JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM NASIONAL

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PADA ACARA : KUNJUNGAN KERJA DI PROVINSI DI. YOGYAKARTA KEMENTERIAN DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA Yogyakarta, 11 JUNI 2012 PENGARAHAN SEKRETARIS JENDERAL.
Advertisements

Kegiatan Statistik Kehutanan
Dr. Henny Hanna, Sp.KFR, MARS, PhD. Program Majelis Kesehatan (Divisi Pelayanan) merupakan kesepakatan MUKTAMAR ke-47 di Makassar pada tanggal 2 – 7 Agustus.
MANAJEMEN PENYELESAIAN PERSELISIHAN HASIL PEMILIHAN STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) DALAM PENYELESAIAN PERSELISIHAN HASIL PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL.
PAPARAN DIREKTUR JENDERAL BINA KEUANGAN DAERAH
PENYELENGGARAAN PEMILU
PROFIL IAP -Ikatan Ahli Perencanaan- Jawa Timur
TATALAKSANA PEMANTAUAN INDIKATOR DIT BINA OBAT PUBLIK
PEMBANTU KETUA I BIDANG AKADEMIK
EKSPOSE HASIL SURVEI NASIONAL
Feedback Sistem Informasi SDM Kesehatan
Rakornas MAjlis Dikti-Litbang PP Muhammadiyah
WILAYAH SASARAN PROGRAM PKB PPPPTK MATEMATIKA 2017
Aplikasi Pemetaan Mutu
DANA DEKONSENTRASI GTK TAHUN 2017
RAPAT KOORDINASI TEKNIS BADAN LITBANG HUKUM DAN HAM
Pengelolaan Data Prioritas Pada Aplikasi Komunikasi Data
Efektivitas Penelitian Dosen Terhadap Pemberantasan Narkoba
PELAYANAN PERIZINAN PENYELENGGARA PERJALANAN IBADAH UMRAH
Kebijakan Registrasi Tenaga Kesehatan Indonesia
SEKRETARIS DITJEN BIMAS BUDDHA
PERATURAN KPU TENTANG TAHAPAN, PROGRAM, DAN JADWAL PENYELENGGARAAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALIKOTA.
Ponorogo, 6 Juli 2017 Dinas Kominfo Provinsi Jatim PPID Agus DM
KAJIAN ANALISIS DAN KEBIJAKAN PENGEMBANGAN SISTEM INOVASI DAERAH (SIDA) DALAM PEMBANGUNAN DAERAH TAHUN 2015 PT. Secon Dwitunggal Putra.
DIREKTORAT FASILITASI PENGEMBANGAN KAPASITAS APARATUR DESA”
DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
UJI PUBLIK PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM
MATERI II MEKANISME AKREDITASI SEKOLAH/MADRASAH Disampaikan pada :
PROGRAM PEMBANGUNAN SANITASI SEKOLAH DASAR
KAJIAN ANALISIS DAN KEBIJAKAN PENGEMBANGAN SISTEM INOVASI DAERAH (SIDA) DALAM PEMBANGUNAN DAERAH TAHUN 2015 PT. Secon Dwitunggal Putra.
Pengembangan Kurikulum 2013 KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Kabupaten/Kota yang telah Menginisiasi KLA sampai Tahun 2014
DATA KELULUSAN SERTIFIKASI GURU TAHUN 2007 S.D 2010
DATA KEBUTUHAN GURU (NASIONAL) TAHUN
Sumber Jurnal: Agung Eddy Suryo Saputro PPT oleh: Siska Anggraeni
Disampaikan pada Rakornas BAN-S/M Jakarta , Maret 2014
PENGELOLA PERENCANAAN KEBUTUHAN SDMK PROV/KAB/KOTA
Sumatera Selatan Lampung Banten Jawa Barat Jawa Tengah Jawa Timur Bali
STRATEGI IMPLEMENTASI KURIKULUM PAI 2013
DATA KEBUTUHAN GURU SD NEGERI (NASIONAL) TAHUN
DEFINISI BAKU GT adalah guru tersedia yaitu jumlah guru yang ada dikurangi jumlah guru pensiun/mutasi/meninggal JM adalah jumlah murid/siswa yang ada (untuk.
DATA KEBUTUHAN GURU SMK NEGERI (NASIONAL) TAHUN
PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN AD HOC
KEBIJAKAN BAN-S/M TAHUN 2014
SOSIALISASI SERTIFIKASI GURU & PENGAWAS DALAM JABATAN
Sumatera Selatan Lampung Banten Jawa Barat Jawa Tengah Jawa Timur Bali
Negara Kesatuan Republik Indonesia
Monitoring dan Evaluasi Peraturan Daerah Bangunan Gedung
Disusun oleh :       Kasmiati (H )
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL
PENGUATAN SISTEM INOVASI DAERAH
PERATURAN PRESIDEN NOMOR 35 TAHUN 2018
Direktur Perlindungan Hortikultura Direktorat Jenderal Hortikultura
Progres dan Rencana Kerja Tindak Lanjut PFI
BIRO HUKUM DAN ORGANISASI KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
SIKLUS PERENCANAAN PEMAJUAN KEBUDAYAAN
Traditional Houses of Indonesia
EVALUASI E-DATABASE SIPD JAWA TIMUR 2018
EVALUASI PENYERAPAN ANGGARAN PERCEPATAN PENDAFTARAN VARIETAS LOKAL
KEBIJAKAN FORUM DATA JAWA TIMUR 2018
RAPAT KOORDINASI Penyesuaian Target Kemiskinan Kab/kota
EVALUASI KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DAN LAPORAN TAHUNAN
PENGELOLAAN DATA KEARSIPAN NASIONAL
Evaluasi Pendataan Semester Genap
EVALUASI KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DAN LAPORAN TAHUNAN
STRATEGI PERCEPATAN MENUJU PEMERINTAH YANG BERSIH, EFEKTIF DAN EFISIEN
LEMBAGA NEGARA PENGAWAS PELAYANAN PUBLIK
EVALUASI KEGIATAN DEKONTP
KEBIJAKAN REFORMASI BIROKRASI TAHUN 2019
Transcript presentasi:

JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM NASIONAL Mengembangkan Kerjasama Dalam Mewujudkan Pelayanan Hukum Yang Terpadu & Terintegrasi Jakarta, 29 September 2015 Biro Hukum Setjen KPU Jl. Imam Bonjol No.29 Jakarta Pusat

PENDAHULUAN Kebutuhan akan informasi hukum yang lengkap, menyeluruh dan terpadu dalam rangka pembinaan hukum dan pendidikan kepemiluan sangatlah diperlukan untuk mendukung penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Pengolahan dokumentasi hukum haruslah dilakukan secara sistematik, terancana dan berkesinambungan dalam satu kesatuan. Hal tersebut adalah penting guna membantu penyediaan informasi hukum, penyusunan naskah akademis, pembentukan peraturan perundang-undangan dan produk hukum lainnya maupun mendukung kerjasama antar instansi Pemerintah, khususnya KPU Pusat dan KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota dan para stakeholder. Untuk membangun institusi yang tangguh serta dapat mengikuti perkembangan zaman yang semakin maju, maka pengolahan dokumentasi hukum juga dituntut untuk dapat merespon keadaan tersebut dengan melakukan otomasi yaitu dengan menggunakan media teknologi informasi. Otomasi penyajian bahan dokumentasi dan informasi hukum melakui teknologi informasi dapat mepercepat penemuan kembali secara tepat dan akurat serta memperingkas penyimpanan data peraturan perundang-undangan dan produk hukum secara aman dan efisien.

SISTEM INFORMASI Sistem informasi adalah suatu sistem yang memiliki kemampuan untuk mengumpulkan informasi dari semua sumber dan menggunakan berbagai media untuk menampilkan informasi. PEMANFATAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI (TIK) DALAM PENGELOLAAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM

SISTEM INFORMASI Konvensional Teknologi Informasi dan Komunikasi Daftar inventarisasi peraturan perundang-undangan Katalog peraturan perundang-undangan; Katalog monografi hukum; Abstrak. Teknologi Informasi dan Komunikasi Website KPU RI; Website JDIH KPU; Digitalisasi Dokumen Peraturan KPU ; Aplikasi database informasi hukum nakertrans;

PENGERTIAN Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN), adalah: Wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu dan berkesinambungan serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara mudah, cepat dan akurat.

DASAR HUKUM Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor: 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN); Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor: 02 tahun 2013 tentang Standardisasi Pengelolaan Teknis Dokumentasi dan Informasi Hukum.

TUJUAN JDIH Menjamin terciptanya pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum yang terpadu dan terintegrasi di berbagai instansi pemerintah dan institusi lainnya; Menjamin ketersediaan dokumentasi dan informasi hukum yang lengkap dan akurat, serta dapat diakses secara cepat dan mudah; 3. Mengembangkan kerja sama yang efektif antar Pusat jaringan dan Anggota jaringan serta antar sesama Anggota jaringan dalam rangka penyediaan dokumentasi dan informasi hukum; 4. Meningkatkan kualitas pembangunan hukum nasional dan pelayanan kepada publik sebagai salah satu wujud ketatapemerintahan yang baik, transparan, efektif, efisien, dan bertanggung jawab.

ORGANISASI JDIHN Badan Pembinaan Hukum Nasional, Kementerian Hukum dan HAM merupakan Pusat JDIHN. Anggota JDIHN terdiri dari: Biro Hukum dan/atau unit kerja yang bertugas dan fungsinya menyelenggarakan kegiatan yang berkaitan dengan dokumen hukum pada: Kementerian Negara; Sekretariat Lembaga Negara; Lembaga Pemerintah Non Kementerian; Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, dan; Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota. b) Perpustakaan hukum pada perguruan tinggi negeri dan perguruan tinggi swasta; c) Lembaga yang bergerak di bidang pengembangan dokumentasi dan informasi hukum yang ditetapkan oleh Menteri.

BPHN Sebagai Pusat JDIHN Berdasarkan Perpres 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) Pasal 5 Pimpinan Instansi wajib membentuk organisasi jaringan dokumentasi dan informasi hukum (JDIHN) dilingkungannya Pasal 10 Anggota JDIHN menyampaikan laporan pengelolaan JDIHN setiap tahun dibulan Desember

Sejarah Website JDIH KPU 2013 1. Pengenalan terhadap Sistem Informasi & konsultasi JDIH melalui kunjungan ke BPHN; 2. Membuat aplikasi dummy awal JDIH KPU RI dengan mengadopsi format dari BPHN. 2014 1. Awal tahun 2014, Mendisain dummy tampilan website JDIH KPU berbasis php; 2. Tri wulan pertama, Website JDIH diluncurkan dalam bentuk trial hosting dalam rangka pemenuhan program quick wins KPU untuk program Reformasi Birokrasi 2015; 3. Tri wulan ke dua, Website JDIH mulai dapat diakses melalui www.jdih.kpu.go.id di bulan Juni 2015; 4. Tri wulan ke tiga, Pembentukan Struktur Organisasi Pengelola Website JDIH KPU dan pembentukan Tim Redaksi JDIH KPU. 2015 1. Penyusunan Roadmap pengembangan JDIH KPU Provinsi; 2. Pengembangan Pilot Project JDIH KPU di 3 Provinsi; 3. Penyusunan Modul Pengembangan JDIH KPU.

Kendala Dalam Pengembangan Website JDIH KPU 1. Minimnya pengetahuan terkait digitalisasi dokumentasi produk-produk hukum; 2. Masih kurangnya Sumber Daya Manusia dalam pengelolaan website JDIH KPU; 3. Anggaran untuk pengembangan dan pelatihan tata kelola website masih sangat kurang; 4. Masih terdapat salah pengertian tentang website JDIH (website tandingan) 5. Produk hukum yang telah disahkan masih di upload pada website kpu.go.id

Road Map Pengembangan Website JDIH KPU Dummy Aplikasi Website versi BPHN 2013 Design dummy tampilan website JDIH KPU; Trial Hosting website JDIH KPU 2014 2015 s/d 2019 sudah dibangun pada 34 KPU PROVINSI 4 KPU Provinsi 2015 5 KPU Provinsi 2016 2017 5 KPU Provinsi 2018 10 KPU Provinsi 2019 10 KPU Provinsi

Langkah-langkah Dalam Pengembangan Website JDIH KPU 1. Membuat aplikasi website JDIH KPU Provinsi; 2. Menyiapkan modul sebagai pedoman pengelolaan website bagi administrator; 3. Melakukan proses uji coba aplikasi website pada server KPU; 4. Melakukan proses pemasangan aplikasi website pada server KPU; 5. Monitoring hasil pengembangan website di KPU Provinsi; 6. Mengevaluasi hasil uji coba website JDIH.

Pengembangan Website JDIH KPU

Pengembangan Website JDIH KPU Simpul JDIH 1 Dalam membangun simpul-simpul JDIH di tingkat KPU Provinsi maupun KPU Kabupaten/Kota maka perlu disusun "ROADMAP" yang menggambarkan rencana jangka panjang terkait langkah dan tahapan yang perlu dilakukan agar JDIH dapat dibangun dan dikembangkan di seluruh Indonesia dan menjadi simpul-simpul bagi website JDIH KPU. ROADMAP pengembangan JDIH KPU dimulai pada tahun 2015 s/d 2019 dengan metode pelaksanaan pengembangannya menggunakan pola Pilot Project secara bertahap. A. Pilot project untuk membangun simpul JDIH tahap 1 telah ditentukan 4 (empat) KPU Provinsi, yaitu: 1. KPU Provinsi DKI Jakarta; 2. KPU Provinsi Banten; 3. KPU Provinsi Jawa Barat; dan 4. KPU Provinsi Sulawesi Tengah.

Pengembangan Website JDIH KPU Simpul JDIH 2 B. Pilot project untuk membangun simpul JDIH tahap 2 pada tahun 2016 akan mengembangkan simpul di 5 (lima) KPU Provinsi yaitu : 1. KPU Provinsi Jawa Tengah; 2. KPU Provinsi Jawa Timur; 3. KPU Provinsi D.I Yogyakarta; 4. KPU Provinsi Bangka Belitung; 5. KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur. Simpul JDIH 3 C. Pilot project untuk membangun simpul JDIH tahap 3 pada tahun 2017 akan mengembangkan simpul di 5 (lima) KPU Provinsi yaitu : 1. KIP Aceh; 2. KPU Provinsi Sumatera Utara; 3. KPU Provinsi Kalimantan Selatan; 4. KPU Provinsi Bali; 5. KPU Provinsi Nusa Tenggara Barat.

Pengembangan Website JDIH KPU Simpul JDIH 4 B. Pilot project untuk membangun simpul JDIH tahap 4 pada tahun 2018 akan mengembangkan simpul di 10 (sepuluh) KPU Provinsi yaitu : 1. KPU Provinsi Riau; 2. KPU Provinsi Sumatera Barat; 3. KPU Provinsi Bengkulu; 4. KPU Provinsi Jambi; 5. KPU Provinsi Sumatera Selatan; 6. KPU Provinsi Kalimantan Timur; 7. KPU Provinsi Kalimantan Barat; 8. KPU Provinsi Sulawesi Tenggara; 9. KPU Provinsi Maluku; 10. KPU Provinsi Papua

Pengembangan Website JDIH KPU Simpul JDIH 5 C. Pilot project untuk membangun simpul JDIH tahap 5 pada tahun 2019 akan mengembangkan simpul di 9 (sembilan) KPU Provinsi yaitu : 1. KPU Provinsi Kepulauan Riau; 2. KPU Provinsi Lampung; 3. KPU Provinsi Sumatera Selatan; 4. KPU Provinsi Kalimantan Tengah; 5. KPU Provinsi Kalimantan Utara; 6. KPU Provinsi Sulawesi Selatan; 7. KPU Provinsi Sulawesi Barat; 8. KPU Provinsi Gorontalo 9. KPU Provinsi Maluku Utara; 10. KPU Provinsi Papua Barat;

Terimakasih