Ratnawati Muyanto Jakarta, 5 Desember 2012 Pemaparan Hasil Studi Kelayakan Pelayanan Satu Atap Program Perlindungan Sosial dan Ketenagakerjaan di Kab Timor Tengah Selatan (TTS) Ratnawati Muyanto Jakarta, 5 Desember 2012
Garis Besar Presentasi Metode Studi dan Gambaran Umum Wilayah NTT Permasalahan Pada Pelayanan Program Perlindungan Sosial dan Ketenagakerjaan Bentuk Pelayanan Satu Atap Secara Ideal Tujuan Studi Kelayakan Alternatif Bentuk Kelembagaan Formal Rekomendasi Pelayanan Satu Atap Berdasarkan Fungsi Kerja, Bentuk Kelembagaan, dan Kebutuhan Sumber Daya
Metode Studi dan Gambaran Umum Wilayah NTT
Metode Penggalian Informasi Diskusi Kelompok Terbatas dengan pemangku kepentingan publik terkait (di tingkat Provinsi dan di Kabupaten TTS). Wawancara mendalam mengenai permasalahan pelayanan program jaminan sosial, bantuan sosial, dan ketenagakerjaan dengan pemangku kepentingan publik terkait
Peta Wilayah Provinsi NTT
Gambaran Tingkat Kemiskinan di NTT Propinsi NTT merupakan satu daerah dengan jumlah penduduk miskin terbanyak di Indonesia relatif terhadap provinsi di Indonesia Timur lainnya seperti NTB, Bali, Sulawesi, dan Maluku (Tabel 1). Tentunya jumlah penduduk miskin di NTT (4,683,827 jiwa) masih lebih sedikit dibandingkan total penduduk Jawa Timur 37,476,757 jiwa dan Jawa Tengah (32,382,657 jiwa).
Persentase Penduduk Berumur 10 tahun Keatas Berdasarkan Ijazah Tertinggi di TTS
II Permasalahan Pada Pelayanan Program Perlindungan Sosial dan Ketenagakerjaan Saat Ini
Hanya 25% tenaga kerja formal terdaftar sebagai peserta Jamsostek Jumlah staf pelayanan program jaminan sosial ketenagakerjaan saat ini masih sangat kurang PT Jamsostek hanya memiliki satu kantor dengan 20 pegawai untuk seluruh 21 Kabupaten/Kota di NTT (4.683.827 penduduk, perkiraan penduduk > 15 tahun bekerja 65%) Hanya 25% tenaga kerja formal terdaftar sebagai peserta Jamsostek Kurang dari 1% pekerja informal yang pernah terdaftar sebagai peserta Jamsostek Pekerja Informal meneruskan keanggotaannya Pada sedikit kasus, pemilik kartu Askes juga memiliki kartu Jamkesda
Masih kurangnya pelatihan ketenagakerjaan yang berkesinambungan di TTS Wilayah tempat tinggal penduduk terpencar Sebagian besar penduduk tidak mengetahui keberadaan program jaminan sosial, bantuan sosial, dan ketenagakerjaan yang ada Pada program bantuan sosial, bias kepentingan Kepala Desa menyebabkan program tidak tepat sasaran Adanya target ganda dari program itu sendiri misalnya BSM dan PPA-PKH
Bentuk Pelayanan Satu Atap Secara Ideal III Bentuk Pelayanan Satu Atap Secara Ideal
Bentuk PSA (i) Penyelarasan program daerah dengan program nasional Monitoring dan evaluasi dampak program dilaksanakan secara terintegrasi Database terpadu untuk berbagai program dan peserta
Anak-anak, Usia kerja, Lansia, Bentuk PSA (ii) Tunjangan lansia dan orang cacat Padat karya Pemberdayaan masyarakat Pelatihan kejuruan PKH, beasiswa, PMTAS Terletak di Kabupaten/Kecamatan, dekat dengan target peserta. Bursa kerja Asuransi sosial Program lain Petugas sosial bertugas memberi informasi mengenai program yang ada; memverifikasi data warga; menentukan jenis program yang sesuai masing-masing peserta; membantu pendaftaran ke program. Penilaian, Pendaftaran Petugas sosial Database, Monitoring Memberi wadah untuk memfasilitasi program jaminan sosial bagi pekerja informal (misal. Jamsostek LHK) Menampung aduan masyarakat/peserta terkait program pelayanan Anak-anak, Usia kerja, Lansia, Orang Cacat
Tujuan Studi Kelayakan dan Fungsi Kerja Yang Harus Ada IV Tujuan Studi Kelayakan dan Fungsi Kerja Yang Harus Ada
Tujuan Studi Memetakan secara umum permasalahan pada program-program perlindungan-bantuan sosial dan ketenagakerjaan. Mendefinisikan fungsi-fungsi PSA secara lebih detil sehingga memberikan solusi nyata terhadap permasalahan yang ada. Memberikan alternatif bentuk kelembagaan formal Memberikan perkiraan rancangan operasional dan biaya terhadap model kelembagaan.
Langkah-langkah Pendahuluan Studi Kelayakan Identifikasi Masalah Pada Pelayanan Program-program Jaminan dan Pelayanan Sosial Yang Ada Melakukan Diskusi Kelompok Terbatas Untuk Mencari Solusi Terhadap Masalah Mencari Alternatif Bentuk dan Fungsi Kelembagaan Dalam PSA
Secara umum, bahwa ada tiga fungsi utama pada PSA (berdasarkan urutan kebutuhan) dan fungsi-fungsi penunjang lainnya yaitu: Fungsi Identifikasi Peserta BPJS dan Penerima Target Bantuan Sosial Fungsi Informasi dan Pendaftaran. Database Terpadu Pooling center petugas pendamping program dan pencacah Pembayaran iuran dan klaim asuransi (BPJS 1 dan BPJS 2) Pengaduan pelayanan dan Monitoring-Evaluasi
Fungsi Teknis Proses Identifikasi dan Pendaftaran Membuat kompilasi program-program yang ada Mengumpulkan informasi mengenai karakteristik anggota masyarakat Menyeleksi anggota masyarakat berdasarkan karakteristik dan kebutuhannya akan program-program terkait menyusun pedoman proses penyeleksian anggota masyarakat terhadap program tertentu Mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak luar mengenai kesesuaian program dengan karakteristik target Proses pendaftaran dilakukan pada tempat PSA dan pendataan langsung dari pintu ke pintu
Contoh Formulir Pendaftaran
Langkah-langkah Pembentukan Fungsi Identifikasi dan Pendaftaran
Fungsi Teknis Penyebaran Informasi Mengumpulkan informasi program pemerintah pusat, propinsi, kabupaten dan LSM ada pada wilayah Kantor PSA Kecamatan. Menyebarluaskan informasi mengenai program-program melalui sistem satu pintu informasi secara konvensional; brosur, leaflet, dsb Merancang program inovatif dalam penyebaran inforamsi, misalnya mengembangkan kerjasama dengan gereja, karang taruna, kelompok PKK, radio, surat kabar, lembar pengumuman di Kantor Kepala Desa sehingga dapat disusun program penyebaran informasi yang up-to-date.
Langkah-langkah Penyebarluasan Informasi
Fungsi teknis pada database terpadu Mendesain sistem manajemen database yang komprehensif dari tingkat kecamatan sampai ke tingkat kabupaten. Menysun pedoman teknis resolusi konflik data. Membuat jaringan sistem kerja internal off-line dalam setiap Kantor Kecamatan. Membuat jaringan sistem kerja internal online antar Kantor Kecamatan dan ke Kantor Kabupaten. Menyusun pedoman teknis resolusi konflik data.
Langkah-langkah Pembentukan Database Terpadu
Fungsi teknis pada pooling center petugas lapangan Mewadahi komunikasi antara koordinator setiap program. Menyelenggarakan pertemuan koordinasi secara reguler dalam kurun waktu tertentu. Mengawasi pekerjaan para kader Posyandu yang menjadi petugas pengidentifikasi. Membuat standar evaluasi pekerjaan para kader Posyandu tersebut. fungsi teknis pada pooling center petugas lapangan yaitu: Mewadahi komunikasi antara koordinator setiap program. Menyelenggarakan pertemuan koordinasi secara reguler dalam kurun waktu tertentu. Mengawasi pekerjaan para kader Posyandu yang menjadi petugas pengidentifikasi. Membuat standar evaluasi pekerjaan para kader Posyandu tersebut.
Alur Koordinasi Petugas Lapangan
Langkah-langkah Pembentukan Pooling Center
Fungsi teknis pengaduan pelayanan Menerima pengaduan masyarakat terkait pelayanan PSA, namun demikian tidak menutup kemungkinan menampung pengaduan masyarakat terkait fasilitas-fasiltas pelayanan pendidkan, kesehatan, ketenagakerjaan, dan sebagainya. Memfasilitasi tindak-lanjut pengaduan masyarakat kepada instansi terkait berupa surat pemberitahuan, audiensi, dan rapat koordinasi bersama. Menyampaikan data perkembangan pengaduan yang masuk dan yang telah difasilitasi dan outcome dari hasi fasilitasi tersebut kepada masyarakat.
Langkah-langkah Pembentukan Fungsi Pengaduan Pelayanan
Fungsi Teknis Monitoring dan Evaluasi menyusun indikator penilaian standar pelayanan minimum yang harus ada. melakukan penilaian setiap dua bulan sekali berdasarkan standar yang telah dikembangkan. Melaporkan secara berkala hasil monitoring dan evaluasi kepada koordinator PSA dan melakukan rapat koordinasi dengan Tim Adhoc Kabupaten. Menkoordinasikan dan menyusun program monitoring pengentasan kemiskinan terpadu kabupaten dengan Tim Penanggulangan Kemiskinan Kabupaten.
Langkah-langkah Pembentukan Fungsi Monitoring dan Evaluasi
Alternatif Bentuk Kelembagaan Formal V Alternatif Bentuk Kelembagaan Formal
Alternatif Bentuk Kelembagaan PSA pada tingkat nasional yang kemudian membentuk unit teknis pada tingkat kabupaten/kota, seperti Komisi Pemilihan Umum. Penggabungan fungsi-fungsi terkait jaminan dan bantuan sosial dari yang ada pada dinas teknis/badan menjadi sebuah dinas/badan baru, kemudian pembentukan UPT pada tingkat kecamatan dengan kewenangan yang besar pada fungsi-fungsi yang bermasalah. Pendelegasian kewenangan yang lebih besar kepada Seksi Kesra Kecamatan sehingga dapat menjalankan fungsi-fungsi ideal PSA.
Struktur Model 1 PSAS Nasional UPT di Kecamatan PSA di 533 Kab/Kota Fungsi: Perencanaan Kebijakan dan Program nasional Database Akhir Pengawasan dan Pengendalian Organisasi Monitoring dan Pengawasan Akhir Perencanaan dan Manajemen Keuangan Nasional PSAS Nasional Fungsi: Manajemen sinkronisasi dana pusat dan daerah Klarifikasi data akhir Database daerah Perencanaan kebijakan dan program daerah Monitoring dan Pengawasan terhadap UPT PSA di 533 Kab/Kota Fungsi: Fungsi Identifikasi peserta dan target Fungsi Informasi dan pendaftaran Fasilitasi pembayaran iuran & claim asuransi social Pooling center petugas pendamping Monitoring dan evaluasi secara komprehensif. Fungsi pengaduan UPT di Kecamatan
UNIT/KANTOR/DINAS-BADAN BARU di KAB/KOTA Struktur Model 2 UNIT/KANTOR/DINAS-BADAN BARU di KAB/KOTA DINAS C DINAS A DINAS B Fungsi: Manajemen sinkronisasi dana pusat dan daerah Klarifikasi data akhir Database daerah Perencanaan kebijakan dan program daerah Monitoring dan Pengawasan terhadap UPT UPT di KECAMATAN Fungsi: Fungsi Identifikasi peserta dan target Fungsi Informasi dan pendaftaran Fasilitasi pembayaran iuran & claim asuransi social Pooling center petugas pendamping Monitoring dan evaluasi secara komprehensif. Fungsi pengaduan
Struktur Model 3 UPT di KECAMATAN Dinsosnakertrans Dinkes Dincapilpenduk Tidak ada fungsi database di tingkat kabupaten. Sistem database terpadu akhirnya kembali ke Dinas masing-masing yang memiliki program-program terkait karena tidak ada pooled system. UPT di KECAMATAN Fungsi: Fungsi Identifikasi peserta dan target Fungsi Informasi dan pendaftaran Fasilitasi pembayaran iuran & claim asuransi social Pooling center petugas pendamping Monitoring dan evaluasi secara komprehensif. Fungsi pengaduan
V Rekomendasi
Susunan Organisasi PSA
Hasil Rekomendasi 1) Penggabungan sebagian tugas pokok dan fungsi Seksi-seksi yang ada di Kecamatan menurut Fungsi PSA. 2) Pendelegasian kewenangan beberapa bidang-bidang dari Dinas teknis terkait kepada Kecamatan sesuai dengan fungsi PSA pada tingkat Kecamatan.
Tupoksi Yang Ada Saat Ini di Beberapa Instansi Terkait Menurut Peraturan Bupati No.56/2011 tentang Tupoksi Dinsosnakertrans terkait dengan fungsi PSA yaitu: Seksi Pemberdayaan dan Pelayanan Sosial yaitu melaksanakan pemberdayaan individu, keluarga yang mengalami masalah kesejahteraan sosial, pencegahan, penanganan resiko dari guncangan, kerentanan sosial, peningkatan peran serta lembaga dan/atau perseorangan sebagai potensi dan sumber daya dalam pemberdayaan individu dan keluarga fakir miskin, yatim piatu, lanjut usia dan anak terlantar agar mampu memenuhi kebutuhan dasar minimal secara mandiri. Seksi Penyuluhan dan Asuransi Sosial, mempunyai tugas melaksanakan pemberian, pengendalian dan pelaksanaan undian, pengumpulan uang, barang, menyelengggarakan asuransi sosial dan bantuan langsung berkelanjutan dan peringatan hari pahlawan dan hari kesetiakawanan sosial nasional. Seksi Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja mempunyai tugas melaksanakan pelatihan, pengukuran, peningkatan produktifitas tenaga kerja, perizinan/pendaftaran lembaga pelatihan, pengesahan kontrak/perjanjian magang tenaga kerja, koordinasi pelaksanaan sertifikasi kompetensi, akreditas lembaga pelatihan kerja, menyebarluaskan informasi pasar, pendaftaran pencari, lowongan kerja, penempatan TKI, penyusunan, pengolahan, penganalisaan data pencari kerja dan lowongan kerja, fasilitasi penempatan bagi pencari kerja penyandang cacat, lanjut usia dan perempuan, rekrutmen, seleksi, penempatan, penerbitan rekomendasi pasport TKI dan pengesahan pengantar kerja. Seksi Perluasan dan Bursa Tenaga Kerja mempunyai tugas melaksanakan penyebarluasan, penerapan teknologi tepat guna, perluasan kerja melalui bimbingan usaha kerja mandiri, sektor informal, program padat karya, fasilitasi pelaksanaan perjanjian kerjasama bilateral, multilateral penempatan TKI, penelitian, pembinaan, pengawasan, monitoring penempatan, perlindungan dan pelayanan kepulangan TKI Tupoksi Dinas Kependudukan, Pencatatan Sipil dan KB menurut Peraturan Bupati No.58/2011 terkait fungsi identifikasi dan pendaftaran PSA yaitu: Seksi Pelayanan Identitas Penduduk mempunyai tugas melaksanakan fasilitasi, sosialisasi, bimbingan teknis, advokasi, supervisi, koordinasi pelaksanaan pendaftaran penduduk, pelayanan pendaftaran penduduk dalam sistem administrasi kependudukan meliputi pencatatan, pemutahiran biodata penduduk, penerbitan nomor induk kependudukan, pendaftaran perubahan alamat, pindah datang dalam wilayah Republik Indonesia, warga negara yang tinggal sementara, pindah datang antar negara, penduduk yang tinggal di perbatasan antar negara dan penduduk rentan administrasi kependudukan.
Informasi Dasar di Tiga Wilayah Calon Ujicoba
Deskripsi Kerja Setiap Jabatan, Lama Kerja, Jumlah Tenaga Kerja (i) (18 bulan pertama)
Deskripsi Kerja Setiap Jabatan, Lama Kerja, Jumlah Tenaga Kerja (ii)
TERIMA KASIH