Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

EVALUASI DAN TINDAK LANJUT PELAKSANAAN PRESENSI ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KLATEN Jumat, 29 Maret 2019.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "EVALUASI DAN TINDAK LANJUT PELAKSANAAN PRESENSI ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KLATEN Jumat, 29 Maret 2019."— Transcript presentasi:

1 EVALUASI DAN TINDAK LANJUT PELAKSANAAN PRESENSI ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KLATEN
Jumat, 29 Maret 2019

2 Dasar Hukum Presensi Elektronik:
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara 2. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil 3. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil; 6. Peraturan Bupati Klaten Nomor 47 Tahun 2012 tentang Hari Kerja, Jam Kerja dan Apel Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten 7. Peraturan Bupati Klaten Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan kepada PNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten 8. Peraturan Bupati Klaten Nomor 65 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Presensi Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten 9. Surat Edaran Sekretaris Daerah Nomor 800/0352/29 tanggal 23 Januari 2019 tentang Tata Cara Presensi Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten

3 Maksud dan Tujuan Presensi Elektronik adalah cara mengukur kehadiran pegawai dengan menggunakan peralatan elektronik. Maksud adanya Presensi Elektronik - untuk mengoptimalkan kinerja, peningkatan pelayanan dan terwujudnya profesionalisme Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten * Tujuan pelaksanaan Presensi Elektronik adalah: a. meningkatkan disiplin ASN; dan menjamin akuntabilitas tingkat kehadiran ASN secara cepat dan akurat. Sasaran Penggunaan Presensi Elektronik : - PNS, CPNS dan PPPK

4 Program Pelaksanaan Presensi Eleketronik
Oktober 2018 : Peengadaan Mesin Finger print sejumlah 88 Unit 20 Desember 2018 Pembagian Mesin Finger Print ke Unit Kerja / OPD 24 Januari 2019 Sosialisasi Pelaksanaan Presensi Elektronik ke OPD Bulan Februari 2019 Pemasangan jaringan On Line Mesin Finger print Pertengahan Bulan Februari 2019 Rekonsiliasi data Presensi Elektronik Akhir Bulan Maret 2019 Rapat Evaluasi dan Tindak lanjut Pelaksanaan Presesnsi Elektronik Catatan : Data Hasil Presensi Elektronik Bulan Januari, Februari dan Maret 2019 Belum bisa dijadikan dasar terkait administrasi Kepegawaian dan Tamsil Masa Uji Coba dalam rangka proses pembiasaan, pembelajaran/Edukasi ASN agar terbiasa dan dapat melaksanakan Presensi Elektronik sesuai ketentuan Mulai Bulan April (Tri Wulan II : Diharapakan Hasil Presensi Elektronik dapat dimanfaatkna sebagai amanat Perbup Nomor 65 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Presensi Elektronik di Kab.Klaten Pelaporan Presensi Elektronik sebagai : 1. Dasar pemberian Tamsil bagi PNS oleh BPKD Kab.Klaten 2. Dasar Pembinaan Disiplin PNS bagi atasan langsung/Pimpinan OPD dan BKPPD Kab. Klaten

5 PRESENSI DAN ABSENSI ELEKTRONIK
Presensi elektronik Peralatan Presensi Elektronik dipasang pada Perangkat Daerah dan unit kerja terdekat yang diatur lebih lanjut oleh Sekretaris Daerah. Pemasangan dan pemeliharaan peralatan Presensi Elektronik dilaksanakan oleh Perangkat Daerah Pemeliharaan jaringan Presensi Elektronik dilaksanakan oleh Dinas Komunikasi Informatika. Peralatan Presensi Elektronik terkoneksi dengan data base aplikasi Presensi Elektronik di Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah. Setiap ASN melaksanakan perekaman presensi elektronik. Perekaman menggunakan 2 indikator : - wajah / alis mata dan, - sidik jari.

6 PRESENSI ELEKTRONIK Setiap ASN wajib melakukakan Presensi Elektronik 2 kali dalam setiap hari kerja : 1. Presensi Masuk Kerja : dilaksanakan paling cepat 1 jam sebelum masuk kerja 2. Presensi Pulang Kerja : dilaksanakan paling lambat 1 jam sesudah jam kerja berakhir. Perangkat Daerah yang memberlakukan pengaturan jam kerja secara shifting, maka PNS yang bersangkutan dapat melakukan perekaman Presensi Elektronik sesuai jadwal shift yang telah ditetapkan oleh Kepala Perangkat Daerah. ASN yang melaksanakan lembur tetap melakukan Presensi Elektronik pulang kerja.

7 Perbup Nomor 47 Tahun 2013 tentang Hari Kerja dan Apel PNS di Lingkungan Pemerintah kabupaten Klaten
Jumlah Jam Kerja Umum efektif dalam 5 hari Kerja adalah 37,5 Jam, dengan pengaturan : Senin s/d. Kamis : WIB s/d WIB Jumat : WIB s/d WIB Pengaturan kerja untuk yang 6 hari Kerja : Senin s/d. Kamis : WIB s/d WIB Jumat : WIB s/d WIB Sabtu : WIB s/d WIB Apel Pagi dilaksanakan setiap hari sebelum mengawali jam kerja. Kehadiran pegawai pada hari kerja, jam kerja dan apel dibuktikan dengan alat pencatat kehadiran elektronik dan manual. Presensi Elektronik tidak menghilangkan kewajiban ASN melaksanakan Apel sebelum mengawali jam kerja. Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Hari Kerja, Jam Kerja dan Apel dilakukan oleh atasan langsung masing-masing pegawai, dan dikoordinasikan dengan BKPPD.

8 ABSENSI ELEKTRONIK ASN yang tidak masuk kantor karena melaksanakan perjalanan dinas luar daerah, tugas belajar, cuti, sakit, pendidikan dan pelatihan atau melakukan tugas kedinasan lain tidak wajib melakukan Presensi Elektronik. ASN yang tidak masuk kantor memberitahukan melalui aplikasi SAE. ASN yang melaksanakan perjalanan dinas luar daerah, tugas belajar, cuti, pendidikan dan pelatihan atau melakukan tugas kedinasan lain menyampaikan surat perintah atau keputusan Pejabat yang berwenang sebagai data dukung sesuai ketentuan. ASN yang sakit menyampaikan surat keterangan sakit/dokter sebagai data dukung yang sah. ASN yang izin tidak masuk kerja karena ada keperluan yang dapat dipertanggungjawabkan menyampaikan surat keterangan. ASN yang sebelum jam kerja berakhir mendapatkan tugas di luar kantor dalam daerah melebihi jam kerja, sakit atau izin karena ada keperluan yang dapat dipertanggungjawabkan dapat melakukan Presensi Elektronik pulang kerja pada saat akan meninggalkan tugas dengan seizin Kepala Perangkat Daerah.

9 Aplikasi SAE (Sistem Informasi Presensi Elektronik)
Sebuah sistem informasi yang dibangun untuk melakukan pengelolaan data presensi dan Absensi PNS di lingkungan Pemerintah kabupaten Klaten. Ada 2 perangkat : Mesin Elektronik : Fingerprint untuk mencatat kehadiran Layanan pesan singkat (SMS) : melaporkan ketidakhadiran PNS dengan SMS le Layanan SAPA BKPPD SMS ke No atau cara pendaftaran : SAPA REG nama tanpa gelar NIP baru tanpa spasi

10 ABSENSI / KETIDAKHADIRAN
ASN yang tidak masuk kantor karena melaksanakan perjalanan dinas luar daerah, tugas belajar, cuti, sakit, pendidikan dan pelatihan atau melakukan tugas kedinasan lain tidak wajib melakukan Presensi Elektronik. ASN yang tidak masuk kantor memberitahukan melalui aplikasi SAE. ASN yang melaksanakan perjalanan dinas luar daerah, tugas belajar, cuti, pendidikan dan pelatihan atau melakukan tugas kedinasan lain menyampaikan surat perintah atau keputusan Pejabat yang berwenang sebagai data dukung sesuai ketentuan. ASN yang sakit menyampaikan surat keterangan sakit/dokter sebagai data dukung yang sah. ASN yang izin tidak masuk kerja karena ada keperluan yang dapat dipertanggungjawabkan menyampaikan surat keterangan. ASN yang sebelum jam kerja berakhir mendapatkan tugas di luar kantor dalam daerah melebihi jam kerja, sakit atau izin karena ada keperluan yang dapat dipertanggungjawabkan dapat melakukan Presensi Elektronik pulang kerja pada saat akan meninggalkan tugas dengan seizin Kepala Perangkat Daerah.

11 PERATURAN BKN NO 24 TAHUN 2017 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN CUTI PNS
Cuti adalah keadaan tidak masuk kerja yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu Ada 7 macam Cuti 1. Cuti Tahunan (12 hari dalam setahun) 2. Cuti Besar ( paling lama 3 bulan) 3. Cuti Sakit 4. Cuti Melahirkan 5. Cuti Karen Alasan Penting 6. Cuti Bersama 7. Cuti Di Luar Tanggungan Negara

12 PENGELOLAAN DATA PRESENSI ELEKTRONIK
Pengelolaan data Presensi Elektronik dilakukan oleh: a. Admin PD; dan b. Admin Presensi Elektronik Kabupaten Klaten. Admin PD mempunyai tugas sebagai berikut: a. mengelola data Presensi Elektronik; b. melakukan verifikasi data Presensi Elektronik sebulan sekali; c. membuat laporan data Presensi Elektronik; d. melakukan koordinasi dengan Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah dan Dinas Komunikasi Informatika dalam pengelolaan Presensi Elektronik; dan e. melakukan sinkronisasi dengan Bendahara Perangkat Daerah terkait up date hasil verifikasi laporan penggunaan Presensi Elektronik oleh ASN pada Perangkat Daerah sebagai salah satu dasar pembayaran tambahan penghasilan. Admin Presensi Elektronik Kabupaten Klaten mempunyai tugas sebagai berikut: a. mengatur hak akses admin; b. melakukan verifikasi data Presensi Elektronik; c. melakukan backup data Presensi Elektronik; dan d. melakukan pengelolaan aplikasi Presensi Elektronik.

13 MEKANISME PELAPORAN (1) Admin PD menyampaikan laporan Presensi Elektronik kepada Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah dan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah secara sistem. (2) Laporan disampaikan paling lambat pada tanggal 5 (lima) bulan berikutnya. (3) Apabila tanggal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertepatan dengan hari libur, maka laporan disampaikan pada 1 (satu) hari kerja berikutnya. (1) Selain penyampaian laporan menggunakan sistem, Admin PD menyampaikan laporan Presensi Elektronik dalam bentuk print out kepada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah dan Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah. (2) Setiap Kepala Perangkat Daerah wajib melakukan pengendalian pelaporan presensi elektronik dalam bentuk print out di lingkungan kerjanya masing-masing.

14 PEMANFAATAN PELAPORAN
(1) Laporan Presensi Elektronik dijadikan dasar bagi: a. Badan Pengelolaan Keuangan Daerah dalam penghitungan tambahan penghasilan yang diterima ASN; dan b. Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah sebagai dalam rangka penegakan dan pembinaan disiplin ASN. (2) Laporan presensi elektronik digunakan sebagai salah satu dasar perhitungan remunerasi pada Perangkat Daerah/Unit Kerja yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah. PEMBINAAN (1) Kepala Perangkat Daerah bertanggungjawab terhadap penggunaan Presensi Elektronik di lingkungan kerja masing-masing. (2) Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah melakukan pembinaan terhadap pelaksanaan Presensi Elektronik dengan monitoring dan evaluasi.

15 KETENTUAN PERALIHAN (1) Perangkat Daerah yang belum tersedia peralatan Presensi Elektronik, maka presensi dan pelaporan dilakukan secara manual. (2) Apabila terjadi kerusakan pada peralatan presensi elektronik, gangguan jaringan, gangguan listrik serta faktor lain yang menyebabkan Presensi Elektronik tidak dapat dilakukan, maka menggunakan presensi dan pelaporan manual serta melaporkan ke Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah dengan tembusan Dinas Komunikasi Informatika dan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah. (3) Apabila peralatan Presensi Elektronik pada Perangkat Daerah tidak terkoneksi dengan aplikasi SAE, maka perbaikan secara sistem dilaksanakan oleh Dinas Komunikasi Informatika dan Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah.

16 PP NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PNS

17 PP NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PNS

18 31 – 35 hari kerja

19 Penghitungan kewajiban masuk kerja dan menaati jam kerja dihitung scr komulatif sampai dengan akhir tahun berjalan


Download ppt "EVALUASI DAN TINDAK LANJUT PELAKSANAAN PRESENSI ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KLATEN Jumat, 29 Maret 2019."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google