BAB Xi Pencucian Uang(Money Laundering) H. AMRIN MULIA UN
Pencucian uang(Money Laundering) adalah tindakan-tindakan yang dilakukan seseorang atau organisasi yang bertujuan untuk menyamar kan uang hasil tindak pidana,sehingga seolah-olah dihasilkan secara halal.
Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang memberikan definisi pencucian uang dalam Pasal 1 angka 1 yang berbunyi sebagai berikut: “Pencucian Uang adalah perbuatan menempatkan, mentransfer, membayarkan, membelanjakan, menghibahkan, menyumbangkan, menitipkan, membawa keluar negeri, menukarkan, atau perbuatan lainnya atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut dicurigai merupakan hasil tindak pidana dengan maksud untuk menyembunyikan, atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan sehinnga seolah-olah menjadi Harta Kekayaan yang sah.” 9/24/2017
PEMANFAATAN BANK DALAM KEJAHATAN PENCUCIAN UANG DAPAT BERUPA: Menyimpan uang hasil tindak pidana dengan nama palsu; Menyimpan uang di bank dalam bentuk deposito/tabungan rekening/giro; Pecahan uang hasil kejahatan dengan pecahan lainnya yang lebih besar atau kecil; Bank yang bersangkutan dapat diminta untuk memberikan kredit kepada nasabah pemilik simpanan dengan jaminan uang yang disimpan pada bank yang bersangkutan; Menggunakan fasilitas transfer atau EFT (Electronic Fund Transfer); Melakukan transaksi ekspor impor fiktif dengan menggunakan sarana LC dengan memalsukan dokumen-dokumen yang dilakukan bekerja sarna dengan oknum pejabat terkait; dan Pendirian/pemanfaatan bank gelap 9/24/2017
Tahap-Tahap Pencucian Uang Tahap Placement Yaitu upaya untuk menempatkan dana hasil kejahatan.misalnya,mendepositkan uang tersebut ke bank. Tahap Layering Yaitu memisahkan hasil kejahatan dari sumbernya.yakni dengan mentransfer dana tersebut kebeberap rekening,dapat memecah-mecah dana yang tersimpan dibank . Tahap Integration Yaitu upaya untuk menetapkan suatu landasan sebagai legitimate explanation bagi hasil kejahatan.
Tahap Penempatan / placement Placement merupakan metode yang paling banyak digunakan oleh para pelaku dalam hubungan dengan lembaga keuangan non bank. Perusahaan asuransi misalnya dapat dimanfaatkan melalui pembelian asuransi jiwa yang merupakan suatu tahapan melakukan placement dan sekaligus memuat unsur layering dan integration. Pengiriman uang melalui perusahaan pengiriman uang (money transfer), placement pada lembaga pembiayaan dan venture capital serta pelunasan pinjaman pada perusahaan sewa guna usaha (leasing) merupakan modus-modus yang dapat digunakan oleh para pelaku pencucian uang dengan menggunakan non-bank financial institution.
Bentuk kegiatan ini antara lain sebagai berikut: Penyelundupan Dana (Menempatkan Dana pada Bank). Menyetorkan uang pada bank pada bank sebagai pembayaran kredit untuk mengaburkan audit trail. Menyeludupkan uang tunai dari suatu Negara ke Negara lain. Membiayai suatu usaha yang seolah-olah sah sehingga mengubah kas menjadi kredit pembiayaan. Membeli barang-barang berharga yang bernilai tinggi untuk keperluan pribadi, misalnya bisnis properti, membelikan hadiah yang nilainya tinggi / mahal sebagai penghargaan / hadiah kepada pihak lain yang pembayarannya dilakukan melalui bank atau perusahaaan jasa keuangan lain.
Tahap Pelapisan / layering Pelapisan (layering) bertujuan menghilangkan jejak, baik ciri-ciri aslinya atau asal usul dari uang tersebut. Bentuk kegiatan ini antara lain; Transfer dana dari suatu bank ke bank lain Penggunaan simpanan tunai sebagai agunan untuk mendukung transaksi yang sah Memindahkan uang tunai lintas batas Negara melalui jaringan kegiatan usaha yang sah.
Tahap Penyatuan / integration Tahap ini merupakan tahap menyatukan kembali uang-uang kotor tersebut setelah melalui tahap-tahap placement atau layering di atas, yang untuk selanjutnya uang tersebut dipergunakan dalam berbagai kegiatan-kegiatan legal. Sehingga uang kotor itu kelihatan syah
14
Metode Praktek Pencucian Uang Meminjam uangnya sendiri(loan back) Menggunakannya untuk transaksi Internasional Penyeludupan uang tunai Perdagangan saham Investasi tertentu Elektronik transfer
Dampak Dan Kerugian Pencucian Uang Memungkinkan penjahat dapat memperluas lokasinya Dapat mengurangi pendapatan pemerintah dari pajak Menurunkan kualitas hidup dan meningkatkan kekhawatiran keamanan nasional Dapat merugikan sektor swasta yang sah Hilangnya kendali pemerintah terhadap sektor keuangan kebijakan ekonominya Dapat merusak reputasi negara
Faktor-Faktor Pendorong Maraknya Pencucian Uang Globalisasi,yakni dapat memanfaatkan sistem financial dan perbankan Internasial untuk melakukan kegiatannya. Perkembangan Teknologi,yakni seperti perkembangan internet dapat mempermulus aksi mereka untuk me-maney launderaing. Ketentuan Kerahasiaan Bank,yakni dapat mempersulit pihak bank untuk memeriksa rekening yang terkait. Menyimpan Uang Dibank Dengan Nama Samaran Munculnya Uang Jenis Baru Tidak Adanya Dikriminalalisasi Tentang Perbuatan Pencurian Uang
PELAKU UTAMA REZIM ANTI PENCUCIAN UANG Pihak Pelapor Lembaga Pengawas dan Pengatur Ditjen Bea dan Cukai PPATK Penyidik Penuntut Umum Hakim Lembaga eksternal, baik domestik maupun internasional
ASPEK-ASPEK PENEGAKAN HUKUM DALAM UU NO. 8 TAHUN 2010 TENTANG PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG
KRIMINALISASI TPPU PASAL 3 UU NO. 8 TAHUN 2010 Setiap Orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan dipidana karena tindak pidana pencucian uang dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
TPPU Pasal 3 Subyek: Orang perseorangan Obyek : korporasi Mens Rea Diketahui, Patut Diduga dari hasil tindak pidana Subyek: Orang perseorangan korporasi Obyek : Harta Kekayaan Mens Rea Menyembunyikan asal usul Menyamarkan asal usul Actus Reus : menempatkan mentransfer mengalihkan membelanjakan membayarkan menitipkan Actus Reus : membawa ke luar negeri mengubah bentuk menukarkan dengan mata uang atau surat berharga menghibahkan perbuatan lain
KRIMINALISASI TPPU PASAL 4 UU NO. 8 TAHUN 2010 Setiap Orang yang menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dipidana karena tindak pidana pencucian uang dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
TINDAK PIDANA ASAL PASAL 2 UU NO. 8 TAHUN 2010 korupsi; penyuapan; narkotika; psikotropika; penyelundupan tenaga kerja; penyelundupan imigran; di bidang perbankan; di bidang pasar modal; di bidang perasuransian; kepabeanan; cukai; perdagangan orang; perdagangan senjata gelap; terorisme; penculikan; pencurian; penggelapan; penipuan; pemalsuan uang; perjudian; prostitusi; di bidang perpajakan; di bidang kehutanan; di bidang lingkungan hidup; di bidang kelautan dan perikanan; atau tindak pidana lainnya yang diancam dengan pidana penjara 4 (empat) tahun atau lebih; yang dilakukan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tindak pidana tersebut juga merupakan tindak pidana menurut hukum Indonesia.
‘PEMBUKTIAN TERBALIK’ “Untuk kepentingan pemeriksaan di sidang pengadilan, terdakwa wajib membuktikan bahwa harta kekayaannya bukan merupakan hasil tindak pidana.“ (Pasal 77 UU TPPU) “Dalam pemeriksaan di sidang pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77, hakim memerintahkan terdakwa agar membuktikan bahwa harta kekayaan yang terkait dengan perkara bukan berasal atau terkait dengan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1).“ (Pasal 78 ayat (1) UU TPPU)
Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang . 25
26 26