PENILAIAN KARYA ILMIAH

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
HARMONISASI PENILAIAN ANGAKNKREDIT JABATAN FUNGSIONAL AKADEMIK DOSEN
Advertisements

CATATAN PENILAIAN PANITIA ANGKA KREDIT Universitas Diponegoro
DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL 1 UNSUR DAN TATA CARA PENILAIAN ANGKA KREDIT UNTUK USULAN KENAIKAN JABATAN FUNGSIONAL.
PENILAIAN KARYA ILMIAH
PENILAIAN BIDANG PENELITIAN PADA KENAIKAN JABATAN FUNGSIONAL DOSEN (Pengalaman sebagai Penilai PAK Dosen di Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian.
Prosedur & Mekanisme Usulan Kenaikan Pangkat & Jabatan Tenaga Edukatif
PENYUSUNAN USULAN PENILAIAN ANGKA KREDIT
KOPERTIS Wilayah III Jakarta, Juni Pelatihan Jabatan Akademik dan Angka Kredit Dosen Jakarta, Juni 2009 KEBIJAKAN JABATAN FUNGSIONAL.
2 PERMENPAN RB 17 TAHUN 2013 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL DOSEN Bab IX Pasal 24 ayat (1) PNS yang diangkat pertama kali dalam jabatan Akademik Dosen harus.
KEGIATAN GURU PERMENPAN No 16 th 2009 PS Penunjang tugas guru
PENYAMAAN PERSEPSI UNSUR DAN TATA CARA PENILAIAN ANGKA KREDIT UNTUK USULAN KENAIKAN JABATAN FUNGSIONAL DOSEN KE LEKTOR KEPALA DAN GURU BESAR OLEH :
STANDAR KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL PENELITI
PENILAIAN KENAIKAN JABATAN DAN PANGKAT ON LINE
RANGKUMAN KETENTUAN PENILAIAN KENAIKAN JABATAN DAN PANGKAT ON LINE
SOSIALISASI JABATAN AKADEMIK DOSEN
PEMBINAN KARIR DOSEN BERBASIS ONLINE
Strategi Cerdas Menuju Dosen Profesional
Airlangga University Repository
The Learning University
PELATIHAN PENULISAN ARTIKEL BERKALA ILMIAH
sesuai Permenpan dan RB No. 17 & 46 Tahun 2013
PENYUSUNAN DAN PENGUSULAN DUPAK
Oktober 2014 PEDOMAN PENILAIAN OPERASIONAL ANGKA KREDIT KENAIKAN
Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Tahun 2014
ANGKA KREDIT YANG HARUS DIPENUHI
DIREKTORAT PENDIDIKAN TINGGI ISLAM KEMENTERIAN AGAMA RI JAKARTA
Kebijakan & Implementasi Penilaian Jabatan Akademik Dosen
PENILAIAN ANGKA KREDIT KENAIKAN PANGKAT/JABATAN AKADEMIK DOSEN
JABATAN AKADEMIK DOSEN
PENILAIAN KARYA ILMIAH (pada jurnal)
Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Tahun 2014
Regulasi jabatan fungsional dosen
Sistem Kepangkatan Tenaga Dosen (SIPATEN)
PERANAN MENULIS BUKU DALAM KARIR DOSEN
SOSIALISASI PERKA LIPI No 05 tahun 2017
PENETAPAN JABATAN FUNGSIONAL DOSEN DAN PROSES PENGUSULANNYA
Administrasi Kenaikan Pangkat/Jabatan Dosen
Pengalaman Mengelola Tropical Wetland Journal
OLEH: TIM DIREKTORAT KETENAGAAN DITJEN DIKTI
SHARING PENYUSUNAN BERKAS P.A.K
MEKANISME DAN PROSEDUR PENILAIAN ANGKA KREDIT PENGAWAS SEKOLAH
PENILAIAN KENAIKAN JABATAN DAN PANGKAT ON LINE
Kelengkapan Usulan Jabatan akademik
KISI-KISI PENILAIAN SUATU KARYA ILMIAH
Pengajaran, Pengabdian pada Masyarakat dan Penunjang
PEMILIHAN JURNAL INTERNASIONAL BEREPUTASI
Macam Publikasi Ilmiah dan BUKTI FISIKNYA
Copied by: Ismail, S.Pd., M.Pd. STKIP Muhammadiyah Enrekang
Macam Publikasi Ilmiah dan Angka Kreditnya
Mendesain Proses Kenaikan Pangkat Guru
waktu sajian 90 menit (2 JP)
RINCIAN KEGIATAN GURU DAN ANGKA KREDITNYA
Pemberian Tunjangan Profesi Dosen dan Tunjangan Kehormatan Profesor
mekanisme PENELITIAN KOMPETITIF BOPTN Tahun 2018
Pemberian Tunjangan Profesi Dosen dan Tunjangan Kehormatan Profesor
SOSIALISASI MEKANISME DAN PERSYARATAN USULAN JABATAN AKADEMIK DOSEN BAGI DOSEN UNIVERSITAS MEDAN AREA Medan, 03 Januari 2017.
Permenpan dan RB No. 17 Tahun 2013 Jo no. 46 tahun 2013
BEBERAPA POKOK PERUBAHAN
KENAIKAN PANGKAT/JABATAN AKADEMIK DOSEN
SURAT EDARAN SEKRETARIS JENDERAL KEMDIKNAS NOMOR 71936/A4/KP/2011 TANGGAL 26 AGUSTUS 2011 SISTEM INFORMASI PENETAPAN ANGKA KREDIT (SIMPAK) DOSEN Dalam.
Outline Peningkatan Karir Dosen Landasan Hukum Tujuan Syarat Dosen
Penilaian Karya Ilmiah
Tahapan & Kelengkapan Berkas
Kenaikan jabatan/pangkat Arsiparis
PROSES PENGAJUAN KENAIKAN JABATAN FUNGSIONAL DOSEN
PEROLEHAN PANGKAT DOSEN
PENELITIAN LPPM UNIVERSITAS RIAU
Prof. Dr. Bunyamin Maftuh, M.Pd., M.A
Bagi yang belum pernah mengajukan
WORKSHOP PENGUSULAN JABATAN AKADEMIK DOSEN (dari AA ke Lektor)
Transcript presentasi:

PENILAIAN KARYA ILMIAH

PERBEDAAN PENILAIAN ANGKA KREDIT DAN BEBAN KERJA

PENILAIAN KARYA ILMIAH Kualitas Jurnal Kualitas Artikel BAIK

KUALITAS JURNAL Ketersediaan online (web journal, http://scholar.google.com/) (Kualitas jurnal ada webnya atau tidak) dentitas Jurnal: Nama, Scope, Informasi terbitan, Jenis artikel, Indeksasi (title list Scopus, scholar. Google.com, MAS (microsoft Acad Search) Editorial board Cara/mekanisme pengiriman artikel Author guideline (Petunjuk penulisan artikel) Keberkalaan penerbitan Ketersediaan online Konsistensi online vs. Hard copy Diversiti penulis Konsistensi penulisan di antara artikel (kepatuhan terhadap petunjuk) Sample issue jika tidak open akses

Google/Googlescholar Scimago Title-list (Scopus) Thomson MELAKUKAN PENCARIAN LAMAN JURNAL Google/Googlescholar Scimago Title-list (Scopus) Thomson Microsoft Academis Search

Kualitas artikel: esensi dan estetika PENILAIAN ARTIKEL Kualitas artikel: esensi dan estetika Judul ... Beberapa kata dicek dengan google Penulis: Siapa yang seharusnya harus dilibatkan Abstrak: Bahasa Indonesia vs. Bahasa Inggris Jika menggunakan bahasa Inggris (standar) Bagian artikel (Secara umum): Pendahuluan, Metode, Hasil dan Pembahasan, Kesimpulan, Acknowledgement, Daftar Pustaka State of the art, tujuan, kesimpulan Conflict of Interest: penulis vs. Editor, dll. Cek kaidah penulisan karya imiah: fabrication, falsification, plagiarism, penulisan daftar pustaka, penulisan sitasi

Autoplagiasi tidak dinilai

Cari article How to publish scientific journal?

BEBERAPA KEKELIRUAN YANG SERING TERJADI

BEBERAPA CONTOH BENTUK BUKTI YANG DILAMPIRKAN DOSEN DALAM RANGKA PENILAIAN KARYA ILMIAH (BIDANG PENELITIAN) N0 BUKTI YANG DILAMPIRKAN FREKUENSI KETERANGAN 1 a. Buku ajar b. Diktat c. Modul sering Buku ajar, diktat, dan, modul tidak dapat dinilai untuk bidang B 2 Buku petunjuk praktis dalam penerapan teknologi tertentu Tidak dapat dimasukan ke dalam bidang B tetapi Bid. C. 3 a. Disertasi (asli) b. Tesis (asli) jarang Disertasi dan/atau tesis merupakan bagian atau syarat untuk lulus S3 dan/atau S2 4 Disertasi yang dipublikasikan Disertasi (asli) yg dipubliskan dikategorikan = disertasi Untuk bisa dinilai materi disertasi harus ditulis ulang dan dipublikasikan di jurnal atau buku 5 Buku laporan hasil penelitian yg tidak dipublikasikan tanpa bukti pendokumentasian dan rekomemdasi pakar/Guru Besar Sangat sering Harus dibubuhi bukti pendokumentasian dari perpustakaan PT atau Dept dan rekomendasi pakar/Guru Besar

BUKTI YANG DILAMPIRKAN FREKUENSI KETERANGAN 6 Terjemahan buku atau artikel ilmiah untuk bahan kuliah yg tidak dipublis sering Untuk bisa dinilai sebagai karya ilmiah harus diterbitkan dan diedarkan secara nasional 7 GBPP matakuliah jarang GBPP merupakan kelengkapan yang harus dibuat dalam penyelenggaraan suatu mata kuliah. 8 a. Abstrak makalah b. Ringkasan laporan penelitian Abstrak saja atau ringkasan saja tidak termasuk kategori karya ilmiah yang berdiri sendiri karena merupakan bagian dari makalah atau laporan penelitian 9 Fotokopi artikel pada jurnal ilmiah tanpa cover dan daftar isi Bukti karya ilmiah yang dimuat dalam jurnal dapat berupa aslinya atau reprint artikel asli 10. Makalah atau laporan penelitian tanpa identitas waktu dan tujuan penulisan/pembuatan Setiap karya ilmiah harus jelas tujuan pembuatannya (ditulis dalam rangka apa, untuk memenuhi apa) dan waktu (tahun) pembuatannya Ket erangan : sangat sering = diketemukan setiap kalli penilaian dengan kasus lebih dari satu sering = diketemukan hampir setiap periode penilaian jarang = diketemukan pada 1 -2 periode penilaian

BEBERAPA CONTOH kekeliruan DALAM RANGKA PENILAIAN KARYA ILMIAH (BIDANG PENELITIAN) N0 Kelengkapan administrasi FREKUENSI KETERANGAN 11 Pee r review sering Tidak ada Tidak sebidang Hanya 1 orang 12 Pernyataan bebas plagiasi 13 Resume Salah Tidak diisi dengan benar, tidak memasukan angka kredit lama 14 Bidang ilmu Tidak sesuai dengan ijazah Penelitian tidak sesuai dengan ijazah, bidang keahlian, enugasan 15 Berkas jarang Berkas-berkas komponen A, B, C, dan D tidak ada

BEBERAPA CONTOH PELANGGARAN ETIKA PENULISAN KARYA ILMIAH Bentuk pelanggaran FREKUENSI KETERANGAN 16 PLAGIASI sering karya sendiri Karya orang lain Tesis mahasiswa Karya dua orang diklai sebagai penulis sendiri 17 Fabrikasi , rekayasa data 18 Majalah bodong, palsu jarang 19 Falsifikasi, pemalsuan data 20 Duplikasi , satu karya ilmiah diterbitkan beberapa kali Sangat sering 21 Karya ilmiah tidak layak SERING tidak memenuhi persyaratan penulisan karya ilmiah yang benar 22 Penulisan referensi Citiran banyak, tetpi tidak terdapat dalam daftar pustaka Pustaka dalam daftar pustaka banyak, tetapi tidak disitir

Beberapa Kelemahan Penyusunan Karya Ilmiah, dalam Usulan Jabatan Dosen

1. Penulisan Tidak memenuhi kaidah penulisan ilmiah Tidak ada kebaharuan Tidak memenuhi struktur penulisan ilmiah hasil penelitian Tidak jelas, hasil penelitian, hasil pemikiran, tinjauan pustaka Tidak mengikuti struktur bahasa indonesia/inggris Bukan hasil penelitian-(tinjauan pustaka)

2. Media/Penerbitan Bukan jurnal ilmiah Tidak memenuhi persyaratan jurnal nasional terakreditasi/jurnal internasional Tidak memenuhi persyaratan buku referensi Tidak memenuhi persyaratan prosiding seminar ilmiah nasional/internasional Diterbitkan di lebih dari 1(satu) jurnal ilmiah Jurnal palsu (jurnal bodong) Akreditasi sudah kadaluarsa Menyisipkan halaman/lembaran baru dalam jurnal tahun berjalan

3. Relevansi Tidak sesuai dengan bidang ilmu yang diampu pengusul Tidak sesuai dengan bidang ilmu ke “Guru Besaran nya” Tidak sesuai dengan mata kuliah yang diampu

4. Plagiasi Oto Plagiat (=sering ditemukan) Gantian sebagai penulis pertama dalam jurnal yang sama atau jurnal berbeda Ganti nama di skripsi mahasiswa Data penelitian tidak berbeda Kalimat sama, meskipun rujukannya dicantumkan Dalam teks/Isi bahasan tidak ada Rujukan/pustaka Dalam teks/Isi bahasan ada rujukan/pustaka tapi tidak ada di daftar pustaka.

5. Azas Kepatutan Publikasi karya ilmiah menumpuk menjelang usulan kenaikan pangkat/jabatan Publikasi dianggap kadaluarsa Laporan disusun beberapa tahun setelah Penelitian dan baru dipublikasikan Masa penelitian yang tidak rasional Tahun Publikasi lebih dulu daripada tahun rujukan/referensi

6. Penilaian Sejawat Sebidang Terkesan tidak dievaluasi Hanya Formalitas Kualifikasi akademik penilai lebih rendah daripada yang dinilai Bidang ilmu penilai tidak sesuai dengan yang dinilai Nilai dari beberapa penilai tidak dirata-ratakan Rataan nilai dari sejawat tidak diisikan kedalam DUPAK (kolom pertama)

7. Bukti Fisik Tidak Memadai Fotokopi Jurnal Fotokopi Karya Ilmiah tanpa kelengkapan lainnya Fotokopi Prosiding tanpa pengesahan pejabat berwenang Kumpulan abstrak Jurnal, Makalah Seminar Laporan penelitian (Unpublish) tanpa bukti Registrasi Perpustakaan setempat Jurnal “On-Line” tanpa kelengkapan yang diharuskan

8. Penyusunan Bukti Fisik Bukti fisik disusun tidak beraturan Penulisan, karya ilmiah dalam”Daftar Pernyataan Penelitian” tidak lengkap Bukti fisik tidak diberitanda (nomor) sesuai dengan tanda (nomor) di “Daftar Pernyataan Penelitian Lembar hasil penelitian sejawat sebidang berceceran,dan tanpa identitas jelas

9. Nilai Karya Ilmiah Cenderung dinilai maksimal Tanpa memperhatikan keadaan fisik Angka Kredit, Karya ilmiah hanya secukupnya(terutama karya Ilmiah tambahan) Berwacana Optimistis

PENILAIAN ANGKA KREDIT

UNSUR KEGIATAN YANG DINILAI UNTUK MENENTUKAN ANGKA KREDIT a. Pendidikan, terdiri atas: 1. pendidikan sekolah; dan/atau 2. pendidikan dan pelatihan prajabatan; b. Pelaksanaan pendidikan termasuk kegiatan pengembangan diri; c. Pelaksanaan penelitian; dan d. Pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat, dan e. Penunjang tugas .

JUMLAH ANGKA KREDIT KUMULATIF

JUMLAH ANGKA KREDIT KUMULATIF PALING RENDAH UNTUK PENGANGKATAN DAN KENAIKAN JABATAN/PANGKAT AKADEMIK DOSEN DENGAN PENDIDIKAN MAGISTER (S2) No. UNSUR PERSENTASE JENJANG JABATAN/GOLONGAN RUANG DAN ANGKA KREDIT JABATAN AKADEMIK DOSEN ASISTEN AHLI LEKTOR LEKTOR KEPALA PROFESOR III/b III/c III/d IV/a IV/b IV/c IV/d IV/e 1. UNSUR UTAMA Pendidikan Pendidikan sekolah 150 250 B. Pelaksanaan Pendidikan > 90% - 45 135 225 360 495 630 810 C. Pelaksanaan Penelitian D. Pelaksanaan Pengabdian pada Masyarakat E. Pengembangan Diri 2. UNSUR PENUNJANG Penunjang kegiatan Akademik Dosen < 10% 5 15 25 40 55 70 90 J U M L A H 200 300 400 550 700 850 1050

JUMLAH ANGKA KREDIT KUMULATIF PALING RENDAH DARI TUGAS POKOK DAN PENUNJANG TUGAS No. KUALIFIKASI PENDIDIKAN TUGAS POKOK UNSUR PENUNJANG PELAKSANAAN PENDIDIKAN PELAKSANAAN PENELITIAN PELAKSANAAN PENGABDIAN MASYARAKAT 1. Asisten Ahli Magister > 55% > 25% > 10% 2. Lektor > 45% > 35% 3. Lektor Kepala Doktor > 40% 4. Profesor

JENJANG JABATAN/GOLONGAN RUANG DAN ANGKA KREDIT JABATAN AKADEMIK DOSEN JUMLAH ANGKA KREDIT KUMULATIF PALING RENDAH UNTUK PENGANGKATAN DAN KENAIKAN JABATAN/PANGKAT AKADEMIK DOSEN DENGAN PENDIDIKAN DOKTOR (S3) No. UNSUR PERSENTASE JENJANG JABATAN/GOLONGAN RUANG DAN ANGKA KREDIT JABATAN AKADEMIK DOSEN LEKTOR LEKTOR KEPALA PROFESOR III/c III/d IV/a IV/b IV/c IV/d IV/e 1. UNSUR UTAMA A. Pendidikan Pendidikan sekolah 200 B. Pelaksanaan Pendidikan > 90% - 90 180 315 450 585 765 C. Pelaksanaan Penelitian D. Pelaksanaan Pengabdian pada Masyarakat E. Pengembangan Diri 2. UNSUR PENUNJANG Penunjang kegiatan Akademik Dosen < 10% 10 20 35 50 65 85 J U M L A H 300 400 550 700 850 1050

Angka Kredit yang diperlukan untuk setiap jenjang jabatan tersebut bersumber dari Kegiatan Tridharma Perguruan Tinggi ditambah Penunjang Tridharma Perguruan Tinggi Nama Dosen Nama Jabatan Akad. ASISTEN AHLI S-2 LEKTOR LEKTOR KEPALA S-2/3 GURU BESAR S-3 Golongan/Ruang (PNS) 3-B 3-C 3-D 4-A 4-B 4-C 4-D 4-E Jumlah angka kredit 150 200 300 400 550 700 850 1050 Kredit yang dimiliki Kredit yang diperlukan

Tridharma PT + Penunjang Contoh 1: Seorang dosen S3 telah memiliki JAKAD LEKTOR 300 kredit, ingin naik ke Lektor Kepala 550 kredit, angka kredit yang diperlukan adalah: 550 - 300 = 250 angka kredit, dengan rincian minimal angka kredit adalah sebagai berikut: UNSUR YANG DINILAI ANGKA KREDIT Tridharma PT + Penunjang MINIMAL/MAXIMAL PENGAJUAN KURANG JUMLAH Pendidikan & Pengajaran MINIMAL 40 % x 250 = 100 kredit 2. Penelitian/Publikasi Ilmiah 3. Pengabdian Pada Masyarakat MAXIMAL 10 % x 250 = 25 kredit Pokoknya ada 4. Penunjang Tridharma P.T 10 % x 250 = 25 kredit Jumlah angka kredit keseluruhan Harus 100 % = ≥ 250 kredit Keterangan: Seandainya bidang 3 dan 4 di atas angka kreditnya seadanya, maka angka kredit bidang 1 dan 2 harus lebih banyak untuk menutup kekurangan angka kredit bidang 3 dan 4 supaya minimal 100 % atau lebih.

Tridharma PT + Penunjang Contoh 2: Seorang dosen S3 telah memiliki JAKAD Lektor Kepala 550 kredit , ingin naik ke Guru Besar 850 kredit, angka kredit yang diperlukan adalah: 850 – 550 = 300 angka kredit, dengan rincian minimal angka kredit adalah sebagai berikut: UNSUR YANG DINILAI ANGKA KREDIT Tridharma PT + Penunjang MINIMAL/MAXIMAL PENGAJUAN KURANG JUMLAH Pendidikan & Pengajaran MINIMAL 35 % x 300 = 105 kredit 2. Penelitian/Publikasi Ilmiah 45 % x 300 = 135 kredit 3. Pengabdian Pada Masyarakat MAXIMAL 10 % x 300 = 30 kredit Pokoknya ada 4. Penunjang Tridharma P.T 10% x 300 = 30 kredit Jumlah angka kredit keseluruhan Harus 100 % = ≥300 kredit Keterangan: Seandainya bidang 3 dan 4 di atas angka kreditnya seadanya, maka angka kredit bidang 1 dan 2 harus lebih banyak untuk menutup kekurangan angka kredit bidang 3 dan 4 supaya minimal 100 % atau lebih.

-- SK Mendiknas No. 36/D/0/2001 tanggal 4 Mei 2001 pasal 4 butir 2: Catatan: *)= -- SK Mendiknas No. 36/D/0/2001 tanggal 4 Mei 2001 pasal 4 butir 2: Bagi dosen yang telah menggunakan suatu tingkat ijazah tertentu untuk pengangkatan ke dalam jabatan fungsional dosen, kemudian melanjutkan pendidikan dan memperoleh ijazah yang lebih tinggi dalam bidang ilmu yang sama atau berhubungan/berdekatan, maka “Angka kredit yang dapat digunakan dari ijazah tersebut adalah angka kredit hasil pengurangan dari angka kredit ijazah yang telah digunakan”.

TUGAS POKOK DAN PENUNJANG TRI DHARMA Nama Dosen : IDr. xxxx N.I.K / N.I.D.N : 121.99.0372 / 07-0411-5901 Jabatan Lama : Asisten Ahli (ak. 150 Usulan Jabatan Baru : Lektor (ak. 300) Angka kredit minimal yang diperlukan : 300 – 150 = 150 ak. dengan rincian penyebaran angka kredit peraturan baru sebagai berikut: TUGAS POKOK DAN PENUNJANG TRI DHARMA Prosentasi Kebutuhan angka kredit Dosen dari AA 150) ke L (300) 1. Pendidikan & Pengajaran 45 % x 150 = …. 2. Penelitian/Publikasi Ilmiah 35 % x 150= ….. 3. Pengabdian Pada Masyarakat 10 % x 150= …. 4. Penunjang Tridharma P.T 10 % x 150 = ….. Jumlah angka kredit keseluruhan

SHARING PENYUSUNAN BERKAS P.A.K )

SHARING PENYUSUNAN BERKAS P.A.K BEBERAPA LANGKAH CARA MENYUSUN BERKAS P.A.K.: 1. MENGHIMPUN BERKAS TRIDHARMA + PENUNJANGNYA 2. MEMISAHKAN BERKAS MENJADI 4 (EMPAT) BAGIAN DIURUT TANGGAL, BULAN, DAN TAHUN (YANG TUA DI ATAS) CONTOH: 1. PENDIDIKAN & PENGAJARAN 2. PENELITIAN 3. PPM 4. PENUNJANG TRIDHARMA

CONTOH FORM BIDANG III: 3. SETELAH BERKAS URUT, LANJUT DIMASUKKAN KE FORM SURAT PERNYATAAN (BIDANG 1, BIDANG 2, BIDANG 3, BIDANG 4) CONTOH FORM BIDANG I: CONTOH FORM BIDANG II: CONTOH FORM BIDANG III: CONTOH FORM BIDANG IV: 4. UNTUK MEMPERSINGKAT WAKTU, DEKAN SUDAH BERKENAN MENUNJUK REWIEWER UNTUK MENILAI KARYA ILMIAH DOSEN YANG BERSANGKUTAN

CONTOH FORM DUPAK: CONTOH DAFTAR RESUME: 5. SETELAH SEMUA SELESAI DIREKAP KE MASING-MASING FORM LANJUT DIMASUKKAN KE FOPRM DAFTAR USUL PENETAPAN ANGKA KREDIT (DUPAK) SESUAI BIDANG MASING-MASING CONTOH FORM DUPAK: 6. SETELAH REKAP DUPAK SELESAI, LANJUT DIREKAP KE DAFTAR RESUME, SAMBIL MEMBUAT FORM PERNYATAAN KEABSAHAN KARYA ILMIAH DAN FORM PENILAIAN REVIEWER 1 DAN 2 CONTOH DAFTAR RESUME:

CONTOH FORM PERNYATAAN KEABSAHAN KARYA ILMIAH: CONTOH FORM PENILAIAN REVIEWER: 7. BERKAS SELESAI DIKERJAKAN, DISERAHKAN KEPADA PIMPINAN FAKULTAS. 8. DEKAN MENGINSTRUKSIKAN TIM PAK FAKULTAS UNTUK MENGADAKAN RAPAT PERTIMBANGAN/PERSETUJUAN 9. TIM PAK FAKULTAS MENGADAKAN RAPAT (daftar hadir & honorarium, dan menerbitkan berita acara rapat pertimbangan/persetujuan)

tandatangan peserta rapat 10. BERKAS DIKEMBALIKAN KEPADA DEKAN 11. DEKAN MENGINSTRUKSIKAN KETUA SENAT AKADEMIK FAKULTAS UNTUK MENGADAKAN RAPAT PERTIMBANGAN/PERSETUJUAN ATAS USULAN DOSEN YANG BERSANGKUTAN (daftar hadir dan transport, serta menerbitkan berita acara rapat pertimbangan/persetujuan) tandatangan peserta rapat gunakan TINTA WARNA BIRU 12. BERKAS SIAP DIKIRIM KE UNIVERSITAS, DENGAN SURAT PENGANTAR DEKAN.

SELAMAT MENCOBA SEMOGA SUKSES 13. JIKA BERKAS ADA REVISI DARI TIM UNIVERSITAS, SEGERA PERBAIKI DAN DIKIRIM KEMBALI KE UNIVERSITAS. 14. SETELAH BERKAS BERES DARI UNIVERSITAS PETUGAS MENGIRIM KE KOPERTIS WIL.VII (BERKAS DIMASUKKAN KEDALAM SNELHECKTER ATAU ODNER WARNA KUNING 15. INFORMASI TERKINI USULAN KENAIKAN JABATAN FUNGSIONAL DOSEN MELALUI ONLINE SELAMAT MENCOBA SEMOGA SUKSES

PERHITUNGAN ANGKA KREDIT

1. KEGIATAN PENDIDIKAN DAN PENGAJARAN

Kegiatan Pendidikan

PENELITIAN

Kewajiban jenis publikasi (V) untuk menduduki jenjang jabatan akademik Jenis karya ilmiah sebagai syarat utama menduduki jenjang jabatan akademik tertentu dapat berbeda satu dengan yang lainnya Untuk karya ilmiah tertentu yang digunakan dalam kenaikan jabatan akademik diberlakukan batas maksimal yang diakui (e.g. Untuk kenaikan ke profesor karya ilmiah pada jurnal nasional tidak terakreditasi maksimal 25%) No Jabatan Akademik Jurnal Nasional Jurnal nasional terakreditasi Jurnal Internasional Jurnal Internasional bereputasi 1 Asisten Ahli W S 2 Lektor A 3 Lektor Kepala W (Doktor) W(Magister) 4 Profesor W : Wajib S : Disarankan A : Fakultatif

Hal-hal Penting dalam Kegiatan Penelitian dan Publikasi (Unsur B) Karya ilmiah adalah hasil penelitian atau pengkajian yang dipublikasikan dan ditulis dengan memenuhi kaidah ilmiah dan etika keilmuan. Hal ini berarti selain jurnal sebagai tempat publikasi, kualitas dan teknik penulisan artikel ilmiah merupakan parameter penting yang diperhatikan dalam penulisan. Karya ilmiah berbentuk buku dari hasil penelitian atau pemikiran yang original dapat berupa buku referensi atau monograf atau buku jenis lainnya yang diterbitkan dan dipublikasikan.Karya ilmiah dalam bentuk buku yang diakui sebagai komponen penelitian untuk kenaikan jabatan akademik adalah: Isi buku sesuai dengan bidang keilmuan penulis Merupakan hasil penelitian atau pemikiran yang original. Kriteria ini yang membedakan antara buku referensi/monograf dengan buku ajar Memiliki ISBN Tebal paling sedikit 40 (empat puluh) halaman cetak (menurut format UNESCO). Ukuran : standar, 15 x 23 cm Diterbitkan oleh penerbit Badan Ilmiah/Organisasi/Perguruan Tinggi Isi tidak menyimpang dari falsafah Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 Monograf atau buku referensi yang diambil dari disertasi atau tesis tidak dapat dinilai untuk usul kenaikan jabatan akademik/pangkat.

BukuReferensiadalahsuatutulisandalambentukbukuyang substansi pembahasannya pada satubidang ilmukompetensi penulis. Isi tulisan harus memenuhi syarat-syarat sebuah karya ilmiah yang utuh, yaitu adanya rumusan masalah yang mengandung nilai kebaruan, metodolog ipemecahan masalah, dukungan data atau teori mutakhir yang lengkap dan jelas, serta ada kesimpulan dan daftar pustaka. BukuMonograf adalah suatu tulisan ilmiah dalam bentuk buku yang substansi pembahasannya hanya pada satu topik/hal dalam suatu bidang ilmu kompetensi penulis. Isi tulisan harus memenuhi syarat-syarat sebuah karya ilmiah yang utuh, yaitu adanya rumusan masalah yang mengandungn ilai kebaruan(novelty/ies), metodologi pemecahan masalah, dukungan data atau teori mutakhir yang lengkap dan jelas, serta ada kesimpulan dan daftar pustaka.

Jurnal nasional terakreditasi Jurnal internasional Hal-hal Penting dalam Kegiatan Penelitian dan Publikasi (Unsur B) Jurnal atau berkala ilmiah atau majalah ilmiah yang selanjutnya disebut sebagai jurnal adalah bentuk terbitan yang berfungsi meregistrasi kegiatan kecendekiaan, mensertifikasi hasil kegiatan yang memenuhi persyaratan ilmiah minimum, mendiseminasikannya secara meluas kepada khalayak ramai, dan mengarsipkan semua temuan hasil kegiatan kecendekiaan ilmuwan dan pandit yang dimuatnya. Untuk proses penilaian karya ilmiah dalam jabatan akademik dosen jurnal dibedakan menjadi: Jurnal nasional Jurnal nasional terakreditasi Jurnal internasional Jurnal internasional bereputasi

Hal-hal Penting dalam Kegiatan Penelitian dan Publikasi (Unsur B) Jurnal nasional adalah majalah ilmiah yang memenuhi kriteria sebagai berikut: Karya ilmiah ditulis dengan memenuhi kaidah ilmiah dan etika keilmuan Memiliki ISSN Memiliki terbitan versi online Dikelola secara profesional: ketepatan keberkalaan, ketersediaan petunjuk penulisan, identitas jurnal, dll. Bertujuan menampung/mengkomunikasikan hasil-hasil penelitian ilmiah dan atau konsep ilmiah dalam disiplin ilmu tertentu Ditujukan kepada masyarakat ilmiah/peneliti yang mempunyai disiplin-disiplin keilmuan yang relevan. Diterbitkan oleh Penerbit/badan Ilmiah/Organisasi Profesi/Perguruan Tinggi dengan unit-unitnya. Bahasa yang digunakan adalah Bahasa Indonesia dan atau Bahasa Inggris dengan abstrak dalam Bahasa Indonesia. Memuat karya ilmiah dari penulis yang berasal dari minimal dua institusi yang berbeda Mempunyai dewan redaksi/editor yang terdiri dari para ahli dalam bidangnya dan berasal dari minimal dua institusi yang berbeda Jurnal nasional yang memenuhi kriteria a sampai j dan terindek oleh DOAJ diberi nilai yang lebih tinggi dari jurnal nasional yaitu maksimal 15.

Hal-hal Penting dalam Kegiatan Penelitian dan Publikasi (Unsur B) Jurnal nasional terakreditasi adalah majalah ilmiah yang memenuhi kriteria sebagai jurnal nasional dan mendapat status terakreditasi dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi dengan masa berlaku hasil akreditasi yang sesuai. Jurnal internasional adalah jurnal yang memenuhi kriteria sebagai berikut : Karya ilmiah yang diterbitkan ditulis dengan memenuhi kaidah ilmiah dan etika keilmuan Memiliki ISSN Ditulis dengan menggunakan bahasa resmi PBB (Inggris, Perancis, Arab, Rusia, dan Cina) Memiliki terbitan versi online Dikelola secara profesional Editorial Board (Dewan Redaksi) adalah pakar di bidangnya dan biasanya berasal dari berbagai negara. Artikel ilmiah yang diterbitkan dalam satu issue berasal dari penulis berbagai negara Memuat karya ilmiah dari penulis yang berasal dari berbagai negara dalam setiap penerbitannya Terindek oleh database internasional bereputasi, Scopus dan Web of Science, Microsoft Academic Search

Hal-hal Penting dalam Kegiatan Penelitian dan Publikasi (Unsur B) Jurnal internasional bereputasi adalah jurnal yang memenuhi kriteria jurnal internasional pada butir 7 dengan kriteria tambahan terindek oleh database internasional bereputasi (Scopus , Web of Science, MAS) dan mempunyai faktor dampak (impact factor) dari ISI Web of Science (Thomson Reuters) atau Scimago Journal Rank (SJR). Jurnal ini mempunyai urutan tertinggi dalam penilaian karya ilmiah dengan nilai maksimal 40 Jurnal yang memenuhi kriteria jurnal internasional pada butir 7 dan terindek oleh database internasional bereputasi (Scopus dan Web of Science) namun belum mempunyai faktor dampak (impact factor) dari ISI Web of Science (Thomson Reuters) atau Schimago Journal Rank (SJR) menempati urutan kedua dalam penilaian dengan nilai maksimal 30. Jurnal yang memenuhi kriteria jurnal internasional yang belum terindek pada database internasional bereputasi (Scopus, Web of Science, MAS) namun telah terindek pada database internasional seperti DOAJ, CABI, Copernicus, Ebscho dapat dinilai sebagai jurnal internasional dengan nilai maksimal 20.

Hal-hal Penting dalam Kegiatan Penelitian dan Publikasi (Unsur B) Publikasi pada Jurnal internasional edisi khusus/suplemen atau jurnal ilmiah nasional terakreditasi edisi khusus/suplemen yang memuat artikel yang disajikan dalam sebuah seminar/simposium/lokakarya dapat dinilai sama dengan jurnal edisi normal (bukan edisi khusus) namun tidak dapat digunakan untuk memenuhi syarat publikasi kenaikan jabatan akademik. Perlu ditekankan, edisi khusus/suplemen ini harus diproses seperti pada penerbitan non edisi khusus (terbitan normal) dan memenuhi syarat-syarat karya ilmiah. Lain-lain Proses penilaian jurnal yang hanya mempunyai edisi elektronik disamakan dengan kriteria jurnal yang berlaku (tidak dibedakan). Artikel dalam jurnal nasional tidak terakreditasi yang terindeks oleh DOAJ dinilai maksimal 15. Jurnal nasional yang tidak memenuhi kriteri jurnal nasional disetarakan dengan publikasi pada proseding yang tidak didesiminasikan pada suatu seminar atau yang lainnya. Jurnal ilmiah yang walaupun ditulis dalam Bahasa Resmi PBB namun tidak memenuhi syarat-syarat sebagai jurnal ilmiah internasional, disetarakan dengan jurnal ilmiah nasional tidak terakreditasi.

Hal-hal Penting dalam Kegiatan Penelitian dan Publikasi (Unsur B) Prosiding seminar atau pertemuan ilmiah lainnya dalam bentuk buku atau soft copy yang selain memiliki ISBN atau ISSN juga memenuhi kriteria: a. Ada Tim Editor yang terdiri atas satu atau lebih pakar dalam bidang ilmu yang sesuai. Diterbitkan dan diedarkan serendah-rendahnya secara nasional. Koran/majalah populer/majalah umum adalah koran/majalah populer/majalah umum yang memenuhi syarat-syarat penerbitan untuk setiap kategori media penerbitan tersebut, diterbitkan secara reguler dan diedarkan serendah-rendahnya pada wilayah kabupaten/kota. Menterjemahkan/menyadur buku ilmiah adalah menterjemahkan/menyadur buku ilmiah dalam bahasa asing ke dalam Bahasa Indonesia atau sebaliknya yang diterbitkan dan diedarkan secara nasional dalam bentuk buku. Mengedit/menyunting buku ilmiah adalah hasil suntingan/editing terhadap isi buku ilmiah orang lain untuk memudahkan pemahaman bagi pembaca dan diterbitkan serta diedarkan secara nasional dalam bentuk buku.

Hal-hal Penting dalam Kegiatan Penelitian dan Publikasi (Unsur B) Membuat rancangan dan karya teknologi yang memperoleh hak kekayaan intelektual berupa rancangan dan karya teknologi berupa hak cipta/hak paten dari badan atau instansi yang berwenang pada tingkat: a. Internasional adalah mendapat sertifikasi hak kekayaan intelektual (hak cipta/hak paten) dari badan atau instansi yang berwenang untuk tingkat internasional. b. Nasional adalah mendapat sertifikasi hak kekayaan intelektua (hak cipta/hak paten) dari badan atau instansi yang berwenang untuk tingkat nasional. Membuat rancangan dan karya teknologi adalah membuat rancangan yang sekaligus menghasilkan karya nyata di bidang teknologi tanpa mendapat HKI, tetapi mendapat penilaian sejawat yang mempunyai otoritas sebagai karya yang bermutu, canggih dan mutakhir pada tingkat : a. Internasional adalah mendapat penilaian sejawat yang mempunyai otoritas untuk tingkat internasional. b. Nasional adalah mendapat penilaian sejawat yang mempunyai otoritas untuk tingkat nasional. c. Lokal adalah mendapat penilaian sejawat yang mempunyai otoritas untuk tingkat daerah.

Hal-hal Penting dalam Kegiatan Penelitian dan Publikasi (Unsur B) Membuat rancangan dan karya seni monumental/seni pertunjukan adalah rancangan yang sekaligus menghasilkan karya nyata di bidang seni monumental/seni pertunjukan. a. Rancangan dan karya seni monumental adalah rancangan dan karya seni yang mempunyai nilai abadi/berlaku aspek monumentalnya tetapi juga pada elemen estetiknya, seperti patung, candi, dll. Karya seni rupa, seni kriya, seni pertunjukan dan karya desain sepanjang memiliki nilai monumental baru, tergolong ke dalam karya seni monumental. b. Rancangan dan karya seni rupa adalah rancangan dan karya seni murni yang mempunyai nilai estetik tinggi, seperti seni patung, seni lukis, seni pahat, seni keramik, seni fotografi, dll. c. Rancangan dan karya seni kriya adalah rancangan dan karya seni yang mempunyai nilai keterampilan sebagaimana seni kerajinan tangan, seperti membuat keranjang, kukusan, mainan anak-anak, dll. d. Rancangan dan karya seni pertunjukan adalah rancangan dan karya seni yang dalam penikmatannya melalui pedalangan, teater, dll. e. Karya desain adalah bagian dari karya seni rupa yang diaplikasikan kepada benda-benda kebutuhan sehari-hari yang mempunyai nilai guna, seperti desain komunikasi visual/desain grafis, desain produk, desain interior, desain industri tekstil, dll.

Hal-hal Penting dalam Kegiatan Penelitian dan Publikasi (Unsur B) Karya sastra adalah karya ilmiah atau karya seni yang memenuhi kaidah pengembangan sastra dan mendapat pengakuan dan penilaian oleh pakar sastra ataupun seniman serta mempunyai nilai originalitas yang tinggi. Prosiding yang dipublikasikan harus memenuhi syarat-syarat buku ilmiah yang dipublikasikan, yaitu: a. Untuk Prosiding Seminar Nasional 1). Memuat makalah lengkap 2). Ditulis dalam Bahasa Indonesia 3). Ada editor yang sesuai dengan bidang ilmunya 4). Memiliki ISBN 5). Diterbitkan oleh lembaga ilmiah yang bereputasi, yaitu organisasi profesi, perguruan tinggi, lembaga penelitian b. Untuk Prosiding Seminar Internasional 1). Ditulis dalam bahasa resmi PBB (Inggris, Perancis, Rusia, Arab, Cina) 2). Ada editor yang berasal dari berbagai negara 3). Penulis berasal dari berbagai negara

Hal-hal Penting dalam Kegiatan Penelitian dan Publikasi (Unsur B) 19. Kriteria untuk seminar/simposium/lokakarya internasional dan nasional adalah sebagai berikut: a. Internasional Diselenggarakan oleh asosiasi profesi, atau perguruan tinggi, atau lembaga ilmiah yang bereputasi. Steering committee terdiri dari para pakar yang berasal dari berbagai negara. Bahasa pengantar yang digunakan adalah bahasa resmi PBB (Inggris, Perancis, China, Arab, Rusia) Pemakalah dan peserta berasal dari berbagai negara (minimal 5 negara) b. Nasional Diselenggarakan oleh asosiasi profesi, atau perguruan tinggi, atau lembaga ilmiah yang bereputasi. Steering commitee yang terdiri dari para pakar Bahasa pengantar yang digunakan adalah bahasa Indonesia Pemakalah dan peserta berasal dari berbagai perguruan tinggi/lembaga ilmiah lingkup nasional. 20. Penulis pertama dan penulis korespondensi disebut sebagai penulis utama

Penilaian Kegiatan Penelitian dan Publikasi (Unsur B) Jenis Kegiatan Angka Kredit Maks. (2) (3) PENELITIAN Menghasilkan karya ilmiah sesuai dengan bidang ilmunya: a. Hasil penelitian atau hasil pemikiran yang dipublikasikan dalam bentuk buku Buku referensi 40 Monograf 20 b. Hasil penelitian atau hasil pemikiran dalam buku yang dipublikasikan dan berisi berbagai tulisan dari berbagai penulis (book chapter): Internasional 15 Nasional 10

Penilaian Kegiatan Penelitian dan Publikasi (Unsur B) Jenis Kegiatan Angka Kredit Maks. (2) (3) PENELITIAN c). Hasil penelitian atau hasil pemikiran yang dipublikasikan: Jurnal internasional bereputasi (terindek pada database internasional bereputasi dan berfaktor dampak) 40 Jurnal internasional terindek pada database internasional bereputasi 30 Jurnal internasional terindeks pada database internasional di luar kategori 2) 20 Jurnal Nasional terakreditasi 25 Jurnal Nasional tidak terakreditasi tetapi terindek pada DOAJ 15 Jurnal Nasional tidak terakreditasi 10 Jurnal ilmiah yang ditulis dalam Bahasa Resmi PBB namun tidak memenuhi syarat-syarat sebagai jurnal ilmiah internasional

Penilaian Kegiatan Penelitian dan Publikasi (Unsur B) Jenis Kegiatan Angka Kredit Maks. (2) (3) PENELITIAN Hasil penelitian atau hasil pemikiran yang didesiminasikan a. Dipresentasikan secara oral dan dimuat dalam prosiding yang dipublikasikan (ber ISSN/ISBN): 1). Internasional 15 2). Nasional 10 b. Disajikan dalam bentuk poster dan dimuat dalam prosiding yang dipublikasikan: 5

Penilaian Kegiatan Penelitian dan Publikasi (Unsur B) Jenis Kegiatan Angka Kredit Maks. (2) (3) PENELITIAN Disajikan dalam seminar/simposiun/ lokakarya, tetapi tidak dimuat dalam prosiding yang dipublikasikan: 1) Internasional 5 2) Nasional 3 Hasil penelitian/pemikiran yang tidak disajikan dalam seminar/ simposiun/ lokakarya, tetapi dimuat dalam prosiding: Internasional 10 Nasional e. Hasil penelitian/pemikiran yang disajikan dalam koran/majalah populer/umum 1

Penilaian Kegiatan Penelitian dan Publikasi (Unsur B) No. Jenis Kegiatan Angka Kredit Maks. (1) (2) (3) B PENELITIAN 4 Hasil penelitian atau pemikiran atau kerjasama industri yang tidak dipublikaskan (tersimpan dalam perpustakaan) 2 5 Menerjemahkan/menyadur buku ilmiah yang diterbitkan (ber ISBN) 15 6 Mengedit/menyunting karya ilmiah dalam bentuk buku yang diterbitkan (ber ISBN) 10 7 Membuat rancangan dan karya teknologi/seni yang dipatenkan secara nasional atau internasional Internasional 60 Nasional 40 8. Membuat rancangan dan karya teknologi yang tidak dipatenkan; rancangan dan karya seni monumental/ seni pertunjukan; karya sastra: a). Tingkat Internasional 20 b). Tingkat Nasional c). Tingkat Lokal 9. Membuat rancangan dan karya seni/seni pertunjukan yang tidak mendapatkan HKI*

HAL-HAL PENTING DALAM KEGIATAN PENELITIAN DAN PUBLIKASI (UNSUR B) Jenis kegiatan AKMaks Batas Pengajuan 1. Jurnal Nasional Paling tinggi25% dari AK unsurpenelitianyang diperlukan untuk pengusulan keLK danProfesoryang diterbitkandijurnalnasional

PENGABDIAN KEPADA MASYARKAT

No. Komponen Kegiatan Angka Kredit Maksimum 1 Menduduki jabatan pimpinan pada lembaga pemerintahan/pejabat negara yang harus dibebaskan dari jabatan organiknya tiap semester. 5,5 2 Melaksanakan pengembangan hasil pendidikan, dan penelitian yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat/ industry setiap program. 3 Memberi latihan/penyuluhan/ penataran/ceramah pada masyarakat, terjadwal/terprogram: 1) Dalam satu semester atau lebih: a) Tingkat Internasional tiap program 4 b) Tingkat Nasional, tiap program c) Tingkat Lokal, tiap program 2) Kurang dari satu semester dan minimal satu bulan a) Tingkat Internasional : tiap program b) Tingkat Nasional, tiap program d) Insidental, tiap kegiatan/program Memberi pelayanan kepada masyarakat atau kegiatan lain yang menunjang pelaksanaan tugas pemerintahan dan pembangunan a. Berdasarkan bidang keahlian, tiap program 1.5 b. Berdasarkan penugasan  lembaga terguruan tinggi, tiap program c. Berdasarkan fungsi/jabatan tiap program 0.5 5 Membuat/menulis karya pengabdian pada masyarakat yang tidak dipublikasikan,tiap karya

PENUNJANG

No . Komponen Kegiatan Angka Kredit Maksimum 1 Menjadi anggota dalam suatu Panitia/Badan  pada Perguruan Tinggi a. Sebagai Ketua/Wakil Ketua merangkap Anggota, tiap tahun 3 b. Sebagai Anggota, tiap tahun 2 Menjadi anggota panitia/badan pada lembaga pemerintah a. Panitia Pusat, sebagai 1) Ketua/Wakil Ketua, tiap kepanitiaan 2) Anggota, tiap kepanitiaan b. Panitia Daerah, sebagai

No. Komponen Kegiatan Angka Kredit Maksimum 3 Menjadi anggota organisasi profesi a. Tingkat Internasional, sebagai : 1) Pengurus, tiap periode jabatan** 2 2) Anggota atas permintaan, tiap periode jabatan* 1 3) Anggota, tiap periode jabatan* 0.5 b. Tingkat Nasional, sebagai : 1) Pengurus, tiap periode jabatan 1.5 2) Anggota, atas permintaan, tiap periode jabatan 3) Anggota, tiap periode jabatan 4 Mewakili Perguruan Tinggi/Lembaga Pemerintah duduk dalam Panitia Antar Lembaga, tiap kepanitiaan 5 Menjadi anggota delegasi Nasional ke pertemuan Internasional a. Sebagai Ketua delegasi, tiap kegiatan b. Sebagai Anggota, tiap kegiatan

No . Komponen Kegiatan Angka Kredit Maksimum 6 Berperan serta aktif dalam pengelolaan jurnal ilmiah (per tahun) a. Editor/dewan penyunting/dewan redaksi jurnal ilmiah internasional 4 b. Editor/dewan penyunting/dewan redaksi jurnal ilmiah nasional 2 7 Berperan serta aktif dalam pertemuan ilmiah a. Tingkat Internasional/Nasional/Regional sebagai :  1) Ketua, tiap kegiatan 3 2) Anggota/peserta, tiap kegiatan b. Di lingkungan Perguruan Tinggi sebagai :    1

No. Komponen Kegiatan Angka Kredit Maksimum 8 Mendapat tanda jasa/penghargaan Penghargaan/tanda jasa Satya lencana 30 tahun 3 Penghargaan/tanda jasa Satya lencana 20 tahun 2 Penghargaan/tanda jasa Satya lencana 10 tahun 1 d. Tingkat Internasional, tiap tanda jasa/penghargaan 5 e. Tingkat Nasional, tiap tanda jasa/penghargaan f. Tingkat Daerah/Lokal, tiap tanda jasa/penghargaan 9 Menulis buku pelajaran SLTA ke bawah yang diterbitkan dan diedarkan secara nasional a. Buku SMTA atausetingkat, tiap buku b. Buku SMTP atau setingkat, tiap buku c. Buku SD atau setingkat, tiap buku 10 Mempunyai prestasi di bidang olahraga/ Humaniora a. Tingkat Internasional, tiap piagam/medali b. Tingkat Nasional, tiap piagam/medali c. Tingkat Daerah/Lokal, tiap piagam/medali 11 Keanggotaan dalam tim penilai jabatan akademik dosen (tiap semester)

KELEBIHAN ANGKA KREDIT

KELEBIHAN ANGKA KREDIT Kelebihan angka kredit yang diperoleh pada kenaikan jabatan/pangkat terakhir dapat dipergunakan untuk kenaikan jabatan/pangkat berikutnya dengan ketentuan 100% perolehan dari unsur melaksanakan pendidikan dan pengajaran, penelitian, dan pengabdian pada masyarakat (Tridharma Perguruan Tinggi) dengan sebanyak-banyaknya 80% persyaratan unsur utama dan 0% unsur penunjang untuk kenaikan jabatan berikutnya. Contoh: Seorang dosen dengan pangkat Penata Tk. I (Gol. III/d) jabatan Lektor dengan angka kredit 300, memperoleh kenaikan jabatan menjadi Lektor Kepala dengan perolehan angka kredit komulatif sebesar 460 dengan rincian kelebihan angka kreditnya: - bidang A (Pendidikan dan Pengajaran) sebesar 35 - bidang B (Melaksanakan Penelitian) sebesar 25 - bidang C (Pengabdian pada Masyarakat) sebesar 0 Jumlah kelebihan sebesar 60

Karena jumlah kebutuhan angka kredit komulatif minimal yang disyaratkan untuk menduduki jabatan Lektor Kepala dengan pangkat Pembina (Gol. IV/a) adalah 400 maka kelebihan angka kredit sebesar 60 dapat digunakan seluruhnya (100%) untuk kenaikan jabatan/pangkat berikut dan kelebihan angka kredit maksimal sebesar 80% x kebutuhan angka kredit berikutnya yang disyaratkan untuk kenaikan jabatan/pangkat. Untuk menghitung kelebihan angka kredit pada kegiatan memperoleh dan melaksanakan pendidikan dan pengajaran, dan kegiatan penelitian dilakukan dengan rumus: selisih antara angka kredit minimum dengan perolehan angka kredit baru pada masing-masing kegiatan dibagi jumlah dari selisih kedua kegiatan tersebut kali kelebihan angka kredit di luar angka kredit kegiatan melaksanakan pengabdian pada masyarakat.

Contoh: Seorang dosen A pada perguruan tinggi X dengan pangkat Penata Tk.I (Gol.III/d) tmt. 1 April 2000 jabatan Lektor Madya dengan angka kredit 340, tmt. 1 Maret 2000. Pada tanggal 31 Januari 2001 yang bersangkutan telah memperoleh Surat Keputusan Inpassing dari Rektor dengan jabatan baru Lektor dengan angka kredit sebesar 300 tmt. 1 Januari 2001. Bulan November 2002 yang bersangkutan mengajukan usul penetapan angka kredit/DUPAK. Tim Penilai angka kredit (yang berwenang) telah melakukan penilaian DUPAK yang bersangkutan dengan periode penilaian mulai 1 Maret 2000 sampai dengan November 2002 dan disetujui peroleh angka kredit baru sebesar 135 dengan rincian sebagai berikut: - bidang A (Pendidikan dan Pengajaran) sebesar 60 - bidang B (Melaksanakan Penelitian) sebesar 40 - bidang C (Pengabdian pada Masyarakat) sebesar 15 - bidang D (Penunjang Tridharma P.Tinggi) sebesar 20 Jumlah angka kredit baru sebesar 135

Cara Penyelesaian Perhitungan Kelebihan Angka Kredit: Pertama-tama dilihat unsur penunjang dan pengabdian pada masyarakat, dimana kredit yang diperoleh dan disetujui adalah merupakan kredit maksimal untuk kedua unsur tersebut sehingga untuk kedua unsur tersebut tidak ada kelebihan angka kredit. Selanjutnya dilihat unsur kegiatan pendidikan dan pengajaran dan melaksanakan penelitian. Perolehan angka kredit baru bidang A dikurangi dengan angka kredit minimal yang disyaratkan untuk angka kredit baru per bidang kegiatan pada jalur akademik dengan cara sebagai berikut: 60 – (30% x 100) = 30 Perolehan angka kredit baru bidang B dikurangi dengan angka kredit minimal yang disyaratkan untuk angka kredit baru per bidang kegiatan pada jalur akademik dengan cara sebagai berikut: 40 – (25% x 100) = 15

Kelebihan angka kredit untuk bidang A = 30/45 x 35 = 23,33 Hasil pengurangan dari ketentuan minimal (bidang A dan B) dijumlahkan dan dijadikan pembagi (30 + 15) = 45 untuk masing-masing kegiatan dan dikalikan dengan sisa kredit komulatif (135 – 100) = 35, sehingga dengan demikian akan diperoleh kelebihan angka kredit untuk masing-masing kegiatan, yaitu: Kelebihan angka kredit untuk bidang A = 30/45 x 35 = 23,33 Kelebihan angka kredit untuk bidang B = 15/45 x 35 = 11,67

Untuk menghitung angka kredit yang digunakan dalam rangka penetapan angka kredit per bidang kegiatan digunakan rumus: angka kredit lama ditambah dengan angka kredit baru dikurangi kelebihan angka kreditnya. Contoh: Dari contoh di atas diperoleh angka kredit yang digunakan sebagai berikut: - Bidang A = (40% x 300) + 60 – 23,33 = 156,67 - Bidang B = (25% x 300) + 40 – 11,67 = 103,33 - Bidang C = (15% x 300) + 15 = 60 - Bidang D = (20% x 300) + 20 = 80 Jumlah = 400

Atau dengan menggunakan rumus: Keterangan: L1 = Lebihan angka kredit untuk bidang/unsur A L2 = Lebihan angka kredit untuk bidang/unsur B X1 = Selisih antara angka kredit baru yang diperoleh untuk bidang A dengan angka kredit yang dipersyaratkan X2 = Selisih antara angka kredit baru yang diperoleh untuk bidang B dengan angka kredit yang Y = Selisih antara komulatif angka kredit baru yang diperoleh dengan komutatif angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan/pangkat

Dari contoh soal di atas, dapat diperoleh: X1 = 60 – (30% x 100) = 30 X2 = 40 – (25% x 100) = 15 Y = 135 – 100 = 35 Dengan demikian: