KETENTUAN PEMBERIAN TUGAS BELAJAR

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
TUGAS BELAJAR DOSEN KAITANNYA DENGAN KENAIKAN PANGKAT / JABATAN
Advertisements

TUGAS DAN IZIN BELAJAR BAGI PNS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA
Pembebasan Sementara dan Pengaktifan PNS Dosen
PERMENDIKNAS NOMOR 48 TAHUN 2009 TENTANG
PENGELOLAAN ADMINISTRASI KENAIKAN PANGKAT BAGI DOSEN
PEMBERIAN TUGAS BELAJAR DAN IJIN BELAJAR BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pengelolaan Cuti PNS Pemerintah Kota Salatiga
Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan 2013
TUGAS BELAJAR KAITANNYA DENGAN JABATAN DAN KEPANGKATAN DOSEN
DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
PERSYARATAN CALON PESERTA TUGAS BELAJAR :
(Permendiknas Nomor 48 Tahun 2009 tentang Pedoman
SOSIALISASI PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL.
PEMBERIAN TUGAS DAN IZIN BELAJAR BAGI PNS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA Disampaikan dalam Kegiatan Sosialisasi Pemberian Tugas dan Izin Belajar bagi.
TUGAS BELAJAR DAN IZIN BELAJAR BAGI PNS DI LINGKUNGAN KEMDIKBUD
TUGAS BELAJAR DAN IZIN BELAJAR BAGI PNS DI LINGKUNGAN
KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
PEMBINAAN PNS DOSEN YANG DIPERBANTUKAN DI LUAR INSTANSI INDUK
BIRO HUKUM DAN ORGANISASI KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN 2013
PENGEMBANGAN SDM PNS (Keterangan Belajar, Izin Belajar, Tugas Belajar,
TUGAS BELAJAR KAITANNYA DENGAN JABATAN DAN KEPANGKATAN DOSEN
TIM SELEKSI TERBUKA PEMERINTAH PROVINSI DKI JAKARTA
PERSIAPAN PERCEPATAN PROGRAM DOKTOR
Menyusun rencana, program, dan anggaran Kopertis
BAG. ORGANISASI SETDA KENDAL
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 48 TAHUN 2009 TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN TUGAS BELAJAR BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI.
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 48 TAHUN 2009 TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN TUGAS BELAJAR BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI.
PERATURAN BUPATI KEDIRI NOMOR 23 TAHUN 2015
ADMINISTRASI AKADEMIK
PERSYARATAN USULAN KARPEG
PENGELOLAAN TUGAS BELAJAR DI LUAR NEGERI (ASPEK KEPEGAWAIAN)
PENJELASAN KENAIKAN PANGKAT
Pembebasan Sementara dan Pengaktifan PNS Dosen
PENGANGKATAN JABATAN FUNGSIONAL PRANATA KOMPUTER
POLA KARIER PEGAWAI KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Definisi Jalur Masuk Pemberhentian sementara Pemberhentian tetap
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH KABUPATEN PACITAN
TUGAS BELAJAR DAN IZIN BELAJAR
PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 BIRO KEPEGAWAIAN DESEMBER 2012.
Bidang Kesra dan Pensiun BKD Provinsi DKI Jakarta
MANAJEMEN SUMBER DAYA APARATUR TENTANG PENGANGKATAN PEGAWAI
IMPLEMENTASI PENGELOLAAN TUGAS BELAJAR PROGRAM PENDIDIKAN DOKTER SPESIALIS (PPDS) DAN PROGRAM PENDIDIKAN DOKTER GIGI SPESIALIS (PPDGS) DI KABUPATEN.
PENYESUAIAN / INPASSING JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG TEKNOLOGI PEMBELAJARAN (PTP) KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN 2017.
Manajemen Sumberdaya Aparatur
SELEKSI ADMINISTRATIF KEGIATAN PILOTING PPCKS 2012
PENYESUAIAN / INPASSING JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG TEKNOLOGI PEMBELAJARAN (PTP) KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN 2017.
Manajemen Sumberdaya Aparatur
KENAIKAN PANGKAT PNS FUNGSIONAL TERTENTU (GURU)
KENAIKAN PANGKAT PNS FUNGSIONAL TERTENTU
JABATAN FUNGSIONAL ARSIPARIS
JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU (BIDAN) Erni Kurniati
Batas Usia Pensiun Pegawai Negeri Sipil
KEBIJAKAN JABATAN FUNGSIONAL DI PEMERINTAH PROVINSI DKI JAKARTA
BEBERAPA POKOK PERUBAHAN
PERKAP NOMOR 18 TAHUN 2017 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERKAP NOMOR 13 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN.
TATA CARA PEMBERIAN CUTI PNS (PP 11/2017 & Peraturan BKN 24/2017)
PEMBERIAN TUGAS DAN IZIN BELAJAR BAGI PNS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA Disampaikan dalam Kegiatan Sosialisasi Pemberian Tugas dan Izin Belajar bagi.
Surabaya, 21 Maret 2018 Oleh : Budi Setiawan
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NO. 24 TAHUN 2017 TENTANG
PEMBINAAN PNS DOSEN YANG DIPERBANTUKAN DI LUAR INSTANSI INDUK
Pembebasan Sementara dan Pengaktifan PNS Dosen
Outline Peningkatan Karir Dosen Landasan Hukum Tujuan Syarat Dosen
Peraturan Gubernur Nomor 184 Tahun 2017 tentang
TATA KELOLA MUTASI PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA PEMERINTAH KABUPATEN LUWU
SOSIALISASI PERATURAN BUPATI LUWU TENTANG KEPEGAWAIAN
PEMBERIAN TUGAS BELAJAR, IZIN BELAJAR DAN IZIN PENGGUNAAN GELAR
Bimbingan Teknis Verifikasi Berkas Pemutihan Tugas/Izin Belajar Di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Presented By : Subbag.
Prof. Dr. Bunyamin Maftuh, M.Pd., M.A
? Siapa? Penyesuaian/Inpassing 1 3 4
KENAIKAN PANGKAT PNS FUNGSIONAL TERTENTU (GURU). Kenaikan Pangkat DASAR yang LAMA : Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat.
Transcript presentasi:

KETENTUAN PEMBERIAN TUGAS BELAJAR PNS yang telah memiliki masa kerja paling kurang 1 (satu) tahun terhitung sejak diangkat sebagai PNS; Untuk bidang Ilmu yang langka serta diperlukan oleh organisasi dapat diberikan sejak diangkat sebagai PNS sesuai kriteria kebutuhan yang ditetapkan oleh masing-masing instansi; Mendapatkan surat tugas dari pejabat yang berwenang; Bidang ilmu yang akan ditempuh sesuai dengan pengetahuan atau keahlian yang dipersyaratkan dalam jabatan pada organisasi dan sesuai dengan analisis beban kerja dan perencanaan SDM instansi masing-masing; Setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan selama 1 (satu) tahun terkair paling kurang bernilai baik; Tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat; Tidak sedang menjalani pemberhentian sementara sebagai PNS;

KETENTUAN PEMBERIAN TUGAS BELAJAR Usia maksimal; Program Diploma I, Diploma II, Diploma III, dan Program Strata I (S-1) atau setara berusia paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun; Program Strata II (S-2) atau setara berusia paling tinggi 42 (empat puluh dua) tahun; Program Strata III (S-3) atau setara berusia paling tinggi 47 (empat puluh tujuh tahun; Program studi di dalam negeri yang akan diikuti telah mendapatkan persetujuan/akreditasi minimal B dari lembaga yang berwenang; Bagi PNS yang menduduki jabatan struktural dibebaskan dari jabatannya; Bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional dibebaskan sementara dari jabatannya; PNS yang bersangkutan aktif menjalankan tugas pada Pemerintah Daerah; Lulus seleksi program tugas belajar;

KETENTUAN PEMBERIAN TUGAS BELAJAR PNS setelah menyelesaikan pendidikan ,tidak berhak menuntut penyesuaian ijasah kedalam pangkat yang lebih tinggi ,kecuali terdapat formasi; Dalam memberikan tugas belajar ,daerah harus memberikan kesempatan yang sama bagi semua PNS sesuai bidang tugasnya; PNS yang telah selesai melaksanakan tugas belajar wajib bekerja kembali untuk daerah pada SKPD tempat PNS bekerja semula( kewajiban Pokok);

KETENTUAN PEMBERIAN IZIN BELAJAR PNS yang telah memiliki masa kerja paling kurang 1 (satu) tahun terhitung sejak diangkat menjadi PNS; Mendapatkan izin secara tertulis dari pejabat yang berwenang; Tidak meninggalkan tugas jabatannya, dikecualikan sifat pendidikan yang sedang diikuti, PNS dapat meninggalkan jabatan sebagian waktu kerja atas izin pimpinan instansi; Unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan dalam 1 (satu) tahun terakhir paling kurang bernilai baik; Tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat; Tidak pernah melanggar kode etik PNS tingkat sedang atau berat;

KETENTUAN PEMBERIAN IZIN BELAJAR Tidak sedang menjalani pemberhentian sementara sebagai PNS; Bidang pendidikan yang diikuti harus mendukung pelaksanaan tugas jabatan; Biaya pendidikan ditanggung oleh PNS yang bersangkutan; Perkuliahan dilakukan pada perguruan tinggi negeri ataupun perguruan tinggi swasta yang terakreditasi minimal B dari lembaga yang berwenang; Pendidikan diikuti diluar jam kerja dan tidak mengganggu pekerjaan / tugas sehari-hari; PNS tidak berhak untuk menuntut penyesuaian ijasah ke dalam pangkat yang lebih tinggi kecuali terdapat formasi.

PERSAYARATAN ADMINISTRASI PENGAJUAN IZIN BELAJAR Surat usulan izin belajar dari Pimpinan unit kerja/SKPD Daftar Riwayat Hidup Surat Permohonan izin Belajar dari PNS yang bersangkutan Surat Ijin/Rekomendasi dari pimpinan tempat bekerja untuk mengikuti perkuliahan izin belajar Fotocopi SK CPNSD( SK 80%) Fotocopi SK PNSD ( SK 100%) Fotocopi SK pangkat akir Analisis prioritas kebutuhan oleh pimpinan SKPD

PERSAYARATAN ADMINISTRASI PENGAJUAN IZIN BELAJAR Surat keterangan bahwa perguruan tinggi mendapat akreditasi minimal B dari lembaga yang berwenang Fotocopi ijasah Input (iajsah yang dipakai untuk mendaftarkan diri pada perguruan tinggi Keterangan / pernyataan suber biaya pendidikan yang bersumber dari PNS ybs Surat pernyataan bermaterai bahwa PNS ybs tidak akan menuntut biaya dari Pemerintah daerah apabla keadaan tidak memungkinkan Keterangan lain

SYARAT PEMBERIAN BANTUAN IKATAN BELAJAR Siswa/ i lulusan SMU / sederajat yang berprestasi dibuktikan dengan rata –rata hasil ujian akir 8,0 (delapan koma nol) dan mahasiswa/ i dengan IPK paling rendah 3,0 (tiga koma nol); Siswa/ i dan mahasiswa/ i sebagaiman dimaksud pada huruf a ,diterima atau sedang menjalani perkuliahan pada perguruan tinggi negeri /swasta yang terakdreditasi B; Program pendidikan yang diikuti berdasarkan analisis kebutuhan yang dilakukan Pemerintah daerah; Dikhususkan bagi siswa/ i dan mahasiswa /i sebagaimana dimaksud pada hruf a, yang bersal dari keluarga tergolong ekonomi kurang mampu, dibuktikan dengan surat keterangan dari kepala Desa / Lurah yang diketahui oleh camat setempat; Bersedia mengabdi kepada pemerintah daerah setelah selesai Pendidikan sesuai dengan perjanjian.

PERSYARATAN ADMINISTRASI PENGAJUAN PERMOHONAN TUGAS BELAJAR Surat usulan Tugas Belajar dari Pimpinan unit kerja/SKPD Fotocopi SK CPNSD( SK 80%) Fotocopi SK PNSD ( SK 100%) Fotocopi SK pangkat akir Daftar Riwayat Hidup Analisis prioritas kebutuhan oleh pimpinan SKPD Surat bukti lulus test/ diterima pada Perguruan Tinggi Surat keterangan bahwa perguruan tinggi mendapat akreditasi minimal B dari lembaga yang berwenang Fotocopi ijasah Input (ijasah yang dipakai untuk mendaftarkan diri pada perguruan tinggi Keterangan sumber biaya Surat pernyataan bermaterai bahwa PNS ybs tidak akan menuntut biaya dari Pemerintah daerah apabila keadaan tidak memungkinkan Keterangan lain