Modern Licensing Penyelenggara Jasa Telekomunikasi Oleh : Dr. Djamhari Sirat Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi DEPARTEMEN PERHUBUNGAN
Agenda Dasar Hukum Jenis Penyelenggaraan Jenis Perizinan Prasyaratan Perizinan Diagram Alur Perizinan Jasa Telekomunikasi Item-Item Modern Licensing Rekapitulasi Modern Licensing Penyelenggara Multimedia Analisis Modern Licensing Kesimpulan
Dasar Hukum Undang-Undang No. 36 Tahun 1999 Peraturan Pemerintah No. 52 Tahun 2000 Keputusan Menteri Perhubungan No. 20 Tahun 2001 dan Amandemennya dengan Keputusan Menteri Perhubungan No. 29 Tahun 2004 Keputusan Menteri Perhubungan No. 21 Tahun 2001 dan Amandemennya dengan Keputusan Menteri Perhubungan No. 30 Tahun 2004
Jenis Penyelenggaraan
Jenis Perizinan Izin Prinsip Izin Penyelenggaraan (Modern Licensing) Izin yang diterbitkan untuk memberikan kesempatan kepada penyelenggara untuk menyiapkan sarana dan prasarana selama waktu tertentu sesuai dengan jenis penyelenggaraan telekomunikasi. Masa: 1-3 tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan jenis penyelenggaraan. Bila menggunakan frekuensi, penyelenggara tidak bisa menggunakan izin ini untuk memaksakan penetapan frekuensi yang mereka inginkan. Izin Penyelenggaraan (Modern Licensing) Izin yang diterbitkan setelah pemegang izin prinsip dinyatakan lulus uji laik operasi. Izin penyelenggaraan berbentuk kontrak yang memuat hak dan kewajiban penyelenggara. Bagi penyelenggara yang masih memiliki izin format lama, akan segera akan dilakukan penyesuaian izin Izin akan dievaluasi setiap 5 tahun sekali.
Persyaratan Perizinan Secara umum persyaratan perizinan, sebagai berikut: Akta pendirian perusahaan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pengesahan pendirian perusahaan Profile perusahaan Rencana usaha (business plan) Rencana konfigurasi dan data teknis perangkat Struktur permodalan, susunan direksi dan dewan komisaris.
Diagram Alur Perizinan Jasa Telekomunikasi
Item-Item Modern Licensing Hak Pemilik Izin Berhak untuk menyelenggarakan jasanya Berhak menerima pembayaran dari pengguna jasa Memilih dan menggunakan teknologi sepanjang memenuhi standar teknis Kewajiban Pengembangan wilayah layanan dan kinerja operasi Kewajiban Pelayanan Universal (USO) Persyaratan teknis Pemenuhan kewajiban terhadap pengguna jasa BHP telekomunikasi ULO Ganti rugi kepada pengguna jasa Pelaporan Sanksi Sanksi yang dikenakan apabila tidak memenuhi kewajiban diatas
Rekapitulasi Modern Licensing Penyelenggara Multimedia Penyelenggaraan Izin Prinsip Izin Penyelenggaraan (Non Modern Licensing) Izin Penyelenggaraan (Modern Licensing) ISP 105 94 9 NAP 29 12 2 ITKP 7 5 1 Pay TV 11 6
Analisis Modern Licensing Manfaat bagi Penyelenggara Memiliki kepastian usaha Memiliki rencana minimal pengembangan Lebih fokus pada pemenuhan pengembangan wilayah dan kinerja operasi Manfaat bagi Pemerintah Law enforcement Mengetahui rencana penyelenggara untuk pengembangan wilayah dan kinerja operasi Pelaporan yang lebih terstruktur Manfaat bagi Masyarakat Diberikan jaminan kelangsungan pelayanan oleh penyelenggara Diberikan jaminan informasi mengenai jenis layanan dan tarif layanan
Kesimpulan Modern Licensing merupakan kontrak antara Pemerintah dan Penyelenggara Modern Licensing merupakan alat pemicu penyelenggara untuk melakukan yang terbaik bagi pelanggannya Masyarakat mendapat jaminan kelangsungan pelayanan dari para penyelenggara
Untuk informasi lebih lanjut, silakan kunjungi website : Terima Kasih Untuk informasi lebih lanjut, silakan kunjungi website : http://www.postel.go.id