Sumber Daya Proyek Men (manusia) Material (material)

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PERMOHONAN HAK UJI MATERI PP 04 TAHUN 2010
Advertisements

SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
SISTEM MANAJEMEN K3 PENDAHULUAN DAN PENGERTIAN K.3 MATERI 1
SISTEM MANAJEMEN K3 PERATURAN PEMERINTAH NO.50 TH MATERI 2
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan
UU 13/2003 (ketenagakerjaan)
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 68 TAHUN 2014 Tentang PERAN GURU TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI DAN GURU KETERAMPILAN.
HUBUNGAN INDUSTRIAL Sesi 8 Oleh: Mohammad Mustaqim, MM, AAAIJ, QIP
UPAH DAN JAMINAN SOSIAL
Struktur Penyelenggara Pemerintahan Daerah : Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP)
Administrasi Kontrak Pertemuan 08
Dasar Hukum Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja
ASPEK-ASPEK KETENAGAKERJAAN
UNDANG-UNDANG KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
LATAR BELAKANG Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya (fundamental human rights). Membangun.
PELATIHAN ASESOR KOMPETENSI
UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2014
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN (LPJ) BENDAHARA PENGELUARAN
PERMASALAHAN DALAM PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA
MODUL II KEBIJAKAN UPAH & GAJI Upah (UU no. 13 thn 2003)
SISTEM INOVASI DAERAH DALAM RPP TENTANG INOVASI DAERAH
MODUL I PENDAHULUAN & KETENAGAKERJAAN Manajemen Perburuhan
Materi Tutorial Tatap Muka
KOMPETENSI TENAGA KERJA KONSTRUKSI
PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA, No
PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
Contract close out Pertemuan 13
ASPEK-ASPEK KETENAGAKERJAAN
Hukum Ketenagakerjaan, Hubungan Industrial dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Eko Sakapurnama.
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
Aspek Hukum Kesehatan Kerja
BAB VIII PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING
PERENCANAAN SUMBER DAYA
Universitas Esa Unggul
KOMPETENSI TENAGA KERJA KONSTRUKSI
KEBIJAKAN PEMERINTAH DALAM PENINGKATAN PROFESI DAN KESEJAHTERAAN GURU
KOPERASI & kewirausahaan
PANITIA PEMBINA KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (P2K3)
UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1970 TENTANG KESELAMATAN KERJA
Pasal 53 UU No.9/Th 2004 : (1) Orang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara dapat mengajukan.
Hukum Ketenagakerjaan, Hubungan Industrial dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Eko Sakapurnama.
Yuliani Rahmatillah ( )
UNDANG–UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
SERTIFIKASI PUSTAKAWAN
UNDANG-UNDANG NO. 11 TAHUN 2010
Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3)
Balai Bahasa Jawa Timur, Badan Pengembangan dan
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN JASA KONSTRUKSI
Kelompok 7 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 1991 Tentang Latihan Kerja.
Peraturan Pemerintah Republik INDONESIA Nomor 1 tahun 1970
√√BNSP √√BNSP √√BNSP √√BNSP.
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA   NOMOR 50 TAHUN 2012   TENTANG PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA.
SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
KETENAGAKERJAAN.
PRESENTASI PENGANTAR HUKUM BISNIS Kelas MB.4 / IV Kelompok 3 (tiga)
LATAR BELAKANG KEBIJAKAN SMK3
K3 INFORMAL PEKERJA PENAMBANG PASIR
ARAH KEBIJAKAN KEMENDIKBUD DALAM PENDIDIKAN INFORMAL (SEKOLAHRUMAH)
TDO (TEKNOLOGI DASAR OTOMOTIF) KD (Kompetensi Inti) KI. 3 Memahami, menerapkan, menganalisis, dan mengevaluasi tentang pengetahuan faktual, konseptual,
HALIMA TUSSAKDIYAH, S. Pd KESELAMATAN dan KESEHATAN KERJA (K3)
UNDANG UNDANG KESEHATAN
Pandangan APINDO Terhadap Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
ISU/GAP KETENAGAKERJAAN
Uu k3.
K3LH Keselamatan, Kesehatan, dan Lingkungan Hidup A.Pengertian K3LH Keselamatan yang berkaitan dengan mesin,pesawat,alat kerja bahan dan proses pengolahannya.tempat.
PEMBEKALAN SERTIFIKASI PROGRAMMER
Perlindungan Hukum Terhadap Profesi Guru
Obyektif Setelah mengikuti pembekalan materi K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja), audience diharapkan mampu: Berperilaku aman di tempat kerja. Bersikap.
KURIKULUM DAN KERANGKA KOMPETENSI PENDIDIKAN MENENGAH OLEH: KELOMPOK 2 1. ASEP TUTUN USMAN 2. YUFI MOHAMMAD NASRULLAH.
Transcript presentasi:

Sumber Daya Proyek Men (manusia) Material (material) Money (modal/ uang) 5 M + 1 T Machine (Tool/Equipment) Methode ( metode) Time (waktu)

SUMBER DAYA PROYEK Pada suatu proses kegiatan proyek diperlukan adanya “sumber daya proyek” yang lebih dikenal dengan “6 M”. Sumber daya ini harus selalu ada, karena apabila terjadi kekosongan pada salah satu sumber daya, akan terjadi ketimpangan dalam proses kegiatannya.

“6 M” sebagai sumber daya proyek tersebut adalah : 1 : MAN / MEN , merupakan sumber daya manusia yang berupa tenaga kerja proyek Tenaga kerja tersebut mencakup: Tenaga Ahli Proyek, berupa tenaga kerja yang mempunyai basis keilmuan dan pengalaman yang memadai untuk menangani suatu proyek. Misalnya, para “engineer” yang diberi tugas untuk mengelola dan mengendalikan suatu proyek.

Tenaga Kerja Terampil (skilled worker), Berupa tenaga kerja lapangan yang mempunyai ketrampilan tertentu atau khusus, baik itu sebagai tukang atau pelaksana lapangan. Contoh skilled worker adalah para tukang kayu, tukang batu tukang baja, tukang cat, pelaksana lapangan dsb.

Tenaga Kerja Tidak/kurang Terampil (unskilled worker). Yaitu tenaga kerja penunjang yang fungsinya untuk membantu tenaga kerja terampil dalam melaksanakan pekerjaan. Unskilled worker disini sebagai contoh adalah para pembantu tukang/ pekerja kuli/ laden, dsb.

KOMPETENSI TENAGA KERJA KONSTRUKSI

Tukang merupakan tenaga kerja konstruksi yang paling terdepan yang terlibat dan berhadapan langsung dengan pelaksanaan suatu pekerjaan konstruksi. Seharusnya tukang memiliki, spesialisasi, kompetensi dan bersertifikat. Tenaga kerja konstruksi Indonesia diharapkan bisa diterima dan berkompetisi dengan tenaga kerja konstruksi dari negara lain dalam rangka liberalisasi tenaga kerja

PP No 23  Tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BSNP) Pasal 1 Ayat 1 dan 2 tentang kompetensi. Sertifikasi kompetensi kerja adalah proses pemberian sertifikat kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan obyektif melalui uji kompetensi yang mengacu kepada standar kompetensi kerja nasional Indonesia dan/atau internasional. Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia adalah rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan dan/atau keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bukti Kompetensi Realitas Legalitas Akademis

Kompetensi Secara Realitas Dapat diukur atau ditunjukkan pada ketrampilannya di lapangan Hanya dapat diketahui oleh orang yang pernah memakainya

Contoh Kompetensi Secara Realitas Tidak menggunakan bahan yang tidak memenui standar Pendetailan tulangan. Proses pengerjaan beton. Mengetahui secara dini dan tidak menutup-nutupi potensi kegagalan konstruksi yang akan terjadi. Memahami resiko fatal dari kesalahan suatu proses pelaksanaan

tidak menutup-nutupi potensi kegagalan

Kompetensi Secara Legalitas Dapat ditunjukkan dengan menggunakan sertifikat Dapat diketahui oleh semua orang yang memerlukan

Kompetensi Secara Akademis Pernah mengikuti pendidikan baik secara formal maupun secara non formal seperti pelatihan Dapat ditunjukkan dengan hasil uji tertulis maupun uji lisan. Dapat diketahui oleh semua orang yang memerlukan

Diutarakan oleh Smith (1995): salah satu cara untuk mencegah terjadinya kegagalan struktur adalah dgn mengeluarkan dana untuk pelatihan yg berkualitas dan layak.

Pelaksanaan pelatihan-pelatihan Sangat diharapkan untuk meningkatkan Kompetensi tenaga kerja konstruksi

Manfaat Kompetensi bagi Tenaga Kerja Konstruksi Mudah mencari kerja Kalau bisa diatur sistem upah yang berbeda Kalau bisa ada pembagian SHU jika kontraktor lebih untung karena kinerja mereka yang lebih baik

Manfaat Kompetensi bagi Pengguna Tenaga Kerja Konstruksi Mencegah kegagalan pelaksanaan dalam hal: - Waktu - Biaya - Kualitas - Funsional - Kesehatan dan Keselamatan Kerja - Keuntungan yang maksimal

Kegagalan adalah suatu kegiatan berbiaya tinggi Hal ini perlu dilakukan untuk mencegah biaya kegagalan atau kehilangan yg lebih mahal karena penolakan hasil pekerjaan : 1. Perbaikan 2. Pembongkaran dan pengerjaan ulang 3. Pelaksanaan pengujian atau tes 4. Jaminan kualitas 5. Keterlambatan penyelesaian

Diharapkan TK konstruksi yg mempunyai kompetensi, tdk hanya sekedar mengikuti perintah dlm melaksanakan tugasnya, namun juga harus dpt melalukan beberapa hal sbb : Mempunyai inisiatif dan bisa berinovasi dalam menghadapi kendala di lapangan Bisa membuat keputusan penting yg bersifat darurat yaitu mengerjakan atau tdk mengerjakan suatu pekerjaan. Memperbaiki rancangan insinyur shg bisa dikerjakan

Komitmen Pemerintah Pemerintah menyatakan siap menghadapi liberalisasi tenaga kerja yang telah diterapkan pada tahun 2009 Pembentukan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), yang akan bertugas melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja bagi tenaga kerja Indonesia. Badan tersebut sebenarnya sudah beroperasi pada Februari 2005 yang juga akan memberikan ujian tingkat akhir bagi proses pelatihan yang dilakukan balai-balai pelatihan.

Sertifikat yg dikeluarkan diharapkan berlaku paling tdk di kawasan ASEAN. Dengan adanya sertifikat tsb, jika kualifikasi untuk suatu bidang pekerja sudah ada, kita bisa menolak TK asing yg akan masuk ke bidang tsb. Dgn dmk maka TK Indonesia akan terlindungi, meskipun pasar kerja Indonesia juga terbuka bagi masuknya TK asing. Kualifikasi kompetensi dibuka diberbagai bidang dan tidak ada yg high labour maupun yg low labour Jadi meskipun ada liberalisasi TK, kita siap menghadapinya

Kendala di Lapangan Kesiapan para stake holder dan para tenaga kerja konstruksi sendiri untuk mendapatkan kompetensi dalam rangka menghadapi era liberalisasi tenaga kerja. Bahasa bisa merupakan penghambat jika akan melakukan sertifikasi secara internasional. Beberapa tenaga kerja yang mengikuti pelatihan akan mempunyai masalah keuangan jika upah dari tempat asal bekerja dihentikan selama mengikuti pelatihan tersebut. Perbedaan pendapatan atau upah antara yang bersertifikat dengan yang tidak bersertifitakat bisa bisa menimbulkan konflik.

Oleh karena itu diharapkan : Dalam rangka menghadapi era liberalisasi tenaga kerja tenaga kerja konstruksi harus mempunyai kompetensi dan bersertifikat. Kompetensi tenaga kerja konstruksi ditunjukkan secara realitas, legalitas dan akademis. Peningkatkan kompetensi tenaga kerja konstruksi dilakukan lewat pelatihan-pelatihan. Semua stake holder bidang konstruksi ambil bagian dalam meningkatkan kompetensi tenaga kerja konstruksi. Sebaiknya ada sistem insentif seperti penggajian yang berbeda atau sisa hasil usaha (SHU) jika kontraktor untung lebih besar akibat kinerja tenaga kerja konstruksi yang sangat baik

Tenaga Kerja Penunjang Administrasi Yaitu tenaga kerja non teknis yang bertugas mengurusi hal-hal yang bersifat administraf, misalnya surat-menyurat, pembuatan kontrak, berita acara dsb, pengurusan tagihan, pembayaran upah dan honor tenaga dsb.

UNDANG-UNDANG KETENAGAKERJAAN Nomor 25 Tahun 1997 BAB VII PERLINDUNGAN, PENGUPAHAN, DAN KESEJAHTERAAN Pasal 108 (1) Setiap pekerja mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas : a. keselamatan dan kesehatan kerja; b. moral dan kesusilaan; c. perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama. (2) Untuk melindungi kesehatan pekerja guna mewujudkan produktivitas kerja yang optimal diselenggarakan upaya kesehatan kerja. (3) Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 109 Setiap pekerja berhak memperoleh penghasilan yang layak bagi kemanusiaan. (2) Untuk mewujudkan penghasilan yang layak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah menetapkan perlindungan pengupahan bagi pekerja. (3) Perwujudan penghasilan yang layak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Pemerintah menetapkan upah minimum atas dasar kebutuhan hidup layak. Pasal 114 (1) Upah tidak dibayar apabila pekerja tidak melakukan pekerjaan. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku dan pengusaha wajib membayar upah apabila : a. pekerja sakit sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan; b. pekerja tidak masuk bekerja karena berhalangan; c. pekerja tidak dapat melakukan pekerjaannya karena sedang menjalankan kewajiban terhadap negara; d. pekerja tidak dapat melakukan pekerjaannya karena menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya;