KEBIJAKAN TELEMATIKA INDONESIA INISIASI 4 KEBIJAKAN TELEMATIKA INDONESIA
Mahasiswa S1 Ilmu Perpustakaan yang mengikuti tutorial PUS4419 Aspek Hukum dan Bisnis Informasi, selamat bergabung dalam tutorial Universitas Terbuka. Untuk pertemuan keempat ini kita akan membicarakan mengenai Kebijakan Telematika Indonesia
Infrastruktur Telematika Indonesia Singkatan dari telekomunikasi dan informatika Muncul karena perkembangan teknologi komunikasi dan teknologi informasi Ruang lingkupnya meliputi semua jenis sistem teknologi dalam mengolah informasi dan komunikasi memfokuskan diri pada konvergensi teknologi telekomunikasi dan informatika Telematika
Infrastruktur Telematika Indonesia sistem komputer dalam arti luas, yang tidak hanya mencakup perangkat keras dan perangkat lunak komputer, tetapi mencakup jaringan telekomunikasi atau sistem komunikasi elektronik digunakan untuk menjelaskan keberadaan sistem informasi yang merupakan penerapan teknologi informasi berbasis jaringan telekomunikasi dan media elektronik yang berfungsi merancang, memproses, menganalisis, menampilkan, dan mengirimkan atau menyebarkan informasi elektronik. Sistem elektronik
Infrastruktur Telematika Indonesia bidang hukum yang mengatur masalah telematika Hukum telematika atau hukum siber (cyber law) secara internasional digunakan untuk istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi. Hukum telematika merupakan perwujudan dari konvergensi hukum telekomunikasi, media, dan hukum informatika Hukum Telematika
Infrastruktur Telematika Indonesia Inftrastruktur jaringan informasi diperlukan oleh masyarakat untuk mengakses dan mendistribusikan informasi, baik di dalam negeri maupun di luar negeri, serta sebagai infrastruktur ekonomi yang sangat penting Infrastruktur telematika akan memberikan dampak peningkatan efisiensi dan produktivitas bagi kegiatan ekonomi dan sosial masyarakat banyak. Merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftaran infrastruktur informasi dapat mendorong peningkatan demokratisasi dan pemberantasan KKN akibat terjadinya keterbukaan dan kemudahan akses informasi Infrastruktur Telematika
Infrastruktur Telematika Indonesia Penyampai informasi agar orang yag melakukan komunikasi menjadi lebih mempunyai pengetahuan dari sebelumnya sehingga dapat meningkatkan keterampilan hidup, menambah kecerdasan, serta meningkatkan kesadaran dan wawasan. Sarana kontak sosial, yaitu adanya interaksi yang menimbulkan kebersamaan, keakraban, serta kesatuan dan persatuan dalam masyarakat. Fungsi Telematika
Infrastruktur Telematika Indonesia peran telematika di Indonesia Mengoptimalkan proses pembangunan. Meningkatkan pendapatan produk dan jasa Pemersatu bangsa.
Infrastruktur Telematika Indonesia Pemanfaatan telematika bidang pendidikan: Perpustakaan elektronik Surat elektronik (email) Ensiklopedia Sistem distribusi bahan secara elektronis (digital): Teleedukasi dan latihan jarak jauh dalan cyber system Pengelolaan sistem informasi Video teleconference
Masyarakat Informasi Indonesia Landasan bagi bangsa yang berteknologi maju untuk menjadi masyarakat informasi dengan cara : pengumpulan informasi, pemrosesannya, penyimpanan, dan penyampaian/transmisi melalui jaringan telekomunikasi yang. banyak bergantung pada jaringan komunikasi dan informasi yang kompleks serta mengalokasikan sebagian besar sumber dayanya pada kegiatan-kegiatan komunikasi dan informasi.
Masyarakat Informasi Indonesia Ciri Masyarakat informasi Sumber informasi terasa semakin dekat dan terjangkau oleh semua lapisan masyarakat Masyarakat telah sadar tentang pentingnya informasi dalam berbagai aktivitas kehidupan Terbukanya pandangan dan wawasan masyarakat dalam pemanfaatan teknologi informasi secara tepat guna Makin berkembangnya lembaga perpustakaan, dokumentasi, dan informasi secara merata sampai pelosok-pelosok wilayah Peningkatan kemajuan sumber daya manusia, sumber daya informasi, dan sumber daya fisik Informasi yang dikelola dengan baik, disajikan tepat waktu, dan dikemas dengan teknologi Ciri Masyarakat informasi
Demikianlah pemaparan materi pertemuan 4, mudah-mudahan dapat dipahami Demikianlah pemaparan materi pertemuan 4, mudah-mudahan dapat dipahami. Apabila kurang paham silakan untuk membaca materi pokok Aspek Hukum dan Bisnis Informasi PUST4419 Untuk pertemuan kelima akan dipelajari tentang Penyensoran dan Pelarangan Buku SELAMAT BELAJAR, SEMOGA SUKSES SELALU