Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PEMERINTAH KOTA SEMARANG

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PEMERINTAH KOTA SEMARANG"— Transcript presentasi:

1 PEMERINTAH KOTA SEMARANG
PETUNJUK PENGAJUAN USULAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI (TPP) TAHUN ANGGARAN 2017 PEMERINTAH KOTA SEMARANG TAHUN 2017

2 DASAR HUKUM Peraturan Walikota Semarang Nomor 139 Tahun 2016 tanggal 30 Desember 2016 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang Tahun Anggaran 2017. Keputusan Walikota Semarang Nomor 840/1170 Tahun 2016 Tanggal 30 Desember

3 TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI
ADALAH PENGHARGAAN / INSENTIF BERUPA UANG YANG DIBERIKAN KEPADA PNS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA SEMARANG BERDASARKAN PADA KETENTUAN DAN KRITERIA YANG BERLAKU

4 KRITERIA PEMBERIAN TPP
PEMBERIAN TPP BERDASARKAN KRITERIA : Penilaian Prestasi Kerja PNS yang terdiri dari Sasaran Kerja Pegawai (SKP) dan Perilaku Kerja; dan Pertimbangan Obyektif lainnya Penilaian Prestasi Kerja PNS sebagaimana dimaksud pada huruf a diberikan dengan bobot kinerja : Nilai Prestasi Kerja = 86 Keatas, Penerimaan TPP 100 % Nilai Prestasi Kerja = 76-85, Penerimaan TPP 95% Nilai Prestasi Kerja = 61-75, Penerimaan TPP 85 % Nilai Prestasi Kerja = 51-60, Penerimaan TPP 75 % Nilai Prestasi Kerja = 50 Kebawah, Penerimaan TPP 0% Pertim bangan Obyektif lainnya sebagaimana dimaksud pada huruf b meliputi kehadiran, izin, cuti, apel, dan upacara

5 PNS/CPNS YANG TIDAK BERHAK MENERIMA TPP
Masa persiapan pensiun/bebas tugas; Penerima uang tunggu; Tersangka dan ditahan; Terdakwa atau terpidana; Tugas belajar yang sudah mendapat tunjangan belajar; Cuti di luar tanggungan Negara; Diperbantukan/dipekerjakan pada Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah Lain; Cuti besar; Cuti bersalin anak yang ketiga dan seterusnya; PNS Yang diberhentikan Sementara; PNS yang diberhentikan dari jabatan organik; PNS Guru yang sudah mendapatkan tunjangan profesi/sertifikasi;

6 PNS/CPNS YANG TIDAK BERHAK MENERIMA TPP
Menerima insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah; Tingkat capaian Penilaian Prestasi Kerja bulanan dibawah 50%; Tidak masuk bekerja tanpa keterangan yang sah selama 5 hari atau lebih dalam 1 bulan; Pejabat Penilai yang tidak melakukan penilaian Prestasi Kerja Tahunan tahun 2016 terhadap bawahan/PNS yang menjadi tanggung jawabnya; Tidak membuat/mengumpulkan SKP Tahunan dan bulanan pada bulan berjalan dan baru akan mendapatkan TPP apabila telah mengumpulkan pada bulan tersebut.

7 TPP tidak diberikan dengan ketentuan:
tidak diberikan selama 3 (tiga) bulan kepada CPNS yang sedang dijatuhi hukuman disiplin tingkat ringan; tidak diberikan selama 1 (satu) bulan kepada PNS yang dijatuhi hukuman disiplin tingkat ringan; tidak diberikan selama 2 (dua) bulan kepada PNS yang dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang; tidak diberikan selama 4 (empat) bulan kepada PNS yang dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat; tidak diberikan selama 1 (satu) bulan kepada PNS dan CPNS yang melakukan kecurangan dalam pelaksanaan presensi dengan alat finger print maupun secara manual. Contoh : Presensi Pringer Print harus tampak wajah yang bersangkutan apabila tidak terlihat wajah yang bersangkutan dianggap tidak sah. “Penghentian pemberian TPP terhitung sejak Keputusan Hukuman Disiplin ditetapkan”.

8 PEMOTONGAN TPP Pemotongan 1% bagi PNS yang tidak hadir mengikuti apel dan atau upacara tanpa keterangan yang sah.g(menikah, u Pemotongan 2,5% per hari kerja bagi PNS yang mengambil Cuti alasan penting (menikah, menunggu keluarga yang sakit, haji, umroh, perjalan rohani) dll. Pemotongan 5% per hari kerja bagi PNS yang tidak masuk kerja. Pemotongan 5% bagi yang tidak mengikuti rapat kedinasan yang dipimpin oleh Walikota, Wakil Walikota dan Sekretaris Daerah tanpa keterangan yang sah bagi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II), Kepala Bagian pada Sekretariat Daerah dan Camat. Pemotongan 5% bagi PNS yang telah menggunakan presensi elektronik/Finger Print berlaku ketentuan, bilamana terlambat masuk kerja atau pulang lebih awal dari ketentuan jam kerja yang telah ditetapkan, kekurangan jam kerjanya akan dihitung secara komulatif dan dikonversikan 5(lima) jam sama dengan 1(satu) hari tidak masuk kerja dan jika melebihi berlaku kelipatannya. Pemotongan 50% bagi PNS yang mengambil Cuti Sakit lebih dari 15 (lima belas) hari sampai dengan 1,5 (satu setengah) tahun.

9 Mekanisme pengajuan dokumen dan pembayaran TPP
Untuk pengajuan dan pembayaran TPP Tahun 2017, bagi setiap PNS dan CPNS Wajib dilampiri dokumen : Penilaian Prestasi Kerja Tahun 2016 SKP Tahunan 2017 Point a dan b khusus untuk pengajuan usulan TPP bulan Januari 2017 SKP Bulanan Tahun 2017 Prestasi Kerja PNS Bulanan Tahun 2017 Untuk point b, d, dan e disusun melalui aplikasi e-Kinerja Kota Semarang (e- kin.semarangkota.go.id) Rekapitulasi kehadiran pegawai selama 1 (satu) bulan Daftar perhitungan TPP berdasarkan penilaian persentase komponen disiplin dan kinerja selama 1 (satu) bulan Daftar pembayaran TPP selama 1 (satu) bulan Data dukung penunjang berupa daftar hadir harian, rekapitulasi daftar hadir apel dan atau upacara yang disahkan oleh Kepala Organisasi Perangkat Daerah surat ijin, surat keterangan sakit dari dokter, surat cuti, surat tugas, surat keputusan hukuman disiplin, dan keterangan lainnya ke Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan

10 ALUR PENGAJUAN TPP Pegawai Membuat SKP melalui Aplikasi e-Kinerja
Pimpinan langsung memeriksa SKP dan memberikan nilai perilaku kerja melalui aplikasi e-Kinerja Admin OPD Mencetak SKP dan perilaku Kerja melalui Aplikasi e-Kinerja Admin OPD Mencetak absensi yg menggunakan mesin fingerprint Admin OPD menginputkan alasan tidak masuk , ijin dan sebagainya di aplikasi e-TPP . Setelah selesai, valid usulan TPP dan di cetak Hasil Cetak usulan TPP yang telah di sahkan oleh Kepala OPD di kirim ke BKD beserta SKP dan Data dukung Usulan TPP yang kirim ke BKD akan di periksa oleh BKD Apabila tidak ada perbaikan , akan di validasi oleh BKD selanjutnya cetak pembayaran dan dikirim ke BPKAD Kembali ke OPD apabila ada perbaikan usulan

11 BESARNYA TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL/CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA SEMARANG TAHUN ANGGARAN 2017 NO PEJABAT / PEGAWAI BESARNYA TPP PER BULAN 1 Sekretaris Daerah Kota Semarang Rp ,- 2 Asisten Rp ,- 3 Eselon II.b. Rp ,- 4 Direktur RSUD 5 Eselon III.a. Rp ,- 6 Eselon III.b. Rp ,- 7 Eselon IV.a. Rp ,- 8 Ka.Puskesmas 9 Eselon IV.b. Rp ,- 10 Eselon V.a. Rp ,- 11 JFT (Pengawas Pemerintahan/Auditor Madya) Rp ,- 12 JFT Gol IV Rp ,- 13 JFT (Pengawas Pemerintahan/Auditor Muda) 14 JFT Gol III Rp ,- 15 JFT (Pengawas Pemerintahan/Auditor Pertama) 16 JFT Gol II Rp ,- 17 JFU Golongan IV 18 JFU Golongan III 19 JFU Golongan II 20 JFU Golongan I Rp ,- 21 CPNS Golongan III 22 CPNS Golongan II Rp ,- 23 Guru Golongan IV (Yang Belum Bersertifikasi) Rp ,- 24 Guru Golongan III (Yang Belum Bersertifikasi) Rp ,- 25 Guru Golongan II (Yang Belum Bersertifikasi)

12


Download ppt "PEMERINTAH KOTA SEMARANG"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google