JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM NASIONAL Mengembangkan Kerjasama Dalam Mewujudkan Pelayanan Hukum Yang Terpadu & Terintegrasi Jakarta, 29 September 2015 Biro Hukum Setjen KPU Jl. Imam Bonjol No.29 Jakarta Pusat
PENDAHULUAN Kebutuhan akan informasi hukum yang lengkap, menyeluruh dan terpadu dalam rangka pembinaan hukum dan pendidikan kepemiluan sangatlah diperlukan untuk mendukung penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Pengolahan dokumentasi hukum haruslah dilakukan secara sistematik, terancana dan berkesinambungan dalam satu kesatuan. Hal tersebut adalah penting guna membantu penyediaan informasi hukum, penyusunan naskah akademis, pembentukan peraturan perundang-undangan dan produk hukum lainnya maupun mendukung kerjasama antar instansi Pemerintah, khususnya KPU Pusat dan KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota dan para stakeholder. Untuk membangun institusi yang tangguh serta dapat mengikuti perkembangan zaman yang semakin maju, maka pengolahan dokumentasi hukum juga dituntut untuk dapat merespon keadaan tersebut dengan melakukan otomasi yaitu dengan menggunakan media teknologi informasi. Otomasi penyajian bahan dokumentasi dan informasi hukum melakui teknologi informasi dapat mepercepat penemuan kembali secara tepat dan akurat serta memperingkas penyimpanan data peraturan perundang-undangan dan produk hukum secara aman dan efisien.
SISTEM INFORMASI Sistem informasi adalah suatu sistem yang memiliki kemampuan untuk mengumpulkan informasi dari semua sumber dan menggunakan berbagai media untuk menampilkan informasi. PEMANFATAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI (TIK) DALAM PENGELOLAAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM
SISTEM INFORMASI Konvensional Teknologi Informasi dan Komunikasi Daftar inventarisasi peraturan perundang-undangan Katalog peraturan perundang-undangan; Katalog monografi hukum; Abstrak. Teknologi Informasi dan Komunikasi Website KPU RI; Website JDIH KPU; Digitalisasi Dokumen Peraturan KPU ; Aplikasi database informasi hukum nakertrans;
PENGERTIAN Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN), adalah: Wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu dan berkesinambungan serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara mudah, cepat dan akurat.
DASAR HUKUM Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor: 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN); Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor: 02 tahun 2013 tentang Standardisasi Pengelolaan Teknis Dokumentasi dan Informasi Hukum.
TUJUAN JDIH Menjamin terciptanya pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum yang terpadu dan terintegrasi di berbagai instansi pemerintah dan institusi lainnya; Menjamin ketersediaan dokumentasi dan informasi hukum yang lengkap dan akurat, serta dapat diakses secara cepat dan mudah; 3. Mengembangkan kerja sama yang efektif antar Pusat jaringan dan Anggota jaringan serta antar sesama Anggota jaringan dalam rangka penyediaan dokumentasi dan informasi hukum; 4. Meningkatkan kualitas pembangunan hukum nasional dan pelayanan kepada publik sebagai salah satu wujud ketatapemerintahan yang baik, transparan, efektif, efisien, dan bertanggung jawab.
ORGANISASI JDIHN Badan Pembinaan Hukum Nasional, Kementerian Hukum dan HAM merupakan Pusat JDIHN. Anggota JDIHN terdiri dari: Biro Hukum dan/atau unit kerja yang bertugas dan fungsinya menyelenggarakan kegiatan yang berkaitan dengan dokumen hukum pada: Kementerian Negara; Sekretariat Lembaga Negara; Lembaga Pemerintah Non Kementerian; Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, dan; Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota. b) Perpustakaan hukum pada perguruan tinggi negeri dan perguruan tinggi swasta; c) Lembaga yang bergerak di bidang pengembangan dokumentasi dan informasi hukum yang ditetapkan oleh Menteri.
BPHN Sebagai Pusat JDIHN Berdasarkan Perpres 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) Pasal 5 Pimpinan Instansi wajib membentuk organisasi jaringan dokumentasi dan informasi hukum (JDIHN) dilingkungannya Pasal 10 Anggota JDIHN menyampaikan laporan pengelolaan JDIHN setiap tahun dibulan Desember
Sejarah Website JDIH KPU 2013 1. Pengenalan terhadap Sistem Informasi & konsultasi JDIH melalui kunjungan ke BPHN; 2. Membuat aplikasi dummy awal JDIH KPU RI dengan mengadopsi format dari BPHN. 2014 1. Awal tahun 2014, Mendisain dummy tampilan website JDIH KPU berbasis php; 2. Tri wulan pertama, Website JDIH diluncurkan dalam bentuk trial hosting dalam rangka pemenuhan program quick wins KPU untuk program Reformasi Birokrasi 2015; 3. Tri wulan ke dua, Website JDIH mulai dapat diakses melalui www.jdih.kpu.go.id di bulan Juni 2015; 4. Tri wulan ke tiga, Pembentukan Struktur Organisasi Pengelola Website JDIH KPU dan pembentukan Tim Redaksi JDIH KPU. 2015 1. Penyusunan Roadmap pengembangan JDIH KPU Provinsi; 2. Pengembangan Pilot Project JDIH KPU di 3 Provinsi; 3. Penyusunan Modul Pengembangan JDIH KPU.
Kendala Dalam Pengembangan Website JDIH KPU 1. Minimnya pengetahuan terkait digitalisasi dokumentasi produk-produk hukum; 2. Masih kurangnya Sumber Daya Manusia dalam pengelolaan website JDIH KPU; 3. Anggaran untuk pengembangan dan pelatihan tata kelola website masih sangat kurang; 4. Masih terdapat salah pengertian tentang website JDIH (website tandingan) 5. Produk hukum yang telah disahkan masih di upload pada website kpu.go.id
Road Map Pengembangan Website JDIH KPU Dummy Aplikasi Website versi BPHN 2013 Design dummy tampilan website JDIH KPU; Trial Hosting website JDIH KPU 2014 2015 s/d 2019 sudah dibangun pada 34 KPU PROVINSI 4 KPU Provinsi 2015 5 KPU Provinsi 2016 2017 5 KPU Provinsi 2018 10 KPU Provinsi 2019 10 KPU Provinsi
Langkah-langkah Dalam Pengembangan Website JDIH KPU 1. Membuat aplikasi website JDIH KPU Provinsi; 2. Menyiapkan modul sebagai pedoman pengelolaan website bagi administrator; 3. Melakukan proses uji coba aplikasi website pada server KPU; 4. Melakukan proses pemasangan aplikasi website pada server KPU; 5. Monitoring hasil pengembangan website di KPU Provinsi; 6. Mengevaluasi hasil uji coba website JDIH.
Pengembangan Website JDIH KPU
Pengembangan Website JDIH KPU Simpul JDIH 1 Dalam membangun simpul-simpul JDIH di tingkat KPU Provinsi maupun KPU Kabupaten/Kota maka perlu disusun "ROADMAP" yang menggambarkan rencana jangka panjang terkait langkah dan tahapan yang perlu dilakukan agar JDIH dapat dibangun dan dikembangkan di seluruh Indonesia dan menjadi simpul-simpul bagi website JDIH KPU. ROADMAP pengembangan JDIH KPU dimulai pada tahun 2015 s/d 2019 dengan metode pelaksanaan pengembangannya menggunakan pola Pilot Project secara bertahap. A. Pilot project untuk membangun simpul JDIH tahap 1 telah ditentukan 4 (empat) KPU Provinsi, yaitu: 1. KPU Provinsi DKI Jakarta; 2. KPU Provinsi Banten; 3. KPU Provinsi Jawa Barat; dan 4. KPU Provinsi Sulawesi Tengah.
Pengembangan Website JDIH KPU Simpul JDIH 2 B. Pilot project untuk membangun simpul JDIH tahap 2 pada tahun 2016 akan mengembangkan simpul di 5 (lima) KPU Provinsi yaitu : 1. KPU Provinsi Jawa Tengah; 2. KPU Provinsi Jawa Timur; 3. KPU Provinsi D.I Yogyakarta; 4. KPU Provinsi Bangka Belitung; 5. KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur. Simpul JDIH 3 C. Pilot project untuk membangun simpul JDIH tahap 3 pada tahun 2017 akan mengembangkan simpul di 5 (lima) KPU Provinsi yaitu : 1. KIP Aceh; 2. KPU Provinsi Sumatera Utara; 3. KPU Provinsi Kalimantan Selatan; 4. KPU Provinsi Bali; 5. KPU Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Pengembangan Website JDIH KPU Simpul JDIH 4 B. Pilot project untuk membangun simpul JDIH tahap 4 pada tahun 2018 akan mengembangkan simpul di 10 (sepuluh) KPU Provinsi yaitu : 1. KPU Provinsi Riau; 2. KPU Provinsi Sumatera Barat; 3. KPU Provinsi Bengkulu; 4. KPU Provinsi Jambi; 5. KPU Provinsi Sumatera Selatan; 6. KPU Provinsi Kalimantan Timur; 7. KPU Provinsi Kalimantan Barat; 8. KPU Provinsi Sulawesi Tenggara; 9. KPU Provinsi Maluku; 10. KPU Provinsi Papua
Pengembangan Website JDIH KPU Simpul JDIH 5 C. Pilot project untuk membangun simpul JDIH tahap 5 pada tahun 2019 akan mengembangkan simpul di 9 (sembilan) KPU Provinsi yaitu : 1. KPU Provinsi Kepulauan Riau; 2. KPU Provinsi Lampung; 3. KPU Provinsi Sumatera Selatan; 4. KPU Provinsi Kalimantan Tengah; 5. KPU Provinsi Kalimantan Utara; 6. KPU Provinsi Sulawesi Selatan; 7. KPU Provinsi Sulawesi Barat; 8. KPU Provinsi Gorontalo 9. KPU Provinsi Maluku Utara; 10. KPU Provinsi Papua Barat;
Terimakasih