SISTEM KESEHATAN NASIONAL Perpres 72 / 2012

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
UU NO.36 TENTANG RUMAH SAKIT MARKUS LUAHAMBOWO
Advertisements

Undang-undang no 36 tahun 2009 tentang kesehatan
H.Ghazaly Ama La Nora,S.Ip,M.Si Mercu Buana University
Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
Sistem Kesehatan Nasional Perpres 72 / 2012 KEMENTERIAN KESEHATAN RI
PEMBANGUNAN NASIONAL, SEKTOR DAN DAERAH
SISTEM KESEHATAN NASIONAL
PROGRAM INDONESIA SEHAT MELALUI PARADIGMA SEHAT
UNDANG-UNDANG APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) No. 5 Tahun 2014
Intan Silviana Mustikawati, SKM, MPH
Gerakan Pembangunan Berwawasan Kesehatan.
UU No. 23 TAHUN 2014 IMPLIKASINYA TERHADAP SDM KESEHATAN
KEBIJAKAN PROGRAM LANSIA DI KABUPATEN CILACAP
KEBIJAKAAN DASAR PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT
Kebijakan Desentralisasi Kesehatan dan Governance Sektor Kesehatan
UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2014
Administrasi dan Kebijakan Upaya Kesehatan Perorangan
SISTEM KESEHATAN NASIONAL
Sikda PENGELOLAAN DATA INFORMASI SOFTWARE.
Materi 3 Manajemen RS Smt 7-AKK-Kesmas
PUSKESMAS VISI Tercapainya Kecamatan sehat menuju
PERENCANAAN PROGRAM/PROYEK UPAYA KESEHATAN
SISTEM KESEHATAN NASIONAL (SKN)
Pembangunan Kesehatan dan Pembangunan Nasional
ETIKA PROFESI KESEHATAN MASYARAKAT
SKN SISTEM KESEHATAN NASIONAL
SISTEM KESEHATAN NASIONAL
SISTEM PERENCANAAN STRATEJIK PEMBANGUNAN NASIONAL
NORMA STANDAR PROSEDUR DAN KRITERIA
PERTEMUAN II DAN III Dasar- dasar Pendidikan Kesehatan
Laela Indawati, SSt.MIK., MKM
SKN SISTEM KESEHATAN NASIONAL
Mengelola kebijakan pemerintah dalam bidang kesehatan
SISTEM PELAYANAN KESEHATAN
SISTEM PERENCANAAN STRATEJIK PEMBANGUNAN NASIONAL
KEBIJAKAN PEMBANGUNAN PENDIDIKAN DI PROVINSI JAWA TENGAH Oleh : Kepala BP2MK Wilayah III Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
Sistem Kesehatan Nasional
SISTEM INFORMASI KESEHATAN (SIK)
Departemen Ilmu Kesehatan Anak FK UGM
Dr. Jum’atil Fajar, MHlthSc
DR.Suharto,SH.,M.Hum.
BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL( BPJS)
Peraturan Perundang-Undangan (Analisis Implementasi UUD 1945)
INSTITUSI PELAYANAN KESEHATAN PERTEMUAN 11
“Masyarakat Sehat Yang Mandiri dan Berkeadilan“
SISTEM KESEHATAN NASIONAL PERTEMUAN 13
Departemen Ilmu Penyakit Dalam Bab I. Kebijakan Umum.
Pembangunan Kesehatan dan Pembangunan Nasional
Kom III SUHARI MM.
KEBIJAKAN OBAT  .
PENANGGULANGAN BENCANA DI INDONESIA
JENIS DAN PROGRAM KESEHATAN DI INDONESIA
ASPEK-ASPEK SOSIAL BUDAYA DALAM PELAYANAN KEBIDANAN
Dengan Gotong Royong, Semua Tertolong
UPAYA MENUJU MUTU PELAYANAN KESEHATAN YANG PARIPURNA STUDI TENTANG AMANAT UNDANG-UNDANG 1945 PASAL 28H AYAT (1) DAN PASAL 34 AYAT (2), (3)
DASAR-DASAR ADMINISTRASI DAN KEBIJAKAN KESEHATAN
Peluang DAN TANTANGAN administrator rumah sakit GUNA MENUNJANG PELAYANAN PARIPURNA DAN AKREDITASI RUMAH SAKIT.
ASPEK LEGAL DAN LEGISLASI DALAM PELAYANAN DAN PRAKTEK KEBIDANAN OLEH : YUSNI FAUZIAH, S.Tr. Keb.
ETIKA DAN HUKUM KESEHATAN DI INDONESIA
KEMENTERIAN KESEHATAN RI
Materi-2 MATA KULIAH SIMKES S1-KESMAS-AKK
POKOK-POKOK PENYELENGGARAAN PEMBANGUNAN BIDANG KESEHATAN
Manajemen Informasi Kesehatan 1
Minat Manajemen dan Kebijakan Obat
Keputusan Menteri Kesehatan No.128 Tahun 2004 tentang Kebijakan Dasar Puskesmas Kelompok II : Aditya Prayudha Setri Endah Pratiwie Siti Ayu Puspasari Khana.
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR72TAHUN 2012 TENTANG SISTEM KESEHATAN NASIONAL DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SISTEM INFORMASI KESEHATAN
MUSRENBANG Perubahan RPJMD Tahun
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH.
KEBIJAKAN KESEHATAN NASIONAL PROGRAM STUDI D IV KEPERAWATAN BY NORMA, M.Kes SISTEM KESEHATAN NSISTEM KESEHATAN NASIONAL (SKN)
Transcript presentasi:

SISTEM KESEHATAN NASIONAL Perpres 72 / 2012

Ada dua prinsip dasar suatu sistem, yakni: SYSTEM is interconnected parts or elements in certain pattern of work Suatu keterkaitan diantara elemen-elemen pembentuknya dalam pola tertentu untuk mencapai tujuan tertentu Ada dua prinsip dasar suatu sistem, yakni: ELEMEN, komponen atau bagian pembentuk system; dan INTERCONNECTION, yaitu saling keterkaitan antar komponen dalam pola tertentu

Keberadaan sekumpulan elemen, komponen, bagian, orang atau organisasi sekalipun, jika tidak mempunyai saling keterkaitan dalam tata-hubungan tertentu untuk mencapi tujuan maka belum memenuhi kriteria sebagai anggota suatu sistem

SISTEM KESEHATAN? Suatu jaringan penyedia pelayanan kesehatan (SUPPLY SIDE) dan orang-orang yang menggunakan pelayanan tsb (DEMAND SIDE) di setiap wilayah, serta negara dan organisasi yang melahirkan sumber daya tsb, dalam bentuk manusia maupun dlm bentuk material.

Ingat Definisi SEHAT... Kesehatan adalah keadaan sehat, baik secara fisik, mental, spiritual maupun sosial yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomis.

Sistem Kesehatan mempunyai 4 Fungsi pokok/utama, yaitu: Regulator &/ Stewardship Pelayanan Kesehatan Pembiayaan Kesehatan Pengembangan Sumberdaya Fungsi-fungsi tsb direpresentasikan dlm bentuk Sub-subsistem dalam Sistem Kes. dikembangkan sesuai kebutuhan

TEORI H.L. BLUM (1974): FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI DERAJAT KESEHATAN Perilaku Sos-bud Derajat Kesehatan Faktor Lingkungan Fisik, Kimia, Biologi, Ergonomi Faktor Pelayanan Kesehatan Faktor Genetika (Keturunan)

SPECIES APPROACH - WHO SO CIAL PHYSICAL ENVI-RON MENT CULTURAL HEALTH STATUS SO CIAL PHYSICAL ENVI-RON MENT CULTURAL INTELEGEN TIAL EMOTI ONAL SPIRI TUAL

PEMBANGUNAN BERWAWASAN KESEHATAN PROMOTIF PREVENTIF CURATIF Imunisasi Hygiene Lingkungan Amdal Reha bili tasi Menjaga stamina tubuh Menu seimbang Pengo batan Mening katkan Pengeta huan Taat lalu Lintas Keselama tan kerja

Sistem Kesehatan di Indonesia ? Untuk menjamin tercapainya tujuan pembangunan kesehatan, diperlukan dukungan Sistem Kesehatan Nasional yang tangguh. Di Indonesia, Sistem Kesehatan Nasional (SKN) telah ditetapkan pada tahun 1982. SKN secara terus menerus mengalami perubahan sesuai dengan dinamika masyarakat -- SKN 2009 -- SKN 2012

Pelaku SKN Masyarakat, termasuk swasta Pemerintah (eksekutif): Pemerintah Pusat, Propinsi, Kabupaten Badan Legislatif (DPR, DPRD) Badan Yudikatif ?

Pasal 167 UU 36/2012 - administrasi kesehatan, - informasi kesehatan, Pengelolaan kesehatan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah dan/atau masyarakat melalui pengelolaan: - administrasi kesehatan, - informasi kesehatan, - sumber daya kesehatan, - upaya kesehatan, - pembiayaan kesehatan, - peran serta dan pemberdayaan masyarakat, - ilmu pengetahuan dan teknologi kesehatan, serta - pengaturan hukum kesehatan. Siatem Kesehatan Nasional diatur dalam Peraturan Presiden

PENGERTIAN SKN Pengelolaan kesehatan yang diselenggarakan oleh semua komponen bangsa Indonesia secara terpadu dan saling mendukung guna menjamin tercapainya derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya. (Perpres 72/2012 Pasal 1 angka 2) Berjenjang di Pusat dan Daerah Memperhatikan otonomi daerah dan otonomi fungsional di bidang kesehatan

Pengelolaan Kesehatan dalam SKN • Berjenjang di Pusat dan Daerah • Memperhatikan otonomi daerah dan otonomi fungsional di bidang kesehatan

Tujuan SKN Menjadi acuan dalam penyusunan dan pelaksanaan pembangunan kesehatan yang dimulai dari kegiatan perencanaan sampai dengan kegiatan monitoring dan evaluasi; (Pasal 5) Terselenggaranya pembangunan kesehatan oleh semua komponen bangsa, baik Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat termasuk badan hukum, badan usaha, dan lembaga swasta secara sinergis, berhasil guna dan berdaya guna, sehingga terwujudderajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya. (Butir 96 Lampiran)

HISTORY of SKN SKN 2004 2004 2012 SKN 2012 SKN 2009 1982 2009 SKN 1982 ditetapkan Presiden 13 Agus 2012 diundangkan Menkumham 17 Okt 2012 Komposisi: 10 Pasal KEPMENKES 131/2004 485 Butir Lampiran PERPRES 72/2012 SKN 2004 disusun 02-03 2004 2012 disusun 10-12 SKN 2012 SKN 2009 P 167 (4) UU 36 / 2009 ttg Kesehatan disusun 08-09 1982 2009 SKN 1982 KEPMENKES .../2009 disusun 80-82 KEPMENKES 99a/1982

SUB-SISTEM SKN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT Upaya kesehatan; Penelitian dan pengembangan kesehatan; Pembiayaan kesehatan; Sumber daya manusia kesehatan; Sediaan farmasi, alat kesehatan, dan makanan; Manajemen, informasi, dan regulasi kesehatan; dan Pemberdayaan masyarakat. PEMBERDAYAAN MASYARAKAT

ALUR PIKIR SISTEM KESEHATAN NASIONAL Gambar 1 ALUR PIKIR SISTEM KESEHATAN NASIONAL PARADIGMA NASIONAL (PANCASILA, UUD 1945,WASANTARA, TANNAS,) (UU 23/1992 Kesehatan, UU 17/2007 RPJPN) RPJPK DAN SKN DERAJAT KESMAS RAKYAT (Arah, dasar, TUJUAN SEHAT bentuk dan cara penyelenggaraan YG NASIONAL SETINGGI- TINGGINYA PRODUKTIF - KETIDAKPASTIAN HUKUM Bangkes) - PERILAKU MASYARAKAT BURUK - INGKUNGAN BURUK. - RAWAN PANGAN DAN RAWAN GIZI LINGKUNGAN STRATEGIS: - AKSES PELAYANAN PUBLIK BURUK (Ideologi, Politik, Ekonomi Sosial Budaya dan Pertahanan Keamanan) - SUMBER DAYA KESEHATAN GLOBAL, REGIONAL, NASIONAL, LOKAL TERBATAS PELUANG/KENDALA

PELAKSANAAN SKN (1) (Pasal 4) • oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat; • secara berkelanjutan, sistematis, terarah, terpadu, menyeluruh, dan tanggap terhadap perubahan dengan menjaga kemajuan, kesatuan, dan ketahanan nasional; • berdasarkan standar persyaratan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku (Pasal 4)

PELAKSANAAN SKN (2) (Pasal 6 (1)) • Ditekankan pada peningkatan perilaku dan kemandirian masyarakat, profesionalisme sumber daya manusia kesehatan, serta upaya promotif dan preventif tanpa mengesampingkan upaya kuratif dan rehabilitatif. (Pasal 6 (1))

Pelaksanaan SKN harus memperhatikan: cakupan pelayanan kesehatan berkualitas, adil, dan merata; pemberian pelayanan kesehatan yang berpihak kepada rakyat; kebijakan kesehatan masyarakat untuk meningkatkan dan melindungi kesehatan masyarakat; kepemimpinan dan profesionalisme dalam pembangunan kesehatan; inovasi atau terobosan ilmu pengetahuan dan teknologi yang etis dan terbukti bermanfaat dalam penyelenggaraan pembangunan kesehatan secara luas, termasuk penguatan sistem rujukan; pendekatan secara global dengan mempertimbangkan kebijakan kesehatan yang sistematis, berkelanjutan, tertib, dan responsif gender dan hak anak; dinamika keluarga dan kependudukan; keinginan masyarakat; epidemiologi penyakit; perubahan ekologi dan lingkungan; dan globalisasi, demokratisasi dan desentralisasi dengan semangat persatuan dan kesatuan nasional serta kemitraan dan kerja sama lintas sektor.

Pembangunan kesehatan diselenggarakan dengan mengacu pada: perikemanusiaan; pemberdayaan dan kemandirian; adil dan merata; dan pengutamaan dan manfaat.

Dasar-dasar/asas-asas SKN a. perikemanusiaan; b. keseimbangan; c. manfaat; d. perlindungan; e. keadilan; f. penghormatan hak asasi manusia; g. sinergisme dan kemitraan yang dinamis; h. komitmen dan tata pemerintahan yang baik (good governance); i. legalitas; j. antisipatif dan proaktif; k. gender dan nondiskriminatif; dan l. kearifan lokal.

PEMBINAAN DAN PENGAWASAN TERHADAP PELAKSANAAN SKN KEWENANGAN MELAKUKAN PEMBINAAN DAN PENGAWASAN TERHADAP PELAKSANAAN SKN MENJADI TANGGUNG JAWAB MENKES (Pasal 8)

Kedudukan SKN Sistem Ketahanan Nasional Sisdiknas SKN Sistem Ketahanan Pangan Nasional Sistem yang lain Kedudukan SKN Upaya kesehatan; Penelitian dan pengembangan kesehatan; Pembiayaan kesehatan; Sumber daya manusia kesehatan; Sediaan farmasi, alat kesehatan, dan makanan; Manajemen, informasi, dan regulasi kesehatan; dan Pemberdayaan masyarakat.

INPUTS PROSES OUTPUT SISTEM LITBANG SUMBER DAYA PEMBERDAYAAN MANUSIA MASYARAKAT UPAYA KESEHATAN FASYANKES PERORANGAN & MASYARAKAT TUJUAN FARMASI, ALKES, SISTEM MAKANAN PEMBIAYAAN MANAJEMEN INFORMASI REGULASI IPTEKS-KES 20

SUBSISTEM UPAYA KESEHATAN • Upaya kesehatan diselenggarakan oleh Pemerintah (termasuk TNI dan POLRI), pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota, dan/atau masyarakat/swasta melalui upaya peningkatan kesehatan, pencegahan penyakit, pengobatan, dan pemulihan kesehatan, di fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas kesehatan

Unsur-Unsur a. upaya kesehatan; b. fasilitas pelayanan kesehatan; - promotif sd rehabilitatif b. fasilitas pelayanan kesehatan; - Primer, sekunder, tertier c. sumber daya upaya kesehatan; - SDM, Faskes, pembiayaan, sarana-prasarana, farmasi-alkes, manajemen, informasi, regulasi d. pembinaan dan pengawasan upaya kesehatan - standarisasi, sertifikasi, lisensi, akreditasi, dan penegakan hukum

POPULASI SEHAT CALON PASIEN NECESSITY KLINIK PUSKESMAS  CALON RS PRATAMA POPULASI SEHAT CALON PASIEN NECESSITY ETHICAL SENSIBILITY SCIENTIFIC MEDICAL LOGIC INDIVIDU PASIEN FEASIBILITY

Prinsip a. terpadu, berkesinambungan, dan paripurna; b. bermutu, aman, dan sesuai kebutuhan; c. adil dan merata; d. nondiskriminasi; e. terjangkau; f. teknologi tepat guna; dan g. bekerja dalam tim secara cepat dan tepat.

Pelayanan kesehatan Primer • Yankes Perorangan Primer diselenggarakan berdasarkan kebijakan pelayanan kesehatan yang ditetapkan oleh Pemerintah dengan memperhatikan masukan dari Pemerintah Daerah, organisasi profesi, dan/atau masyarakat. • Yankes Masyarakat Primer tanggung jawab Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dapat didelegasikan kepada Puskesmas, dan/atau fasilitas pelayanan kesehatan primer lainnya yang diselenggarakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah dan/atau masyarakat

SUBSISTEM LITBANG • Pengelolaan penelitian dan pengembangan kesehatan terbagi atas - penelitian dan pengembangan biomedis dan teknologi dasar kesehatan, - teknologi terapan kesehatan dan epidemiologi klinik, - teknologi intervensi kesehatan masyarakat, - humaniora, kebijakan kesehatan, dan pemberdayaan masyarakat

Prinsip a. terpadu, berkesinambungan, dan paripurna; b. akurat dan akuntabel; c. persetujuan setelah penjelasan; d. bekerja dalam tim secara cepat dan tepat; e. norma agama; f. kebenaran ilmiah; dan g. perlindungan terhadap subjek penelitian dan etik.

SUBSISTEM PEMBIAYAAN • public good menjadi tanggung jawab pemerintah, sedangkan untuk pelayanan kesehatan perorangan pembiayaannya bersifat privat, kecuali pembiayaan untuk masyarakat miskin dan tidak mampu menjadi tanggung jawab pemerintah. • diharapkan akan mencapai universal health coverage sesuai dengan UU NO 40 /2004 tentang SJSN dan UU No 24 / 2011 tentang BPJS

Unsur • Dana digali dari sumber Pemerintah, Pemerintah Daerah, dari masyarakat, maupun swasta serta sumber lainnya • Sumber daya dari subsistem pembiayaan kesehatan, meliputi: sumber daya manusia pengelola, sarana, standar, regulasi, dan kelembagaan • Prosedur/mekanisme pengelolaan

Prinsip a. kecukupan; b. efektif dan efisien; dan c. adil dan transparan

SUBSISTEM SDM KESEHATAN • Bermutu, Terdistribusi “merata” • Fokus penting pada pengembangan dan pemberdayaan sumber daya manusia kesehatan guna menjamin ketersediaan, pendistribusian, dan peningkatan kualitas sumber daya manusia kesehatan. • Perencanaan, pengadaan, pendayagunaan, pembinaan dan pengawasan

RPP Yankestrad & beyond health RUU JAMU > RUU BAHAN OBAT ALAMI RPP Yankestrad & beyond health Health + Beyond health = sist kes nas SEJATI BEYOND HEALTH BIOMEDIK KONVEN- KETAHANAN NASIONAL B SIONAL A (ALLOPATHIC) T T SEHAT : SJ R FISIK A MENTAL SOSIAL SPIRITUAL KOMPLEMENTER ALTERNATIF INTEGRASI KURATIF SINERGI PROM-PREV- Jamu non medik ESTETIK RESTORATIF REKREASI Jamu medik

Hak-Kewajiban • SDM kesehatan mempunyai hak untuk memenuhi kebutuhan dasarnya (hak asasi) sebagai makhluk sosial, wajib memiliki kompetensi, kewenangan untuk mengabdikan dirinya di bidang kesehatan, mempunyai etika, berakhlak luhur, dan berdedikasi tinggi dalam melakukan tugasnya

Prinsip a. adil dan merata serta demokratis; b. kompeten dan berintegritas; c. objektif dan transparan; dan d. hierarki dalam sumber daya manusia kesehatan

SUBSISTEM SEDIAAN FARMASI, ALKES, MAKANAN Kegiatan untuk menjamin: aspek keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu sediaan farmasi, alat kesehatan, dan makanan; Ketersediaan, pemerataan, dan keterjangkauan obat, terutama obat esensial; perlindungan masyarakat dari penggunaan yang salah dan penyalahgunaan obat; Penggunaan obat yang rasional; serta upaya kemandirian di bidang kefarmasian melalui pemanfaatan sumber daya dalam negeri

Unsur a. komoditi; b. sumber daya; c. pelayanan kefarmasian; d. pengawasan; dan e. pemberdayaan masyarakat

Prinsip a. aman, berkhasiat, bermanfaat, dan bermutu; b. tersedia, merata, dan terjangkau; c. rasional; d. transparan dan bertanggung jawab; dan e. kemandirian.

SUBSISTEM MANAJEMEN, INFORMASI DAN REGULASI KESEHATAN • Peranan manajemen kesehatan adalah koordinasi, integrasi, regulasi, sinkronisasi, dan harmonisasi berbagai subsistem SKN agar efektif, efisien, dan transparansi dalam penyelenggaraan SKN

Unsur a. kebijakan kesehatan; b. administrasi kesehatan; c. hukum kesehatan; d. informasi kesehatan; dan e. sumber daya manajemen kesehatan

Prinsip a. inovasi atau kreativitas; b. kepemimpinan yang visioner bidang kesehatan; c. sinergisme yang dinamis; dan d. kesesuaian dengan sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

SUBSISTEM PEMBERDAYAAN MASYARAKAT • Upaya pemberdayaan perorangan, keluarga dan masyarakat akan berhasil pada hakekatnya apabila kebutuhan dasar masyarakat sudah terpenuhi. • Pemberdayaan masyarakat dan upaya kesehatan pada hakekatnya merupakan fokus dari pembangunan kesehatan.

Unsur a. penggerak pemberdayaan; b. sasaran pemberdayaan; c. kegiatan hidup sehat; dan d. sumber daya.

Prinsip a. berbasis masyarakat; b. edukatif dan kemandirian; c. kesempatan mengemukakan pendapat dan memilih pelayanan kesehatan; dan d. kemitraan dan gotong royong

CARA PENYELENGGARAAN SKN Pengelolaan kesehatan mencakup kegiatan perencanaan, pengaturan, pembinaan dan pengawasan serta evaluasi penyelenggaraan upaya kesehatan dan sumber dayanya secara serasi dan seimbang dengan melibatkan masyarakat Memperhatikan nilai Prorakyat, inklusif, responsif, efektif, bersih Berjenjang: Pusat Daerah, mempertimbangkan komitmen global

TERIMA KASIH