KARTU PNS ELEKTRONIK (KPE)

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
KELOMPOK 5 1. Roby Hermawan( ) 2. Marselinus Domaking ( ) 3. Ayu Febriyanti Asri ( ) 4. Masniati Zaenal ( )
Advertisements

PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS
Tertib Administrasi Kepegawaian
manajemen KEPEGAWAIAN biro kepegawaian sekretariat jenderal
Manajemen Kepegawaian Nasional dan Kebijakan Wasdalpeg
KEPALA INSPEKTORAT UTAMA SEKRETARIAT UTAMA 1
BANYAK BENER PUSING AH BAGAIMANA YA ??????? JADI BINGUNG AH.
Disampaikan pada acara
PERPINDAHAN ANTAR INSTANSI
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA
APLIKASI SMS GATEWAY TAHUN 2014
PROFIL BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH KOTA SERANG
E-PUPNAS 2015 SMP NEGERI 2 PADANG
Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Secara Elektronik (e-PUPNS)
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2014
KANTOR REGIONAL II BKN SURABAYA
Pengorganisasian dalam PENGELOLAAN SUMBER DAYA APARATUR ( bag. 2 )
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
KEBIJAKAN PENDATAAN ULANG PNS
Kebijakan Pengembangan Pegawai Negeri Sipil di Tahun 2015
PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN NOMOR PER-31/PB/2016
UNDANG-UNDANG 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH
PEDOMAN PENATAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
BIROKRASI BERSIH, KOMPETEN DAN MELAYANI
Direktorat Kompensasi ASN
SISTEM INFORMASI MANAJEMEN KEPEGAWAIAN KABID. PENGEMBANGAN PEGAWAI
DASAR HUKUM Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara Perka BKN no.19 Tahun 2015 Tentang PUPNS Surat edaran Kepala Badan Kepegawaian.
PROGRAM E-KINERJA DIREKTORAT KINERJA ASN
Oleh ANALISIS BEBAN KERJA UNTUK PENYUSUNAN KEKUATAN PEGAWAI
PEDOMAN PELAKSANAAN PUPNS SECARA ELEKTRONIK 2015
SISTEM PENDATAAN ULANG PNS ELEKTRONIK 2015
TRANSPARAN – AKURAT – AKUNTABEL – TANPA KKN
PEMBEKALAN PROGRAM QUALITY ASSURANCE LPMP SULAWESI SELATAN 2009.
KARTU PEGAWAI ( KARPEG )
Penataan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemprov DKI Jakarta
PENATAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
PERATURAN KEPALA BKN NOMOR 37 TAHUN 2011 TENTANG PEDOMAN PENATAAN PNS
DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
SISTEM PENDATAAN ULANG PNS ELEKTRONIK 2015
PERENCANAAN KEBUTUHAN Pegawai Negeri Sipil
SEBAGAI DAMPAK DARI PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) PELAYANAN PADA SUBBAG TATA USAHA KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KAB. ROKAN HULU.
KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN DAN PENGEMBANGAN SDM
BIRO KEPEGAWAIAN SEKRETARIAT JENDERAL KEMENTERIAN AGAMA
BIRO KEPEGAWAIAN DAN ORGANISASI
ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL
Manfaat dan Ruang Lingkup e-Government
Implementasi e-PUPNS di Kabupaten Sleman
Aula BKD Kab.Cilacap, Desember 2010
Biro Tata Pemerintahan Setda Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
SISTEM INFORMASI RUMAH SAKIT
Subbag TU Kantor Kementerian Agama Kab. Kuningan
SOSIALISASI DAN PELATIHAN e-PUPNS 2015
SUB BIDANG PEMBERHENTIAN PEGAWAI
Sistem Akuntansi Instansi
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL
S I M P E G SELAMAT DATANG PESERTA RAPAT KOORDINASI
TUGAS POKOK DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN PERLINDUNGAN ANAK PENGENDALIAN ANAK DAN KELUARGA BERENCANA PROVINSI BENGKULU *MEMBANTU MELAKSANAKAN URUSAN.
Pusat Perencanaan Kepegawaian dan Formasi 2016
Kamis, 24 Januari 2019 Di Ruang ASN BKPPD Kabupaten Klatyen
PENYUSUNAN KEBUTUHAN PEGAWAI ASN TAHUN 2019
Kebijakan Pengawasan Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan RI
PERATURAN KEPALA BKN NOMOR 37 TAHUN 2011 TENTANG PEDOMAN PENATAAN PNS BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA.
KEBIJAKAN IMPLEMENTASI SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK
EVALUASI DAN TINDAK LANJUT PELAKSANAAN PRESENSI ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KLATEN Jumat, 29 Maret 2019.
IMPLEMENTASI APLIKASI “SEMAR” DALAM PROSES KENAIKAN PANGKAT PADA WILAYAH KERJA KANTOR REGIONAL I BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA YOGYAKARTA Bidang Mutasi dan.
Transcript presentasi:

KARTU PNS ELEKTRONIK (KPE) SOSIALISASI KARTU PNS ELEKTRONIK (KPE) Oleh Rahmat AS Kepala Sub Direktorat Pelayanan Pengolahan, Ditlahta Badan Kepegawaian Negara

Latar Belakang Data PNS masih kurang akurat NIP yang kurang tertib Keterbatasan teknis nomor kode instansi Duplikasi data dan duplikasi sistem Sistem pelayanan administrasi kepegawaian yang masih kurang efisien Sistem pelayanan kesejahteraan pegawai masih rendah

Tujuan Meningkatkan kualitas dan sistem administrasi kepegawaian Mengembangkan database PNS yang memiliki tingkat otentikasi dan identifikasi tinggi sehingga menghasilkan data dan informasi yang akurat Membangun sistem KPE secara berkesinambungan Meningkatkan kesejahteraan PNS Meningkatkan efektifitas dan efisiensi melalui kartu pegawai elektronik multifungsi dengan sistem smart card Meningkatkan pembinaan dan ketertiban administrasi PNS Meningkatkan pelayanan publik

MANFAAT Mewujudkan Pemerintah yang bersih dan berwibawa (Good Governance) Menciptakan transparansi administrasi kepegawaian seiring dengan aspek akuntabilitas Menyederhanakan birokrasi Membangun administrasi kepegawaian yang terstruktur Membangun sistem layanan kepegawaian yang terpadu yang bermanfaat untuk kesejahteraan PNS yang bermuara pada peningkatan kualitas pelayanan publik Membangun platform elektronik yang mendukung pelaksanaan e-Government sebagai media dalam pelayanan, pengawasan dan pengendalian administrasi kepegawaian

Tahapan Membangun Database kepegawaian dan Sistem Informasi Kepegawaian yang berbasis Teknologi Informasi Membangun Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) untuk meningkatkan percepatan pelayanan dan akurasi data PNS (modul Pensiun, Kenaikan Pangkat dan Penetapan NIP) Melakukan Perubahan Nomor Induk Pegawai menjadi Nomor Identitas Pegawai Yang Multi Fungsi Melakukan Rekonsiliasi data PNS ( Mei – Juni 2008) Melakukan konversi NIP Lama menjadi NIP Baru (Juni- September 2008) Mencetak SK NIP baru dan kutipannya untuk seluruh PNS ( September – Desember 2008) Menerbitkan KPE, yang berfungsi untuk : Pembayaran Gaji PNS Pelayanan Askes, Taspen, Taperum Pelayanan lainnya (perjalanan dinas, pembayaran telpon, listrik, PAM, tiket busway, kereta api, dll) Pelaksanaan KPE dimulai tahun 2007 hingga 2015

PERATURAN KEPALA BKN NOMOR 7 TAHUN 2008 TENTANG KARTU PEGAWAI NEGERI SIPIL (KPE) Definisi PNS : PNS Pusat dan PNS Daerah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 8 tahun 1974 tentang Pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 43 tahun 1999, termasuk CPNS KPE : Kartu Identitas PNS yang memuat data PNS dan keluarganya secara elektronik KPE Tambahan : adalah kartu identitas untuk suami/isteri dan anak yang menjadi tanggungan PNS atau penerima pensiun sesuai dengan peraturan perundang-undangan KPE : Diberikan kepada setiap PNS dan tetap berlaku setelah PNS yang bersangkutan pensiun dan KPE tambahan diberikan pula pada suami/isteri dan anak dari penerima pensiun PNS

Desain Fisik (KPE) TAMPAK DEPAN TAMPAK BELAKANG Main Card for PNS Memory Usage KPE (Bytes) Main Card for PNS Additional Data for Spouses Additional Data for Children Biometric Data Picture & FP 9.015 14,08% (dari 64 Kb) 6.378 9,96% (dari 64 Kb) 6.362 9,94% (dari 64 Kb) Aprox. 30 Kb 46% (dari 64 Kb)

Pemanfaatan KPE KPE dapat digunakan: Pengganti Kartu Pegawai (Karpeg) Pengganti Kartu Kuning (ASKES) Pengganti Kartu Pensiun (Taspen) Kartu Layanan Taperum (Bapertarum) Dompet Elektronik (e-wallet) Penghitungan Gaji dan Belanja Pegawai (Departemen Keuangan): PerMen Keuangan Nomor 96 / PMK.02 / 2006 tgl 16 Oktober 2006 tentang Standar Biaya Tahun Anggaran 2007 (antara lain : Perjalanan Dinas, Biaya Akomodasi) KPE dapat dikembangkan untuk fasilitas layanan lainnya (Parkir, Bus Way, Presensi, Akses Kontrol)

Manfaat KPE Bagi PNS Mendapat kepastian fasilitas ASKES yang diperoleh Mendapat kepastian besarnya tunjangan hari tua yang akan diperoleh dari Taspen Dapat mengetahui profil dan updating data kepegawaian melalui KPE Dapat mengetahui fasilitas bantuan Taperum Mendapatkan kemudahan dalam pelayanan transaksi bank dan pembayaran gaji Meningkatkan kesejahteraan PNS melalui cash back penggunaan KPE dalam transaksi di Merchant

MANFAAT KPE BAGI PNS (lanjutan) Dapat memanfaatkan anjungan KPE (e-Kios) yang tersedia di kantor PNS untuk berbagai macam transaksi yang pada gilirannya akan meningkatkan jam kerja produktif PNS Khusus untuk PNS di DKI Jakarta, KPE dapat digunakan untuk alat pembayaran Bus Way, Karcis Ancol, Parkir dan sebagainya KPE tidak Membebani PNS, tetapi sebaliknya memberikan kemudahan

Percepatan Implementasi KPE Kerjasama dengan ASKES, TASPEN dan BAPERTARUM Kerjasama langsung dengan PEMDA dan Bank Daerah untuk pembayaran gaji dan perjalanan dinas Kerjasama dengan instansi / departemen untuk pembayaran gaji dan perjalanan dinas secara lokal Kerjasama dengan Departemen Keuangan khususnya untuk pengalokasian belanja pegawai/ gaji dan prosedur penggunaan biaya perjalanan dinas secara “at-cost” dengan menggunakan fasilitas KPE untuk implementasi secara global

STRATEGI IMPLEMENTASI JANGKA PENDEK Diperlukan data-data detil dari daerah : Jumlah kantor pemerintah Jumlah PNS Statistik gaji dan perjalanan dinas Detil Realitas Rencana Anggaran Biaya Implementasi dan Pendapatan Implementasi Pembayaran gaji dan perjalanan dinas di pusat dan daerah di lokasi yang mudah implementasinya : BKN dan MENPAN 4 Propinsi ( Aceh, DKI Jakarta, Kepulauan Riau, dan Kaltim) Implementasi di ASKES, Bapertarum dan TASPEN Rumah Sakit Fatmawati Kantor Taspen Kantor Bapertarum

RUANG LINGKUP KERJASAMA BKN dan PEMDA Kerjasama implementasi KPE Administrasi Kepegawaian Pemanfaatan otentikasi fasilitas ASKES, Taperum, Taspen Otentikasi Pembayaran Gaji Kontrol Perjalanan Dinas Kerjasama Infrastruktur KPE (Outsource BKN Dengan Sucofindo) Kartu Elektronik Terminal Transaksi e-Kios Telekomunikasi Aplikasi dan Implementasi

KPE dengan Askes-Bapertarum-Taspen menempatkan terminal transaksi di lini depan ASKES, TASPEN, BAPERTARUM SCI membuat “interface” antara sistem KPE dengan Back-Office ASKES, TASPEN, BAPERTARUM Back-End ASKES, TASPEN, BAPERTARUM merupakan beban dan tanggung jawab masing-masing institusi dan dapat dibantu pengembangannya Bisnis Proses dilini depan yang terkait dengan KPE didefinisikan bersama antara ASKES, TASPEN dan BAPERTARUM Manfaat KPE Bagi PNS, instansi dan bagi negara / KPE sebagai dasar menghitung DAU untuk belanja pegawai / 14

Otentikasi Pelayanan Kesehatan Manfaat bagi Askes Otentikasi Pelayanan Kesehatan Minimalisasi Penyalahgunaan Verifikasi dan Monitoring Klaim dari Rumah Sakit, Apotik dan Puskesmas Kajian Medical Record PNS Efisiensi Infrastruktur Pelayanan Otomatisasi Pelaporan dan Klaim berdampak kepada penghematan keuangan negara Database PNS yang terintegrasi dengan BKN Perencanaan kebijakan bagi Stakeholder

KPE DI ASKES KPE merupakan sarana otentikasi pengguna ASKES pada lini depan di Puskesmas dan Rumah Sakit Pada tahap awal, Rumah Sakit akan dilengkapi dengan terminal KPE yang dapat membaca kartu KPE dan melakukan otentikasi dengan sidik jari Form ASKES dapat langsung diisi dengan data-data PNS yang diambil dari KPE, sehingga mempercepat proses. Form diotentikasi dengan menggunakan sidik jari dan diberikan kode khusus otentikasi untuk verifikasi di Back-Office ASKES Bilamana diperlukan, pada Tahap Lanjutan, Proses Otentikasi tersebut dapat dilakukan untuk setiap layanan yang diberikan oleh rumah sakit Verifikasi Pengguna ASKES maupun penggunaan layanan rumah sakit dapat dilakukan verifikasi “on-site” secara sistemik dan lebih cepat Pada Tahap Lanjutan, Terminal KPE dipasang di PUSKESMAS sehingga layanan PNS di tempat tersebut dapat diukur secara tepat oleh ASKES.

Thank you Terima kasih