Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Definisi Jalur Masuk Pemberhentian sementara Pemberhentian tetap

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Definisi Jalur Masuk Pemberhentian sementara Pemberhentian tetap"— Transcript presentasi:

1 Definisi Jalur Masuk Pemberhentian sementara Pemberhentian tetap Angka Kredit peraturan Lama Masa Inpassing Gambar sanksi 10% dst Strategi Aturan Peralihan

2 Beberapa aturan yang perlu dicermati
JABATAN FUNGSIONAL PEREKAYASA Beberapa aturan yang perlu dicermati Ronald Panggabean

3 Konsep Dasar Perekayasa
Perekayasa adalah PNS yg diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan Kegiatan Teknologi dalam suatu kelompok kerja fungsional pada bidang Penelitian Terapan , Pengembangan , Kerekayasaan dan Pengoperasian. Penelitian Kegiatan Teknologi Research Pengembangan Perekayasaan Development Engineering Pengoperasian Operation PEREKAYASA

4 Jenjang Jabatan Perekayasa dan Angka Kreditnya
Jabatan Angka Kredit Perekayasa Pertama (III-a) Perekayasa Pertama (III-b) Perekayasa Muda (III-c) Perekayasa Muda (III-d) Perekayasa Madya (IV-a) Perekayasa Madya (IV-b) Perekayasa Madya (IV-c) Perekayasa Utama (IV-d) Perekayasa Utama (IV-e)

5 Jalur masuk perekayasa :
Pertama Kali (Reguler) Alih Jabatan ( Dari Jabatan Lain) Inpassing (Waktunya Terbatas)

6 Pengangkatan Pertama Kali dalam Jabatan Fungsional Perekayasa (PerMENPAN PER/219/M.PAN/7/2008, pasal 28), Persyaratan : berijazah paling rendah Sarjana (S1)/Diploma IV di bidang teknologi sesuai dengan kualifikasi yang ditentukan; pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a; setiap unsur penilaian prestasi kerja atau pelaksanaan pekerjaan dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP-3), paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir. Pegawai Negeri Sipil yang diangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling lama 3 (tiga) tahun setelah diangkat harus mengikuti dan lulus diklat fungsional perekayasa sesuai dengan kualifikasi yang ditentukan oleh Instansi Pembina; Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud di atas adalah pengangkatan untuk mengisi lowongan formasi dari Calon Pegawai Negeri Sipil Kualifikasi pendidikan dan pelatihan fungsional untuk Jabatan Fungsional Perekayasa sebagaimana dimaksud di atas, ditetapkan lebih lanjut oleh Instansi Pembina. 6

7 Pengangkatan ke Jabatan Fungsional Perekayasa dari Jabatan lain (PerMENPAN PER/219/M.PAN/7/2008, pasal 30), persyaratan: Memenuhi syarat sebagaimana Pengangkatan Pertama kali; Memiliki pengalaman di bidang kerekayasaan paling kurang 2 (dua) tahun; Usia paling tinggi 50 tahun; Setiap unsur penilaian prestasi kerja atau pelaksanaan pekerjaan dalam daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan (DP-3) paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; Pangkat yang ditetapkan bagi Pegawai Negeri Sipil adalah sama dengan pangkat yang dimilikinya, dan jenjang jabatan ditetapkan sesuai dengan jumlah angka kredit yang ditetapkan (dari unsur utama dan unsur penunjang) oleh pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit;

8 Pembebasan Sementara Perekayasa Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Perekayasa Utama, pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d, dibebaskan sementara dari Jabatannya, apabila dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak menduduki jabatan/pangkat terakhir tidak dapat mengumpulkan angka kredit minimal yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi. Perekayasa Utama pangkat Pembina Utama golongan ruang IV/e dibebaskan sementara dari jabatannya apabila setiap 2 (dua) tahun sejak diangkat dalam pangkatnya tidak dapat mengumpulkan paling rendah 50 (lima puluh) angka kredit dari kegiatan tugas pokok dan pengembangan profesi. 8

9 Pemberhentian dari Jabatan Perekayasa
Perekayasa diberhentikan dari jabatannya, apabila: Dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak dibebaskan sementara dari jabatannya sebagaimana dimaksud , tidak dapat mengumpulkan angka kredit yang ditentukan 9

10 JADWAL INPASSING 1 Sep ‘08 31 Jan‘10 31 Ags ‘09 5.3 Inpassing
adalah membuka dan memberikan kesempatan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan kriteria tertentu untuk menjadi Pejabat Fungsional Perekayasa dengan cara penyesuaian pangkat/ golongan yang dimilikinya ke dalam Jabatan dan Jenjang Jabatan Fungsional Perekayasa. Mengapa Inpassing Adanya perubahan-perubahan yang mendasar pada konsep jabatan fungsional perekayasa, yang meliputi sistem tata kerja, sistem penilaian dan lain-lain; Memberikan kesempatan staf yang selama ini telah bekerja sebagai perekayasa, tetapi belum memperoleh jabatan fungsionalnya; Memperpanjang masa kerja produktif PNS yang terlibat dalam kegiatan kerekayasaan sesuai peraturan yang berlaku. 1 Sep ‘08 31 Jan‘10 31 Ags ‘09 Untuk mereka yang akan naik pangkat/golongan Oktober 2009, menunggu kenaikkan pangkatnya dulu, baru kemudian proses inpassing

11 Kriteria Inpassing Perekayasa
(PERMENPAN PER/219/M.PAN/7/2008) Seluruh PNS yang berasal dari instansi/ unit Perekayasa, memiliki pengalaman kerja di bidang kerekayasaan minimal 10 (sepuluh) tahun (dapat berturut-turut atau tidak) berdasarkan pendidikan minimal S-1/ Diploma IV di bidang teknologi sesuai kualifikasi yang ditentukan, Pangkat paling rendah Penata, golongan ruang III/c, Berusia paling tinggi 54 (lima puluh empat) tahun untuk menjadi Perekayasa Muda, dan berusia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun untuk menjadi Perekayasa Madya atau Perekayasa Utama.

12 Kriteria Inpassing Perekayasa
Setiap unsur penilaian prestasi kerja dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP-3), paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir;, Direkomendasikan oleh Pimpinan Instansi Pembina Jabatan Fungsional Perekayasa (Ka. BPPT), Memenuhi Persyaratan lainnya yang telah ditetapkan untuk Pengangkatan pertama kali.(Ijazah, karpeg, SK pangkat terakhir, Surat pernyataan pimpinan unit, surat pernyataan bersedia ikut diklat, surat pernyataan tidak sedang dalam jabatan lain)

13 Peraturan Bersama BKN & BPPT
Pasal 28 Peraturan Bersama BKN & BPPT Pegawai Negeri Sipil yang pada saat penyesuaian/ inpassing telah memiliki pangkat tertinggi berdasarkan pendidikan terakhir yang dimiliki atau jabatan terakhir yang diduduki serta telah memiliki masa kerja 4 (empat) tahun dalam pangkat terakhir, kenaikan pangkatnya setingkat lebih tinggi dapat dipertimbangkan mulai periode kenaikan pangkat berikutnya, apabila telah mengumpulkan angka kredit paling kurang 10 % (sepuluh) persen dari jumlah angka kredit untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi yang berasal dari kegiatan tugas pokok.

14 Contoh : Pada waktu Inpassing S-2, Golongan IV-A masa kerja golongan 5 tahun Maka PAK : 555 , Seharusnya sudah bisa Perekayasa Madya IV-b SK yang dikeluarkan adalah: Perekayasa Madya IV-b, 1 April 2009 Pada 1 Oktober 2009 bisa naik ke IV-b , jika telah mengumpulkan angka kredit ( 10% x 150) = 15 dari unsur tugas pokok (Kerekayasan)

15 Pejabat Perekayasa yang masuk melalui inpassing akan dievaluasi :
Pada akhir tahun I sejak diangkat harus menilaikan angka kredit 10% dari angka yang dibutuhkan untuk kenaikan pangkat yang bersangkutan. Pada akhir tahun II harus sudah dapat mengumpulkan angka kredit kumulatif sedikitnya 30% (10% di tahun pertama dan 20% tahun ke-2). Pada akhir tahun III harus sudah dapat mengumpulkan angka kredit kumulatif sedikitnya 60% (10% tahun I, 20% tahun II, dan 30% tahun III).

16 Pejabat Perekayasa yang masuk melalui inpassing akan dievaluasi…
Pelaksanaan evaluasi keaktifan Perekayasa dilaksanakan oleh instansi yang bersangkutan, dan hasilnya diberitahukan kepada instansi Pembina Perekayasa. Perekayasa yang tidak dapat mengumpulkan angka kredit seperti yang diharuskan pada butir a-c, maka yang bersangkutan dibebaskan sementara. Perekayasa diberhentikan dari jabatannya, apabila: Dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak dibebaskan sementara dari jabatannya sebagaimana dimaksud , tidak dapat mengumpulkan angka kredit yang ditentukan

17 SK JFP Inpassing 01 April 09 01 April 2010 01 April 2011 01 April 2012 01 April 2013 10% 30% 60% Pembebasan Sementara Diberhentikan

18 ATURAN PERALIHAN Untuk memberikan kesempatan bagi Perekayasa melakukan penyesuaian dengan Peraturan yang baru (PER/219/M.PAN/7/2008), maka penilaian prestasi kerja perekayasa diatur sebagai berikut : Penilaian prestasi kerja perekayasa sejak tanggal juknis ini ditetapkan sampai dengan 31 Desember 2009 dapat dilakukan berdasarkan Keputusan MenPAN Nomor 24/KEP/M.PAN/2/2003 atau berdasarkan Peraturan MenPAN Nomor PER/219/M.PAN/7/2008. Penilaian prestasi kerja perekayasa sejak tanggal 01 Januari 2010 dilakukan berdasarkan Peraturan MenPAN Nomor PER/219/M.PAN/7/2008. Seluruh prestasi kerja Perekayasa, baik yang aktif maupun yang diberhentikan sementara yang penilaiannya akan menggunakan Keputusan MenPAN Nomor 24/KEP/M.PAN/2/2003 sudah harus dinilaikan selambat-lambatnya tanggal 31 Desember 2009.

19 PENILAIAN Penilaian Perekayasa Pertama III/a s/d Perekayasa Madya gol IV/a dilakukan pada instansi masing-masing (Tim Penilai Instansi) Penilaian Perekayasa Madya gol IV/b s/d Perekayasa Utama gol IV/e dilakukan oleh Instansi Pembina (Tim Penilai Pusat)

20 Hal yang perlu diperhatikan (Langkah & Strategi Dasar)
Cermati Jabatan yang akan dipilih Masuk JFP : Pertama kali Alih Jabatan Inpassing Pelajari Butir-Butir Kegiatan Angka Kredit Aktif dalam organisasi fungsional perekayasa Penilaian dilakukan setiap tahun Dokumentasikan setiap kegiatan yang dilakukan Rajin membuat sistem pelaporan Bentuk Forum JF Perekayasaan MempunyaI TARGET (naik jabatan/pangkat)

21 Terima Kasih


Download ppt "Definisi Jalur Masuk Pemberhentian sementara Pemberhentian tetap"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google