Kebijakan dan Regulasi Anggaran Negara, pengelolaan dan pertanggungjawaban anggaran, peran DPR dan Pemerintah dalam Konstitusi dan Peraturan perundang-undangan
2015 URAIAN RAPBN APBN SELISIH APBNP 1.762,3 1.793,6 31,3 1.761,6 A. PENDAPATAN NEGARA 1.762,3 1.793,6 31,3 1.761,6 I. Pendapatan DN 1.758,9 1.790,3 31,5 1. Penerimaan Perpajakan 1.370,8 1.380,0 9,2 1.489,3 2. PNBP 388,0 410,3 22,3 269,1 II. Penerimaan Hibah 3,4 3,3 1,2 B. BELANJA NEGARA 2.019,9 2.039,5 19,6 1.984,1 I. Belanja Pemerintah Pusat 1.379,9 1.392,4 12,6 1.319,5 1. Belanja K/L 600,6 647,3 46,7 2. Belanja Non K/L 779,3 745,1 34,2 II. Transfer ke Daerah dan Dana Desa 640,0 647,0 7,0 664,6 C. KESEIMBANGAN PRIMER 103,5 93,9 9,6 D. SURPLUS/DEFISIT ANGGARAN 257,6 245,9 11,7 % Defisit terhadap PDB 2,32 2,21 0,11 E. Pembiayaan (i+ II) 222,5 I. Pembiayaan DN 281,4 269,7 242,5 II. Pembiayaan LN 23,8 0,0 20
DEFINISI UU APBN “suatu daftar atau pernyataan terperinci mengenai penerimaan dan pengeluaran negara yang ditetapkan oleh pemerintah untuk masa jangka waktu tertentu yang harus mendapatkan persetujuan parlemen sebagai esensi kedaulatan rakyat di dalam anggaran.”
TUJUAN PENGANGGARAN (Richard Goode) Merupakan penjabaran kerangka kerja dari kebijaksanaan yang telah ditetapkan. merupakan alat implementasi dari kebijaksanaan, sebagai alat manajemen dan alat kontrol administrasi. merupakan alat kontrol hukum. merupakan sumber informasi bagi masyarakat luas mengenai kegiatan yang telah dilakukan, keputusan yang diambil, dan gambaran yang akan datang mengenai kegiatan pembangunan.
FUNGSI PENGANGGARAN memberikan arah kebijakan perekonomian dan menggambarkan secara tegas penggunaan sumber daya yang dimiliki masyarakat untuk mencapai keseimbangan ekonomi makro dalam perekonomian merupakan sarana sekaligus pengendali untuk mengurangi ketimpangan dan kesenjangan dalam berbagai hal di suatu negara.
FUNGSI PENGANGGARAN APBN (UU No. 17/2003) Otorisasi Perencanaan Pengawasan Alokasi Distribusi Stabilisasi
FUNGSI APBN ALOKASI sumber-sumber ekonomi dalam bentuk barang dan jasa. DISTRIBUSI pendapatan dan kekayaan masyarakat, dan pemerataan pembangunan. STABILISASI pertahanan keamanan, ekonomi dan moneter.
FUNGSI ANGGARAN Fungsi alokasi: anggaran harus diarahkan untuk mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya, serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas perekonomian. Berkaitan dengan intervensi pemerintah terhadap perekonomian dalam mengalokasikan sumber daya ekonominya agar lebih efisien. Anggaran berperan dalam penanggulangan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan rakyat. Fungsi distribusi: anggaran harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan. Fungsi stabilisasi: anggaran menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental ekonomi. Berkaitan dengan upaya menjaga stabilitas dan akselerasi kinerja ekonomi, sehingga perekonomian tetap pada kesempatan kerja penuh dengan harga yang stabil. Meminimalisir fluktuasi dalam perekonoian.
KEBIJAKAN ANGGARAN/FISKAL Adalah salah satu perangkat ekonomi makro dan merupakan kebijakan utama pemerintah yang diimplementasikan melalui APBN. Perannya: mempengaruhi perekonomian dalam upaya mencapai target-target pembangunan nasional; terkait dengan fungsi anggaran yaitu alokasi, distribusi, dan stabilisasi.
KEBIJAKAN ANGGARAN/FISKAL PRINSIP APBN: SURPLUS/DEFISIT (mulai APBN 2001) FORMAT APBN: UNIFIED BUDGET (mulai APBN 2005) STRUKTUR APBN: I-ACCOUNT (mulai APBN 2005) POSTUR APBN: Pendapatan Negara Belanja Negara Pembiayaan ASAS: Tahunan Universalitas Kesatuan Spesialitas Good governance
ARAH KEBIJAKAN FISKAL APBN 2015 PENGUATAN KEBIJAKAN FISKAL DALAM RANGKA PERCEPATAN PERTUMBUHAN EKONOMI YANG BERKELANJUTAN DAN BERKEADILAN 3 langkah utama yaitu: PENGENDALIAN DEFISIT, melalui optimalisasi pendapatan dengan menjaga iklim investasi dan konservasi lingkungan, serta meningkatkan kualitas belanja dan memperbaiki struktur belanja. PENGENDALIAN RASIO UTANG PEMERINTAH TERHADAP PDB, melalui pengendalian pembiayaan yang bersumber dari utang dalam batas aman dan terkendali, serta mengarahkan pemanfaatan utang untuk kegiatan produktif. PENGENDALIAN RISIKO FISKAL, melalui pengendalian rasio utang terhadap pendaptan DN, debt service ratio, dan menjaga komposisi utang dalam batas aman serta penjaminan yang terukur.
ASUMSI DASAR MAKRO % APBN 2014 APBN 2015 APBNP 2015 PERTUMBUHAN EKONOMI 5,5 5,8 5,7 INFLASI 5,3 4,4 5,0 SUKU BUNGA SPN 3 BULAN 6,0 6,2 NILAI TUKAR RUPIAH (IDR/USD 1) 11.600 11.900 12.500 HARGA MINYA (USD/barel) 105 60 LIFTING MINYAK (ribu barel/hari) 818 900 825 LIFTING GAS (ribu barel setara minyak/hari) 1.224 1.248 1.221
PERBANDINGAN APBN 2014 & 2015 2014 2015 APBNP 2015 1.635,4 1.793,6 PENERIMAAN NEGARA 1.635,4 1.793,6 1.761,6 BELANJA NEGARA 1.876,9 2.039,5 1.984,1 DEFISIT ANGGARAN 241,5 245,9 % TERHADAP PDB 2,40 2,21 KESEIMBANGAN PRIMER - 106,0 - 93,9
KEBIJAKAN PENERIMAAN PERPAJAKAN OPTIMALISASI PENERIMAAN PERPAJAKAN DENGAN MENGGALI POTENSI WP ORANG PRIBADI GOLONGAN PENDAPATAN TINGGI & MENENGAH, SERTA SEKTOR NON TRADABLE SEPERTI PROPERTI, JASA KEUANGAN & PERDAGANGAN, SERTA BEBERAPA TRANSAKSI EKONOMI STRATEGIS. MELALUI: Pemberian insentif fiskal dan penerapan hilirisasi pada komoditas tertentu untuk meningkatkan daya saing dan nilai tambah. Penyesuaian kebijakan di bidang bea masuk, bea keluar, dan PPH Penyesuaian tarif cukai hasil tembakau untuk pengendalian barang kena cukai.
KEBIJAKAN PNBP OPTIMALISASI PENERIMAAN MIGAS (meralisasikan produksi sumur minyak baru, menahan penurunan alamiah lifting migas, dan pengendalian cost recovery). MELALUI: Penyesuaian tarif dan ekstensifikasi. Peningkatan kinerja BUMN. Peningkatan pengawasan dan pelaporan PNBP. Perbaikan administrasi dan sistem PNBP Perbaikan regulasi PNBP.
KEBIJAKAN BELANJA PEMERINTAH PUSAT Peningkatan ketersediaan infrastruktur pendorong pertumbuhan ekonomi. Penguatan perlindungan sosial dan kesejahteraan rakyat. Perubahan iklim. Peningkatan kemampuan pertahanan dan pemantapan keamanan.
ARAH KEBIJAKAN SUBSIDI Stabilitas harga kebutuhan pokok. Daya beli masyarakat tetap terjaga terutama masyarakat miskin. Ketersediaan pasokan kebutuhan pokok. Daya saing produksi dan akses permodalan UMKM makin meningkat.
DAFTAR ISI ARAH KEBIJAKAN FISKAL (6) ASUMSI DASAR EKONOMI MAKRO (7) PENDAPATAN NEGARA (9-10) PNBP (13) BELANJA NEGARA (15) BELANJA PEMPUS MNRT FUNGSI (16) BELANJA PEMPUS (18-21) SUBSIDI (22-27) UTANG (28) TRANSFER (29-34) PEMBIAYAAN (35-39)
KESEIMBANGAN PRIMER Menggambarkankemampuan pemerintah membayar pokok dan bunga utang dengan menggunakan pendapatan negara. Merupakan total pendapatan negara dikurangi belanja negara di luar pembayaran bunga utang. Apabila nilai keseimbangan primer negatif, maka pemerintah harus menerbitkan utang baru untuk memebayar pokok dan bunga utang. Sebaliknya apabila nilai keseimbangan primer positif, maka pemerintah bisa menggunakannya untuk membayar sebagian atau seluruh pokok dan bunga utang.
DASAR HUKUM PASAL 4 UUD PASAL 23 UUD UU No. 17 Tahun 2003
TAHAPAN DALAM SIKLUS ANGGARAN (1) PENYUSUNAN (2) PERSETUJUAN (3) PELAKSANAAN (4) PEMERIKSAAN (5) PERTANGGUNGJAWABAN
LEMBAGA NEGARA & FUNGSINYA DALAM SIKLUS ANGGARAN Memberikan otorisasi anggaran Mengawasi anggaran Menerima pertanggungjawaban anggaran DPR Mengajukan anggaran Menerima otorisasi anggaran Melaksanakan anggaran Mempertanggungjawabkan anggaran PRESIDEN DPD Memberikan pertimbangan anggaran (daerah) Mengawasi anggaran (daerah) BPK Memeriksa anggaran
ALUR HUKUM PENGELOLAAN /PENYUSUNAN KEUANGAN NEGARA MENURUT UU NO ALUR HUKUM PENGELOLAAN /PENYUSUNAN KEUANGAN NEGARA MENURUT UU NO. 17 TAHUN 2003 DIKUASAKAN kepada MENTERI KEUANGAN untuk fiskal & kekayaan negara yang dipisahkan PASAL 4 AYAT (1) UUD PRESIDEN memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD PASAL 6 AYAT (1) UU NO. 17 TAHUN 2003 Presiden selaku kepala pemerintahan memegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan DIKUASAKAN kepada MENTERI/PIMPINAN LEMBAGA sebagai pengguna anggaran/barang DISERAHKAN kepada GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA untuk keuangan daerah & kekayaan daerah yang dipisahkan TIDAK TERMASUK kewenangan moneter
DPR DPD Penyusunan & Persetujuan APBN RAPBN APBN RAPBN APBN Presiden 1 mengajukan [Pasal 23 (2)] RAPBN Presiden DPR 2 memberi pertimbangan [Pasal 23 (2)] DPD TIDAK 3 membahas bersama [Pasal 23 (2)] RAPBN 4a Pemerintah menjalankan APBN 4b Pemerintah menjalankan Tahun lalu [Pasal 23 (3)] APBN 4 persetujuan YA
FILOSOFI APBN HAK BUDGET APBN OTORISASI RAKYAT LEGISLATIF EKSEKUTIF PERTANGGUNGJAWABAN ANGGARAN NEGARA KEDAULATAN
MAKNA HAK BUDGET Tidak ada aktivitas penguasa publik yang terlepas dari pengawasan parlemen
POSISI DPR DAN PEMERINTAH DALAM RUU APBN Pemegang kedaulatan anggaran negara, restriktif terhadap kepentingan masyarakat Konsesi maksimum untuk menjamin kepentingan publik Memaksimalkan kewajiban pemerintah terhadap warga masyarakat melalui pembiayaan yang berdampak manfaat kepada publik Menekankan pembiayaan pembangunan yang berdampak buruk pada pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat dalam kebijakan anggaran negara, khususnya penyediaan dana pangan, kesehatan, dan pendidikan Pemegang kekuasaan penyelenggaraan pemerintahan, restriktif terhadap kepentingan pemerintah Optimalisasi biaya untuk menjamin tujuan dan kepentingan pemerintahan Memaksimalkan kewajiban warga masyarakat terhadap negara melalui pajak dan pengurangan insentif yang berdampak buruk pada penerimaan negara Menekankan pembiayaan pembangunan yang berdimensi kewajiban negara, khususnya pengembalian pinjaman luar negeri dan mendorong sektor riil
APBN KESEJAHTERAAN RAKYAT KEKUASAAN NEGARA
PEMBAHASAN RINCIAN BELANJA PUTUSAN MK Nomor 35/PUU-XI/2013, pembahasan rincian belanja menurut organisasi, fungsi dan program. Revisi UU No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD). pembahasan menekankan pada isu-isu yang lebih strategis. (kebijakan yang bersifat makro strategis, bukan mikro teknis).
PRESIDEN SEBAGAI PENGELOLA ANGGARAN NEGARA MENURUT UUD 1945 MENETAPKAN KEBIJAKSANAAN (POLICY MAKING) PASAL 4 AYAT (1) UUD 1945 PRESIDEN MEMEGANG KEKUASAAN PEMERINTAHAN MENURUT UUD PASAL 6 AYAT (1) UU NO. 17 TAHUN 2003 PRESIDEN SELAKU KEPALA PEMERINTAHAN MEMEGANG KEKUASAAN PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA SEBAGAI BAGIAN DARI KEKUASAAN PEMERINTAHAN MELAKSANAKAN KEBIJAKSANAAN (POLICY EXECUTING
PRESIDEN SEBAGAI PENGELOLA ANGGARAN NEGARA MENURUT UUD 1945 Pengelolaan Administratif (administratief beheer) MELAKSANAKAN KEBIJAKSANAAN APBN (POLICY EXECUTING Pengelolaan Kebendaharaan (comptabel beheer)
PERUBAHAN/PENYESUAIAN APBN 1. Perkembangan ekonomi makro yang tidak sesuai dengan asumsi yang digunakan dalam APBN 2. Perubahan pokok-pokok kebijakan fiskal 3. Keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi,antarkegiatan,dan antar jenis belanja 4. Keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih (SAL) tahun sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan anggaran yang berjalan 5. Keadaan darurat yang tidak ada mata anggarannya PROSES PEMBAHASAN RUU PERUBAHAN APBN SAMA DENGAN APBN INDUK NAMUN TIDAK MELALUI TAHAP PANDANGAN UMUM FRAKSI & JAWABAN PEMERINTAH ATAS PANDANGAN UMUM FRAKSI
AKUNTABILITAS akuntabilitas keuangan: merupakan pertanggungjawaban mengenai integritas keuangan, pengungkapan dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan. Sasarannya adalah laporan keuangan yang disajikan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang mencakup penerimaan, penyimpanan, dan pengeluaran uang oleh instansi pemerintah. akuntabilitas manfaat: mengacu pada hasil dari kegiatan pemerintahan. Seluruh aparat dipandang mampu menjawab pencapaian tujuan (dengan memperhatikan biaya dan manfaatnya) dan tidak hanya sekedar kepatuhan terhadap kebutuhan hirarki atau prosedur (outcome bukan output). akuntabilitas prosedural (proses): merupakan pertanggungjawaban mengenai apakah suatu prosedur penetapan dan pelaksanaan suatu kebijakan telah mempertimbangkan masalah moralitas, kepastian hukum, ketaatan pada keputusan politis untuk mendukung pencapaian tujuan yang telah ditetapkan.
ALUR PERTANGGUNGJAWABAN APBN (3) (2) (1) RUU PAN PEMERINTAH BPK DPR UU PAN
MATERI KULIAH Apa itu anggaran negara? Apa yang dimaksud dengan kebijakan anggaran? Regulasi apa saja yang mengatur kebijakan anggaran? Apa Peran pemerintah, DPR, DPD? Bagaimana anggaran negara dikelola? Bagaimana pertanggungjawaban anggaran negara?
TERIMA KASIH YI-2015