Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PERMENPAN & RB NO. 9 TAHUN 2014 TENTANG JAFUNG PUSTAKAWAN DAN ANGKA KREDITNYA

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PERMENPAN & RB NO. 9 TAHUN 2014 TENTANG JAFUNG PUSTAKAWAN DAN ANGKA KREDITNYA"— Transcript presentasi:

1

2 PERMENPAN & RB NO. 9 TAHUN 2014 TENTANG JAFUNG PUSTAKAWAN DAN ANGKA KREDITNYA
Dra. FATHMI, SS Pustakawan Utama disampaikan pada Seminar dengan tema “Pemasyarakatan Perpustakaan dan Minat Baca” Diselenggarakan oleh PD IPI Daerah Istimewa Yogyakarta 28 Mei 2015

3 Pendahuluan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Pustakawan dan Angka Kreditnya. PERMENPAN PERBER JUKNIS

4 Pendahuluan PERMENPAN Terdiri atas 15 bab , 45 pasal.
Bab X : Kompetensi Bab XI : Formasi Bab XIII: Penurunan Jabatan PERMENPAN PERBER JUKNIS

5 Pendahuluan Peraturan Bersama antara Kepala Perpustakaan Nasional Republik Indonesia dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 8 Tahun 2014 dan Nomor 32 Tahun 2014 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Pustakawan dan Angka Kreditnya. PERMENPAN PERBER JUKNIS

6 Pendahuluan PERMENPAN Petunjuk teknis jabatan fungsional pustakawan
PERBER Petunjuk teknis jabatan fungsional pustakawan JUKNIS

7 Ketentuan Umum PUSTAKAWAN
Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melaksanakan kegiatan kepustakawanan KEPUSTAKAWANAN Kegiatan ilmiah dan professional yang meliputi pengelolaan perpustakaan, pelayanan perpustakaan, dan pengembangan sistem kepustakawanan.

8 Ketentuan Umum PENGELOLAAN PERPUSTAKAAN
Kegiatan yang meliputi perencanaan, monitoring dan evaluasi penyelenggaraan kegiatan perpustakaan PELAYANAN PERPUSTAKAAN Kegiatan memberikan bimbingan dan jasa perpustakaan dan informasi kepada pemustaka yang meliputi pelayanan teknis dan pelayanan pemustaka

9 Ketentuan Umum PENGEMBANGAN SISTEM KEPUSTAKAWANAN
Kegiatan menyempurnakan sistem Kepustakawanan yang meliputi: pengkajian Kepustakawanan, pengembangan Kepustakawanan, penganalisisan/ pengkritisian karya Kepustakawanan, penelaahan pengembangan sistem Kepustakawanan.

10 Ketentuan Umum PEMUSTAKA
Pengguna Perpustakaan, yaitu perseorangan, kelompok orang, masyarakat, atau lembaga yang memanfaatkan fasilitas layanan Perpustakaan. ANGKA KREDIT Satuan nilai dari setiap butir kegiatan dan/atau akumulasi butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh Pustakawan dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan.

11 Tugas POKOK Tugas kepustakawanan yang wajib dilakukan oleh setiap pustakawan sesuai jenjang jabatannya Melaksanakan kegiatan di bidang kepustakawanan yang meliputi: Pengelolaan Perpustakaan, Pelayanan Perpustakaan, Pengembangan Sistem Kepustakawanan

12 Jenjang JabaTAN PUSTAKAWAN TINGKAT TERAMPIL Pustakawan Pelaksana;
Pengatur Muda Tk. I, gol. II/b Pengatur, gol. II/c Pengatur Tk. I, gol. II/d Pustakawan Pelaksana Lanjutan; Penata Muda, gol. III/a Penata Muda TK.I, gol. III/b Pustakawan Penyelia Penata, gol. III/c Penata TK. I, gol. III/d PUSTAKAWAN TINGKAT AHLI Pustakawan Pertama; Penata Muda, gol. III/a Penata Muda TK. I, gol. III/b Pustakawan Muda Penata, gol. III/c Penata TK. I, gol. III/d Pustakawan Madya Pembina, gol. IV/a Pembina TK. I, gol. IV/b Pembina Utama Muda, gol. IV/c Pustakawan Utama Pembina Utama Madya, gol. IV/d Pembina Utama, gol. IV/e

13 Jenjang JabaTAN PUSTAKAWAN KETERAMPILAN Pustakawan Terampil;
Pengatur Muda Tk. I, gol. II/b Pengatur, gol. II/c Pengatur Tk. I, gol. II/d Pustakawan Mahir; Penata Muda, gol. III/a Penata Muda TK.I, gol. III/b Pustakawan Penyelia Penata, gol. III/c Penata TK. I, gol. III/d PUSTAKAWAN KEAHLIAN Pustakawan Ahli Pertama; Penata Muda, gol. III/a Penata Muda TK. I, gol. III/b Pustakawan Ahli Muda Penata, gol. III/c Penata TK. I, gol. III/d Pustakawan Ahli Madya Pembina, gol. IV/a Pembina TK. I, gol. IV/b Pembina Utama Muda, gol. IV/c Pustakawan Ahli Utama Pembina Utama Madya, gol. IV/d Pembina Utama, gol. IV/e

14 UNSUR & SUB UNSUR KEGIATAN
PENDIDIKAN Pendidikan Sekolah dan Memperoleh Ijazah/Gelar Diklat Fungsional/Teknis Di Bidang Kepustakawanan dan Memperoleh (STPP) atau Sertifikat Diklat Prajabatan PENGELOLAAN PERPUSTAKAAN PELAYANAN PERPUSTAKAAN PENGEMBANGAN SISTEM KEPUSTAKAWANAN PENGEMBANGAN PROFESI PENUNJANG TUGAS KEPUSTAKAWANAN

15 UNSUR & SUB UNSUR KEGIATAN
PENDIDIKAN Perencanaan Penyelenggaraan Kegiatan Perpustakaan Monitoring Dan Evaluasi Penyelenggaraan Kegiatan Perpustakaan PENGELOLAAN PERPUSTAKAAN PELAYANAN PERPUSTAKAAN PENGEMBANGAN SISTEM KEPUSTAKAWANAN PENGEMBANGAN PROFESI PENUNJANG TUGAS KEPUSTAKAWANAN

16 UNSUR & SUB UNSUR KEGIATAN
PENDIDIKAN Pelayanan Teknis Pelayanan Pemustaka PENGELOLAAN PERPUSTAKAAN PELAYANAN PERPUSTAKAAN PENGEMBANGAN SISTEM KEPUSTAKAWANAN PENGEMBANGAN PROFESI PENUNJANG TUGAS KEPUSTAKAWANAN

17 UNSUR & SUB UNSUR KEGIATAN
PENDIDIKAN Pengkajian Kepustakawanan Pengembangan Kepustakawanan Penganalisisan/Pengkritisian Karya Kepustakawanan Penelaahan Pengembangan Sistem Kepustakawanan PENGELOLAAN PERPUSTAKAAN PELAYANAN PERPUSTAKAAN PENGEMBANGAN SISTEM KEPUSTAKAWANAN PENGEMBANGAN PROFESI PENUNJANG TUGAS KEPUSTAKAWANAN

18 UNSUR & SUB UNSUR KEGIATAN
PENDIDIKAN Pembuatan Karya Tulis/Karya Ilmiah Di Bidang Kepustakawanan Penerjemahan/Penyaduran Buku dan Bahan-bahan Lain Di Bidang Kepustakawanan Penyusunan Buku Pedoman/Ketentuan Pelaksanaan/Ketentuan Teknis Jafung Pustakawan PENGELOLAAN PERPUSTAKAAN PELAYANAN PERPUSTAKAAN PENGEMBANGAN SISTEM KEPUSTAKAWANAN PENGEMBANGAN PROFESI PENUNJANG TUGAS KEPUSTAKAWANAN

19 UNSUR & SUB UNSUR KEGIATAN
PENDIDIKAN Pengajar/pelatih pada diklat fungsional /teknis di bidang kepustakawanan Peran serta dalam seminar/lokakarya/ konferensi di bidang kepustakawanan Keanggotaan dalam organisasi profesi Keanggotaan dalam tim penilai Perolehan penghargaan/tanda jasa dan perolehan gelar kesarjanaan lainnya PENGELOLAAN PERPUSTAKAAN PELAYANAN PERPUSTAKAAN PENGEMBANGAN SISTEM KEPUSTAKAWANAN PENGEMBANGAN PROFESI PENUNJANG TUGAS KEPUSTAKAWANAN

20 PUSTAKAWAN KETERAMPILAN
JUMLAH BUTIR KEGIATAN PUSTAKAWAN KETERAMPILAN PUSTAKAWAN KEAHLIAN Pustakawan Terampil 17 butir Pustakawan Ahli Pertama 31 butir Pustakawan Mahir Pustakawan Ahli Muda 27 butir Pustakawan Penyelia 15 butir Pustakawan Ahli Madya 26 butir Pustakawan Ahli Utama 10 butir

21 Tugas Pokok PUSTAKAWAN
PUSTAKAWAN KETERAMPILAN PUSTAKAWAN KEAHLIAN Pengelolaan perpustakaan Perencanaan penyelenggaraan kegiatan perpustakaan; dan Monitoring dan evaluasi penyelenggaraan kegiatan perpustakaan Pelayanan perpustakaan Pelayanan teknis; dan Pelayanan pemustaka

22 Tugas Pokok PUSTAKAWAN
PUSTAKAWAN KETERAMPILAN PUSTAKAWAN KEAHLIAN Pengembangan Sistem Kepustakawanan Pengembangan kepustakawanan; Pengkajian kepustakawanan; Penganalisisan/pengkritisian karya kepustakawanan; dan Penelaahan pengembangan sistem Kepustakawanan

23 TUGAS LIMPAH Apabila suatu unit kerja tidak terdapat pustakawan yang sesuai dengan jenjang jabatannya untuk melaksanakan kegiatan, maka pustakawan lain yang berada satu tingkat di atas atau satu tingkat di bawah jenjang jabatannya dapat melaksanakan kegiatan tsb. berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan unit kerja ybs. Pustakawan yang melaksanakan kegiatan tugas limpah dinilai sebagai tugas tambahan.

24 TUGAS LIMPAH Penilaian Angka Kredit:
Pustakawan yang melaksanakan kegiatan satu tingkat di bawah jenjang jabatannya, AK yang diperoleh ditetapkan sebesar 100% dari AK setiap butir kegiatan Pustakawan yang melaksanakan kegiatan satu tingkat di atas jenjang jabatannya, AK yang diperoleh ditetapkan sebesar 80%

25 SASARAN KERJA PEGAWAI (SKP)
Pada awal tahun, setiap pustakawan wajib menyusun Sasaran Kerja Pegawai (SKP) yang akan dilaksanakan dalam 1 (satu) tahun berjalan. SKP disusun berdasarkan tugas pokok pustakawan, sesuai dengan jenjang jabatannya. SKP yang telah disusun harus disetujui dan ditetapkan oleh pimpinan unit kerja. Untuk kepentingan dinas, SKP yang telah disetujui dan ditetapkan dapat dilakukan penyesuaian.

26 Unsur Utama Unsur Penunjang
UNSUR DAN SUB UNSUR KEGIATAN PUSTAKAWAN YANG DAPAT DINILAI ANGKA KREDITNYA Unsur Utama Unsur Penunjang Pendidikan Pengajar/pelatih pada diklat fungsional /teknis di bidang kepustakawanan Pengelolaan Perpustakaan Peran serta dalam seminar/lokakarya/ konferensi di bidang kepustakawanan Pelayanan Perpustakaan Keanggotaan dalam organisasi profesi Pengembangan Sistem Kepustakawanan Keanggotaan dalam tim penilai Pengembangan Profesi Perolehan penghargaan/tanda jasa dan perolehan gelar kesarjanaan lainnya

27 ANGKA KREDIT KUMULATIF PALING RENDAH UNTUK PENGANGKATAN DAN KENAIKAN JABATAN/PANGKAT PUSTAKAWAN KETERAMPILAN (D.II) NO UNSUR PERSEN TASE PUST TERAMPIL MAHIR PENYELIA II/b II/c II/d III/a III/b III/c III/d I UNSUR UTAMA Pendidikan 1. Pendidikan sekolah 40 2. Diklat B. Pengelolaan Perpustakaan C. Pelayanan Perpustakaan D. Pengembangan Sistem Kepustakawanan E. Pengembangan Profesi ≥ 80% 16 32 48 88 128 208 II UNSUR PENUNJANG Penunjang tugas kepustakawanan ≤20% 4 8 12 22 52 Jumlah 100% 60 80 100 150 200 300

28 ANGKA KREDIT KUMULATIF PALING RENDAH UNTUK PENGANGKATAN DAN KENAIKAN JABATAN/PANGKAT PUSTAKAWAN KETERAMPILAN (D.III) NO UNSUR PERSEN TASE PUST TERAMPIL MAHIR PENYELIA II/ c II/d III/ a b d I UNSUR UTAMA Pendidikan 1. Pendidikan sekolah 60 2. Diklat B. Pengelolaan Perpustakaan C. Pelayanan Perpustakaan D. Pengembangan Sistem Kepustakawanan E. Pengembangan Profesi ≥ 80% - 16 32 72 112 192 II UNSUR PENUNJANG Penunjang tugas kepustakawanan ≤20% 4 8 18 28 48 Jumlah 100% 80 100 150 200 300

29 ANGKA KREDIT KUMULATIF PALING RENDAH UNTUK PENGANGKATAN DAN KENAIKAN JABATAN/PANGKAT PUSTAKAWAN KEAHLIAN (S1) NO UNSUR PERSEN TASE PUST AHLI PERTAMA MUDA MADYA UTAMA III/ a III/b c III/d IV/ b d e I UNSUR UTAMA Pendidikan 1. Pendidikan sekolah 100 2. Diklat B. Pengelolaan Perpustakaan C. Pelayanan Perpustakaan D. Pengembangan Sistem Kepustakawanan E. Pengembangan Profesi ≥ 80% 40 800 160 240 360 480 600 760 II UNSUR PENUNJANG Penunjang tugas kepustakawanan ≤20% 10 20 60 90 120 150 190 Jumlah 100% 200 300 400 550 700 850 1050

30 ANGKA KREDIT KUMULATIF PALING RENDAH UNTUK PENGANGKATAN DAN KENAIKAN JABATAN/PANGKAT PUSTAKAWAN KEAHLIAN (S2) NO UNSUR PERSEN TASE PUST AHLI PERTAMA MUDA MADYA UTAMA III/ b c III/d IV/ a d e I UNSUR UTAMA Pendidikan 1. Pendidikan sekolah 150 2. Diklat B. Pengelolaan Perpustakaan C. Pelayanan Perpustakaan D. Pengembangan Sistem Kepustakawanan E. Pengembangan Profesi ≥ 80% 40 120 200 320 440 560 720 II UNSUR PENUNJANG Penunjang tugas kepustakawanan ≤20% 10 30 50 80 110 140 180 Jumlah 100% 300 400 550 700 850 1050

31 ANGKA KREDIT KUMULATIF PALING RENDAH UNTUK PENGANGKATAN DAN KENAIKAN JABATAN/PANGKAT PUSTAKAWAN KEAHLIAN (S3) NO UNSUR PERSEN TASE PUST AHLI MUDA MADYA UTAMA III/ c III/d IV/ a b d e I UNSUR UTAMA Pendidikan 1. Pendidikan sekolah 200 2. Diklat B. Pengelolaan Perpustakaan C. Pelayanan Perpustakaan D. Pengembangan Sistem Kepustakawanan E. Pengembangan Profesi ≥ 80% 80 160 280 400 520 680 II UNSUR PENUNJANG Penunjang tugas kepustakawanan ≤20% 20 40 70 100 130 170 Jumlah 100% 300 550 700 850 1050

32 JUMLAH ANGKA KREDIT KUMULATIF
Pengelolaan Perpustakaan Unsur Utama paling rendah 80% (Tdk termasuk pendidikan) Pelayanan Perpustakaan Pengembangan Sistem Kepustakawanan Pengembangan Profesi Unsur Penunjang paling tinggi 20%

33 Pengembangan profesi Pustakawan Ahli Pertama s.d. Pustakawan Ahli Utama yang akan naik jabatan/pangkat harus mengumpulkan AK dari sub unsur pengembangan profesi Pustakawan Ahli Pertama, penata Muda TK. I. /III/b Pustakawan Ahli Muda, Penata /III/c Pustakawan Ahli Muda, Penata Tk. I /III/d Pustakawan Madya, Pembina /IV a Pembina Tk.I. /IV/b Pustakawan Madya, Pembina Utama Muda/IV/c Pustakawan Ahli Utama, Pembina Utama Madya /IV/d Pustakawan Ahli Utama, Pembina Utama/IV/e 2 AK 4 AK 6 AK 8 AK 10 AK 12 AK 14 AK

34 angka kredit Satuan nilai dari setiap butir kegiatan dan/atau akumulasi butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh Pustakawan dalam rangka pembinaan karir yang bersangkutan

35 Pengangkatan pertama dalam PNS dalam jafung pustakawan
KEGUNAAN angka kredit Pengangkatan pertama dalam PNS dalam jafung pustakawan Kenaikan pangkat/jabatan pustakawan Alih kategori dari Pustakawan Keterampilan ke Pustakawan Keahlian Pengangkatan kembali pustakawan setelah dibebaskan sementara Maintenance jabatan Pust. Penyelia gol. III/d dan Pust. Ahli Utama gol. IV/e

36 SAVING angka kredit Pustakawan yang memiliki A K melebihi A K yang disyaratkan untuk kenaikan jabatan dan/atau pangkat setingkat lebih tinggi, kelebihan A K tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan jabatan dan/atau pangkat berikutnya.

37 KEWAJIBAN MENGUMPULKAN 20% angka kredit
Pustakawan yang pada tahun pertama telah memenuhi atau melebihi A K yang disyaratkan untuk kenaikan jabatan dan/atau pangkat dalam masa pangkat yang didudukinya, pada tahun kedua dan seterusnya diwajibkan mengumpulkan paling rendah 20% A K dari jumlah A K yang disyaratkan untuk kenaikan jabatan dan/atau pangkat setingkat lebih tinggi yang berasal dari tugas pokok dan/atau pengembangan profesi.

38 Maintenance jabatan Pustakawan Penyelia, pangkat Penata Tingkat I,
golongan ruang III/d, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling kurang 10 AK dari tugas pokok. Pustakawan Utama, pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e dengan AK 1050, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling kurang 25 AK dari tugas pokok dan pengembangan profesi.

39 KARYA TULIS/KARYA ILMIAH DI BID. KEPUSTAKAWANAN
SYARAT: Subjek kajian di bidang kepustakawanan Langkah penulisan menggunakan metode ilmiah Penyajiannya sesuai dan memenuhi persyaratan sebagai suatu tulisan ilmiah Mengikuti standar kerangka penulisan

40 KARYA TULIS/KARYA ILMIAH DI BID. KEPUSTAKAWANAN
2. PENGHITUNG ANGKA KREDIT terdiri atas 2 orang penulis : 60% bagi penulis utama 40% bagi penulis pembantu. terdiri atas 3 orang penulis : 50% bagi penulis utama 25% bagi penulis pembantu. terdiri atas 4 orang penulis : 40% bagi penulis utama 60% bagi penulis pembantu.

41 PENGANGKATAN DALAM JABATAN
1. FORMASI CPNS KETERAMPILAN KEAHLIAN Berijazah paling rendah D II Ilmu Perpustakaan, atau Berijazah paling rendah S1 Ilmu Perpustakaan, atau Berijazah paling rendah D II bidang lain ditambah Diklat CPTT Berijazah paling rendah S1 bidang lain ditambah Diklat CPTA Pangkat Pengatur Muda Tk. I/ II/b Pangkat Penata Muda / III/a

42 PENGANGKATAN DALAM JABATAN
1. Formasi CPNS KETERAMPILAN KEAHLIAN Nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 tahun terakhir PNS yang berijazah paling rendah D II bidang lain, ditambah Diklat CPTT paling lama 2 tahun sejak lulus Diklat CPTT harus diangkat dalam Jabatan Pustakawan. PNS yang berijazah paling rendah S1 bidang lain, ditambah Diklat CPTA paling lama 2 tahun sejak lulus Diklat CPTA harus diangkat dalam Jabatan Pustakawan.

43 PENGANGKATAN DALAM JABATAN
1. Pengangkatan PNS Dari Jabatan Lain KETERAMPILAN KEAHLIAN Berijazah paling rendah D II Ilmu Perpustakaan, atau Berijazah paling rendah S1 Ilmu Perpustakaan, atau Berijazah paling rendah D II bidang lain ditambah Diklat CPTT Berijazah paling rendah S1 bidang lain ditambah Diklat CPTA Pangkat Pengatur Muda Tk. I/ II/b Pangkat Penata Muda / III/a Memiliki pengalaman di bidang kepustakawanan paling singkat 1 tahun; Memiliki pengalaman di bidang kepustakawanan paling singkat 2 tahun;

44 PENGANGKATAN DALAM JABATAN
1. Pengangkatan PNS Dari Jabatan Lain KETERAMPILAN KEAHLIAN berusia paling tinggi 53 tahun; tersedia formasi nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 tahun terakhir jumlah Angka Kredit ditetapkan dari unsur utama dan unsur penunjang

45 ALIH KATEGORI Syarat Berijazah (S1) Ilmu Perpustakaan; atau
Berijazah Sarjana S1 bidang lain serta lulus Diklat Alih Kategori; Memenuhi jumlah AK kumulatif yang ditentukan untuk jabatan/pangkat yang didudukinya; dan Tersedia formasi untuk Jabatan Fungsional Pustakawan Keahlian

46 ALIH KATEGORI II. Penghitungan AK
100% AK dari Ijazah S1 bidang lain ditambah Diklat Alih Kategori 65% AK kumulatif dari diklat, tugas pokok, dan pengembangan profesi 0% AK dari unsur penunjang

47 PENURUNAN JABATAN Pustakawan yang dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat berupa pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, sedangkan pangkat dan angka kredit sesuai PAK terakhir, melaksanakan tugas sesuai dengan jenjang jabatan yang baru. Penilaian prestasi kerja dalam masa hukuman disiplin tersebut dinilai sesuai dengan jabatan yang baru

48 PENGANGKATAN KEMBALI Paling lama dalam waktu 1 tahun sejak dibebaskan sementara telah memenuhi AK yang disyaratkan. Hasil pemeriksaan oleh pihak yang berwajib telah selesai atau telah ada putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan ternyata yang bersangkutan dinyatakan tidak bersalah. Menduduki jabatan Administrator ke bawah, dapat diangkat kembali ketika berusia paling tinggi 56 tahun bagi Pustakawan Ahli Madya, Pustakawan Ahli Pertama, dan Pustakawan Keterampilan.

49 PENGANGKATAN KEMBALI Pustakawan yang dibebaskan sementara karena ditugaskan secara penuh di luar jafung pustakawan, karena diangkat dalam jabatan Pimpinan Tinggi Utama, Pimpinan Tinggi Madya atau Pimpinan Tinggi Pratama, dapat diangkat kembali apabila berusia paling tinggi 58 tahun bagi Pustakawan Ahli Madya dan Pustakawan Ahli Utama. Keputusan pengangkatannya harus sudah ditetapkan paling lambat 6 bulan sebelum usia 58 tahun.

50 PENGANGKATAN KEMBALI Pustakawan yang dibebaskan sementara karena menjalani tugas belajar lebih dari 6 bulan, diangkat kembali apabila telah selesai menjalani tugas belajar .

51 Terima kasih See you next time

52


Download ppt "PERMENPAN & RB NO. 9 TAHUN 2014 TENTANG JAFUNG PUSTAKAWAN DAN ANGKA KREDITNYA"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google