Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Kewenangan DJBC Kewenangan Administratif: Kewenangan Yudikatif:

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Kewenangan DJBC Kewenangan Administratif: Kewenangan Yudikatif:"— Transcript presentasi:

1 Kewenangan DJBC Kewenangan Administratif: Kewenangan Yudikatif:
Kepabeanan ► Pasal 74 s.d. Pasal 92 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan jo. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 Cukai ► Pasal 33 s.d. Pasal 40A Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai jo. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Kewenangan Yudikatif: Kepabeanan ► Pasal 112 Cukai ► Pasal 63

2 Kewenangan Administratif
Kewenangan Administratif ► Penindakan: Jenis Penindakan: Penghentian Pemeriksaan Penegahan Penyegelan Objek Penindakan: Barang Sarana pengangkut Bangunan dan/atau tempat-tempat lain Surat/dokumen yang berkaitan dengan barang Orang

3 Kewenangan Yudikatif Kewenangan Yudikatif ► Penanganan atas Pelanggaran Tindak Pidana Kepabeanan dan Cukai Pejabat PNS DJBC diberi wewenang khusus sebagai PENYIDIK atau PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) Sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 8 Tahun tentang KUHAP Untuk melakukan Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Kepabeanan dan Cukai Jenis Kewenangan PPNS DJBC: Memanggil Orang untuk didengar/diperiksa sebagai Saksi atau Tersangka Meneliti, Mencari , dan Mengumpulkan Keterangan Upaya Paksa (Penangkapan dan Penahanan). Meminta Keterangan dan Bukti dari Orang. Menggeledah Rumah Tinggal, Pakaian atau Badan Menggeledah Tempat, Sarana Pengangkut , dan Memeriksa Barang Menyita Benda yang dapat dijadikan Bukti Dan lain-lain.

4 KONSEP PIDANA & PENYIDIKAN
PIDANA KEPABEANAN Mengangkut barang yg tak tercantum dalam Manifes, Membongkar barang impor di luar kawasan pabean tanpa izin Kepala Kantor Pabean, Membongkar barang Impor yg tdk tercantum dlm Pemberitahuan Pabean (Manifes), Membongkar / menimbun barang impor ditempat selain yg diijinkan, Menyembunyikan barang impor dgn melawan hukum, Mengeluarkan barang impor yg blm selesai kewajiban Pabeannya yg mengakibatkan kerugian Negara. Mengangkut barang impor dari TPS / TPB yg tidak sampai ke Kantor Pabean tujuan, Dengan sengaja memberitahukan salah ttg jenis dan/atau jml brg impor dlm Pemberitahuan Pabean, SETIAP ORANG PENYELUNDUPAN dibidang IMPOR  Penjara 1 – 10 th, Denda 50 jt – 5 M

5 PIDANA KEPABEANAN Mengekspor tanpa menyerahkan Pemberitahuan Pabean,
Dgn sengaja memberitahukan salah ttg jenis dan / atau jml barang ekspor dl Pemberitahuan Pabean yg menyebabkan tdk dipungutnya pungutan ekspor, Memuat barang ekspor diluar kawasan Pabean tanpa izin kepala Kantor Pabean, Membongkar Barang Ekspor di dalam daerah Pabean tanpa izin Kepala Kantor Pabean, Mengangkut barang ekspor tanpa dilindungi dengan dokumen yang sah (outward manifes), SETIAP ORANG PENYELUNDUPAN dibidang EKSPOR  Penjara 1 – 10 th, Denda 50 jt – 5 M

6 PIDANA KEPABEANAN PENYELUNDUPAN IMPOR ATAU EKSPOR YANG MENGAKIBATKAN TERGANGGUNYA SENDI-SENDI PEREKONOMIAN NEGARA DIANCAM DENGAN PIDANA KURUNGAN DAN PIDANA DENDA LEBIH BERAT Penjara 5 – 20 th, Denda 5 – 100 M

7 PENYELUNDUPAN DILAKUKAN OLEH PEJABAT DAN APARAT PENEGAK HUKUM
PIDANA KEPABEANAN PENYELUNDUPAN DILAKUKAN OLEH PEJABAT DAN APARAT PENEGAK HUKUM DIANCAM DENGAN PIDANA KURUNGAN DAN PIDANA DENDA LEBIH BERAT (DITAMBAH 1/3 DARI PELAKU BIASA)

8  Penjara 1 – 5 th dan/atau Denda 10 jt – 1 M
PIDANA KEPABEANAN PENGANGKUTAN BARANG TERTENTU TIDAK SAMPAI KE KANTOR PABEAN  Penjara 1 – 5 th dan/atau Denda 10 jt – 1 M Kantor Pabean

9 PIDANA KEPABEANAN  Penjara 2 – 8 th dan/atau Denda 100 jt – 5 M
menyerahkan pemberitahuan pabean dan/atau dokumen Pelengkap pabean yang palsu atau dipalsukan membuat, menyetujui, atau turut serta dalam pemalsuan Data ke dalam buku atau catatan SETIAP ORANG memberikan keterangan lisan atau tertulis yang tidak benar, yang digunakan untuk pemenuhan kewajiban pabean menimbun, menyimpan, memiliki, membeli, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang impor yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana kepabeanan di bidang impor  Penjara 2 – 8 th dan/atau Denda 100 jt – 5 M

10 SECARA TIDAK SAH MENGAKSES SISTEM KOMPUTER DI BIDANG KEPABEANAN
PIDANA KEPABEANAN SECARA TIDAK SAH MENGAKSES SISTEM KOMPUTER DI BIDANG KEPABEANAN PUNGUTAN NEGARA TERPENUHI / TDK TERPENUHI SETIAP ORANG Yang dimaksud dengan mengakses yaitu tindakan atau upaya yang dilakukan untuk login ke sistem kepabeanan. Yang dimaksud dengan login yaitu memasuki atau terhubung dengan suatu sistem elektronik sehingga dengan masuk atau dengan keterhubungan itu pelaku dapat mengirim data dan/atau informasi melalui atau yang ada pada sistem elektronik Jika Pungutan terpenuhi  Penjara 1 – 5 th dan/atau Denda 50 jt – 1 M Jika Pungutan tidak terpenuhi  Penjara 2 – 10 th dan/atau Denda 1 – 5 M

11 PIDANA KEPABEANAN  Penjara 1 – 3 th dan/atau Denda 500 jt – 3 M
mengangkut barang yang berasal dari tindak pidana impor/ekspor memusnahkan, memotong, menyembunyikan, atau membuang buku atau catatan yang menurut undang-undang ini harus disimpan menghilangkan, menyetujui, atau turut serta dalam penghilangan keterangan dari pemberitahuan pabean, dokumen pelengkap pabean, atau catatan SETIAP ORANG menyimpan dan/atau menyediakan blangko faktur dagang dari perusahaan yang berdomisili di luar negeri yang diketahui dapat digunakan sebagai kelengkapan pemberitahuan pabean  Penjara 1 – 3 th dan/atau Denda 500 jt – 3 M

12 PIDANA KEPABEANAN Membuka, Melepas, Atau merusak Kunci, segel,
atau tanda pengaman yang dipasang oleh Pejabat BC Dengan sengaja dan tanpa hak SETIAP ORANG YANG DIMAKSUD MERUSAK PADA AYAT INI ADALAH MERUSAK SECARA FISIK ATAU MELAKUKAN PERBUATAN YANG MENGUBAH FUNGSI KUNCI, SEGEL, ATAU TANDA PENGAMAN  Penjara 1 – 3 th dan/atau Denda 500 jt – 1 M

13 PIDANA KEPABEANAN Pemberitahuan pabean apabila melakukan perbuatan
yg diancam dgn pidana Melakukan pengurusan PPJK Atas kuasa dari ancaman pidana tsb berlaku juga terhadapnya IMPORTIR/ EKSPORTIR

14 Brg ex penyelundupan impor Brg ex penyelundupan ekspor
PIDANA KEPABEANAN Brg ex penyelundupan impor DIRAMPAS untuk negara Brg ex penyelundupan ekspor Brg tertentu dari tindak pidana DAPAT DIRAMPAS untuk negara Sarana pengangkut untuk tindak pidana impor/ekspor

15 KADALUWARSA TIDAK DAPAT SETELAH LAMPAU TINDAK PIDANA DITUNTUT
WAKTU 10 TAHUN TINDAK PIDANA KEPABEANAN Sejak diserahkannya pemberitahuan pabean atau sejak terjadinya tindak pidana Kadaluwarsa penuntutan tindak pidana di bidang kepabeanan dimaksudkan untuk memberikan suatu kepastian hukum, baik kepada masyarakat usaha maupun penegak hukum.

16 POLA PENYELESAIAN PELANGGARAN KEPABEANAN
DI BIDANG IMPOR PELELANGAN PIDANA PENYIDIKAN PENGADILAN PERAMPASAN BRG PEMUSNAHAN HIBAH PELANGGARAN PEMBAYARAN DENDA BRG DILEPAS ADMINISTRATIF PELELANGAN BRG MILIK NEGARA PEMUSNAHAN HIBAH

17 KETENTUAN PENYIDIKAN Tugas :
Diberi wewenang khusus sebagai Pegawai Negeri Sipil DJBC tertentu Untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang kepabeanan Tugas : Memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikan kepada Penuntut Umum


Download ppt "Kewenangan DJBC Kewenangan Administratif: Kewenangan Yudikatif:"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google