Integrasi pelayanan kesehatan tradisional komplementer DI fasilitas pelayanan kesehatan DAN PERAN SENTRA P3T Dr Yuniati Situmorang MKes Kasubdit Bina Yankes.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
KEBIJAKAN PELAYANAN KES DASAR DALAM PROGRAM JAMKESMAS TAHUN 2008
Advertisements

Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
PRAKTIK KEPERAWATAN.
UNDANG UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN.
JAMU DAN OBAT TRADISIONAL CINA DALAM PRESPEKTIF MEDIK DAN BISNIS
SAINTIFIKASI JAMU.
UNDANG UNDANG NO. 44 TAHUN 2009 TENTANG RUMAH SAKIT tgl
Maura Linda Sitanggang Dirjen Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan
DI BIDANG OBAT TRADISIONAL
KEBIJAKAAN DASAR PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT
BY : ELVIRA HARMIA, SST. Maksud dari kontrasepsi adalah menghindari / mencegah terjadinya kehamilan sebagai akibat pertemuan antara sel telur matang dengan.
KEPALA DINAS KESEHATAN KAB. ENDE Kebijakan Umum Sistem Rujukan dalam Sistem Pelayanan Kesehatan Maternal Perinatal.
KEBIJAKAN DAK BIDANG KESEHATAN TAHUN 2016
Draft RUU Kebidanan (Midwifery)
PUSKESMAS VISI Tercapainya Kecamatan sehat menuju
SISTEM RUJUKAN PELAYANAN KESEHATAN
ASPEK LEGAL FORMAL TENAGA PERAWAT / BIDAN DI INDONESIA
PENDAHULUAN. MENYONGSONG DISYAHKANNYA UNDANG-UNDANG KEBIDANAN : KESIAPAN BIDAN RUNJATI, M.MID.
( PELAYANAN KESEHATAN PRIMER )
MANAJEMEN RUMAH SAKIT.
DINAS KESEHATAN PROVINSI SUMATERA UTARA
PENGUMPULAN DATA DI SARANA PELAYANAN KESEHATAN
OPTIMALISASI BOK DALAM PROGRAM PAMSIMAS/STBM TAHUN 2017
PENINGKATAN MUTU PELAYANAN KEFARMASIAN
Sistem Informasi Kesehatan Daerah dan Puskesmas
PUSKESMAS VISI Tercapainya Kecamatan sehat menuju
HARAPAN-KENYATAAN & SOLUSI JKN (Terkait Regulasi)
OLEH : dr. SUGIHARTONO, MSc MARTAPURA, OKU TIMUR
Materi 4 Manajemen Rumah Sakit AKK – smt 7
UPAYA KESEHATAN RUJUKAN
REZQI HANDAYANI, M.P.H., Apt
PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
PRAKTIK KEPERAWATAN.
UNDANG UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN.
Seputar kebijakan kemkes terkait uu 35/2009
PUSKESMAS Puskesmas adalah unit pelaksana tehnis Dinas Kesehatan Kab/kota yang bertanggungjawab menyelenggarakan pembangunan kesehatan di satu atau sebagian.
ETIKA PROFESI Tita Media Fitra Muslimah Dira Novita Sherly Herlina
SISKESDA ( SISTEM KESEHATAN DAERAH )
PERTEMUAN II DAN III Dasar- dasar Pendidikan Kesehatan
MANAJEMEN FARMASI (2SKS)
JAMU DAN OBAT TRADISIONAL CINA DALAM PRESPEKTIF MEDIK DAN BISNIS
PENGENALAN AKUPRESUR DALAM KESEHATAN
JAMINAN KESEHATAN NASIONAL PERTEMUAN 8
INSTITUSI PELAYANAN KESEHATAN PERTEMUAN 11
Peraturan Perundang-Undangan
PERKESMAS TERKAIT UNDANG- UNDANG NO 38 TAHUN 2014: KEPERAWATAN dan permenkes no 75 tahun 2014 : PUSKESMAS DIREKTORAT BINA PELAYANAN KEPERAWATAN DAN KETEKNISIAN.
PENGOBATAN TRADISIONAL DAN PENGOBATAN KOMPLEMENTER DALAM KEPERAWATAN
STANDAR PELAYANAN KESEHATAN GIGI DI PUSKESMAS
KEBIJAKAN TERKAIT RUMAH SAKIT UU NO TTG PRAKTIK KEDOKTERAN
BIDANG PELAYANAN KESEHATAN
Pengobatan tradisional  salah satu upaya pengobatan, perawatan cara lain di luar ilmu kedokteran atau ilmu keperawatan, banyak dimanfaatkan masyarakat.
UPAYA MENUJU MUTU PELAYANAN KESEHATAN YANG PARIPURNA STUDI TENTANG AMANAT UNDANG-UNDANG 1945 PASAL 28H AYAT (1) DAN PASAL 34 AYAT (2), (3)
Peluang DAN TANTANGAN administrator rumah sakit GUNA MENUNJANG PELAYANAN PARIPURNA DAN AKREDITASI RUMAH SAKIT.
ASPEK LEGAL DAN LEGISLASI DALAM PELAYANAN DAN PRAKTEK KEBIDANAN OLEH : YUSNI FAUZIAH, S.Tr. Keb.
Draft RUU Kebidanan (Midwifery)
KEMENTERIAN KESEHATAN PUSAT PEMBIAYAAN DAN JAMINAN KESEHATAN (P2JK)
UNDANG UNDANG KESEHATAN
PERanan pelayanan akupresur terkait pembiayaan kesehatan di pusk Ir iga putri mahadewi, m.kes. (kepala upt – jkmb dinkes prov bali.
MANAJEMEN RUMAH SAKIT. DASAR HUKUM UU no. 44 tahun 2009 Kepmenkes no. 129 th 2008 ttg standar pelayanan minimal rumah sakit.
Organisasi Yankes Pertemuan 3
PENGUMPULAN DATA DI SARANA PELAYANAN KESEHATAN
Tinjauan Kesehatan Kerja & Kesehatan Lingkungan dari 3 Undang-undang
TERAPI KOMPLEMENTER TRADISIONAL
PEMBANGUNAN BIDANG KESEHATAN DAN INDEKS PEMBANGUNAN MANUSIA DIMENSI INDIKATOR INDEKS DIMENSI INDEKS PEMBANGUNAN MANUSIA Umur Panjang dan Sehat Pengetahuan.
Draft RUU Kebidanan (Midwifery)
ADMINISTRASI DAN UPAYA KESEHATAN. PENGERTIAN = tatanan yg menghimpun berbagai upaya kes masy (UKM) dan upaya kes perorangan (UKP) secara terpadu & saling.
1 TEKNIS PELAKSANAAN PELAYANAN KESEHATAN TRADISIONAL DALAM MENDUKUNG GERMAS DIBAWAKAN OLEH : KEPALA SEKSI PELAYANAN KESEHATAN TRADISIONAL dr. Putu Camellia.
FERRY AMURIAWAN, AMK., SKM., MH
PENGUMPULAN DATA DI SARANA PELAYANAN KESEHATAN
Legal Aspek Tenaga Kesehatan
Transcript presentasi:

integrasi pelayanan kesehatan tradisional komplementer DI fasilitas pelayanan kesehatan DAN PERAN SENTRA P3T Dr Yuniati Situmorang MKes Kasubdit Bina Yankes Alternatif dan Komplementer Dit Bina Yankes Tradkom Kementerian Kesehatan RI

HEALTH SERVICES (WHO) MODERN MEDICINE TRADITIONAL MEDICINE Istilah lain : Allophatic Conventional Biomedicine Scientific medicine Western medicine Istilah lain : Complementer Alternative Non Conventional Oriental Medicine Holistic Natural PENGGUNAAN ISTILAH TM/CAM: TM (traditional medicine) : Afrika, Asia, Amerika Latin CAM (Complementer alternative medicine): Amerika Utara, Eropa

KEBIJAKAN YANKESTRAD DI BERBAGAI NEGARA Integrasi : Yankestrad sudah terintegrasi secara keseluruhan ke dalam sistem kesehatan suatu negara (pelayanan kesehatan, pendidikan/pelatihan, regulasi & asuransi) Cont. China, Korea ,Vietnam. Inklusif : Baru sebagian aspek yankestrad berintegrasi ke dalam sistem kesehatan suatu negara. Cont. Inggeris, AS, Kanada, Norwegia, Jerman, Australia, Nigeria, India, Ghana, Indonesia, Sri Lanka, Jepang & Uni Emirat Arab. Toleransi : Seluruh sistem kesehatan nasional suatu negara berlandaskan kedokteran konvensional tapi beberapa jenis yankestrad masih dapat diterima oleh undang-undang Cont. Italia.

WHO TRADITIONAL MEDICINE STRATEGY (2014-2023) 3 SASARAN STRATEGI T&CM: to build the knowledge base for active management of T&CM through appropriate national policies; to strengthen quality assurance, safety, proper use and effectiveness of T&CM by regulating products, practices and practitioners; to promote universal health coverage by integrating T&CM services appropriately into health service delivery and self-health care

DI INDONESIA ....... PELAYANAN KESEHATAN TRADISIONAL ILMIAH EMPIRIS KONVENSIONAL (mainstream) NON TRADISIONAL (CAM) NON KONVENSIONAL TRADISIONAL ILMIAH EMPIRIS Saintifikasi Jamu (Permenkes No 003/2010) Akupunktur (Permenkes No 1186/1996)

UU No 36/2009 ttg Kesehatan Ps 47 : Ps 59:1 Pelayanan kesehatan tradisional adalah pengobatan dan atau perawatan dengan cara dan obat yang mengacu pada pengalaman dan keterampilan turun temurun secara empiris yang dapat dipertanggungjawabkan dan diterapkan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat Ps 47 : Upaya Kesehatan diselenggarakan dalam bentuk kegiatan dengan pendekatan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif yang dilaksanakan secara TERPADU, MENYELURUH DAN BERKESINAMBUNGAN. Ps 59:1 Pelayanan kesehatan tradisional terbagi menjadi pelayanan kesehatan tradisional KETERAMPILAN dan RAMUAN

17 KEGIATAN DALAM UPAYA KESEHATAN (Ps 48 ayat 1 UU 36/2009 ttg Kesehatan) PELAYANAN KESEHATAN PELAYANAN KESEHATAN TRADISIONAL PENINGKATAN KESEHATAN DAN PENCEGAHAN PENYAKIT PENYEMBUHAN PENYAKIT DAN PEMULIHAN KESEHATAN KESEHATAN REPRODUKSI KELUARGA BERENCANA KESEHATAN SEKOLAH KESEHATAN OLAHRAGA PELAYANAN KESEHATAN PADA BENCANA PELAYANAN DARAH KESEHATAN GIGI DAN MULUT PENANGGULANGAN GANGGUAN PENGLIHATAN DAN GANGGUAN PENDENGARAN KESEHATAN MATRA PENGAMANAN DAN PENGGUNAAN SEDIAAN FARMASI DAN ALAT KESEHATAN PENGAMATAN MAKANAN DAN MINUMAN PENGAMANAN ZAT ADIKTIF, DAN/ATAU BEDAH MAYAT Ps 61: 2 Pemerintah mengatur & mengawasi pelayanan kesehatan tradisional dg berdasarkan pd keamanan, kepentingan & perlindungan masyarakat

Identifikasi pengobatan tradisional di masyarakat PEMBAGIAN RAMUANis a Design Digital JAMU GURAH HOMOEOPATHY AROMATERAPI HIDROTERAPI SENGAT &PRODUK LEBAH, DSB KETERAMPILAN PIJAT (URUT, REFLEKSI, AKUPRESUR, DSB) AKUPUNKTUR CHIROPRAKSI BEKAM HIPNOTERAPI SUPRANATURAL TENAGA DALAM, dsb

ALUR PIKIR RENCANA PEMBANGUNAN KESEHATAN DAN SISTEM KESEHATAN NASIONAL TUJUAN NASIONAL Derajat kesehatan masyarakat saat ini Paradigma Nasional (Pancasila, UUD’45, Wasantara, Tannas} (UU No 36/2009 ttg Kes, UU No 17/2007 RPJPN) Rakyat sehat produktif RPJPK dan SKN (Arah, dasar pembangunan kesehatan dan pengelolaan kesehatan) Masalah mendasar Pembangunan Kesehatan Kualitas SDM Indonesia - -Perilaku masyarakat - Kondisi Lingkungan - Rawan pangan dan rawan gizi - Akses pelayanan kes Ketersediaan sumber daya kesehatan LINGKUNGAN STRATEGIS (ideologi. politik, ekonomi, sosial, budaya, dan hankam) Derajat Kes masy setinggi-tingginya GLOBAL, REGIONAL, NASIONAL, LOKAL PELUANG DAN KENDALA

PERATURAN PRESIDEN NO 72 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM KESEHATAN NASIONAL Terdiri dari: Sub sistem upaya kesehatan Sub sistem litbangkes Sub sistem pembiayaan kesehatan Sub sistem SDM kesehatan Sub sistem sediaan farmasi, alkes & makanan Sub sistem manajemen, informasi & regulasi kesehatan Sub sistem perberdayaan masyarakat

YANKES TRADKOM DALAM SISTEM KESEHATAN NASIONAL (PERPRES NO 72 TAHUN 2012) YANKES TRADKOM MELALUI PENDIDIKAN & PELATIHAN DENGAN MENGUTAMAKAN KEAMANAN, KUALITAS & MANFAAT YANKESTRADKOM DILAKSANAKAN SECARA SINERGI & INTEGRASI DENGAN PELAYANAN KESEHATAN YANKESTRADKOM DIARAHKAN UNTUK PENGEMBANGAN LINGKUP KEILMUAN SUPAYA SEJAJAR DENGAN PELAYANAN KESEHATAN

PARADIGMA SEHAT : Mengutamakan promotif -preventif Mengeluh Sakit (30%) Self care (42%) Yankes (58%) KIE, Self care Promosi Kesehatan Self care Nasional Sarana Kesehatan ( Posyandu, Posyandu Lansia, Posbindu PTM, Polindes, Poskesdes, Desa Siaga, SBH, Dokter kecil, dll) Kualitas Yankes Sumber : Susenas 2010

UU NO 44/2009 tentang RUMAH SAKIT Ps 1 (2) Pelayanan Kesehatan Paripurna adalah pelayanankesehatan yang meliputi promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif Ps 4 Rumah Sakit mempunyai tugas memberikan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna

UU NO 44 TAHUN 2009 TTG RUMAH SAKIT Ps 5 Fungsi Rumah Sakit : Penyelenggaraan pelayanan pengobatan dan pemulihan kesehatan sesuai standar pelayanan RS Pemeliharaan dan peningkatan kes perorangan melalui yankes paripurna tkt kedua dan ketiga sesuai kebutuhan medis Penyelenggaraan diklat SDM dalam rangka peningkatan kemampuan dalam pemberian yankes Penyelenggaraan litbang serta penapisan teknologi bid kesehatan dalam rangka peningkatan yankes dg memperhatikan etika ilmu pengetahuan bid kesehatan.

PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN PROGRAM YANKES TRADKOM

TAHAP PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN Kepmenkes N0 1076/2003 tentang Penyelenggaraan Pengobatan Tradisional NORMATIF INTEGRASI FORMATIF TERBUKTI SCR ILMIAH (Bermanfaat, Aman dan Dapat dipertggjwbkan) STANDAR BAKU (Obat, Cara Pengobatan, Kurikulum Pelatihan, Fasilitas Kesehatan) AMAN MANFAAT RASIONAL (Uji Coba dlm Jar. Yankes) TRANSFER ABLE (scr empiris) DIKEMBANGKAN TERSENDIRI INFORMATIF RAMUAN KETRAMPILAN IZIN Standar masukan (tenaga, sarana yg aman dan bersih serta dana) Standar proses : -Tindakan sesuai dengan standar Standard keluaran - Efek samping - Komplikasi - Kematian IZIN (Dinkes Kab/Kota) – STPT/SIPT Standar proses - Tindakan sesuai dengan standard Standar keluaran - Efek samping - Komplikasi - Kematian WAJIB DAFTAR (Dinkes Kab/Kota) – STPT Standar keluaran - Efek samping - Komplikasi - Kematian 16 16

KONSEP PENYEHATAN: SEHAT  SEHAT/LEBIH SEHAT KONSEP PENGOBATAN: SAKIT  SEHAT KONSEP PENYEHATAN: SEHAT  SEHAT/LEBIH SEHAT SAKIT Melengkapi dan Menyentuh sisi sehat Konvensional Non Konvensional Meningkatkan fungsi tubuh thd sumber penyakit SEHAT

Pengobatan Komplementer alternatif (Permenkes N0 1109/2007 ttg Penyelenggaraan Pengobatan Komplementer Alternatif di Fasilitas Pelayanan Kesehatan) Pengobatan non konvensional yang ditujukan untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat meliputi upaya promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif yang diperoleh melalui pendidikan terstruktur dengan kualitas, keamanan dan efektivitas yang tinggi berlandaskan ilmu pengetahuan biomedik, yang belum diterima dalam kedokteran konvensional

Integrasi & Sinergi pelayanan kesehatan Penyatuan/penggabungan sebagian atau seluruh aspek pelayanan komplementer alternatif pada pelayanan kesehatan di semua tingkat fasilitas pelayanan termasuk aspek regulasi, pembiayaan, serta kebijakan dalam penyelenggaraan pelayanan & obat yang digunakan Sinergi Penggabungan metode pengobatan non konvensional dengan pengobatan konvensional yang akan memberikan manfaat /khasiat pengobatan yang lebih baik dibanding dengan manfaat satu jenis pengobatan

Integrasi Yankes tradkom di RS Ditetapkan melalui Keputusan Direktur RS, meliputi : Peran Komite Medik dalam menentukan & membina jenis yankes tradkom yg diberikan - Yankes tradkom terintegrasi dlm SO & sistem yankes di RS - Tata cara sinergi dengan yankes lainnya - Data dokter/drg/nakes lainnya yg dapat memberikan pelayanan - Standar fasilitas, prasarana & peralatan - Tata cara audit medik Pasien yang dapat menggunakan pelayanan Rujukan medik Pengaturan tentang biaya pelayanan RS terakreditasi utk minimal 5 pelayanan utama Yankes tradkom sinergi dengan yankes lainnya di RS SDM memiliki sertifikasi kompetensi dari OP terkait

PERMENKES NO 1186/1996 TTG PEMANFAATAN AKUPUNKTUR DI SARANA PELAYANAN KESEHATAN Pengobatan tradisional akupunktur dpt dilaksanakan & diterapkan pd saryankes sbg pengobatan alternatif di samping pelayanan kesehatan pd umumnya Pengobatan Akupunktur dilaksanakan tenaga kesehatan yg mempunyai keahlian/keterampilan akupunktur atau tenaga lain yg telah mendapatkan pendidikan & pelatihan akupunktur

Kompetensi dokter RS untuk pelayanan akupunktur dasar (20 penyakit) Asthma Bronchial Tension Headache Dispepsia Migrain Bell’s Palsy Frozen Shoulder Low Back Pain Trigeminal Neuralgia Neuralgia Post Herpetica Insomnia Rhinitis Allergica Hipertensi Tennis Elbow Sindrom terowongan karpal Hemiparesis pasca stroke Morning Sickness Insufisiensi lactasi Osteoarthritis Achilles Tendinitis Urticaria

KOMPETENSI AKUPRESUR utk tenaga kesehatan di Puskesmas KASUS TERPILIH KOMPETENSI AKUPRESUR utk tenaga kesehatan di Puskesmas A. ANAK : Asma Batuk Pilek/ common cold Perut kembung/ dispepsia Meningkatkan nafsu makan/ anoreksia Enuresis Modul akupresur Kurikulum akupresur (60 JPL) Bidan/perawat / fisioterapis di PKM B. WANITA : Gangguan nyeri haid/ dismenorhea 2. Mual bumil/ emesis grafidarum 3. Perawatan pasca melahirkan/ post partum care a.Melancarkan ASI, b.Kelelahan & pusing, c.Mengembalikan stamina & kondisi rahim) Dukungan Kepala Unit Pelayanan C. KES. UMUM : Migrain Nyeri otot Nyeri gigi Mual Sembelit Susah tidur Relaksasi otot Pemulihan stamina setelah sakit 9. Nyeri lutut Penyelenggaraan Pelayanan Akupresur di PKM

ALUR PELAYANAN AKUPRESUR DI PUSKESMAS Bila ruang untuk pelayanan akupresur tidak tersedia, akupresur dapat dilaksanakan dengan mengoptimalkan ruang pelayanan yang tersedia di Puskesmas POLI UMUM POLI KIA POLI LAIN Pasien datang Pasien PULANG PENDAFTARAN POLI AKUPRESUR

SISTEM RUJUKAN (sesuai yang berlaku di PKM) Pelimpahan wewenang/ tanggungjawab atas kasus penyakit/ masalah kesehatan yang diselenggarakan secara tibal balik, baik secara vertikal maupun horizontal FASYANKES TERSIER FASYANKES SEKUNDER FASYANKES PRIMER Rujukan kesehatan perorangan: Rujukan kasus Rujukan spesimen Rujukan ilmu pengetahuan

PENGELOMPOKAN OBAT TRADISIONAL PEMBUKTIAN EMPIRIS TURUN TEMURUN (PEMILIHAN SIMPLISIA) Jamu import 3.982 JAMU 19.736 SWA PENGOBATAN BAHAN BAKU TELAH TERSTANDARISASI UJI PRA - KLINIK OBAT HERBAL TERSTANDAR (OHT) RS (Dalam konteks litbang) 40 Herbal Produk Indonesia. Yang digunakan masyarakat sudah mencapai 19.736 macam jamu. Sedangkan yang sudah melewati Saintifikasi dengan Uji Praklinik mencapai 38 jenis dan yang sudah Uji Klinik 6 jenis. Kita masih perlu kerja keras meningkatkan lagi jumlah Herbal Terstandard. BAHAN BAKU TELAH TERSTANDARISASI UJI KLINIK YANKES FORMAL 6 FITOFARMAKA PUSKESMAS Liviten, Nodiar, Rheumaneer, Stimuno, Tensigard Agromed, Xgra

ASUHAN MANDIRI KESEHATAN TRADISIONAL (ramuan dan keterampilan) PEMBINAAN KELOMPOK PEMANFAATAN TOGA SASARAN : Kader, PKK, Ibu rumah tangga MATERI PEMBINAAN : 1. Pengenalan tanaman berpotensi obat melalui TOGA percontohan 2. Pengenalan bgn tanaman obat yg dimanfaatkan (akar, rimpang, umbi, kulit batang, batang kayu, bunga, buah atau seluruh bagian tanaman) 3. Pembinaan tata cara pengolahan tanaman obat 4. Pengenalan manfaat tanaman obat

PEMILIHAN BAHAN RAMUAN Tidak menggunakan bahan tanaman yang salah Bahan ramuan yang digunakan masih segar, dicuci sebelum digunakan Bahan ramuan yang digunakan berwarna cerah, bila telah tua/masak sempurna , buah tidak keriput, buah/daun bunga/kulit umbi tidak berubah warna/layu, kulit batang tidak retak, pilih yang masih utuh/tidak rusak oleh hama/serangga, tidak bercendawan atau akar berlumut

PERALATAN DAN PEMBUATAN Alat untuk merebus menggunakan periuk tanah liat/panci kaca, email, stainlesteel, pisau terbuat dari baja, pengaduk/spatula dari kayu, saringan dari bahan plastik/nilon Peralatan yang digunakan harus bersih Menggunakan air bersih untuk mencuci dan merebus, air hangat untuk menyeduh Jika merebus menggunakan api kecil Untuk ramuan yang direbus, umumnya sampai airnya menyusut hingga separuh

PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENGOBAT TRADISIONAL (KEPMENKES NO 1076/2003 TENTANG PENYELENGGARAAN PENGOBATAN TRADISIONAL) Pasal 4 Semua pengobat tradisional yg menjalankan pekerjaan pengobatan tradisional wajib mendaftarkan diri kpd Kepala Dinas Kesehatan Kab/kota setempat untuk memperoleh Surat Terdaftar Pengobat Tradisional (STPT)

PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENGOBAT TRADISIONAL (KEPMENKES NO 1076/2003 TTG PENYELENGGARAAN PENGOBATAN TRADISIONAL) Pasal 31 (1)Pembinaan dan pengawasan pengobat tradisional diarahkan untuk meningkatkan mutu, manfaat dan keamanan pengobatan tradisional. (2)Pembinaan dan pengawasan dilakukan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, Kepala Puskesmas atau unit pelaksana teknis yang ditugasi.

PEMBINAAN PENGOBAT TRADISIONAL OLEH PUSKESMAS PEMBINAAN ADMINISTRATIF Menganjurkan battra untuk mendaftarkan diri ke Dinkes Kab/Kota Memberikan surat pengantar kpd battra untuk permohonan STPT ke Dinkes Kab/Kota Penyuluhan tentang tata cara perizinan dan peraturan terkait lainnya Kunjungan langsung ke battra Penyelenggaraan sarasehan/KIE/bimbingan/ penyuluhan kepada battra

Permenkes No 9/2014 ttg Klinik Pasal 1 Klinik adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan yang menyediakan pelayanan medis dasar dan/atau spesialistik Pasal 9 Penanggung jawab teknis Klinik harus seorang tenaga medis (dokter atau dokter gigi) Pasal 25 (2) Izin mendirikan klinik diberikan oleh pemerintah daerah kabkota. (3) Izin operasional diberikan oleh pemerintah daerah kab/kota atau Kadinkes kab/kota.

(1) Dana Kapitasi yang diterima oleh FKTP dimanfaatkan untuk: PERMENKES NO 19/2014 TENTANG PENGGUNAAN DANA KAPITASI JKN UNTUK JASA PELAYANAN KESEHATAN DAN DUKUNGAN BIAYA OPERASIONAL PADA FASILITAS KESEHATAN TINGKAT I MILIK PEMERINTAH DAERAH (1) Dana Kapitasi yang diterima oleh FKTP dimanfaatkan untuk: a. pembayaran jasa pelayanan kesehatan; dan b. dukungan biaya operasional pelayanan kesehatan. (2) Alokasi jasa pelayanan kesehatan untuk tiap FKTP ditetapkan sekurang-kurangnya 60% dari penerimaan Dana Kapitasi. (4) Besaran alokasi ditetapkan setiap tahun dg Keputusan Kepala Daerah atas usulan Kepala SKPD Dinkes Kab/Kota dg mempertimbangkan: a. kebutuhan obat, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai; b. kegiatan operasional pelayanan kesehatan dalam rangka mencapai target kinerja di bidang upaya kesehatan perorangan; dan c. besar tunjangan yang telah diterima dari Pemerintah Daerah.

LARANGAN (Kepmenkes 1076/2003 ttg Penyelenggaraan Pengobatan Tradisional) Battra dilarang memberikan obat modern, obat keras, narkotika, psikotropika & bahan berbahaya Battra dilarang menggunakan obat tradisional (pabrikan) yang tidak teregistrasi & obat tradisional yang bahan bakunya tidak memenuhi persyaratan kesehatan Battra dilarang menggunakan peralatan kedokteran & penunjang diagnostik kedokteran Battra dilarang mempromosikan diri secara berlebihan Battra dilarang memberikan informasi yang menyesatkan: gelar yang tidak sesuai, mengatakan dapat menyembuhkan semua penyakit, dsb

PERMENKES NO 90 TAHUN 2013 TENTANG SENTRA P3T PENGERTIAN TUGAS melakukan penapisan melalui pengkajian, penelitian, dan/atau pengujian thd metode, bahan/obat tradisional & alat kesehatan tradisional yg sedang berkembang dan/atau banyak dimanfaatkan oleh masyarakat; menyelenggarakan yankestrad dalam mendukung upaya penapisan; menjadi simpul jaringan informasi dan dokumentasi berbagai metode pelayanan kesehatan tradisional di provinsi sekaligus sebagai bagian dari jaringan informasi dan dokumentasi pelayanan kesehatan tradisional pada tingkat nasional; menggali kearifan lokal (local wisdom) yang sudah memiliki bukti empiris dalam mengatasi masalah kesehatan di wilayah provinsi; memberikan informasi teknis kepada Dinkes prov/ kab/kota tentang keamanan dan manfaat suatu pelayanan kesehatan tradisional; dan memberikan pembekalan prinsip-prinsip kerja yang aman serta sesuai dengan kaidah-kaidah bersih dan sehat kepada pengobat tradisional atas permintaan Dinas Kesehatan. Wadah penapisan melalui proses pengkajian, penelitian, dan/atau pengujian terhadap metode pelayanan kesehatan tradisional yang sedang berkembang dan/atau banyak dimanfaatkan oleh masyarakat.

BAGAN PENGEMBANGAN DAN PENERAPAN PENGOBATAN TRADISIONAL KEMENTERIAN KESEHATAN Pembina Teknis: Dit Bina Yankes Tradkom GUBERNUR TIMDAL P3T Pasal 9 Pembiayaan Sentra P3T bersumber : APBN, APBD Sumber lain TIM PELAKSANA Sentra P3T Berkedudukan di Prov & ditetapkan o/ Gubernur UNIT TEKNIS UNIT TEKNIS UNIT TEKNIS

MEKANISME KERJA Sentra P3T PENAPISAN (KAJI / LIT / UJI) PAKAR PENELITI FK, KLINIK (RS) PENELITI LAIN PARAMETER KEDOKTERAN METODA, OBAT, ALAT QUALITY, SAFETY, EFFICACY SESUAI KAIDAH KEDOKTERAN TERSENDIRI YANKESMAS DITETAPKAN MENKES UTK INTEGRASI DI FASYANKES

Rancangan peraturan pemerintah tentang pelayanan kesehatan tradisional

Jenis pelayanan kesehatan tradisional (Ps 7:1) 1.Yankestrad Empiris 2.Yankestrad Komplementer 3. Yankestrad Integrasi penerapan kesehatan tradisional yang manfaat dan keamanannya terbukti secara empiris Penerapan kesehatan tradisional yang memanfaatkan ilmu biomedis dan biokultural dalam penjelasannya serta manfaat dan keamanannya terbukti secara ilmiah Suatu bentuk pelayanan kesehatan yang mengombinasikan pelayanan kesehatan konvensional dengan Pelayanan Kesehatan Tradisional Komplementer, baik bersifat sebagai pelengkap atau pengganti.

TATA CARA PENYELENGGARAAN NO JENIS YANKESTRAD TENAGA PELAKSANA KEILMUAN IZIN/ PENDAFTARAN TEMPAT PELAYANAN 1 Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris Penyehat Tradisional Turun temurun dan pelatihan STPT (terdaftar) Panti Sehat 2 Pelayanan Kesehatan Tradisional Komplementer Tenaga Kesehatan Tradisional Pendidikan formal kesehatan tradisional (min D3) STR-TKT & SIP-TKT (sesuai perizinan nakes) Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tradisional 3 Pelayanan Kesehatan Tradisional Integrasi Tenaga Kesehatan Tradisional dan Tenaga Kesehatan lainnya dan kesehatan konvensional sesuai perizinan nakes Fasilitas Pelayanan Kesehatan Konvensional

PENYELENGGARAAN YANKES TRADKOM (dalam draft RPP Yankestrad - harmonisasi, 24 Sept/2014) TEMPAT PELAYANAN JENIS PELAYANAN PELAKSANA FASYANKES RUJUKAN NAKES BERSAMA NAKESTRAD YANKESTRAD INTEGRASI FASYANKES DASAR NAKES BERSAMA NAKESTRAD YANKESTRAD INTEGRASI FASYANKES TRADISIONAL YANKESTRAD KOMPLEMENTER NAKESTRAD (min D3 kestrad) YANKESTRAD EMPIRIS (run-run/non formal) PANTI SEHAT Penyehat tradisional Kegiatan asuhan mandiri (selfcare) kesehatan tradisional melalui pemanfaatan TOGA & bentuk-bentuk keterampilan tradisional (kearifan lokal) yang dimiliki Kader kesehatan tradisional bersama keluarga binaan MASYARAKAT

REGISTRASI DAN PERIZINAN (dalam draft RPP Yankestrad - finalisasi, 26/08/2014) PENYEHAT TRADISIONAL TENAGA KESEHATAN TRADISIONAL (NAKESTRAD) WAJIB MEMILIKI STPT DARI PEMDA KAB/KOTA DIBERIKAN KPD YANG TIDAK MELAKUKAN INTERVENSI TUBUH YANG BERSIFAT INVASIF HANYA DAPAT MEMILIKI 1 STPT DAN 1 TEMPAT PRAKTIK BERLAKU 2 TAHUN DAPAT DIPERPANJANG SELAMA MEMENUHI PERSYARATAN WAJIB MEMILIKI STRTKT DARI KONSIL (BERLAKU 5 TAHUN) WAJIB MEMILIKI SIPTKT DARI PEMDA KAB/KOTA DAPAT MEMILIKI SIPTKT PALING BANYAK 2 , MASING-MASING HANYA BERLAKU UNTUK 1 TEMPAT PEMBAHARUAN SIPTKT DILAKSANAKAN SEPANJANG STRTKT MASIH BERLAKU STRTKT : Surat Tanda Registrasi Tenaga Kesehatan Tradidional SIPTKT : Surat Izin Praktik Tenaga Kesehatan Tradisional

Unit Pelayanan Integratif di Rumah Sakit

POLI AKUPRESUR (PIJAT KESEHATAN) HARI BUKA : SENIN, KAMIS, JUM’AT CONTOH PENULISAN INFORMASI PELAYANAN AKUPRESUR DI PUSKESMAS POLI AKUPRESUR (PIJAT KESEHATAN) HARI BUKA : SENIN, KAMIS, JUM’AT JAM : 08.00 – 14.00 WIB PELAKSANA : KUSUMA NINGSIH AMD

POLI PELAYANAN KESEHATAN TRADISIONAL KOMPLEMENTER CONTOH PENULISAN INFORMASI PELAYANAN KESEHATAN TRADISIONAL KOMPLEMENTER DI PUSKESMAS POLI PELAYANAN KESEHATAN TRADISIONAL KOMPLEMENTER HARI BUKA : SENIN, KAMIS, JUM’AT JAM : 08.00 – 14.00 WIB MELAYANI : 1. AKUPUKNTUR 2. AKUPRESUR 3. KONSULTASI PEMANFAATAN TOGA

KARTONO PIJAT URUT HARI BUKA : SENIN – JUM’AT JAM : 10.00 – 20.00 WIB CONTOH PAPAN NAMA PENYEHAT TRADISIONAL (hattra) YANG MEMILIKI STPT KARTONO PIJAT URUT HARI BUKA : SENIN – JUM’AT JAM : 10.00 – 20.00 WIB NO STPT : ……../……./……............. ASOSIASI : ……………………............ NO ANGGOTA ASOSIASI :……../……/……

. . Battra ramuan India Tulisan klinik pada papan plang Menyebut izin Depkes???

Menggunakan istilah ‘klinik’, tidak mencantumkan nomor STPT

- Promosi berlebihan - Menggunakan gelar yang tidak sesuai - menggunakan istilah ‘klinik’

Ada kalanya menambah bahan kimia obat (perlu pembinaan...)

BEKAM(RUKHIYAT) VS KOP/CUPPING (TCM) PERLU KAJIAN LEBIH JAUH : PEMAHAMAN ????? KLASIFIKASI : BEKAM KERING/ BEKAM BASAH...?? BATANG TUBUH KEILMUAN....??? landasan keilmuan, kajian ilmiah keamanan & manfaat, dasar penentuan lokasi bekam, indikasi, kontra indikasi, efek samping STANDAR KOMPETENSI PELAKSANA BEKAM...?? STANDAR DAN KOMPETENSI PENGGUNAAN ALAT KEDOKTERAN (LANCET, PISAU SKALPEL ..???) STANDAR PELAYANAN ...??? STANDAR PROFESI ....??

Fish therapy, resiko penularan penyakit Resiko perlukaan pada kasus tertentu...

AHLI PATAH TULANG ???

Tanpa kaki atau dengan kaki Terapi ION Tanpa kaki atau dengan kaki hasilnya sama

@suhariningsih,2008

Depkes melakukan tes dan uji coba ????? fungsi, keamanan, & keselamatan ?????

SEKIAN & TERIMA KASIH SELAMAT BERDISKUSI