Sistem Penjaminan Mutu Intitut Teknologi Sepuluh Nopember
Latar Belakang Perguruan Tinggi bertugas menetapkan Standar Dikti kemudian melaksanakan, mengevaluasi pelaksanaannya, mengendalikan pelaksanaannya, dan meningkatkan Standar Dikti tersebut secara berkelanjutan. Secara ringkas perguruan tinggi bertugas: mengelola SPMI dengan model organisasi. menyusun dokumen yang diperlukan untuk mengimplementasikan SPMI di Perguruan Tinggi yang bersangkutan; membentuk dan mengelola PD Dikti tingkat perguruan tinggi; dan mengimplementasikan SPMI dengan melibatkan semua pemangku kepentingan di dalam perguruan tinggi yang bersangkutan. mengelola SPMI dengan model: 1) membentuk Unit Penjaminan Mutu untuk mengimplementasikan SPMI; 2) mengintegrasikan implementasi SPMI pada manajemen perguruan tinggi; atau 3) kombinasi antara model pertama dan model kedua;
Mekanisme SPM Dikti
Proses Implementasi SPM Dikti
Mekanisme SPM Dikti di Perguruan Tinggi Di dalam Pasal 52 ayat (2) UU Dikti disebutkan bahwa: “penjaminan mutu dilakukan melalui 5 (lima) langkah utama yang disingkat PPEPP, yaitu: Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian, dan Peningkatan Standar Dikti Mekanisme SPM Dikti diawali oleh perguruan tinggi dengan mengimplementasikan SPMI melalui siklus kegiatan yang disingkat sebagai PPEPP, yaitu terdiri atas: 1) Penetapan (P) Standar Dikti, yaitu kegiatan penetapan standar atau ukuran yang terdiri atas SN Dikti dan Standar Dikti yang ditetapkan oleh perguruan tinggi; 2) Pelaksanaan (P) Standar Dikti, yaitu kegiatan pemenuhan standar atau ukuran yang terdiri atas SN Dikti dan Standar Dikti yang ditetapkan oleh perguruan tinggi; 3) Evaluasi (E) pelaksanaan Standar Dikti, yaitu kegiatan pembandingan antara luaran kegiatan pemenuhan standar atau ukuran dengan standar atau ukuran yang terdiri atas SN Dikti dan Standar Dikti yang telah ditetapkan oleh perguruan tinggi; 4) Pengendalian (P) Standar Dikti, yaitu kegiatan analisis penyebab standar atau ukuran yang terdiri atas SN Dikti dan Standar Dikti yang telah ditetapkan oleh perguruan tinggi yang tidak tercapai untuk dilakukan tindakan koreksi; dan 5) Peningkatkan (P) Standar Dikti, yaitu kegiatan perbaikan standar atau ukuran yang terdiri atas SN Dikti dan Standar Dikti agar lebih tinggi daripada standar atau ukuran yang terdiri atas SN Dikti dan Standar Dikti yang telah ditetapkan.
Sistem Penjaminan Mutu ITS Sementara itu, pada Dokumen SPMI memuat 5 (lima) langkah dalam melaksanakan SPMI, yaitu PPEPP. Buku/Dokumen Kebijakan SPMI (Kebijakan Mutu/Quality Policy) Buku/Dokumen Manual SPMI (ManualMutu/Quality Manual) Buku/Dokumen Standar SPMI (StandarMutu/Quality Standard) Buku/Dokumen Formulir/Proforma SPMI (Dokumen SPMI/QualityDocuments)
Sistem Penjaminan Mutu ITS No Jenis Dokumen Institusi Fakultas Jurusan Prodi Lembaga 1 Statuta ITS 2 Organisasi dan Tata Kelola 3 Rencana Strategis 4 Program Kerja 5 Dokumen Mutu: Kebijakan SPMI 6 Dokumen Mutu: Manual SPMI 7 Dokumen Mutu: Standar SPMI 8 Dokumen Mutu: Formulir SPMI 12 Dokumen Pendukung Dokumen SPMI berbeda dengan dokumen lainnya yang lazim dimiliki perguruan tinggi seperti statuta dan Rencana Strategis (Renstra). Kedua dokumen tersebut, walaupun berisi hal yang memiliki hubungan dengan SPMI, kedua dokumen itu tidak termasuk dokumen SPMI dari suatu perguruan tinggi. Menurut Pasal 1 angka 16 Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi, statuta adalah peraturan dasar Pengelolaan Perguruan Tinggi yang digunakan sebagai landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional di Perguruan Tinggi. Sedangkan menurut Pasal 5 ayat (1) huruf c angka 2 juncto Pasal 23 dan Pasal 25 huruf b angka 1 huruf a) Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi, Rencana Strategis (Renstra) merupakan rencana jangka menengah perguruan tinggi untuk rentang waktu 5 (lima) tahun.
Standar Mutu ITS
Standar Mutu ITS Standar ITS Nilai Tambah Internal SN Dikti ABET AUN ISO 9001
Standar Mutu ITS: LBE Sebagai Nilai Tambah
Standar Mutu Pendidikan ITS: Aspek Internal standar kompetensi lulusan; standar isi pembelajaran; standar proses pembelajaran; standar penilaian pembelajaran; standar dosen dan tenaga kependidikan; standar sarana dan prasarana pembelajaran; standar pengelolaan pembelajaran; dan standar pembiayaan pembelajaran.
Standar Mutu Penelitian ITS: Aspek Internal standar hasil penelitian; standar isi penelitian; standar proses penelitian; standar penilaian penelitian; standar peneliti; standar sarana dan prasarana penelitian; standar pengelolaan penelitian; dan standar pendanaan dan pembiayaan penelitian
Standar Mutu Pengabdian ITS: Aspek Internal standar hasil pengabdian standar isi pengabdian standar proses pengabdian standar penilaian pengabdian standar pelaksana pengabdian standar sarana dan prasarana pengabdian standar pengelolaan pengabdian dan standar pendanaan dan pembiayaan pengabdian kepada masyarakat.
Siklus Penyusunan Dokumen Mutu
Buku Kebijakan Mutu ITS Dokumen Kebijakan SPMI-PT bermanfaat untuk: 1. menjelaskan kepada para pemangku kepentingan PT tentang SPMI-PT yang bersangkutan secara ringkas padat namun utuh dan menyeluruh; 2. menjadi dasar atau ‘payung’ bagi seluruh manual, standar, dan formulir SPMI-PT; 3. membuktikan SPMI-PT yang bersangkutan terdokumentasikan.
Buku Manual Mutu ITS Luas lingkup menjadi: PPEPP Manual SPMI berfungsi, antara lain sebagai: 1. panduan bagi para pejabat struktural dan/atau unit khusus SPMI, maupun dosen serta non-dosen, dalam melaksanakan SPMI untuk mewujudkan budaya mutu 2. petunjuk pencapaian dan peningkatan kriteria, standar, tujuan, atau cita-cita perguruan tinggi secara berkelanjutan 3. bukti tertulis bahwa SPMI pada PT yang bersangkutan memang benar dapat (telah siap) dilaksanakan.
Buku Standar Mutu ITS Isi standar dapat berupa input, proses, prosedur, atau hasil akhir. Standar SPMI-PT (Standar Mutu) berfungsi, antara lain sebagai: 1. alat untuk mewujudkan visi, misi, dan tujuan PT; 2. indikator untuk menunjukkan tingkat (level) mutu PT; 3. tolok ukur yang harus dicapai oleh semua pihak di dalam PT sehingga menjadi faktor pendorong untuk bekerja dengan, atau bahkan melebihi, standar; 4. bukti otentik kepatuhan PT terhadap peraturan perundang-undangan dan bukti kepada publik bahwa PT yang bersangkutan benar memiliki dan memberikan layanan pendidikan dengan menggunakan standar.
Buku Formulir Mutu ITS Formulir/Borang/Proforma SPMI-PT berfungsi, antara lain, sebagai: 1. alat untuk mencapai/memenuhi/mewujudkan isi standar mutu; 2. alat untuk memantau, mengontrol, mengendalikan, mengkoreksi, mengevaluasi pelaksanaan SPMI-PT; 3. bukti otentik untuk mencatat/merekam pelaksanaan SPMI-PT secara periodik.
Alternatif 1 Menjilid Buku Standar
Alternatif 2 Menjilid Buku Standar
Penetapan Standar Unsur B, C, dan D pada Standar dalam banyak hal amat mirip dengan apa yang disebut Key Performance Indicators (KPIs). Lazimnya, KPIs merupakan satu paket kesatuan yang terdiri: Indicators: tentang apa yang akan kita ukur/ capai Measures: tentang bagaimana kita akan mengukur / mencapainya Targets: tentang apa hasil yang kita inginkan. Sehingga penyusunan Standar dapat dibantu dengan mengisi tabel berikut:
Peningkatan Standar
Intitut Teknologi Sepuluh Nopember Terima Kasih Intitut Teknologi Sepuluh Nopember
Mekanisme SPM Dikti di Perguruan Tinggi
Organisasi Perguruan Tinggi
Organisasi Penjaminan Mutu ITS
Sistem Penjaminan Mutu ITS Dokumen SPMI berbeda dengan dokumen lainnya yang lazim dimiliki perguruan tinggi seperti statuta dan Rencana Strategis (Renstra). Kedua dokumen tersebut, walaupun berisi hal yang memiliki hubungan dengan SPMI, kedua dokumen itu tidak termasuk dokumen SPMI dari suatu perguruan tinggi. Menurut Pasal 1 angka 16 Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi, statuta adalah peraturan dasar Pengelolaan Perguruan Tinggi yang digunakan sebagai landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional di Perguruan Tinggi. Sedangkan menurut Pasal 5 ayat (1) huruf c angka 2 juncto Pasal 23 dan Pasal 25 huruf b angka 1 huruf a) Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi, Rencana Strategis (Renstra) merupakan rencana jangka menengah perguruan tinggi untuk rentang waktu 5 (lima) tahun.