Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

SOSIALISASI TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI SIPIL

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "SOSIALISASI TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI SIPIL"— Transcript presentasi:

1 SOSIALISASI TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BLITAR SELASA,29 DESEMBER 2015

2 MAKSUD & TUJUAN SOSIALISASI
Pemberian Informasi kepastian pelaksanaan Tambahan Penghasilan Pegawai pada bulan Januari 2016. Pemberian informasi tentang ketentuan-ketentuan dalam Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai. Persiapan sarana prasarana dan demo aplikasi khususnya Presensi sidik jari .

3 ATURAN YANG DIJADIKAN ACUAN DALAM RANCANGAN TPP KOTA BLITAR
PERMENDAGRI Nomor 59 tahun 2007 tentang Perubahan Atas PERMENDAGRI Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah PERMENPAN DAN REFORMASI BIROKRASI NO 63 TAHUN 2011 TTG PEDOMAN PENATAAN SISTEM TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI NEGERI PERATURAN WALIKOTA SEMARANG NO 36 TAHUN 2014 PEMBERIAN DAN PEMBERHENTIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PNS DI LINGK. PEMKOT SEMARANG PERATURAN BUPATI KEDIRI NOMOR 16 TAHUN 2015 TAMBAHAN PERBAIKAN PENGHASILAN PNS DI LINGK PEMKAB KEDIRI Peraturan Walikota Bandung Nomor 121 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Walikota Bandung Nomor 172 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi PNS di Lingkungan Pemerintah Kota Bandung

4 MAKSUD DAN TUJUAN TPP TPP merupakan salah satu bentuk reward atau penghargaan kepada PNS TPP diberikan untuk meningkatkan kesejahteraan sehingga produktivitas, motivasi,disiplin dan kinerja meningkat.

5 KETENTUAN JAM KERJA PNS
SKPD YANG MELAKSANAKAN 5 HARI KERJA Hari Senin s.d Kamis : Pukul WIB s.d WIB Hari Jum’at Pukul WIB s.d WIB Istirahat Pukul WIB s.d WIB SKJ Pukul WIB s.d WIB SKPD YANG MELAKSANAKAN 6 HARI KERJA Pukul WIB s.d WIB Pukul WIB s.d WIB Sabtu Pukul WIB s.d WIB

6 KETENTUAN JAM KERJA PADA SAAT PUASA SESUAI DENGAN KETENTUAN YANG BERLAKU 2. JIKA ADA KEGIATAN YANG MELIBATKAN SEMUA UNSUR SKPD, MAKA PRESENSI DIBATASI 30 MENIT SETELAH ACARA SELESAI

7 DITETAPKAN DENGAN KEPUTUSAN KEPALA SKPD YANG BERSANGKUTAN
JAM KERJA BAGI PNS YANG BEKERJA PADA SKPD YANG MELAKSANAKAN PEMBAGIAN JAM KERJA/SHIFT DITETAPKAN DENGAN KEPUTUSAN KEPALA SKPD YANG BERSANGKUTAN

8 TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI
DIBERIKAN KEPADA CPNS DAN PNS YANG BEKERJA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BLITAR

9 VARIABEL PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM DRAF PERWALI KOTA BLITAR
Variabel TPP Jabatan Eselonisasi & jenjang jabatan Kehadiran Terlambat Pulang sebelum waktunya Selama Jam kerja Penilaian Prestasi Kerja SKP Perilaku Kerja

10 TPP TIDAK DIBERIKAN KEPADA :
PNS Menjalani masa persiapan pensiun/MPP ; PNS Berstatus tersangka/ terdakwa/ terpidana dan dipenjara ; PNS Berstatus tugas belajar dan mendapat tunjangan belajar ; PNS yang menjalani Cuti di luar tanggungan Negara ; PNS yang diperbantukan/dipekerjakan dan sudah mendapat tambahan penghasilan dari sumber lain ; PNS yang berstatus Pegawai titipan ; PNS yang diberhentikan sementara dari jabatan negeri sebagai Pegawai Negeri Sipil ; PNS yang tidak masuk dinas selama 3 (tiga) hari tanpa keterangan sah dan kumulatif dalam satu bulan ; PNS yang dijatuhi hukuman disiplin ; PNS yang nilai prestasi kerjanya pada tahun sebelumnya dibawah nilai 76.

11 NOMINAL TPP DITETAPKAN DENGAN KEPUTUSAN WALIKOTA BLITAR

12 NOMINAL TPP Bagi PNS dan CPNS yang menerima tunjangan/penghasilan lainnya secara rutin setiap bulan di luar gaji dan tunjangan jabatannya, diberikan tambahan penghasilan sebesar selisih kurang dengan tunjangan/penghasilan lainnya 2. Bagi Pegawai Negeri Sipil yang menerima insentif pajak daerah dan/atau retribusi daerah tetap diberikan tambahan penghasilan setiap bulannya.

13 TPP YANG DIBERIKAN KEPADA CPNS dan PNS MUTASI MASUK
CPNS dan PNS mutasi masuk diberikan TPP pada bulan berikutnya sejak ada SPMT. Besarannya adalah 50% dari nominal terendah. CPNS berlaku sejak SPMT s.d. diangkat PNS PNS MUTASI MASUK DIBERIKAN 50% s.d. BULAN KE 6

14 PENGURANGAN TPP TIDAK MASUK DENGAN ALASAN SAH (SAKIT,IZIN,CUTI DILAMPIRI SURAT SAH) 2. TERLAMBAT MASUK KERJA 3. PULANG SEBELUM WAKTUNYA 4. TIDAK MASUK TANPA KETERANGAN 1 HARI DAN 2 HARI

15 1. TIDAK MASUK DENGAN SURAT KETERANGAN YANG SAH
TIDAK MASUK KERJA karena sakit, izin dan cuti DIKURANGI 3% PERHARINYA.

16 2. PENGURANGAN KARENA TERLAMBAT (TL) & PULANG SEBELUM WAKTUNYA (PSW)
URAIAN TL DAN PSW PENGURANGAN PERHARI 1 MENIT s.d 30 MENIT 0,5% 31 MENIT s.d. 60 MENIT 1% 61 MENIT s.d. 90 MENIT DIKURANGI 1,25% > 91 MENIT 1,5%

17 PENGURANGAN TPP KARENA TDK MASUK TANPA KETERANGAN 1-2 HARI
Dipotong 50 % bagi PNS yang tidak masuk tanpa keterangan 1 (satu) hari ; Dipotong 75% bagi PNS yang tidak masuk tanpa keterangan selama 2 (dua) hari.

18 PNS YANG MENDAPAT HUKUMAN DISIPLIN
TPP TIDAK DIBERIKAN SELAMA 3 BULAN KEPADA PNS YANG MENDAPAT SANKSI HUKUMAN DISIPLIN SEDANG TPP TIDAK DIBERIKAN SELAMA 6 BULAN PNS YANG MENDAPAT SANKSI HUKUMAN DISIPLIN BERAT

19 ALAT/METODE PEMBERIAN TPP
FINGERPRINT ABSENSI MANUAL (JIKA FINGERPRINT RUSAK/TIDAK DAPAT DIOPERASIONALKAN) KONSEKUENSI JIKA PAKAI ABSENSI MANUAL adalah dipotong 1% per hari bagi seluruh PNS di SKPD tersebut. JAM KERJA MASUK DIAKUI PADA PUKUL

20 PEMBAYARAN TPP Tambahan penghasilan Pegawai Negeri Sipil dihitung secara kumulatif dalam satu bulan dan dibayarkan maksimal pada tanggal 10 bulan berikutnya.

21 Pembayaran TPP dilakukan dengan mekanisme pembayaran langsung (LS).
DILAMPIRI Daftar tanda terima tambahan penghasilan ; Daftar hadir kerja berdasar Finger print dan presensi manual ; Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak SSP PPh Pasal 21.

22 POTONGAN PAJAK PNS GOL I DAN II TIDAK DIKENAKAN PAJAK
PNS GOL III DIPOTONG PAJAK 5% PNS GOL IV DIPOTONG PAJAK 15%

23 PEMBAYARAN TPP KETIKA ADA MUTASI JABATAN
Jika (SPMT) setelah tanggal 15, maka pada bulan tersebut pegawai mendapatkan TPP berdasarkan jabatan lama dan dibayarkan melalui SKPD lama. 2. Jika Surat Perintah melaksanakan tugas sebelum tanggal 15, maka pada bulan tersebut pegawai mendapat TPP berdasarkan jabatan baru dan dibayarkan melalui SKPD baru.

24 MONITORING EVALUASI BKD, IRDA DAPAT MELAKUKAN MONITORING EVALUASI
TIM MELAPORKAN HASIL TERSEBUT KEPADA WALIKOTA MELALUI SEKRETARIS DAERAH

25 SANKSI PNS YANG DIKETAHUI MEWAKILKAN ATU DIWAKILI DALAM PELAKSANAAN ABSENSI DIJATUHI SANKSI HUKUMAN DISIPLIN. PROSES PEMERIKSAAN TERSEBUT BERDASAR LAPORAN DARI KEPALA SKPD PROSES PEMERIKSAAN SAMPAI DENGAN PENJATUHAN SANKSI SESUAI PP NO 53 TAHUN TTG DISIPLIN PNS

26 KETENTUAN PERALIHAN BAGI PNS YANG KETIKA ATURAN INI BERLAKU MASIH MENJALANI SANKSI MAKA PNS TERSEBUT TETAP MELAKSANAKAN HUKUMAN SAMPAI DENGAN SELESAI

27 KETENTUAN PENUTUP TPP BERLAKU 1 JANUARI 2016
Dengan berlakunya ketentuan ini maka Honorarium/lembur/tambahan penghasilan Pegawai Negeri Sipil dengan nama apapun akan dibatasi dan diberikan secara selektif.

28 KLASIFIKASI DAN TINGKAT JABATAN DALAM TPP
KLASIFIKASI KELAS JABATAN TINGKAT JABATAN I Eselon II/a II Eselon II/b III Eselon III/a JFT Utama IV Eselon III/b JFT Madya V Eselon IV/a JFT Muda JFT Penyelia VI Eselon IV/b JFT Pertama JFT Pelaksana Lanjutan VII Eselon V/a JFT Pelaksana JFU Golongan IV VIII JFU Gol. III IX JFU Gol II X JFU Gol I

29 Plt. KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
PRESENSI MANUAL NO NAMA Jabatan DATANG PULANG PUKUL TTD 1 2 3 4 Plt. KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH KOTA BLITAR SUYOTO,S.Pd.,M.Pd. Pembina Tingkat I NIP


Download ppt "SOSIALISASI TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI SIPIL"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google