Pedoman Pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan
LANGKAH KEGIATAN Diskusi latar belakang penyusunan pedoman 90 Menit Pendahuluan (5 menit) Tanya Jawab Mekanisme pelaksanaan SPMP (30 menit) Tanya jawab acuan mutu, pelaksana, dan proses penjaminan mutu pendidikan (15 menit) Diskusi tentang alur data (30 menit) Kesimpulan dan penutup (5 menit)
SITEMATIKA PEDOMAN BAB I – PENDAHULUAN Latar Belakang Tujuan Ruang Lingkup Dasar Hukum BAB II – ACUAN MUTU, PELAKSANA, DAN PROSES PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN Acuan Mutu Penjaminan Mutu Pendidikan Pelaksana Penjaminan Mutu Pendidikan Proses Penjaminan Mutu Pendidikan . BAB III – PENETAPAN REGULASI DAN STANDAR PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN Penetapan Regulasi Penjaminan Mutu Pendidikan Penetapan Standar Penjaminan Mutu Pendidikan Prosedur Operasional Standar Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan
BAB IV – PELAKSANAAN PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN Pemenuhan Standar oleh Satuan/Program Pendidikan Kurikulum Tingkat Satuan/Program Pendidikan Penyediaan Sumberdaya oleh Penyelenggara Pendidikan Pemberian Bantuan, Fasilitasi, Saran, Arahan, dan/atau Bimbingan Supervisi dan/atau Pengawasan BAB V – PENGUKURAN DAN EVALUASI PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN Pembangunan Sistem Informasi Mutu Pendidikan Pengukuran Ketercapaian Standar Acuan Mutu dan Evaluasi Mutu Pendidikan Laporan Pelaksanaan Penjaminan Mutu Pendidikan BAB VI – PENUTUP Indeks Glosarium
Bagaimana Latar Belakang penyusunan pedoman SPMP?
LATAR BELAKANG Pradigma baru dalam penjaminan mutu pendidikan yang memberi berkontribusi terhadap peningkatan mutu pendidikan Adanya saling keterkaitan dan kompleksnya hubungan antara unit yang satu dengan lainnya Permendiknas Nomor 63 Tahun 2009 merupakan ketentuan umum yang masih memerlukan penjelasan lebih rinci yang sesuai dengan tugas, fungsi, kewenangan, peran, dan tanggung jawab masing- masing unit pelaksana penjaminan mutu. Diperlukan pedoman implementasi yang menggambarkan rincian konkret mekanisme implementasi sistem penjaminan mutu pendidikan sesuai dengan peran dan tanggung jawabnya secara proporsional yang bersinergi
TUJUAN Umum: untuk meberikan acuan bagi unit-unit Pembina, penyelenggara pendidikan dan satuan pendidikan yang ada di pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota dan masyarakat dalam pelaksanaan penjaminan mutu pendidikan secara sinergis dan berkelanjutan Khusus: untuk mengatur peran, tanggung jawab, dan yang harus dilaksanakan dalam hal: Pengelolaan dan kordinasi nasional sistem penjaminan mutu pendidikan. Pendataan mutu pendidikan Pemetaan mutu pendidikan Pemenuhan standar yang mengacu pada SPM, SNP, dan Standar mutu pendidikan di atas SNP. Pengukuran dan evaluasi mutu pendidikan.
RUANG LINGKUP Ruang lingkup buku pedoman implementasi permediknas Nomor 63 Tahun 2009, yang disusun, terbatas pada jalur pendidikan formal pada jenjang pendidikan dasar dan menengah
SIAPA SAJAKAH PELAKSANAAN PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN?
PELAKSANA PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN DI INDONESIA Satuan Pendidikan jenjang Dasar dan Menengah, meliputi Taman Kanak- kanak/RA, SD/MI ,SMP/MTS, SMA/MA dan SMK Penyelenggara Satuan Pendidikan Penyelenggara sekolah-madrasah (TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK, SLB dan Perguruan Tinggi) milik masyarakat adalah Yayasan. Penyelenggara sekolah (TK, SD, SMP, SMA dan SMK) milik pemerintah adalah pemerintah kabupaten/kota. Penyelenggara sekolah (SLB) milik pemerintah adalah pemerintah Provinsi. Penyelenggara madrasah (RA, MI, MTs, MA, dan Perguruan Tinggi) milik pemerintah adalah pemerintah.
APASAJAKAH ACUAN MUTU SPMP?
Standar Pelayanan Minimal (SPM) Satandar Nasional Pendidikan (SNP)
BAGAIMANA PROSES PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN
Proses Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan
BAGAIMANA MEKANISME PELAKSANAAN SISTEM PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN?
Model Pelaksanaan Penjaminan Mutu Pendidikan
PENGUKURAN DAN EVALUASI PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN
Alur Distribusi Alat dan Data Mutu Pendidikan
Sumber Data dalam Penjaminan Mutu Pendidikan
Laporan Pelaksanaan Penjaminan Mutu Pendidikan Tahapan utama dalam pelaporan sebagai berikut. Menentukan sasaran pelaporan, apakah untuk penyelenggara satuan/program pendidikan, komite satuan/program pendidikan, orang tua peserta didik, atau dunia usaha. Identifikasi temuan yang dihasilkan, sehingga dalam laporan disajikan informasi yang diperlukan untuk membantu Satuan/program Pendidikan untuk meningkatkan pencapaian standar mutu acuan. Mendeskripsikan temuan yang menunjukkan capaian standar acuan mutu pendidikan. Menyusun laporan sesuai dengan sasaran pelaporan yang dituju dan tatacara penulisan pelaporan.
Laporan pelaksanaan penjaminan mutu pendidikan terdiri dari: Laporan penjaminan mutu pendidikan pada tingkat satuan/program pendidikan. Laporan penjaminan mutu pendidikan pada tingkat penyelenggara pendidikan, terdiri dari: Laporan pada tingkat Yayasan, dan atau; Laporan pada tingkat Dinas Pendidikan/Kantor Kemenag Kabupaten/Kota, dan atau; Laporan pada tingkat Dinas Pendidikan/Kantor Kemenag Propinsi, dan atau; Laporan pada tingkat Kementerian Pendidikan Nasional/Kementerian Agama. Laporan pada tingkat Kementerian Pendidikan Nasional, merupakan gabungan dari laporan pada tingkat yayasan, kabupaten/kota, dan provinsi; termasuk laporan penjaminan mutu pada unit-unit utama, LPMP, P2PNFI/BPPNFI, PPPPTK, LPPKS, dan unit-unit pusat lainnya yang ada di daerah.