Pedoman Sertifikasi Halal

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 1999
Advertisements

STANDARISASI DAN SERTIFIKASI PANGAN OLAHAN
PEDOMAN TATA CARA MENDIRIKAN KOPERASI
PEMERINTAH KOTA SURABAYA
BAB II Proses Pembentukan Undang-Undang
KEBIJAKAN KEWAJIBAN PENCANTUMAN LABEL PADA BARANG
BANTUAN HUKUM DI lingkungan PERADILAN AGAMA
Penghapusan Piutang Negara
DOKUMEN LINGKUNGAN HIDUP DAN IZIN LINGKUNGAN
Peran & fungsi Merek Bagi :
SERTIFIKASI BENIH PENGERTIAN : suatu cara pemberian sertifikat atas cara perbanyakan, produksi dan penyaluran benih sesuai dengan peraturan yang ditetapkan.
Hak atas Kekayaan Intelektual
PERSEROAN TERBATAS 1.
Sertifikat Halal Irpan Budi Rianto
PERTEMUAN 10 SURAT PEMBERITAHUAN 8 MEI 2011 Surat Pemberitahuan.
POKOK-POKOK PIKIRAN UU TENTANG JAMINAN PRODUK HALAL oleh: Dr. H
Jalan Pasteur no. 25, Bandung e mail:
PENYIDIKAN PAJAK XIV DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
PERATURAN KEPALA BADAN POM PENDAFTARAN PANGAN OLAHAN
Pembiayaan Pembangunan
PENGAWASAN PENGADAAN BARANG DAN JASA DI DESA DASAR HUKUM :  UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA  PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 43 TAHUN 2014.
Sistem Standardisasi Nasional dan PP No
PEMBENTUKAN DAN EVALUASI PRODUK HUKUM DI KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT Disampaikan oleh : Sri Salmiani, SH, MH Kepala Bagian Penyusunan.
UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2014
PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 57/PMK.06/2016
PEMAHAMAN DOKUMEN LINGKUNGAN (AMDAL, UKL/UPL dan SPPL)
REGULASI JAMINAN PRODUK HALAL DAN PENERAPANNYA
PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 111/PMK.06/2016
DEPARTEMEN PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009
KEMASAN DAN LABELLING (PEMBERIAN LABEL) PRODUK PANGAN
Solo-Salatiga, Maret 2016 Direktorat Impor
Direktorat Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syari’ah
PERLINDUNGAN KONSUMEN
PENEGAKAN HUKUM DI BIDANG MEREK
SERTIFIKASI PRODUK PANGAN SEGAR HASIL PERTANIAN
KULIAH KE-15 PENYIDIKAN DAN TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN
Direktorat Pelayanan Komunikasi Masyarakat 2016
legal aspek produk teknik informatika & komunikasi -PATEN ( 2) -
Materi 10.
Sistem jaminan mutu halal
TINDAK PIDANA PERPAJAKAN
Desain Tata Letak Sirkuit
PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN Dan PENYIDIKAN PAJAK
PERTEMUAN 10 SURAT PEMBERITAHUAN 8 MEI 2011 Surat Pemberitahuan.
UU NOMOR 29 TAHUN 2000 TENTANG PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN
UU REPUBLIK INDONESIA NO
Sistem Pengelolaan Keuangan Negara dan Pemerintah Pusat
HAK DAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK
HUKUM ACARA PERSAINGAN USAHA
UU Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang
KETENTUAN UMUM & TATA CARA PERPAJAKAN (KUP)
Pembiayaan Pembangunan
DESAIN INDUSTRI, RAHASIA DAGANG dan DESAIN TATA LETAK SIRKUIT TERPADU
UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2002
Rinaldo Anugrah Wahyuda
PEMBERIAN HAK ATAS TANAH
YAYASAN Stichting.
I. PENDAHULUAN II. PERANGKAT HUKUM III. UU HAK MEREK
Disain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST)
KELOMPOK 9 Herbi Neni Cahayati Dea Rizki Widiana Ningsih Sri Lestari Nadia Andina Putri A Aulia Audiensi
PERATURAN & REGULASI 1 (HAK CIPTA).
LEMBAGA PEMERIKSA HALAL DAN KAJIAN HALAL THAYYIBAN MUHAMMADIYAH
PENGENDALIAN KONTRAK.
Sertifikasi, Pemeliharaan, Mutasi dan Lisensi Paten Dra
PENDAFTARAN PANGAN OLAHAN
SISTEM JAMINAN HALAL (SJH)
SERTIFIKASI HALAL PRODUK
STANDARISASI DAN SERTIFIKASI PANGAN OLAHAN Agus Suyanto Program Studi Teknologi Pangan Universitas Muhammadiyah Semarang Disampaikan dalam Bintek Industri.
Regulasi Rumah Sakit Izin Mendirikan RS dan Izin Operasional RS
Perubahan alamat Perusahaan
Transcript presentasi:

Pedoman Sertifikasi Halal Oleh : Sekretaris LP POM MUI Jawa Tengah

PENDAHULUAN Sebagai negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam, jaminan dari produsen makanan dan minuman akan kehalalan produk yang dihasilkan merupakan prioritas kebutuhan yang semakin dituntut oleh  konsumen. Untuk mendapatkan sertifikasi halal dari lembaga yang berwenang, perlu diketahui tata cara dan persyaratannya.

UU NO 33 TH 2014 ttg JPH Setelah pembahasan 8 tahun (sejak tahun 2007), Rancangan Undang-Undang Jaminan Produk Halal (RUU JPH) akhirnya disahkan menjadi undang-undang. UU JPH disahkan dalam sidang paripurna DPR pada Kamis (25/9) siang usai pengesahan UU Tenaga Kesehatan dan  UU Keperawatan. Baru disetujui oleh Rapat Paripurna DPR-RI pada 25 September 2014, RUU Jaminan Produk Halal (JPH) disahkan oleh Presiden RI ke-6, Susilo Bambang Yudhoyono, pada 17 Oktober 2014. Selanjutnya, pada hari yang sama, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) II Amir Syamsudin telah mengundangkan UU tersebut sebagai Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014.

Undang Undang RI NO. 33 TAHUN 2014 TENTANG JAMINAN PRODUK HALAL Terdiri dari : XI bab 68 pasal penjelasan

ISI UU NO 33 TH 2014 TTG JPH Dalam UU JPH ditegaskan, bahwa produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. Untuk itu, Pemerintah bertanggung jawab dalam menyelanggarakan Jaminan Produk Halal (JPH).

PIDANA Pasal 56 Pelaku Usaha yang tidak menjaga kehalalan Produk yang telah memperoleh Sertifikat Halal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf b dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

PIDANA Pasal 57 Setiap orang yang terlibat dalam penyelenggaraan proses JPH yang tidak menjaga kerahasiaan formula yang tercantum dalam informasi yang diserahkan Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

MASA TRANSISI Bahwa pemerintah bertanggung jawab menerbitkan peraturan pemerintah dan peraturan menteri sebagai implimentasi UU JPH dalam jangka waktu 5 tahun (2019). Sambil menanti struktur baru Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Pemerintah menyerahkan proses sertifikasi halal kepada Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI).

PROSES SERTIFIKASI HALAL Setiap produsen yang mengajukan sertifikasi halal bagi produknya, pertama-tama diharuskan mengisi formulir yang telah disediakan LPPOM-MUI. Ada tiga macam formulir yang dapat digunakan dalam pengajuan ini, masing-masing untuk makanan dan minuman olahan, usaha restoran, dan hewan potong. Surat pengajuan sertifikasi yang disampaikan ke LPPOM-MUI harus dilampiri dengan sistem mutu, termasuk panduan mutu dan prosedur baku pelaksanaan yang telah disiapkan produsen sebelumnya (lihat Jaminan Halal dari Produsen). Pada saat pengajuan sertifikasi halal, produsen harus menandatangani pernyataan tentang kesediaannya untuk menerima tim pemeriksa (audit) dari LPPOM-MUI dan memberikan contoh produk termasuk bahan baku, bahan penolong, dan bahan tambahan produk untuk dapat diperiksa LPPOM-MUI.

PROSES SERTIFIKASI HALAL 4. Semua dokumen yang dapat dijadikan jaminan atas kehalalan produk yang diajukan sertifikasi halalnya harus diperlihatkan aslinya, sedangkan fotokopinya diserahkan kepada LPPOM-MUI. 5. Surat pengajuan sertifikasi halal dan formulir yang sudah diisi dengan cermat beserta seluruh lampirannya dikembalikan kepada LPPOM-MUI. 6. LPPOM-MUI akan memeriksa semua dokumen yang dilampirkan bersama surat pengajuan sertifikasi halal. Jika tidak lengkap, LPPOM-MUI akan mengembalikan seluruh berkas pengajuan untuk dapat dilengkapi oleh produsen pengusul.

PROSES SERTIFIKASI HALAL 7. Pemeriksaan audit ke lokasi produsen akan dilakukan oleh LPPOM-MUI segera setelah surat pengajuan sertifikasi halal beserta lampiran-lampirannya dianggap sudah memenuhi syarat. 8. Setelah hasil pemeriksaan (audit) dievaluasi dan memenuhi syarat halal, maka produsen yang bersangkutan selanjutnya akan diproses sertifikasi halalnya. 9. Jika ada perubahan dalam penggunaan bahan baku, bahan penolong, atau bahan tambahan dalam proses produksinya, produsen diwajibkan segera melapor ke LPPOM-MUI untuk mendapatkan "ketidakberatan menggunakannnya.

MASA BERLAKUNYA SERTIFIKAT HALAL Sertifikat halal berlaku selama dua tahun, kecuali untuk daging impor sertifikasi halal hanya berlaku untuk setiap kali pengapalan. Dua bulan sebelum berakhir masa berlakunya sertifikat, LPPOM-MUI akan mengirim surat pemeberitahuan kepada produsen yang bersangkutan. Satu bulan sebelum berakhir masa berlakunya sertifikat, produsen harus mendaftar kembali untuk mendapatkan sertifikat tahun berikutnya. Produsen yang tidak memperbaharui sertifikat halal, maka untuk tahun itu produsen tidak diizinkan lagi untuk menggunakan label halal berdasarkan sertifikat yang tidak berlaku dan akan diumumkan di berita berkala LPPOM-MUI. Pada saat berakhir masa berlakunya sertifikat, produsen harus segera mengembalikan sertifikat halal yang dipegangnya kepada LPPOM-MUI.

TATA CARA PEMERIKSAAN (AUDIT) DI LOKASI PRODUSEN (PERUSAHAAN) Pada waktu yang sudah ditetapkan, tim LPPOM-MUI yang dilengkapi dengan surat tugas dan identitas diri, akan mengadakan pemeriksaan (audit) ke perusahaan produsen yang megajukan sertifikat halal. Selama pemeriksaan (audit) berlangsung, produsen diminta bantuannya untuk memberikan informasi yang jujur dan jelas. Tim pemeriksa (audit) akan mengambil contoh secara acak untuk kemudian diuji di laboratorium. Jika diperlukan, pemeriksaan (audit) dapat dilakukan sewaktu-waktu secara tiba-tiba.

PEMBERIAN SERTIFIKAT HALAL Hasil pemeriksaan (audit) di lokasi produsen serta hasil analisi laboratorium diserahkan kepada MUI untuk dikeluarkan fatwa halalnya. Setelah mendapatkan fatwa halal dari MUI, sertifikat halal dikeluarkan oleh LPPOM-MUI. Produsen yang mendapatkan sertifikat halal dapat mengambil sertifikatnya di LPPOM-MUI setelah membayar seluruh biaya sertifikasi yang telah ditentukan sebelumnya.

PENGERTIAN SERTIFIKAT HALAL Sertifikasi halal yang dikeluarkan oleh LPPOM-MUI menyatakan kehalalan suatu produk sesuai dengan syari’at Islam. Yang dimaksud dengan produk halal adalah produk yang memenuhi syarat kehalalan sesuai syariat Islam yaitu: a. Tidak mengandung babi atau produk-produk yang berasal dari babi serta tidak menggunakan alkohol sebagai ingridient yang sengaja ditambahkan. b. Daging yang digunakan berasal dari hewan halal yang disembelih menurut tata cara syariat Islam. c. Semua bentuk minuman yang tidak beralkohol. d. Semua tempat penyimpanan, tempat penjualan, pengolahan, tempat pengelolaan dan tempat transportasi tidak digunakan untuk babi atau barang tidak halal lainnya, tempat tersebut harus terlebih dahulu dibersihkan dengan tata cara yang diatur menurut syariat Islam.

PENGERTIAN SERTIFIKAT HALAL 3. Sertifikat halal dapat digunakan untuk pembuatan label bagi produk yang bersangkutan. Penempelan label halal harus mengikuti peraturan dari Departemen Kesehatan. 4. Pemegang sertifikat halal dari LPPOM-MUI, bertanggung jawab memelihara kehalalan produk yang diproduksinya, dan sertifikat ini tidak dapat dipindahtangankan. 5. Sertifikat yang sudah berakhir masa berlakunya termasuk fotokopinya tidak boleh dipergunakan kembali atau dipasang untuk maksud-maksud tertentu. 6. Jika sertifikat ini hilang, pemegang sertifikat harus segera melaporkannya ke LPPOM-MUI. 7. Sertifikat halal yang dikeluarkan LPPOM-MUI adalah milik LPPOM-MUI. Oleh sebab itu, jika karena sesuatu hal diminta kembali oleh LPPOM-MUI, maka pemegang sertifikat wajib untuk menyerahkannya. 8. Keputusan LPPOM-MUI yang didasarkan atas fatwa MUI tidak dapat diganggu gugat.

CARA MUDA INFO HALAL Melalui www.halalmui.org Melalui www.halaljateng.org Via sms Tanya Halal MUI pengguna Telkomsel Ketik HALAL (spasi) MEREK dikirim ke 98555 Email info@halalmui.org dan lppom_jateng@yahoo.com Telkomsel contoh : HALAL GLORIA kirim ke 98555

LP POM MUI PROVINSI JAWA TENGAH Jl. Pandanaran. 126 (Komplek Masjid Baiturrahman Simpang Lima) Semarang Jawa Tengah Telp Kantor 024 8417301 HP Kantor 08112887301 Email lppom_jateng@yahoo.com