Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

DI SUSUN OLEH : - YOGI HUMAEDI - KHOERUL ANWAR - OGI PURWADI

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "DI SUSUN OLEH : - YOGI HUMAEDI - KHOERUL ANWAR - OGI PURWADI"— Transcript presentasi:

1 TUGAS HUKUM ACARA PIDANA OBSERVASI KE POLSEK CIAMPEL ( PROSES PENYELIDIKAN DAN PENYIDIKAN )
DI SUSUN OLEH : - YOGI HUMAEDI - KHOERUL ANWAR - OGI PURWADI SEMESTER/KELAS : IV / PAGI B

2

3 Sumber tindakan dalam hukum acara pidana 102 KUHAP: 1. Laporan; 2
Sumber tindakan dalam hukum acara pidana 102 KUHAP: 1.Laporan; 2.Pengaduan; 3.Tertangkap tangan; 4.Diketahui oleh petugas

4 - Laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana (Pasal 1 butir 24 KUHAP) - Pengaduan adalah pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak yang berkepentingan kepada pejabat yang berwenang untuk menindak menurut hukum seseorang yang telah melakukan tindak pidana aduan yang merugikannya (Pasal 1 butir 25 KUHAP)

5 - Tertangkap tangan adalah tertangkapnya seseorang pada waktu sedang melakukan tindak pidana, atau dengan segera sesudah beberapa saat tindak pidana itu dilakukan, atau sesaat kemudian diserukan khalayak ramai sebagai orang yang melakukannya, atau apabila sesaat kemudian padanya ditemukan benda yang diduga keras telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana itu yang menunjukkan bahwa ia adalah pelakunya atau turut melakukan atau membantu melakukan tindak pidana itu (Pasal 1 butir 19 KUHAP)

6 Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini (Pasal 1 butir 5 KUHAP)

7 Menurut pasal 1 angka 4 KUHAP Penyelidik adalah pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diberi wewenang oleh UU  untuk melakukan penyelidikan. Apabila hukum acara pidana dipandang dari sudut pemeriksaan, maka  hal ini dapat dirinci dalam dua bagian,  yaitu pemeriksaan pendahuluan dan pemeriksaan di sidang pengadilan. Pemeriksaan pendahuluan adalah pemeriksaan yang dilakukan pertama kali oleh polisi, baik sebagai penyelidik maupun sebagai penyidik, Apabila ada dugaan bahwa hukum pidana materil telah dilanggar. Sedangkan pemeriksaan disidang pengadilan adalah pemeriksaan yang dilakukan untuk menentukan apakah dugaan bahwa seseorang yang telah melakukan tindak pidana itu dapat dipidana atau tidak.

8

9 Proses Penyelidikan dan Penyidikan
Proses Penyelidikan dan Penyidikan. Menurut KUHP diartikan bahwa penyelidikan adalah serangkaian tindakan untuk mencaridan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukannya penyelidikan (pasal 1 butir lima KUHAP).  Dengan demikian fungsi penyelidikan dilaksanakan sebelum dilakukan penyidikan, yang bertugas untuk mengetahui dan menentukan peristiwa apa yang telah terjadi dan bertugas membuat berita acara serta laporannya, yang nantinya merupakan dasar permulaan penyidikan. Sedangkan yang dimaksud dengan penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang acara pidana, untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menentukan tersangkanya (pasal 1 butir 2 KUHAP).

10 Oleh karena itu, secara kongkrit dapat dikatakan bahwa penyidikan dimulai sesudah terjadinya tindak pidana untuk mendapatkan keterangan-keterangan tentang : a.       Tindak apa yang telah dilakukannya  b.      Kapan tindak pidana itu dilakuakan c.       Dimana tindak pidana itu dilakukan d.      Dengan apa tindak pidana itu dilakukan e.       Bagaimana tindak pidana itu dilakukan f.       Mengapa tindak pidana itu dilakukan g.      Siapa pembuatnya

11 Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya (Pasal 1 butir 2 KUHAP)

12 Petugas-Petugas Penyelidik dan Penyidik  Menurut pasal 4 penyidik adalah setiap pejabat Polisi Negara Republik Indonesia. Di dalam tugas penyelidikan mereka mempunyai wewenang- wewenang seperti diatur dalam pasal 5 KUHAP, sebagai berikut: a.       Menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tending adanya tindak pidana  b.      Mencari keterangan dan barang bukti c.       Menyuruh berhenti seseorang yang dicurigai dan menayakan serta memeriksa tanda pengenal diri d.      Mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab. Yang termasuk penyidik adalah a.       Pejabat polisi Negara Republik Indonesia pejabat pegawai negeri sipil tertentu yangdiberi wewenang khusus oleh undang-undang.  b.      Pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang. Yang dimaksud dengan penyidik pegawai negeri sipil tertentu, misalnya pejabat bea dan cukai, pejabat imigrasi dan pejabat kehutanan, yang melakukan tugas penyidikan sesuai dengan wewenang khusus yang diberikan oleh undang-undang yang menjadi dasar hukum nya masing-masing.

13 Penyidik sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 6 KUHAP berwenang untuk: a.       Menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana  b.      Melakukan tindakan pertama pada saat ditempat kejadian c.       Menyuruh berhenti seorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal dari tersangka d.      Melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan e.       Melakukan pemeriksaan dan surat pernyitaan f.       Mengambil sidik jari dan memotret seorang g.      Memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi h.      Mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalm hubungannya dengan pemeriksaan i.        Mengadakan penghentian penyidikan  j.        Mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab. (pasal 7 KUHAP).

14  Pelaksanaan Penyelidikan dan Penyidikan       Penyelidikan atau penyidikan merupakan tidakan pertama-tama yang dapat dan harus dilakukan oleh penyelidik atau penyidik jika terjadi atau timbul persangkaan telah terjadi tindak  pidana. Apabila ada persangkaan telah dilakukan tindak kejahatan atau pelanggaran maka harus diusakan apakah hal tersebut sesuai dengan kenyataan, benarkah telah dilakukan tindak pidana dan jika ia siapakah pembuatnya. Persangkaan atau pengetahuan telah terjadi tindak pidana ini dapat diperoleh dari berbagai sumber yang dapat digolongkan sebagai berikut: a.       Kedapatan tertangkap tangan (ontdekkeng op heterdaad)  b.      Diluar tertangkap tangan

15 Adapun yang dimaksud dengan tertangkap tangan adalah: ·         Tertangkapnya seorang pada waktu sedang melakukan tindak pidana, atau ·         Dengan segera sesudah beberapa saat tindakan pidana itu dilakukan, atau ·         Sesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukannya,atau ·         Apabila sesaat kemudian padanya ditemukan benda yang diduga keras telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana itu yang menunjukkan bahwa ia adalah pelakunya atau turut melakukan atau membantu melakukan tindak pidana itu. (pasal 1 butir 19 KUHAP)

16 Sedangkan dalam hal tidak tertangkap, pengetahuan penyelidik atau penyidik tentang telah terjadinya tindak pidana dapat diperoleh dari: a.       Laporan b.      Pengaduan c.       Pengetahuan sendiri oleh penyelidik atau penyidik E.     Penangkapan dan Penahanan             Yang dimaksud dengan penangkapan adalah pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan. Sedangkan penahanan adalah penempatan tersangka atau terdakwa ditempat tertentu oleh penyidik atau penuntut umum atau hakim.(petranase hlm:90) Jadi, penangkapan dan penahanan adalah merupakan tindakan yang membatasi dan mengambil kebebasan bergerak seseorang. Mengenai syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk melakukan penahanan terdapat dalam pasal 20 dan 21 ayat 1 dan ayat (4).

17 Penangkapan adalah suatu tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan atau peradilan dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini (Pasal 1 butir 20 KUHAP)

18 Proses Tindakan dalam Penyidikan 1. Penangkapan; 2. Penahanan; 3
Proses Tindakan dalam Penyidikan 1.Penangkapan; 2.Penahanan; 3.Penggeledahan; 4.Penyitaan; 5.Penghentian Penyidikan; 6.Pelimpahan Perkara (Prapenuntutan)

19 Penangkapan (lanjutan) Syarat Penangkapan: 1
Penangkapan (lanjutan) Syarat Penangkapan: 1.Dilakukan terhadap seseorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup (Pasal 17 KUHAP); 2.Dilakukan paling lama 1 hari (Pasal 19 jo Pasal 1 butir 31 KUHAP) 3.Dilakukan oleh Penyidik POLRI/ Penyelidik atas perintah Penyidik Bukti permulaan yang cukup adalah: Menurut Surat Keputusan Kapolri nomor SK Kapolri No. Pol. SKEP/ 04/ I/ 1982 menentukan, bahwa bukti permulaan yang cukup merupakan keterangan dan data yang terkandung dalam dua diantara Laporan Polisi; Berita Acara Pemeriksaan Polisi; Laporan Hasil Penyelidikan; Keterangan Saksi/ Ahli; dan Barang Bukti.

20 Penahanan Penahanan adalah penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik, atau penuntut umum atau hakim dengan penetapannya, dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini (Pasal 1 butir 21 KUHAP)

21 PENAHANAN LANJUTAN Syarat Penahanan: 1
PENAHANAN LANJUTAN Syarat Penahanan: 1.Tersangka/ terdakwa diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup; 2.Syarat subjektif; 3.Syarat objektif; 4.Dapat dilakukan oleh Penyidik, Penuntut Umum atau Hakim (Lihat Pasal 21 KUHAP) Syarat Subjektif penahanan: Adanya kekhawatiran tersangka/ terdakwa: 1.Akan melarikan diri; 2.Akan merusak atau menghilangkan barang bukti; 3.Akan mengulangi tindak pidana. (Lihat Pasal 21 ayat (1) KUHAP) Syarat Objektif penahanan: Penahanan dilakukan jika tersangka/ terdakwa didakwa melakukan tindak pidana: 1.Diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih; 2.Tindak pidana yang walaupun tidak diancam pidana penjara lima tahun atau lebih, akan tetapi tindak pidana tersebut dianggap sangat mempengaruhi kepentingan ketertiban masyarakat pada umumnya serta ancaman terhadap keselamatan badan orang pada khususnya; (Lihat Pasal 21 ayat (4) KUHAP)

22 Tindak pidana yang walaupun tidak diancam pidana penjara lima tahun atau lebih yang dapat dikenakan penahanan, antara lain: Pasal 282 ayat (3), Pasal 296 tentang kesusilaan atau pornografi; Pasal 335 ayat (1) tentang tindak pidana paksaan dengan perbuatan tidak menyenangkan; Pasal 353 ayat (1) tentang penganiayaan; Pasal 372 tentang penggelapan; Pasal 378, Pasal 379a tentang penipuan; Pasal 453, Pasal 454, Pasal 459 tentang tindak pidana berkaitan dengan pelayaran; Pasal 480 tentang penadahan; dan Pasal 506 tentang pelanggaran terhadap perbuatan cabul sebagai mata pencaharian. (Lihat Pasal 21 ayat (4) KUHAP)

23 Penggeledahan Untuk kepentingan penyidikan, penyidik dapat melakukan penggeledahan rumah atau penggeledahan pakaian atau penggeledahan badan menurut tata cara yang ditentukan dalam undang-undang ini (Pasal 32 KUHAP)

24 Penggeledahan (lanjutan) Jenis-jenis Penggeledahan: 1
Penggeledahan (lanjutan) Jenis-jenis Penggeledahan: 1.Dari segi objeknya, terdiri dari penggeledahan rumah dan penggeledahan badan; 2.Dari segi sifatnya, terdiri dari penggeledahan biasa dan penggeledahan mendesak

25 Tata cara penggeledahan 1. Dilakukan oleh Penyidik (Pasal 32 KUHAP); 2
Tata cara penggeledahan 1.Dilakukan oleh Penyidik (Pasal 32 KUHAP); 2.Surat Ijin dari Ketua Pengadilan Negeri (Pasal 33 ayat (1) KUHAP); 3.Memperlihatkan surat tugas penggeledahan (Pasal 33 ayat (2) KUHAP); 4.Pendamping atau saksi dalam melakukan penggeledahan (Pasal 33 ayat (3) jo ayat (4) KUHAP); 5.Membuat berita acara penggeledahan (Pasal 33 ayat (5) KUHAP);

26 Pengecualian Penggeledahan Kecuali dalam hal tertangkap tangan, penggeledahan dilarang dilakukan : •Ruang dimana sedang berlangsung sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD); •Tempat dimana sedang berlangsung ibadah dan atau upacara keagamaan; •Ruang dimana sedang berlangsung sidang pengadilan (Lihat Pasal 35 KUHAP)

27 Penyitaan Penyitaan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan atau menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud, untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan dan peradilan. (Pasal 1 butir 16 KUHAP)

28 Tata Cara Penyitaan 1.Dilakukan oleh Penyidik (Pasal 38 ayat (1) KUHAP); 2.Surat Ijin dari Ketua Pengadilan Negeri (Pasal 38 ayat (1) KUHAP); 3.Memperlihatkan tanda pengenal (Pasal 128 KUHAP); 4.Memperlihatkan barang yang akan disita kepada saksi (Pasal 129 ayat (1) KUHAP); 5.Membungkus benda sitaan (Pasal 130 KUHAP); 6.Menyimpan benda sitaan di RUPBASAN (Pasal 44 ayat (1) KUHAP)

29 Dimulainya Penyidikan Pada saat dimulainya penyidikan, penyidik memberitahukan kepada penuntut umum perihal dimulainya penyidikan tindak pidana. Hal ini berkaitan dengan fungsi pengawasan fungsional dalam sistem peradilan pidana oleh penuntut umum. Pemberitahuan ini disebut dengan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). (Lihat Pasal 109 ayat (1) KUHAP)

30 Penghentian Penyidikan Pasal 109 ayat (2) KUHAP memberikan kewenangan kepada penyidik untuk menghentikan penyidikan dengan alasan: 1.Bukan merupakan tindak pidana; 2.Perkara tidak cukup bukti; 3.Dihentikan demi hukum (berkaitan dengan nebis in idem, tersangka meninggal dunia, dan daluwarsanya perkara).

31 Menurut H.Ap syarifudin petranase penyidikan itu dianggap selesai ketika dinyatakan bahwa: a.       Penyidikan dianggap selesai apabila dalam waktu 7 hari,setelah penuntut umum menerima hasil pendidikan dari penyidik, ada pemberitahuan dari penuntut umum bahwa penyidikan dianggap selesai. Pemberitahuan tersebut merupakan keharusan atau kewajiban bagi penuntut umum seperti yang diatur dalam pasal 138 ayat 1 KUHAP.  b.     Penyidikan diaanggap selesai apabila dalam waktu 14 hari penuntut umum tidak mengembalikan berkas perkara itu kepada penyidik sebagaimana yang diatur dalam pasal 110 ayat 4 KUHAP

32 Penghentian Penyidikan Pasal 109 ayat (2) KUHAP memberikan kewenangan kepada penyidik untuk menghentikan penyidikan dengan alasan: 1.Bukan merupakan tindak pidana (bandingkan dengan Pasal 102 ayat (1), Pasal 106, Pasal 109 ayat (1) KUHAP); 2.Perkara tidak cukup bukti (bandingkan dengan Pasal 21 ayat (1) KUHAP; 3.Dihentikan demi hukum.

33 DAFTAR PUSTAKA - Hamzah, andi,1984
DAFTAR PUSTAKA -  Hamzah, andi,1984. bunga rampai hukum pidana dan acara pidana. Jakarta: Ghalia Indonesia -  Hamzah, Andi Pengantar Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta: Ghalia - Indonesia.Petranse, Syarifudin H.Ap dan Sabuan Ansori Hukum Acara Pidana Indralaya:Universitas Sriwijaya M. Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Penyidikan dan Penuntutan, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali, KUHAP

34 TERIMAKASIH…..


Download ppt "DI SUSUN OLEH : - YOGI HUMAEDI - KHOERUL ANWAR - OGI PURWADI"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google