Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Bentuk-bentuk Badan Usaha di Indonesia

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Bentuk-bentuk Badan Usaha di Indonesia"— Transcript presentasi:

1 Bentuk-bentuk Badan Usaha di Indonesia
Manajemen dan Kewirausahaan

2 Pengertian Badan Usaha
Suatu unit kegiatan produksi yang mengolah sumber2 ekonomi atau faktor-faktor produksi untuk menyediakan barang dan/atau jasa bagi masyarakat dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan dan memuaskan masyarakat

3 Klasifikasi Badan Usaha
Berdasarkan lapangan usahanya Berdasarkan kepemilikan modal Berdasarkan tanggung jawab anggotanya Berdasarkan penggunaan tenaga mesin dan tenaga kerja (SDM)

4 Berdasarkan Lapangan Usahanya
Pertanian Pertambangan Industri Perdagangan Jasa

5 Berdasarkan Kepemilikan Modalnya
Badan usaha milik negara (BUMN) Badan usaha milik swasta (BUMS) Badan usaha campuran

6 BUMN (UU No 19 tahun 2003) Pasal 1
Badan Usaha Milik Negara, yang selanjutnya disebut BUMN, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. Perusahaan Perseroan, yang selanjutnya disebut Persero, adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51 % (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia yang tujuan utamanya mengejar keuntungan. Perusahaan Perseroan Terbuka, yang selanjutnya disebut Persero Terbuka, adalah Persero yang modal dan jumlah pemegang sahamnya memenuhi kriteria tertentu atau Persero yang melakukan penawaran umum sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal. Perusahaan Umum, yang selanjutnya disebut Perum, adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham, yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan.

7 Berdasarkan Tanggung Jawab Anggotanya
Perusahaan perorangan (Firma dan CV) Perseroaan terbatas (PT) Perusahaan Perseroan Perusahaan Umum BUMN

8 Berdasarkan Sumberdaya yang Digunakan
Badan usaha padat modal Badan usaha padat karya

9 Menentukan Bentuk Badan Usaha
Jenis usaha yg akan dilaksanakan Luas operasi atau volume usaha dan luas pasar yg dilayani Rencana pembagian keuntungan Keterlibatan para pemilik dalam manajemen dan pengendalian perusahaan Penentuan tanggung jawab usaha Penetuan resiko yang akan dihadapi

10 Pertimbangan bentuk badan usaha
Prinsip2 pengawasan manajemen yg akan digunakan Rencana luas organisasi intern Faktor stabilitas,kesinambungan dan pengalihan kepemilikan Kewajiban dan hak dalam perpajakan Masalah kerahasiaan perusahaan Jangka waktu berdrinya perusahaan Lokasi, sasaran serta falasafah pemilik

11 Bentuk bentuk badan usaha
Perusahaan perorangan Persekutuan (Firma, CV) Perseroan Terbatas (PT) Perusahaan Negara (BUMN) Perusahaan Daerah Koperasi

12 Perusahaan Perseorangan
Modal perusahaan berasal dari seseorang yg sekaligus pengelola, pengusaha dan pemimpin perusahaan tersebut. Tidak memerlukan anggaran dasar Modal sendiri atau pinjaman Tidak ada pemisahan harta pribadi dan perusahaan Umumnya merupakan perusaan kecil

13 Kelebihan Badan Usaha Perorangan
Lebih mudah didirikan atau dibubarkan Pemilik memiliki kendali penuh Manajemen fleksibel Pemilik menerima semua keuntungan Biaya pengorganisasian dan pembubaran rendah Pemilikdapat menjual bisnisnya kepada siapa saja

14 Kelemahan Badan Usaha Perorangan
Jumlah modal usaha terbatas Seluruh risiko perusahaan menjadi tanggungjawab pemilik, sampai harta pribadi Jika keuntungan tinggi dapat terkena pajak lebih tinggi daripada bentuk perseroan Karyawan tidak mudah ikut serta dalam kepemilikan secara finansial Pergantian kepemilikan dan ketidakcakapan manajemen menjadi masalah yang rawan bagi perusahaan

15 Perusahaan Persekutuan
Merupakan perhimpunan dua orang atau lebih sebagai pemilik bisnis Ikatan kerjasama ini bisa berupa tertulis atau lisan Terdapat dua jenis Persekutuan Firma Persekutuan komanditer

16 Persekutuan Firma Pendiri menyerahkan sebagian atau seluruh hartanya sebgai harta perusahaan yang dituangkan dalam akta pendirian firma Anggota pendiri mempunyai tanggung jawab penuh terhadap semua perjanjian yg dilakukan firma Pendiri memiliki kuasa penuh untuk bertindak atas nama firma

17 Kelebihan Firma Prosedur pendirian relatif mudah
Sumberdaya keuangan lebih besar Lebih mudah memperoleh kredit Keputusan yang diambil lebih baik Bekerja dalam tim Status hukum lebih jelas Ada pembagian kerja Pajak yang dibayar adalah pajak perorangan

18 Ijin Pendirian UD Persyaratan Dokumen Yang diurus
Fotocopy KTP para pendiri (minimal 2 orang) Fotocopy kartu keluarga penanggung jawab Fotocopy PBB (jika milik sendiri) atau surata keterangan sewa menyewa (jika menyewa) Pasfoto 3 X 4 2 lembar (warna) Dokumen Yang diurus Domisili usaha NPWP pribadi SIUP (Surat Ijin Usaha Perdagangan) TDP (Tanda Daftar Perusahaan)

19 Persekutuan Komanditer (CV)
Usaha bersama, namun ada yang hanya pada modal komanditer dan yang menjalankan usaha (komplementer) Sekutu komplementer bertanggung jawab pada utang-utang perusahaan Sekutu komanditer bertanggung jawab sebesar modal yang dipercayakan kepada komplementer

20 Kelebihan CV Pendiriannya relatif mudah
Modal yang dikumpulkan relatif banyak Kemampuan mendapatkan kredit lebih mudah Kesempatan mengembangkan usaha lebih luas Lebih leluasa dalam beratindak sesuai kehendak pemilik

21 Kelemahan CV Tanggung jawab tidak terbatas (komplementer)
Masa hidup perusahaan tidak tentu Kekuasaan dan pengawasan lebih kompleks Kesulitan untuk manarik kembali investasinya

22 Ijin Pendirian CV Persyaratan Dokumen yang Harus Dilengkapi
Fotocopy KTP para pendiri (minimal 2 orang) Fotocopy kartu keluarga penanggung jawab Fotocopy PBB (jika milik sendiri) atau surata keterangan sewa menyewa (jika menyewa) Pasfoto 3 X 4 2 lembar (warna) Dokumen yang Harus Dilengkapi Akte notaris/Pendirian perusahaan Domisili Perusahaan NPWP Perusahaan Pengesahan pengadilan SIUP (Surat Ijin Usaha Perdagangan) TDP (Tanda daftar Perusahaan)

23 Perseroan Terbatas (PT/NV)
Suatu perkumpulan dari orang-orang yang diberi hak dan diakui hukum untuk berusaha dan/atau mencapai tujuan tertentu Modal terdiri atas saham-saham. Kerugian ditanggung atas besar kecilnya saham Pendirian berdasar akte notaris dan disahkan menteri kehakiman didaftarkan ke Pengadilan negeri dan diumumkan di Berita Negara RI

24 Perangkat Organisasi Rapat Umum pemegang saham (RUPS) Dewan komisaris
Direksi Dewan Audit (jika melakukan kegiatan perbankan)

25 Jenis-jenis modal dalam PT
Modal dasar: modal yg disebut dalam akta pendirian Modal yang ditempatkan: modal yang sanggup disertakan Modal yang disetor: modal yang benar-benar telah diserahkan

26 Jenis saham dalam PT Saham biasa Saham prioritas/preferen Saham bonus
Saham pendiri Saham kosong

27 Kelebihan PT Terbatasnya tanggung jawab (tidak masuk harta pribadi)
Struktur organisasi dapat mengakomodasi karyawan yang bermotivasi tinggi Saham mudah diperjual-belikan Pemilik dapat mengalihkan modal/mewariskan Mudah menarik modalnya kembali Pengelolaan modal lebih efetif Perseroan bersifat langgeng (tidak tergantung pemegang saham)

28 Kelemahan PT Prosedur pendirian relatif sulit
Harus membuat laporan (termasuk pajak) kepada pemerintah Beberapa pajak yang dikenakan Kerahasiaan kurang terjamin Pemegang saham hanya sedikit memiliki kendali Harus ada ijin khusus untuk usaha tertentu Kurangnya hubungan perseorangan

29 Ijinpendirian PT Persyaratan Dokumen Yang diurus
Fotocopy KTP para pendiri (minimal 2 orang) Fotocopy kartu keluarga penanggung jawab Fotocopy PBB (jika milik sendiri) atau surata keterangan sewa menyewa (jika menyewa) Pasfoto 3 X 4 2 lembar (warna) Dokumen Yang diurus Akte notaris/Pendirian perusahaan Domisili Perusahaan NPWP Perusahaan SK Kehakiman SIUP (Surat Ijin Usaha Perdagangan) TDP (Tanda daftar Perusahaan) Berita negara

30 Badan usaha Milik Negara
Seluruh modalnya dimiliki negara Bentuk: PERJAN (Perusahaan Jawatan: bagian dari depertemen PERUM (Perusahaan Umum): melayani kepentingan Umum PERSERO (Perseroan Terbatas): berbentuk PT

31 Perusahaan Daerah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) adalah perusahaan yang didirikan dan dimiliki oleh pemerintah daerah. Kewenangan pemerintah daerah membentuk dan mengelola BUMD ditegaskan dalam PP No. 25 Tahun 2000 tentang kewenangan pemerintah dan kewenangan provinsi sebagai daerah otonom. Modal sebagian dimiliki Pemerintah Daerah Pengesahan PD tingkat kabupaten oleh Gubernur dan Menteri dalam negeri untuk tingkat provinsi

32 Ciri-ciri BUMD Didirikan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda).
Dipimpin oleh direksi yang diangkat dan diberhentikan oleh kepala daerah atas pertimbangan DPRD. Masa jabatan direksi selama empat tahun. Bertujuan memupuk pendapatan asli daerah guna membiayai pembangunan daerah.

33 Contoh BUMD Bank Pembangunan Daerah (BPD)
Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Perusahaan Daerah Angkutan Kota (bus kota) Perusahaan Daerah Rumah Potong Hewan (PDRPH)

34 Tujuan Pendirian BUMD Memberikan sumbangsih pada perekonomian nasional dan penerimaan kas negara Mengejar dan mencari keuntungan Pemenuhan hajat hidup orang banyak Perintis kegiatan-kegiatan usaha Memberikan bantuan dan perlindungan pada usaha kecil dan lemah

35 Koperasi Badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum yg kegiatannya berazaskan kekeluargaan Yayasan Perkumpulan atau organisasi yang bertujuan sosial untuk meningkatkan kesejahteraan dan tidak mencari laba (nirlaba)

36 Prinsip Koperasi Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka;
Pengelolaan dilakukan secara demokratis; Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota; Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal; Kemandirian; Pendidikan perkoperasian; Kerja sama antar koperasi.

37 Bentuk dan Kedudukan Dua bentuk koperasi, yaitu Koperasi Primer dan Koperasi Sekunder. Koperasi Primer adalah koperasi yang beranggotakan orang seorang, yang dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 (duapuluh) orang. Koperasi Sekunder adalah koperasi yang beranggotakan Badan-Badan Hukum Koperasi, yang dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga) Koperasi yang telah berbadan hukum. Pembentukan Koperasi (Primer dan Sekunder) dilakukan dengan Akta pendirian yang memuat Anggaran Dasar. Koperasi mempunyai tempat kedudukan dalam wilayah negara Republik Indonesia. Koperasi memperoleh status badan hukum setelah akta pendiriannya disahkan oleh pemerintah. Di Indonesia hanya ada 2 (dua) badan usaha yang diakui kedudukannya sebagai badan hukum, yaitu Koperasi dan Perseroan Terbatas (PT). Oleh karena itu kedudukan/status hukum Koperasi sama dengan Perseroan Terbatas.

38 Pendirian Koperasi Koperasi pada dasarnya dibentuk dan didirikan berdasarkan kesamaan kepentingan ekonomi. Agar orang-orang yang akan mendirikan koperasi memperoleh pengertian, maksud, tujuan, struktur organisasi, manajemen, prinsip-prinsip koperasi, dan prospek pengembangan koperasinya, maka mereka dapat meminta penyuluhan dan pendidikan serta latihan dari Kantor Departemen Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah setempat.

39 Pengesahan Badan Hukum
Para pendiri koperasi mengajukan permohonan pengesahan akta pendirian secara tertulis kepada Pejabat, dengan melampirkan: 2 (dua) rangkap akta pendirian koperasi satu di antaranya bermaterai cukup (dilampiri Anggaran Dasar Koperasi). Berita Acara Rapat Pembentukan. Surat bukti penyetoran modal. Rencana awal kegiatan usaha.

40 Pengesahan Badan Hukum
Permohonan pengesahan Akta Pendirian kepada pejabat, tergantung pada bentuk koperasi yang didirikan dan luasnya wilayah keanggotaan koperasi yang bersangkutan, dengan ketentuan sebagai berikut: Kepala Kantor Departemen Koperasi Pengusaha Kecil dan Menengah Kab/Kodya mengesahkan akta pendirian koperasi yang anggotanya berdomisili dalam wilayah Kabupaten/Kodya. Kepala Kantor Wilayah Departemen Koperasi Pengusaha Kecil dan Menengah Propinsi/DI mengesahkan akta pendirian koperasi Primer dan Sekunder yang anggotanya berdomisili dalam wilayah Propinsi/DI yang bersangkutan dan Koperasi Primer yang anggotanya berdomisili di beberapa Propinsi/DI, namun koperasinya berdomisili di wilayah kerja Kanwil yang bersangkutan. Sekretaris Jenderal Departemen Koperasi Pengusaha Kecil dan Menengah (Pusat) mengesahkan akta pendirian Koperasi Sekunder yang anggotanya berdomisili di beberapa propinsi/DI.

41 Pengesahan Badan Hukum
Dalam hal permintaan pengesahan akta pendirian ditolak, alasan penolakan diberitahukan oleh Pejabat kepada para pendiri secara tertulis dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah diterimanya permintaan. Terhadap penolakan pengesahan akta pendirian para pendiri dapat mengajukan permintaan ulang dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya penolakan. Keputusan terhadap pengajuan permintaan ulang diberikan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya pengajuan permintaan ulang. Pengesahan akta pendirian diberikan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan setelah diterimanya permintaan pengesahan. Pengesahan akta pendirian diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.

42 Pendirian yayasan UU No 28 tahun2004
Minimal didirikan oleh satu orang atau lebih Pendiri tersebut harus memisahkan kekayaan pribadinya dengan kekayaan Yayasan Dibuat dalam bentuk akta Notaris yang kemudian di ajukan pengesahannya pada Menteri Kehakiman dan Hak Azasi Manusia, serta diumumkan dalam berita negara Republik Indonesia.

43 Pendirian yayasan Surat keterangan domisili Perusahaan (SKDP) dari Kelurahan/kecamatan setempat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama Yayasan Ijin dari Dinas sosial (merupakan pelengkap, jika diperlukan untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan sosial) atau Ijin/terdaftar di Departemen Agama untuk Yayasan yang bersifat keagamaan (jika diperlukan).

44 Akte Notaris Persyaratan : Copy KTP para penghadap/pendiri
Copy Akta pendirian (untuk pembuatan Akta Perubahan/PKR) Copy SK Kehakiman (untuk pembuatan Akta Perubahan/PKR) Notulen Rapat Umum Pemegang Saham

45 Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
bukti bahwa Perusahaan/Badan Usaha telah melakukan Wajib Daftar Perusahaan berdasarkan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1982 Tentang “WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN”. Tanda Daftar Perusahaan (TDP) wajib dimilki oleh perusahaan/badan usaha Penanaman Modal Asing (PT-PMA), PT Non PMA, CV, Koperasi, Firma atau perusahaan perorangan yang dikeluarkan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota/Kabupaten cq. Kantor Pendaftaran Perusahaan

46 Pendaftaran TDP Copy seluruh Akta Perusahaan, mulai dari Akta Pendiriran sampai dengan Akta Perubahan terakhir Copy seluruh SK/Pelaporan dari Depkumham Copy Surat Keterangan Domisili Perusahaan Copy  NPWP Perusahaan Copy  KTP Direktur Utama Copy Kartu Keluarga Direktur Utama jika Direktur Utama seorang wanita Copy SIUP Asli TDP yang lama ( untuk perubahan/daftar ulang TDP)

47 Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) adalah surat izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan. Setiap perusahaan, koperasi, persekutuan maupun perusahaan perseorangan, yang melakukan kegiatan usaha perdagangan wajib memperoleh SIUP yang diterbitkan berdasarkan domisili perusahaan dan berlaku di seluruh wilayah Republik Indonesia.

48 Syarat SIUP Copy seluruh Akta Perusahaan, mulai dari Akta Pendiriran sampai dengan    Akta Perubahan terakhir Copy seluruh SK/Pelaporan dari Depkumham Copy NPWP Perusahaan Copy TDP ( Untuk perubahan / daftar ulang SIUP ) Copy KTP Direktur Utama Copy Kartu Keluarga Direktur Utama jika Direktur Utama seorang wanita ASLI Surat Keterangan Domisili Perusahaan ASLI SIUP yang lama (untuk perubahan/daftar ulang SIUP) Pas Photo Direktur Utama, 3×4 = 2 lbr berwarna


Download ppt "Bentuk-bentuk Badan Usaha di Indonesia"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google