PENGEMBANGAN, PELAKSANAAN DAN PEMANTAUAN STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
BAHAN RAPAT KOORDINASI PENYELENGGARAAN UJIAN SEKOLAH/MADRASAH (US/M)
Advertisements

UNDANG–UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Peraturan Mendiknas Nomor: 20 Tahun 2007 tentang
UNDANG–UNDANG NO. 20 TH.2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
UJIAN NASIONAL TAHUN 2013 SEKOLAH/MADRASAH DAN PENDIDIKAN KESETARAAN dipersiapkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan Kementrian Pendidikan Nasional,
Sosialisasi EQA BAN-PT – Dikti, Juli-Agustus 2009.
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
PENGERTIAN Standar nasional pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Standar.
GRAND DESAIN SISTEM PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN
PENYELENGGARAAN SISTEM KREDIT SEMESTER
TENTANG STANDAR PENILAIAN PENDIDIKAN
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
SISTEM PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN TINGGI
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
EVALUASI DIRI SEKOLAH/MADRASAH (EDS/M)
Sosialisasi KTSP PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 19 TAHUN 2005 Tentang STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN Departemen Pendidikan Nasional Sosialisasi KTSP Materi 2.
PENTINGNYA EVALUASI PROGRAM STUDI BERBEASIS EVALUASI DIRI
KEBIJAKAN SBI dan RSBI Kementerian Pendidikan Nasional
Persiapan dan Kesiapan
STANDAR PENILAIAN PENDIDIKAN Rengga Dwi Hermawan,Ama.Pd
MATERI PELATIHAN Panduan Peningkatan dan Penjaminan Mutu Pemenuhan Standar Nasional Pendidikan (SNP) sebagai Dasar Pelaksanaan Perbaikan Mutu Berkelanjutan.
Evaluasi Pembelajaran (2 SKS)
PEMBEKALAN PROGRAM QUALITY ASSURANCE LPMP SULAWESI SELATAN 2009.
UJIAN NASIONAL TAHUN 2013 SEKOLAH/MADRASAH DAN PENDIDIKAN KESETARAAN
Tujuan Ujian Nasional Menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No.20/2007
PENILAIAN HASIL BELAJAR PESERTA DIDIK berdasarkan PERMENDIKNAS RI NOMOR 20 TAHUN 2007 Tanggal 11 Juni 2007 TENTANG STANDAR PENILAIAN PENDIDIKAN Oleh:
STANDAR PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN (PTK)
PENYELENGGARAAN UJIAN NASIONAL TAHUN 2013
KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN (KTSP)
SOSIALISASI INSTRUMEN BUKU TEKS PELAJARAN TIK. SOSIALISASI INSTRUMEN BUKU TEKS PELAJARAN TIK.
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 19 TAHUN 2005 Tentang STANDAR NASIONAL
PENGERTIAN Standar nasional pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Standar.
UU SISDIKNAS NO 20 TH 2003 BAB IX STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN Pasal 35 (1) dan (2):
UJIAN NASIONAL TAHUN 2013 SEKOLAH/MADRASAH DAN PENDIDIKAN KESETARAAN
KEBIJAKAN PENINGKATAN MUTU PENDIDIKAN
SOSIALISASI UJIAN NASIONAL
STANDAR PENILAIAN PENDIDIKAN
EVALUASI DIRI SEKOLAH UNTUK PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN
S O S I A L I S A S I UJIAN NASIONAL & UJIAN SEKOLAH TAHUN 2013.
UJIAN NASIONAL DAN UJIAN SEKOLAH TAHUN PELAJARAN
KEBIJAKAN SBI dan RSBI Kementerian Pendidikan Nasional
Sosialisasi Penyelenggaraan
UNDANG–UNDANG NO. 20 TH.2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL.
UNDANG–UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Penyusunan Peraturan Akademik SMA
PEDOMAN AKREDITASI SEKOLAH/MADRASAH
Standar Nasional Pendidikan
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
PENGEMBANGAN KURIKULUM SATUAN PENDIDIKAN SMK
“AKREDITASI BERMUTU UNTUK PENDIDIKAN BERMUTU”
SOSIALISASI PENYELENGGARAAN
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
ARAH KEBIJAKAN KEMENDIKBUD DALAM PENDIDIKAN INFORMAL (SEKOLAHRUMAH)
UJIAN NASIONAL TAHUN 2013 SEKOLAH/MADRASAH DAN PENDIDIKAN KESETARAAN
STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN (SNP) di SATUAN PENDIDIKAN
P ENYELENGGARAAN UJIAN NASIONAL TAHUN 2013 SEKOLAH/MADRASAH DAN PENDIDIKAN KESETARAAN dipersiapkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan Kementrian Pendidikan.
IMPLIKASI UU DAN PP THD PENGEMBANGAN KURIKULUM
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
BIRO HUKUM DAN ORGANISASI KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
“Akreditasi Bermutu untuk Pendidikan Bermutu”
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Standar penilaian.
Akreditasi Institusi.
Sosialisasi KTSP Departemen Pendidikan Nasional Sosialisasi KTSP UNDANG–UNDANG NO. 20 TH.2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL.
Sosialisasi KTSP PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 19 TAHUN 2005 Tentang STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN Departemen Pendidikan Nasional Sosialisasi KTSP Materi 2.
Transcript presentasi:

PENGEMBANGAN, PELAKSANAAN DAN PEMANTAUAN STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN OLEH Prof.Dr.MUNGIN EDDY WIBOWO,M.Pd.,Kons. Ketua Badan Standar Nasional Pendidikan

PENGANTAR UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang SISDIKNAS Pasal 35 ayat (3) menyatakan bahwa pengembangan SNP serta pemantauan dan pelaporan pencapaiannya secara nasional dilaksanakan oleh suatu badan standardisasi, penjaminan, dan pengendalian mutu pendidikan. Badan standarisasi,penjaminan,dan pengendalian mutu pendidikan bersifat mandiri pada tingkat nasional dan provinsi.

Dalam menjalankan tugas dan fungsinya BSNP bersifat PP 19 Tahun 2005 Pasal 73 ayat (1) dalam rangka pengembangan, pemantauan,dan pelaporan pencapaian standar nasional pendidikan, dengan Peraturan Pemerintah ini dibentuk Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). Dalam menjalankan tugas dan fungsinya BSNP bersifat mandiri, professional dan independen yang mengemban misi untuk mengembangkan, memantau pelaksanaan, dan mengevaluasi pelaksanaan SNP

Tugas dan Wewenang Membantu Menteri dalam mengembangkan, memantau, dan mengendalikan SNP. Dalam melaksanakan tugas BSNP berwenang : Megembangkan Standar Nasional Pendidikan. Menyelenggarakan Ujian Nasional. Memberikan rekomendasi kepada pemerintah dan pemda dalam penjaminan dan pengendalian mutu pendidikan. d. Merumuskan kriteria kelulusan pada satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah. e. Menilai kelayakan isi, bahasa, penyajian, dan kegrafikaan buku teks pelajaran.

PENGEMBANGAN STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN(SNP) SNP adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. SNP berfungsi sebagai dasar dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pendidikan dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu. SNP bertujuan menjamin mutu pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat.

Standar Kompetensi Lulusan Lingkup Standar Isi Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan Standar Nasional Pendidikan Standar Proses Standar Sarana dan Prasarana Standar Pembiayaan Standar Pengelolaan Standar Penilaian Pendidikan

Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah,dan Tahun 2005 BSNP mengembangkan dua SNP: Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah,dan Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah,

Tahun 2006 diterbitkan tiga PERMENDIKNAS: Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah; Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;dan Nomor 24 tentang pelaksanaan Permendiknas Nomor 22 dan Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Isi dan Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.

Standar Isi Program Paket A, Paket B, Paket C ; Tahun 2006 BSNP mengembangkan 8 SNP dan 1 Panduan Penilaian Pendidikan: Standar Proses; Standar Isi Program Paket A, Paket B, Paket C ; Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan Standar Pengawas Sekolah/Madrasah; Standar Kepala Sekolah/Madrasah; Standar Guru; Standar Pengelolaan; Standar Sarana dan Prasarana; Standar Penilaian; dan Panduan Penilaian Pendidikan (tidak menjadi Permendiknas).

Nomor 12 Tahun 2007 tentang Standar Pengawas Sekolah/Madrasah; Tahun 2007 diterbitkan 8 PERMENDIKNAS: Nomor 12 Tahun 2007 tentang Standar Pengawas Sekolah/Madrasah; Nomor 13 tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah; Nomor 14 Tahun 2007 tentang Standar Isi Program Paket A,Paket B,dan Paket C; Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru; Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah; Nomor 20 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian Pendidikan; Nomor 24 Tahun 2007 tentang Standar Sarana dan Prasarana untuk SD/MI,SMP/MTs,dan SMA/MA; dan Nomor 41 Tahun 2007 tentang Standar Proses untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.

Tahun 2007 dikembangkan 8 SNP: Standar Proses Standar Proses Pendidikan Khusus; Standar Proses Program Paket A, Paket B, dan Paket C; Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan: Standar Tenaga Administrasi Sekolah/Madrasah; Standar Tenaga Perpustakaan; Standar Tenaga Laboratorium; Standar Konselor; Standar Sarana dan Prasarana: Standar Sarana dan Prasarana untuk SDLB,SMPLB,dan SMALB; Standar Sarana dan Prasarana untuk SMK/MAK.

Tahun 2008 diterbitkan delapan PERMENDIKNAS: Nomor 1 Tahun 2008 tentang Standar Proses Pendidikan Khusus; Nomor 3 Tahun 2008 tentang Standar Proses Pendidikan Kesetaraan Program Paket A,Paket B, dan Paket C; Nomor 24 Tahun 2008 tentang Standar Tenaga Administrasi Sekolah/Madrasah; Nomor 25 Tahun 2008 tentang Standar Tenaga Perpustakaan Sekolah/Madrasah; Nomor 26 Tahun 2008 tentang Standar Tenaga Laboratorium Sekolah/Madrasah; Nomor 27 Tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor; Nomor 33 Tahun 2008 Tahun 2008 tentang Standar Sarana dan Prasarana untuk SDLB,SMPLB, dan SMALB; Nomor 40 Tahun 2008 tentang Standar Sarana dan Prasarana untuk SMK/MAK.

Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan : Pada Tahun 2008 BSNP mengembangkan tujuh belas SNP dan sudah direkomendasikan ke Menteri untuk menjadi PERMENDIKNAS,yaitu: Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan : Standar Widyaiswara; Standar Instruktur; Standar Pamong Belajar; Standar Penilik; Standar Tutor; Standar Pembimbing Kursus dan Pelatihan; Standar Penguji Kursus dan Pelatihan; Standar Pengelola/Penyelenggara Kursus dan Pelatihan; Standar Teknisi dan Sumber Belajar pada Kursus dan Pelatihan; Standar Pengelola Pendidikan Kesetaraan Program Paket A, Paket B, dan Paket C; Standar Tenaga Administrasi Pendidikan Kesetaraan Program Paket A, Paket B, dan Paket C;

Standar Biaya untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah; Standar Pengelolaan: Standar Pengelolaan oleh Pemerintah Provinsi; Standar Pengelolaan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota; Standar Pengelolaan Pendidikan Nonformal; Standar Biaya untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah; Standar Lembaga Kursus dan Pelatihan; Panduan Penilaian Pendidikan Kesetaraan (tidak menjadi Permendiknas).

Kegiatan BSNP Tahun 2009 Pengembangan Standar Isi Pendidikan Tinggi; Pengembangan Standar Dosen Pendidikan Tinggi; Pengembangan Standar Sarana dan Prasarana Pendidikan Tinggi; Penyusunan Indeks Biaya Pendidikan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah; Pemantauan Implementasi SNP : Standar Isi; Standar Kompetensi Lulusan; Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pengembangan Standar Instrumen Penilaian Buku Teks Pelajaran Pendidikan Agama untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah; Pengembangan Standar Instrumen Penilaian Buku Teks Pelajaran Bahasa Asing untuk SMA/MA; Penilaian Buku Teks Pelajaran Teknologi Informasi dan Komunikasi, Seni Budaya, dan Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.

Kegiatan BSNP Tahun 2010-2014 : Pengembangan Standar Proses Pendidikan Tinggi; Pengembangan Standar Penilaian Pendidikan Tinggi; Standar Dosen pendidikan Vokasi Pendidikan Tinggi; Pemantauan SNP pada satuan dan jenjang pendidikkan dasar dan menengah; Evaluasi Impelementasi SNP pada satuan dan pendidikan dasar dan menengah;

Pemantauan dan Evaluasi SNP pada pendidikan nonformal; Pemantauan dan Evaluasi SNP pada jenjang pendidikan tinggi. Penyempurnaan SNP secara bertahap; Pemantauan,Evaluasi dan Penyempurnaan pelaksanaan UN; dan Evaluasi dan Pemantauan Buku Teks Pelajaran pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.

PENYELENGGARAAN UJIAN NASIONAL PP 19 Tahun 2005 Pasal 63 ayat (1) penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri atas: penilaian hasil belajar oleh pendidik; penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan; dan penilaian hasil belajar oleh pemerintah.

Penilaian hasil belajar oleh Pemerintah bertujuan untuk menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional dilakukan dalam bentuk UN UN mengukur kompetensi peserta didik dalam rangka menilai pencapaian SNP oleh peserta didik, satuan pendidikan, dan/atau program pendidikan.

Hasil UN dapat dibandingkan : antar satuan pendidikan, antar daerah, maupun antar waktu untuk pemetaan mutu pendidikan secara nasional.

PP 19 Tahun 2005 Pasal 67 ayat (1) Pemerintah menugaskan BSNP untuk menyelenggarakan UN yang diikuti peserta didik pada setiap satuan pendidikan jalur formal pendidikan dasar dan menengah dan jalur nonformal kesetaraan. Ayat (2) dalam penyelenggaraan UN BSNP bekerjasama dengan instansi terkait dilingkungan Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota dan Satuan pendidikan.

Pasal 76 ayat (3) butir b dan butir c BSNP berwenang untuk menyelenggarakan UN, dan merumuskan kriteria kelulusan UU No 20 Tahun 2003 Sisdiknas,Pasal 57, butir 1 Evaluasi dilakukan dalam rangka pengendalian mutu pendidikan secara nasional sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggaraan pendidikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan.

Ujian Nasional : mendorong peningkatan mutu pendidikan nasional penilaian kinerja, baik ditingkat sekolah/madrasah, daerah,maupun nasional. menjaga standar,terutama pada daerah-daerah dengan performance yang bervariasi. digunakan untuk analisis kebijakan maupun untuk diagnostik dalam rangka perbaikan proses belajar-mengajar. mendorong peserta didik untuk belajar lebih sungguh-sungguh karena ada ”external pressure” yang menumbuhkan persepsi dan motivasi jika tidak belajar,tidak akan lulus. meningkatkan kualitas kerja pendidik dan proses pembelajaran.

Tingkat kesukaran dan kompleksitas soal ujian maupun nilai batas kelulusan perlu ditingkatkan secara bertahap,sesuai dengan: tingkat kemajuan yang dicapai, tingkat pencapaian SNP, sehingga kualitas kompetensi lulusan secara sistematik dapat dikendalikan dan ditingkatkan.

BSNP dalam mengembangkan kriteria kelulusan: mempertimbangkan keragaman mutu pendidikan secara nasional dan/atau tolok ukur (benchmark) yang bersifat regional maupun internasional.

Tahun Pelajaran 2005/2006 Peserta UN dinyatakan lulus apabila memenuhi kriteria: Memiliki nilai lebih besar dari 4,25 untuk setiap mata pelajaran yang diujian dengan rata-rata nilai UN lebih besar dari 4,50. Pemerintah daerah dan/atau satuan pendidikkan dapat menetapkan batas kelulusan di atas nilai sebagaimana dimaksud poin 1.

Tahun Pelajaran 2006/2007 Peserta UN dinyatakan lulus jika memenuhi standar kelulusan UN sebagai berikut: memiliki nilai rata-rata minimal 5,00 untuk seluruh mata pelajaran yang diujikan,dengan tidak ada nilai di bawah 4,25; dan khusus untuk SMK nilai mata pelajaran Kompetensi Keahlian Kejuruan minimum 7,00 dan digunakan untuk menghitung rata-rata UN; atau memiliki nilai minimal 4,00 pada salah satu mata pelajaran dan nilai mata pelajaran lainnya minimal 6,00; dan khusus untuk SMK, nilai mata pelajaran Kompetensi Keahlian Kejuruan minimum 7,00 dan digunakan untuk menghitung rata-rata UN.

Tahun 2008 BSNP menyelenggarakan UN SMP/MTs,SMPLB, SMA/MA,SMALB, SMK dan UN SD/MI/SDLB sesuai PP 19 Tahun 2005 Pasal 70. PP 19 Tahun 2005 Pasal 94 ayat d. Mengamanatkan UN untuk peserta didik SD/MI/SDLB mulai dilaksanakan 3 (tiga) tahun sejak ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini. BSNP Tahun 2008 menyelenggarakan UN SD/MI/SDLB dengan UASBN dengan materi ujian Bahasa Indonesia, Matematika, dan Ilmu Pengetahuan Alam (IPA).

UN SMP/MTs/SMPLB semula tiga mata pelajaran menjadi empat mata pelajaran sesuai dengan Pasal 70 ayat (3) UN SMA/MA semula tiga mata pelajaran menjadi enam mata pelajaran sesuai dengan Pasal 70 ayat (4) yaitu mata pelajaran yang menjadi ciri khas program pendidikan

Untuk meningkatkan obyektivitas, transparansi,dan akuntabilitas BSNP melibatkan Tim Pemantau Independen untuk UN SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA,SMALB, dan SMK yang terdiri dari dosen perguruan tinggi, widyaiswara, anggota profesi pendidikan non guru, mahasiswa tingkat akhir.

Tahun Pelajaran 2007/2008 Peserta UN dinyatakan lulus jika memenuhi standar kelulusan UN sebagai berikut: memiliki nilai rata-rata minimal 5,25 untuk seluruh mata pelajaran yang diujikan, dengan tidak ada nilai di bawah 4,25 dan khusus untuk SMK, nilai mata pelajaran Kompetensi Keahlian Kejuruan minimum 7,00 dan digunakan untuk menghitung rata-rata UN; atau memiliki nilai minimal 4,00 pada salah satu mata pelajaran dan nilai mata pelajaran lainnya minimal 6,00,dan khusus untuk SMK, nilai mata pelajaran Kompetensi Keahlian Kejuruan minimum 7,00 dan digunakan untuk menghitung rata-rata UN.

Tahun Pelajaran 2007/2008, Kriteria kelulusan UASBN: Kriteria kelulusan UASBN ditetapkan oleh setiap sekolah/madrasah yang peserta didiknya mengikuti UASBN. Kriteria kelulusan UASBN ditetapkan melalui rapat dewan guru yang mencakup: nilai minimum setiap mata pelajaran yang diujikan; nilai rata-rata ketiga mata pelajaran.

Penyelenggaraan UN SMA/MA, BSNP menunjuk PTN berdasarkan rekomendasi Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia, sebagai koordinator Perguruan Tinggi di provinsi tertentu.

PTN bertanggung jawab untuk: menjamin objektivitas dan kredibilitas pelaksanaan UN diwilayahnya; melaksanakan pengawasan UN; menjaga keamanan dan kerahasiaan penggandaan dan pendistribusian naskah UN; melakukan pemindaian LJUN dan menyerahkan hasil pemindaian LJUN ke Penyelenggara UN Tingkat Pusat; memantau, mengevaluasi, dan melaporkan pelaksanaan UN di wilayahnya kepada Menteri melalui BSNP.

pemetaan mutu program dan/atau satuan pendidikan; Keterlibatan PT pada UN SMA/MA diharapkan PT ikut bertanggungjawab dalam: penjaminan mutu proses dan hasil UN, karena PT dapat memanfaatkan hasil UN untuk seleksi masuk PT. Sesuai dengan PP 19 Tahun 2005 Pasal 68 yang mengamanatkan bahwa hasil UN digunakan sebagai salah satu pertimbangan untuk: pemetaan mutu program dan/atau satuan pendidikan; dasar seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya; penentuan kelulusan peserta didik dari program dan/atau satuan pendidikan; pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dalam upayanya untuk meningkatkan mutu pendidikan.

Penjelasan Pasal 68 butir b dinyatakan bahwa hasil UN dijadikan sebagai salah satu dasar seleksi untuk melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi. Satuan pendidikan dapat melakukan seleksi dengan menggunakan instrumen seleksi yang materinya tidak diujikan dalam UN, misalnya tes bakat skolastik, tes inteligensi, tes minat, tes bakat, tes kesehatan, atau tes lainnya sesuai dengan Kriteria pada satuan pendidikan tersebut.

Pasal 94 butir b Satuan pendidikan wajib menyesuaikan diri dengan ketentuan PP ini paling lambat 7 (tujuh) tahun. Ini berarti bahwa pada tahun 2012 setiap satuan pendidikan pada setiap jenjang pendidikan termasuk PT harus sudah memanfaatkan hasil UN sebagai dasar seleksi masuk PT.

Tahun Pelajaran 2008/2009 Peserta UN dinyatakan lulus jika memenuhi standar kelulusan UN sebagai berikut: memiliki nilai rata-rata 5,50 untuk seluruh mata pelajaran yang diujikan, dengan nilai minimal 4,00 untuk paling banyak dua mata pelajaran dan minimal 4,25 untuk mata pelajaran lainnya. Khusus untuk SMK,nilai mata pelajaran Kompetensi Keahlian Kejuruan minimal 7,00 dan digunakan untuk menghitung rata-rata UN. .

Kriteria kelulusan UASBN Tahun Pelajaran 2008/2009 sebagai berikut. Kriteria kelulusan UASBN ditetapkan oleh setiap sekolah/madrasah yang peserta didiknya mengikuti UASBN. Kriteria kelulusan UASBN ditetapkan melalui rapat dewan guru yang mencakup: nilai minimum setiap mata pelajaran yang diujikan; nilai rata-rata ketiga mata pelajaran.

Peserta UN dan UASBN Th 2008 10.426.837 orang Peserta UASBN SD/MI/SDLB = 4.599.217 orang; peserta UN SMP/MTs/SMPLB = 2.260.147 orang; dan peserta UN SMA/MA/SMK/SMALB = 3.567.472 orang. Peserta UN dan UASBN Th 2009 10.297.816 orang peserta UASBN untuk SD/MI/SDLB = 4.514.024 orang; peserta UN SMP/MTs,SMPLB,= 3.575.987 orang; peserta UN SMA/MA/SMK = 2.207.805 orang.

JADWAL UN DAN UASBN UN SMA/MA UN SMALB UN SMK UN SMP/MTs,/SMPLB Utama : tanggal 20,21,22,23,24 April 2009 Susulan ; tanggal 27,28,29,30 April,1 Mei 2009 UN SMALB Utama : tanggal 20,21,22 April 2009 Susulan : tanggal 27,28,29 April 2009 UN SMK UN SMP/MTs,/SMPLB Utama : tanggal 27, 28,29,30 April. Susulan : tanggal 4,5,6,dan 7 Mei 2009 UASBN SD/MI/SDLB Utama : tanggal 11,12,13 Meil 2009 Susulan : tanggal 18,19,22 April 2009

BSNP mulai Tahun 2008 menyelenggarakan UNPK: Periode I : Paket C : 24-27 Juni 2008 Paket A dan B : 1- 3 Juli 2008 Periode II : Paket C : 11 - 14 November 2008 Paket A dan B : 18- 20 November 2008

UNPK tahun 2008 Peserta dinyatakan lulus apabila memiliki nilai rata-rata minimal 5,25 untuk seluruh mata pelajaran yang diujikan dengan tidak ada nilai di bawah 4,25 atau memiliki nilai 4,00 pada salah satu mata pelajaran dengan nilai pada mata pelajaran lainnya minimal 6,00.

Pada Tahun 2009 UNPK direncanakan dilaksanakan: Periode I Paket C : 23-26 Juni 2009 Paket A dan B: 1 - 3 Juli 2009 Periode II Paket C : 10-13 November 2009 Paket C, Paket A dan B: 18- 20 November 2009

PENGEMBANGAN INSTRUMEN DAN PENILAIAN BUKU TEKS PELAJARAN Sesuai dengan amanat PP 19 Tahun 2005 Pasal 43 Ayat (5) Kelayakan isi, bahasa, penyajian, dan kegrafikaan buku teks pelajaran dinilai oleh BSNP dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri. BSNP mengembangkan standar intrumen penilaian buku teks pelajaran untuk digunakan sebagai acuan dalam penulisan dan penilaian buku teks pelajaran.

Standar Instrumen penilaian buku teks pelajaran yang sudah dikembangkan BSNP yaitu: SD/MI: PKn, IPA, IPS, Bahasa Indonesia, Matematika; SMP/MTs: PKn, IPA, IPS, Bahasa Indonesia, Matematika, Bahasa Inggris; SMA/MA: Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, Fisika, Kimia, Biologi, Sejarah, Geografi, Ekonomi, Sosiologi, Antropologi. SMK: Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, dan beberapa mata pelajaran program keahlian.

BSNP Tahun 2009 mengembangkan Instrumen Buku Teks Pelajaran : Pendidikan Agama SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA dan SMK; PKn SMA/MA,SMK; Bahasa Asing SMA/MA.

Tahun 2005 BSNP menilai Buku Teks Pelajaran SMP/MTs dan SMA/MA sebanyak 392 seri untuk 6 mata pelajaran, Ditetapkan layak dengan PERMENDIKNAS Nomor 26 Tahun 2005 sebanyak 148 seri, Matematika SMP/MTs sebanyak 31 seri, Matematika SMA/MA sebanyak 17 seri, Bahasa Indonesia SMP/MTs sebanyak 45 seri, Bahasa Indonesia SMA/MA sebanyak 19 seri, Bahasa Inggris SMP/MTs sebanyak 22 seri, Bahasa Inggris SMA/MA sebanyak 14 seri.

Tahun 2007 BSNP menilai Buku Teks Pelajaran SMP/MTs dan SMA/MA sebanyak 1.627 jilid (104 penerbit) untuk 9 mata pelajaran Fisika ,Biologi, Kimia, Geografi, Ekonomi, Sosiologi,Antropologi,dan Sejarah SMA/MA, PKn SMP/MTs. Ditetapkan layak dengan PERMENDIKNAS Nomor 22 Tahun 2007 sebanyak 707 jilid (84 penerbit), PERMENDIKNAS Nomor 27 tahun 2007 sebanyak 195 jilid. Buku Teks Pelajaran Sejarah SMA/MA yang ditetapkan layak dengan PERMENDIKNAS Nomor 46 Tahun 2007 sebanyak 29 jilid. Buku yang telah dibeli hak ciptanya oleh pemerintah pada Tahun 2008 sebanyak 98 jilid.

Tahun 2007 BSNP melakukan penilaian Buku Teks Pelajaran SD/MI,SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK dalam rangka Pengalihan Hak Cipta sebanyak 307 jilid buku (245 penulis) meliputi: IPA,Bahasa Indonesia,Matematika SD/MI, Bahasa Indonesia,Bahasa Inggris SMP/MTs, Bahasa Indonesia ,Matematika, Bahasa Inggris SMA/MA, Bahasa Indonesia,Matematika, Bahasa Inggris SMK Ditetapkan layak dengan PERMENDIKNAS Nomor 46 Tahun 2007 sebanyak 37 jilid (38 penulis), dan PERMENDIKNAS Nomor 12 Tahun 2008 sebanyak 12 jilid (14 penulis).

tidak dialihkan hak cipta sebanyak 3.123 jilid (111 penerbit). Tahun 2008 BSNP melakukan penilaian Buku Teks Pelajaran SD/MI,SMP/MTs,SMA/MA, dan SMK sebanyak 4.791 jilid, dialihkan hak cipta 356 jilid (100 penulis), 1.312 jilid (60 penerbit),dan tidak dialihkan hak cipta sebanyak 3.123 jilid (111 penerbit). buku teks pelajaran yang dinilai yaitu: PKn, IPA,IPS ,Bahasa Indonesia,Matematika SD/MI IPS,IPA,Bahasa Indonesia,Matematika,Bahasa Inggris SMP/MTs Bahasa Indonesia,Bahasa Inggris,Matematika SMA/MA Bahasa Indonesia, Matematika,Bahasa Inggris SMK.

Ditetapkan layak dengan PERMENDIKNAS Nomor 34 Tahun 2008 dan dibeli hak ciptanya sebanyak 145 jilid ( 39 jilid dari penulis,dan 106 jilid dari penerbit); dan PERMENDIKNAS Nomor 60 Tahun 2008 ditetapkan layak sebanyak 357 jilid, yaitu 23 jilid dari penulis, dan 70 jilid dari penerbit telah dibeli hak ciptanya, dan sisanya 264 dari penerbit.

Tahun 2007 dan Tahun 2008 menilai Buku Teks Pelajaran SD/MI,SMP/MTs, SMA/MA,dan SMK yang sudah dibeli Hak Ciptanya sebanyak 385 jilid,yaitu dari penulis 111 jilid dan penerbit 274 jilid. PERMENDIKNAS Nomor 46 Tahun 2007 sebanyak 37 jilid (penulis), PERMENDIKNAS Nomor 12 tahun 2007 sebanyak 12 jilid (penulis), PERMENDIKNAS Nomor 22 dan Nomor 27 Tahun 2007 sebanyak 98 jilid (penerbit), PERMENDIKNAS Nomor 34 Tahun 2008 sebanyak 39 jilid (penulis) dan 106 jilid (penerbit), PERMENDIKNAS Nomor 69 Tahun 2008 sebanyak 23 jilid (penulis) dan 70 jilid (penerbit).

PERMENDIKNAS Nomor 80 Tahun 2008 sebanyak 146 jilid, Tahun 2008 menilai Buku Teks Pelajaran SD/MI,SMP/MTs,SMA/MA,dan SMK dari 111 penerbit yang tidak Alih Hak Ciptanya sebanyak 3.123 jilid PKn,IPA,IPS, Bahasa Indonesia,Matematika SD/MI IPA,IPS,Bahasa Indonesia, Matematika, Bahasa Inggris SMP/MTs Bahasa Indonesia, Matematika, Bahasa Inggris SMA/MA, Bahasa Indonesia, Matematika, Bahasa Inggris SMK. PERMENDIKNAS Nomor 80 Tahun 2008 sebanyak 146 jilid, PERMENDIKNAS Nomor 81 Tahun 2008 sebanyak 556 jilid, dan Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2009i.

IMPLEMENTASI STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN PP 19 Tahun 2005 Pasal 76 Ayat (1) BSNP bertugas membantu Menteri dalam mengembangkan,memantau,dan mengendalikan SNP. Ayat (2) standar yang dikembangkan oleh BSNP berlaku efektif dan mengikat semua satuan pendidikan secara nasional setelah ditetapkan dengan Peraturan Menteri.

Implementasi SNP yang telah ditetapkan menjadi PERMENDIKNAS berfungsi sebagai dasar dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pendidikan pada setiap satuan pendidikan dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu. SNP dimaksudkan: Untuk memacu pengelola, penyelenggara, dan satuan pendidikan agar dapat meningkatkan kinerjanya dalam memberikan layanan pendidikan yang bermutu. Sebagai perangkat untuk mendorong terwujudnya transparansi dan akuntabilitas publik dalam penyelenggaraan sistem pendidikan nasional.

Implementasi SNP dengan cara: Pertama, Pemerintah dan Pemerintah Daerah mensosialisasikan SNP yang telah ditetapkan menjadi PERMENDIKNAS kepada setiap jalur, satuan, jenjang, dan jenis pendidikan dan pemangku kepentingan. Pemerintah dan Pemerintah Daerah dapat secara bertahap sesuai dengan sumberdaya yang ada melaksanakan delapan SNP.

Kedua, Pemerintah dan Pemerintah Daerah memetakan sekolah/madrasah yang belum memenuhi SNP dan yang sudah atau hampir memenuhi SNP. Pemerintah dan Pemerintah Daerah mengkategorikan sekolah/madrasah yang belum memenuhi SNP ke dalam kategori standar, dan sekolah/madrasah yang hampir memenuhi atau telah memenuhi SNP ke dalam kategori mandiri.

Ketiga, Penguatan tanggung jawab dan kewajiban Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam merealisasikan alokasi sumberdaya untuk membantu sekolah/madrasah yang masih dalam kategori standar untuk bisa meningkatkan diri menuju kategori mandiri. Keempat, Pemerintah dan Pemerintah Daerah mendorong dan membantu satuan pendidikan dalam melakukan penjaminan mutu (quality assurance) agar memenuhi atau melampaui SNP, sehingga dapat dikategorikan ke dalam kategori mandiri

Kelima, Bantuan Pemerintah dan Pemerintah Daerah kepada satuan pendidikan dalam penjaminan mutu lebih diprioritaskan pada satuan pendidikan formal dan nonformal yang menyelenggarakan program wajib belajar dan satuan pendidikan formal yang masih dalam kategori standar. Keenam, Dalam rangka lebih mendorong penjaminan mutu ke arah pendidikan yang relevan dengan kebutuhan masyarakat, Pemerintah dan Pemerintah Daerah memberikan perhatian khusus pada penjaminan mutu satuan pendidikan tertentu yang berbasis keunggulan lokal.

Ketujuh, Dalam rangka lebih mendorong penjaminan mutu ke arah pendidikan yang berdaya saing pada tingkat global, Pemerintah dan Pemerintah Daerah memberikan perhatian khusus pada satuan pendidikan tertentu yang berkategori mandiri dan berorientasi untuk bertaraf internasional. Kedelapan, Pemerintah mendorong dan memfasilitasi diberlakukannya sistem satuan kredit semester (SKS) untuk diterapkan pada SMA/MA/SMALB, SMK/MAK,atau bentuk lain yang sederajat pada jalur pendidikan formal kategori standar dapat dinyatakan dalam SKS dan kategori mandiri dinyatakan dalam SKS, karena sistem ini lebih mengakomodasi bakat, minat,dan kemampuan peserta didik.

Kesembilan, Pentahapan menuju pemenuhan SNP dilaksanakan melalui implementasi Standar Pelayanan Minimal (SPM) Pendidikan. SPM Pendidikan adalah ketentuan tentang jumlah dan mutu layanan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah kabupaten/kota dan Kandepag secara langsung maupun secara tidak langsung melalui sekolah dan madrasah.

SPM Pendidikan merupakan penstrategian (tahap awal) implementasi SNP. SPM Pendidikan merupakan sasaran antara menuju penerapan penuh SNP, maka SPM disusun berdasarkan SNP. Elemen-elemen SPM Pendidikan yang berakibat tanggungjawab layanan oleh pemerintah kabupaten/kota dan Kandepag dikembangkan berdasarkan unsur-unsur yang relevan dalam SNP.

SPM Pendidikan disusun dengan tujuan mencapai hasil peningkatan mutu pendidikan semaksimal mungkin dalam batasan sumberdaya yang tersedia. Sejalan dengan prinsip ini identifikasi dan pemilihan elemen SNP yang akan dimasukkan dalam SPM Pendidikan dilakukan dengan kriteria utama memiliki daya ungkit terbesar dalam perbaikan mutu pendidikan. Penerapan SPM Pendidikan dimaksudkan untuk memastikan bahwa setiap sekolah dan madrasah tercipta kondisi minimum yang dibutuhkan untuk menjamin terselenggaranya proses pembelajaran yang memadai.

SPM Pendidikan tidak berdiri sendiri, melainkan terkait erat dan merupakan tahapan menuju pencapaian SNP. Isi SPM Pendidikan dirumuskan berdasarkan SNP yang telah dihasilkan oleh BSNP dan ditetapkan melalui PERMENDIKNAS. SPM Pendidikan berisi elemen-elemen standar yang konsisten dengan SNP akan membuat kebijakan peningkatan kualitas pendidikan konsisten di berbagai jenjang pemerintahan dan jenjang penyelenggaraan layanan pendidikan

Kesepuluh, Peningkatan mutu pendidikan diarahkan pada pencapaian mutu pendidikan yang mengacu pada SNP,yang mencakup berbagai dimensi yang terkait dengan mutu pendidikan. Akreditasi program dan/atau satuan pendidikan dilakukan oleh BAN-S/M, BAN-PNF, dan BAN-PT sesuai dengan kewenangannya dalam rangka penjaminan mutu pendidikan harus menggunakan instrumen akreditasi yang dikembangkan berdasarkan SNP.

PEMANTAUAN DAN EVALUASI IMPLEMENTASI SNP Sesuai PP 19 tahun 2005 Pasal 76 ayat (1) BSNP bertugas membantu Menteri dalam mengembangkan,memantau, dan mengendalikan standar nasional pendidikan. UU No.2 Tahun 2003 Sisdiknas Pasal 35 Pengembangan SNP serta pemantauan dan pelaporan pencapaiannya secara nasional dilaksanakan oleh suatu badan standarisasi, penjaminan dan pengendalian mutu pendidikan.

LAPORAN SECARA NASIONAL BSNP menggunakan hasil pengumpulan data/informasi tentang penerapan SNP diseluruh satuan pendidikan serta unit kerja di Pemda, Depdiknas dan Depag, untuk melakukan evaluasi tingkat pencapaian suatu standar dan dilaporkan oleh BSNP kepada Mendiknas beserta rekomendasi

TUJUAN PEMANTAUAN SNP Mengetahui tingkat ketercapaian dan kesesuaian antara SNP yang ditetapkan dengan hasil implementasi SNP di setiap satuan, jenjang, jenis, dan jalur pendidikan secara berkala. mengevaluasi tingkat pencapaian SNP Penjaminan mutu pendidikan Pemetaan mutu pendidikan Pembinaan satuan pendidikan Kriteria evaluasi pendidikan Penetapan SPM Perbaikan SNP

PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN PP 19 Tahun 2005 Pasal 91 Setiap satuan pendidikan pada jalur formal dan non-formal wajib melakukan penjaminan mutu pendidikan Penjaminan mutu untuk memenuhi atau melampaui SNP Penjaminan mutu dilakukan secara bertahap, sistematis dan terencana dalam satu program yang memiliki target dan kerangka waktu yang jelas.

EVALUASI PP 19/2005 Pasal 78: Evaluasi kinerja pendidikan dilakukan oleh: Satuan pendidikan Pemerintah Pemda provinsi Pemda kabupaten/kota Pasal 83 PP19/2005 butir (c) Evaluasi terhadap pengelola pendidikan antara lain : tingkat pencapaian SNP oleh satuan, jalur, jenjang dan jenis pendidikan.

Akreditasi Pasal 86 ayat (3) PP 19/2005 Akreditasi sebagai bentuk akuntabilitas publik dilakukan secara objektif, adil, transparan dan komprehensif dengan menggunakan instrumen dan kriteria yang mengacu kepada SNP

Informasi Pencapaian Standar Ideal : Diperoleh informasi pencapaian semua aspek dalam setiap Standar Cara mengumpulkan informasi: bukti/dokumen uji (tertulis dan atau lisan) observasi Portfolio wawancara

BSNP telah mengembangkan Kerangka Indikator pencapaian SNP yang berisi: Sumber Data dan Metoda Pengumpulan Data Acuan Dasar untuk Pencapaian Standar Data yang dibutuhkan untuk pelaporan BSNP Pihak yang bertanggung jawab untuk pengumpulan data primer

Pengumpulan informasi dilakukan oleh: Satuan Pendidikan Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten Dinas Pendidikan Provinsi LPMP Depdiknas Data dari unit kerja Depdiknas, Depag, dan Pemda Kab/Kota dianalisis oleh BSNP untuk disimpulkan sebagai pencapaian SNP disertai dengan rekomendasi

LANGKAH PENGEMBANGAN INDIKATOR UNTUK MEMBUAT INSTRUMEN PEMANTAUAN Menentukan tujuan pengembangan instrumen. Menelaah standar yang akan dipantau Menentukan komponen dan elemen standar esensial untuk dipantau Menelaah komponen dan elemen standar yang perlu dipantau Mengembangkan indikator-indikator elemen standar yang akan dipantau Menentukan bukti yang harus dikumpulkan

7. Mengenal siapa yang memiliki bukti untuk indikator tersebut 8. Menentukan bagaimana bukti tersebut akan dikumpulkan 9. Menentukan patokan pencapaian elemen-elemen standar yang akan dipantau 10.Menentukan bagaimana bukti tersebut akan dicatat 11. Menentukan siapa yang akan mengumpulkan bukti tersebut.

Prinsip pelaksanaan pemantauan dan evaluasi kejelasan tujuan dan hasil yang diperoleh dari pemantauan dan evaluasi; pelaksanaan dilakukan secara obyektif; dilakukan oleh petugas yang memahami konsep, teori dan proses serta berpengalaman dalam melaksanakan pemantauan dan evaluasi agar hasilnya valid dan terandal; pelaksanaan dilakukan secara terbuka, sehingga pihak yang berkepentingan dapat mengetahui dan hasilnya dapat direkomendasikan kepada pemerintah dan pemerintah daerah; melibatkan berbagai pihak yang dipandang perlu dan berkepentingan secara proaktif (partisipatif); pelaksanaannya dapat dipertanggungjawabkan secara internal dan eksternal

mencakup seluruh komponen standar nasional pendidikan agar dapat menggambarkan secara utuh kondisi dan situasi pemantauan dan evaluasi (komprehensif); pelaksanaan dilakukan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan pada saat yang tepat agar tidak kehilangan momentum yang sedang terjadi; dilaksanakan secara berkala dan berkelanjutan; berbasis indikator kinerja, yaitu kriteria/indikator yang dikembangkan berdasarkan SNP; efektif dan efisien,artinya target pemantauan dan evaluasi dicapai dengan menggunakan sumber daya yang ketersediannya terbatas dan sesuai dengan yang direncanakan.

Pemantauan oleh LPMP pemetaan tingkat pencapaian SNP dasar dalam mengembangkan model intervensi untuk meningkatkan kualitas pendidikan sehingga mencapai SNP membantu BAN-S/M, BAN-PNF, dan BAN-PT dalam mengakreditasi program dan/atau satuan pendidikan.

TERIMA KASIH Prof.Dr.H.MUNGIN EDDY WIBOWO,M.Pd.,Kons. 024-8501087; 08156610531; 021- 7668590, Fax 021-7668591, www_bsnp-indonesia.org