Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

General Affair (Izin Usaha)

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "General Affair (Izin Usaha)"— Transcript presentasi:

1 General Affair (Izin Usaha)
By Herry Syafrial, S.Pd., M.A.

2 General Affair atau Bagian Umum atau Sarana dan Prasarana merupakan tangan kanan dari divisi HR. Keberadaannya sangat penting bagi perusahaan. Tanggung jawabnya: Kebutuhan operasional perusahaan (Surat izin dan dokumen penting) Pelaksana tugas-tugas kepersonaliaan. Mengurus rumah tangga perusahaan. Pemeliharaan gedung. Pemeliharaan Aset.

3 1. Akta Notaris Apapun bentuk usaha yang akan dijalankan, hal yang pertama dalam perizinan adalah akta notaris. Sebelum ke kantor notaris, beberapa hal ini perlu dipersiapkan: Nama PT (harus 3 kata) Fotocopi KTP direktur dan pengurus Fotocopi NPWP direktur dan pengurus Susunan pengurus (komisaris dan direktur) Lokasi tempat perusahaan beroperasional Modal awal perusahaan yang harus disetorkan, Biaya pembuatan akta Notaris

4 Prosedur Pembuatan Akta Notaris
Persyaratan Lengkap Pendaftaran ke Notaris Notaris Mengecek Nama Perusahaan yang Diajukan Nama Sudah Ada (Koreksi Nama) Nama Belum Ada Akta Notaris

5 2. Surat Keterangan Domisili Usaha
Setelah memiliki akta notaris, langkah selanjutnya adalah mendaftarkan perusahaan ke pemerintah setempat untuk mendapatkan Surat Keterangan Domisili Usaha.

6 Melaporkan nama perusahaan ke kantor kelurahan setempat (domisili perusahaan). Dengan memiliki surat ini, pengusaha dapat mengurus surat-surat izin lainnya. Hal-hal yang harus dipersiapkan untuk mendaftarkan ke kantor lurah sebagai berikut: Fotocopi Akta Notaris Fotocopi KTP direktur utama atau pemilik usaha. Fotocopi NPWP pemilik usaha Surat pengantar dari RT dan RW, dan Membuat surat pernyataan yang menyatakan bahwa perusahaan yang didaftarkan bukan merupakan usaha mini market.

7 Apabila semua persyaratan sudah lengkap silakan melapor ke kantor Kelurahan terdekat. Petugas Kelurahan akan memeriksa domisili Usaha. Jika tempat yang digunakan merupakan milik pribadi, petugas akan meminta fotocopy sertifikat tanah, IMB, serta PBB. Jika menyewa, petugas akan meminta surat perjanjian sewa menyewa. Pembuatannya 1 sd 2 hari dan masa berlakunya setahun. Tiap tahun harus diperbaharui. Ketika surat Domisili sudah didapat, selanjutnya mengesahkan Akta Notaris di Kementerian Hukum dan HAM

8 Pengesahan di Pengadilan Negeri
Akta Notaris dan SKDP Pengesahan di Pengadilan Negeri Surat Keputusan Nama Perusahaan Kantor Notaris Akta Dirian Perusahaan

9 NPWP dan SPPKP Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP) Untuk mendapatkan NPWP dan SPPKP, berkas yang perlu disiapkan sbb: FC Akta Dirian Perusahaan dari Notaris FC KTP Direktur Utama atau Pemilik Usaha FC Surat Keterangan Domisili Usaha FC NPWP Direktur Utama. Setelah lengkap, lapor ke Kantor Pelayanan Pajak terdekat untuk mendapatkan NPWP dan SPPKP tanpa dipungut biaya. Waktunya maksimal 2 hari.

10 SIUP dan TDP Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
Tanda Daftar Perusahaan (TDP) Berkas yang diperlukan untuk mengurus SIUP dan TDP sbb: FC Akta Dirian Perusahaan Dokumen Asli Surat Keterangan Domisili Usaha FC Surat Keputusan dari Kementerian Hukum dan HAM FC NPWP FC KTP Direktur Utama atau Pemilik Usaha Pas Foto Direktur Utama ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar.

11 Jenis-Jenis SIUP SIUP Kecil: Wajib dimiliki perusahaan yang memiliki perdagangan dengan kekayaan bersih lebih dari lima puluh juta rupiah sampai dengan lima ratus juta rupiah dan tidak termasuk tanah dan aset perusahaan. SIUP Menengah: Wajib dimiliki perusahaan yang memiliki perdagangan dengan kekayaan bersih lebih dari lima ratus juta rupiah sampai dengan sepuluh milyar rupiah dan tidak termasuk tanah dan aset perusahaan. SIUP Besar: Wajib dimiliki perusahaan yang memiliki perdagangan dengan kekayaan bersih lebih dari sepuluh milyar. Langkah selanjutnya adalah melaporkan ke kantor Walikota terdekat atau Kantor Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dan Perdagangan Provinsi untuk mengisi formulir yang disediakan serta membayar retribusi sesuai dengan tarif yang ditetapkan. Waktu yang diperlukan untuk mendapatkan SIUP dan TDP adalah empat belas hari kerja. Masa berlaku lima tahun dan harus diperpanjang setiap lima tahun.

12 Manfaat SIUP Jika membuka cabang baru, tidak usah membuat SIUP lagi. Cukup menggunakan SIUP induk. Sebagai pengajuan pinjaman Corporate Social Responbility (CSR) BUMN untuk memajukan perusahaan yang berkontribusi besar bagi lingkungan masyarakat sekitar perusahaan. Sebagai syarat pengajuan pinjaman bank lebih dari lima puluh juta rupiah. Bantuan alat atau modal dari negara.


Download ppt "General Affair (Izin Usaha)"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google