlindungan perempuan dalam kebijakan, program dan proyek perubahan iklim (gender- safeguard) yang memastikan prinsip inklusif, sensitif dan responsif gender, untuk mewujudkan keadilan gender dan menciptakan kondisi pendukung (enabling environment) untuk pemberdayaan dan perlindungan perempuan Penerapan sistem dan mekanisme pemilahan data berbasis gender (gender disaggregated data) dan analisis dengan pemisahan gender (gender differentiated analysis) untuk situasi, resiko dan dampak (positif dan negatif) sebagai dasar dalam semua aksi dan inisiatif dalam merespon perubahan iklim, dengan mempertimbangkan situasi sosial, ekonomi, politik dan budaya perempuan serta kepentingan dan kebutuhan khusus perempuan. Peningkatan kapasitas dan pemahaman mengenai gender bagi pembuat kebijakan serta pelaksana program dan proyek iklim hingga ke tingkat desa, misalnya dengan menyediakan panduan atau acuan dalam memastikan prinsip inklusif, sensitif dan responsif gender.

Rekomendasi: Alokasi dana khusus bagi perempuan untuk mengatasi kerentanannya dalam menghadapi krisis iklim (gender budget), antara lain melalui penguatan dan peningkatan kapasitas bagi perempuan untuk mencapai kesetaraan yang substantif dan terlibat di dalam ruang-ruang pengambilan keputusan di ranah publik seperti musrenbang, forum-forum desa, dan sebagainya agar mampu menyampaikan suaranya dalam proses pengambilan keputusan, termasuk dengan adanya langkah-langkah khusus untuk memastikan perempuan mendapatkan akses informasi. Menerapkan mekanisme dan pendekatan proaktif untuk memastikan partisipasi bermakna dan keterlibatan perempuan dalam pengambilan keputusan, antara lain menyediakan dan memfasilitasi ruang yang aman bagi perempuan untuk mendiskusikan dan melakukan pertemuan sebelum proses pengambilan keputusan, dengan memastikan bahwa perempuan memiliki pemahaman yang sama informasi; serta mengintegrasikan pandangan, pengetahuan dan pengalaman perempuan sebagai pertimbangan dalam pengambilan keputusan. Terutama untuk memastikan perempuan mendapatkan akses, kontrol dan manfaat yang sama melalui setiap kebijakan, program dan proyek perubahan iklim.

Terima kasih aliza@solidaritasperempuan.org