POKOK-POKOK KEBIJAKAN BELANJA K/L TAHUN 2018 JAKARTA, 23-24 MEI 2017
A. Kebijakan Umum Belanja K/L Kebijakan belanja pegawai tetap memperhitungkan pemberian gaji ke-13 (baseline); Kebijakan belanja barang dievaluasi berdasarkan realisasi belanja barang TA 2016; Belanja barang operasional, maksimal sama dengan realisasi belanja barang operasional TA 2016 atau pagu 2017 apabila lebih rendah, dengan melakukan penghematan perjalanan dinas, paket meeting. Honor tim, dan belanja bahan. Belanja barang yang diserahkan kepada masyarakat atau pemda agar dibatasi dengan melakukan penajaman evaluasi. Penghematan dari kebijakan belanja barang agar direalokasi untuk belanja yang produktif termaduk menambah volume output kegiatan prioritas atau proyek prioritas
b. Melakukan Penguatan Dan Perbaikan Kualitas Belanja Modal Untuk Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Antara Lain Dengan: Meningkatkan alokasi belanja modal yang lebih produktif melalui alokasi belanja untuk membiayai kegiatan prioritas atau proyek prioritas; Membatasi belanja modal untuk peralatan mesin, kendaraan bermotor, dan pembangunan gedung kantor baru; Mendorong belanja modal yang lebih produktif untuk meningkatkan kapasitas produksi dan konektivitas.
c. Peningkatan Efektivitas Dan Efisiensi Belanja K/L K/L harus mempunyai system untuk memastikan kewajaran harga keluaran kegiatan dan proyek prioritas; Perbaikan kualitas belanja aparatur dilakukan dengan cara Menteri/Pimpinan Lembaga menetapkan batas maksimal belanja aparatur sampai dengan Unit Eselon I yang akan dijaga saat trilateral meeting penyusunan Renja K/L, penelaahan RKA K/L, penyusunan DIPA. Beberapa belanja aparatur yang perlu dibatasi: Perjalanan dinas: membatasi frekuensi dan jumlah pegawai, optimalisasi TI untuk monitoring dan evaluasi Rapat: pengurangan konsumsi, pemanfaatan waktu yang efektif Honor tim yang rasional: honor tim hanya untuk menambah penugasan yang tidak terkait tusi, pembatasn honor (jumlah keanggotaan) Go green: penghematan ATK dan upaya ramah lingkungan
Lanjutan…. Perbaikan kualitas belanja aparatur dan modal tersebut digunakan untuk menambah volume aoutput kegiatan prioritas atau proyek prioritas Untuk mengendalikan langkah peningkatan efektivitas dan efisiensi tersebut: Menteri/pimpinan lembaga memantau capaian anggaran dan output setiap bulan K/L melakukan pemantauan agar pelaksanaan kegiatan dan pencairan anggaran tidak menumpuk di akhir tahun dan mewajibkan tiap eselon I untuk menfaatkan system pemantauan berbasis on-line seperti SMART Menteri/Pimpinan Lembaga menginformasikan ke masyarakat luas hasil capaian kinerjanya, terutama yang merupakan prioritas Presiden, secara efisien dan efektif
Upaya yang harus dilakukan penurunan anggaran operasional kantor TA 2018 Membuat skala prioritas dalam pengalokasian anggaran Melakukan efisiensi pemakaian daya dan jasa (listrik, telepon dan air) Melakukan efisiensi perjalanan dinas (jangan hanya memakai maskapai penerbangan garuda tetapi bias memakai maskapai lain yang lebih murah) Mengoptimalkan penggunaan video conference
Aplikasi KRISNA KRISNA (Kolaborasi Perencanaan dan Informasi Kinerja Anggaran) merupakan integrasi antara 3 (tiga) Kementerian, yaitu Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Keuangan, dan Kementerian PAN RB yang dituangkan dalam bentuk sistem aplikasi untuk mendukung proses perencanaan, penganggaran, serta pelaporan informasi kinerja. Aplikasi KRISNA digunakan dalam proses penyusunan Renja K/L Tahun 2018 yang selanjutnya akan menjadi referensi bagi RKA KL. Aplikasi ini bersifat real-time, berbasis web, online, serta dapat diakses melalui perangkat elektronik (PC, Laptop, Tablet, dan Smartphone) yang terhubung dengan fasilitas internet.
Lanjutan…. Aplikasi ini memiliki beberapa fungsi utama, yaitu: Sebagai alat bantu bagi Kementerian/Lembaga dalam proses penyusunan (input dan update) Rencana Kerja Kementerian/Lembaga; Sebagai alat bantu untuk melakukan pengecekan dan validasi terhadap data dan informasi dalam Rancangan Renja K/L bagi Kementerian PPN/Bappenas dan DJA Kementerian Keuangan yang menjadi mitra kerja Kementerian/Lembaga; dan Sebagai referensi untuk RKA KL Kementerian Keuangan dan penilaian kinerja Kementerian PAN RB.