TINJAUAN HUKUM PIDANA DAN HUKUM ISLAM TENTANG KEJAHATAN ABORSI (Suatu Studi Komparatif) Oleh: T45LIN
Latar belakang Tindakan kejahatan salah satunya abortus atau aborsi (pembunuhan janin) menjadi salah satu masalah yang cukup serius, dilihat dari tingginya angka aborsi yang kian meningkat dari tahun ke tahun. Di Indonesia sendiri, angka aborsi per tahun sudah mencapai 3 juta. Angka yang tidak sedikit, mengingat besarnya tingkat kehamilan di Indonesia. Selain itu, ada yang mengkategorikan aborsi itu pembunuhan. Ada yang melarang atas nama agama, ada yang menyatakan bahwa jabang bayi juga punya hak hidup sehingga harus dipertahankan, dan lain-lain
Abortus/aborsi dibagi dalam dua jenis, yaitu Abortus Provocatus Therapeuticus dan Abortus Provocatus Criminalis. Abortus Provocatus Therapeuticus merupakan Abortus yang di lakukan atas dasar pertimbangan kedokteran dan di lakukan oleh tenaga yang mendapat pendidikan khusus serta dapat bertindak secara professional, sementara Abortus Provocatus Criminalis adalah Abortus yang secara sembunyi-sembunyi dan biasanya oleh tenaga yang tidak terdidik secara khusus, termasuk ibu hamil yang menginginkan perbuatan Abortus Provocatus tersebut. Abortus Provocatus Criminalis merupakan salah satu penyebab kematian wanita dalam masa subur di negara-negara berkembang. Aborsi (pengguguran kandungan) merupakan masalah yang cukup pelik, karena menyangkut banyak aspek kehidupan manusia yang berkaitan dengan etika, moral dan agama serta hukum. KUHP (Kitab undang-undang Hukum Pidana)
Rumusan Masalah Apakah aborsi sebagai tindakan kejahatan dengan alasan keadaan darurat dapat dijadikan penghapusan pidanan umum/islam Bagaimana komparasi hukum pidana dan hukum islam melihat tindakan kejahatan aborsi
Metode Penelitian Dalam penelitian ini, penulis menggunakan penelitian kualitatif dengan menggunakan analisis deskriftif yakni mendeskripsikan masalah-masalah yang akan diteliti.
Lanjutan … Sumber dan Jenis Data Data primer(hukum yang memberikan penjelasan terhadap bahan hukum primer meliputi buku-buku, makalah, berbagai hasil penelitian, serta hasil seminar, pertemuan ilmiah yang berkaitan dengan masalah yang dibahas. Data sekunder(hukum yang memberikan penjelasan terhadap bahan hukum primer meliputi buku-buku, makalah, berbagai hasil penelitian, serta hasil seminar, pertemuan ilmiah yang berkaitan dengan masalah yang dibahas). Bahan hukum tersier(bahan hukum yang memberikan pendefinisian, pemaknaan dan penjelasan terhadap istilah atau konsep tertentu yang terdapat dalam bahan hukum perubahan hukum tersier, yakni bahan hukum yang memberikan pendefinisian, pemaknaan dan penjelasan terhadap istilah atau konsep tertentu yang terdapat dalam bahan hukum primer dan sekunder yakni kamus hukum dan istilah hukum, kamus bahasa Indonesia dan bahan hukum tersier .
Teknik pengumpulan Data Pengumpulan data dalam skripsi ini di lakukan secara studi pustaka. Yakni, dengan mengumpulkan data yang diperoleh dari sumber-sumber kepustakaan berupa buku, perundang-undangan, majalah dan surat kabar. Data yang telah terkumpul kemudian diinventarisasikan dan selanjutnya di kelompokkan atau diklasifikasikan sesuai dengan materi dan permasalahan yang akan dibahas.
Pembahasan 1. Aborsi Dalam Pandangan Islam 2. Kajian Dalam Methodologis hukum islam 3. Mencari Solusi dengan Konsep Hukum Islam 4. Aborsi Dalam Pandangan Hukum Positif
Kesimpulan menurut hukum positif maupun hukum Islam sebagai penghapusan hukuman adalah tindakan pengguguran kandungan yang dilakukan apabila kehamilan tersebut dapat membahayakan nyawa wanita hamil dan janin (alasan medis) dan kehamilan tidak diharapakan akibat perkosaan. Kebolehan aborsi tersebut harus merujuk pada ketentuan-ketentuan medis, sehingga dalam praktiknya tidak mebawa akibat yang lebih buruk bagi si ibu, dan terutama dalam hukum Islam haruslah merujuk pada syar’i yang telah ditetapkan
Sedangkan melihat komparasi hukum pidana dan hukum islam tentang tindakan kejahatan aborsi yang merupakan suatu perbuatan criminal (abortus provokatus criminalis) merupakan perbuatan aborsi yang dilakukan tanpa alasan yang jelas, misalnya takut akan kemiskinan atau takut karena kehamilan sama-sama memandang sebagai suatu kejahatan (tindak pidana), sehingga memberikan hukuman bagi siapa saja yang melakukannya.
SEKIAN dan TERIMAKASIH oleh7 4 5 L 1 M