PROGRAM PEMBINAAN PTS PP-PTS 2015

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Permendiknas No. 19 Tahun 2007 TENTANG STANDAR PENGELOLAAN PENDIDIKAN OLEH SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH.
Advertisements

mekanisme ijin pendirian dan perubahan perguruan tinggi
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 19 Tahun 2007
PENGELOLAAN PERGURUAN TINGGI SESUAI PP 66/2010
Kajian Implementasi Program Beasiswa Unggulan BPKLN Kemendikbud Jenjang S2 dan S3 Dalam dan Luar Negeri.
Sosialisasi EQA BAN-PT – Dikti, Juli-Agustus 2009.
Penyusunan RKAT TA 2014/2015.
Maret-2009Ditjen DIKTI1 PROGRAM BEASISWA S2/S3 DITJEN DIKTI Direktorat Ketenagaan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL.
STANDAR 2.
STANDAR 6.
PANDUAN.
Proposal Lengkap PHKI 2009 Vicon, 7 Mei Topik Substansi Proposal Lengkap Struktur Proposal Lengkap Kriteria Penilaian & Komponen Biaya.
Sistem Penjaminan Mutu Eksternal atau Akreditasi
PROGRAM HIBAH KOMPETISI BERBASIS INSTITUSI
SOSIALISASI UNDANG-UNDANG YAYASAN & UNDANG-UNDANG PENDIDIKAN TINGGI Pengantar Ilza Mayuni (Koordinator) RAPAT KOORDINASI KOPERTIS WILAYAH III dengan.
KRITERIA PENILAIAN AIPT << STANDAR 2 >>
UNIVERSITAS DIAN NUSWANTORO TAHUN 2008/2009
Panduan Penyusunan Proposal Program Hibah Kompetisi Berbasis Institusi Tahun Seleksi 2009.
PROGRAM HIBAH KOMPETISI BERBASIS INSTITUSI Tahun Anggaran 2008.
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP)
Waktu Pelaksanaan 2011 (Tentatif) FPKLokasiWaktu Pertemuan 1LPMP Gorontalo14 S.D. 16 April 2011 Pertemuan 2LPMP Sulsel 17 sd 19 Desember 2011 Pertemuan.
STATUTA PERGURUAN TINGGI
PENGAWASAN PENGADAAN BARANG DAN JASA DI DESA DASAR HUKUM :  UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA  PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 43 TAHUN 2014.
LATAR BELAKANG Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya (fundamental human rights). Membangun.
Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesi Universitas Sarswati Bali
DOKUMEN MUTU UM PALANGKARAYA 2014
KRITERIA PENILAIAN AIPT << STANDAR 2 >>
SOSIALISASI KEGIATAN PENGABDIAN MASYARAKAT DANA STTA T.A. 2016/2017
PENGELOLAAN PELATIHAN TIDAK BERGELAR & MONITORING DAN EVALUASI
Penyusunan Standar Penelitian, Pengabdian Masyarakat, dan Kerjasama
PERGURUAN TINGGI IMPLEMENTASI SISTEM PENJAMIN MUTU INTERNAL
Pengelolaan Proposal Direktorat Kelembagaan dan Kerjasama Ditjen Dikti Kemristekdikti.
IPTEKS BAGI KEWIRAUSAHAAN (IbK)
STATUTA PERGURUAN TINGGI
PROGRAM HI-LINK Drs. Gunarso, MM.
ORGANISASI & TATA KELOLA dalam PENYUSUNAN STATUTA PTS
PROGRAM PENELITIAN DAN PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT DP2M DIRJEN DIKTI
PEDOMAN PENGELOLAAN DESENTRALISASI PENELITIAN PERGURUAN TINGGI
18 Februari 2016 Be Brave to Dream and Make it Happens 18 Februari 2016.
Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi
HIBAH PENELITIAN PASCA SARJANA (PPS)
HIBAH PENELITIAN KERJA SAMA ANTAR PERGURUAN TINGGI (PEKERTI)
RENCANA program 2017 SUBDIT KELEMBAGAAN DAN SARANA PRASARANA
STANDAR BIAYA KELUARAN UMUM - SUB OUTPUT PENELITIAN
AIPT Standar 2. Tata Pamong, KEPEMIMPINAN, SISTEM Pengelolaan, DAN Penjaminan Mutu (BY DR. ISLAHUZZAMAN, SE., MSI., AK., CA) HP
Penyusunan Standar Penelitian, Pengabdian Masyarakat, dan Kerjasama
PROGRAM PEMBINAAN PTS 2015 (PP-PTS 2015) PANDUAN PENYUSUNAN PROPOSAL
Bidang Kelembagaan dan Sistem Informasi
KRITERIA PENILAIAN AIPT
Waktu Pelaksanaan 2011 (Tentatif)
Permendiknas No. 19 Tahun 2007 TENTANG STANDAR PENGELOLAAN PENDIDIKAN OLEH SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH.
DIREKTORAT RISET DAN PENGABDIAN MASYARAKAT UNIVERSITAS INDONESIA 2009
PELAKSANAAN DALAM PENGELOLAAN PEMENUHAN SNP
Direktorat Pembinaan SMA
TIPS AND TRICK Imas Soemaryani
PERMENKEU No. 106/PMK.02/2016 TENTANG STANDAR BIAYA KELUARAN
Penyusunan Kegiatan dan Anggaran Tahun 2019
" IMPLEMENTASI USULAN PERMOHONAN PENDIRIAN, PERUBAHAN PERGURUAN TINGGI, PENAMBAHAN PRODI DAN ALIH KELOLA PERGURUAN TINGGI “ ISIS IKHWANSYAH SISTEM INFORMASI.
Penjelasan Panduan & Kerangka Proposal PHK-I
Beasiswa Pascasarjana untuk Tenaga Kependidikan Berprestasi 2018
Penelitian Disertasi Doktor
Kebijakan Pendidikan Tinggi
Pengembangan Program dan Penentuan Indikator
MEKANISME PROGRAM KREATIVITAS MAHASISWA
Program Penguatan ( LLDIKTI ) KOPERTIS
Layanan Izin Belajar Bagi Mahasiswa Asing Layanan Izin Kerja Sama
Workshop Peningkatan Akreditasi Institusi Bagi PTS LLDIKTI Wilayah I
TUGAS POKOK 1. Bertugas membantu Ketua dalam memimpin pelaksanaan kegiatan dibidang Keuangan dan administrasi umum. 2. Bertanggung jawab kepada Ketua.
INSPEKTORAT JENDERAL KEMENDIKBUD TERKAIT BANTUAN PEMERINTAH
Hubungan antara SN-Dikti dengan Kriteria Akreditasi
Transcript presentasi:

PROGRAM PEMBINAAN PTS PP-PTS 2015 KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI JUNI 2015

LATAR BELAKANG PP-PTS adalah kelanjutan dan penyempurnaan dari Program Hibah Kompetitif Percepatan Mutu Perguruan Tinggi Swasta Sehat sejak Tahun 2008 dan PHP-PTS tahun 2010-2014. Pelaksanaan PP-PTS 2015 ditekankan pada pemberian hibah kepada Badan Hukum Nirlaba Penyelenggara Perguruan Tinggi. Dalam masa transisi sampai berfungsinya struktur kementerian yang baru, PP-PTS 2015 diatur oleh Direktorat Kelembagaan dan Kerjasama, dilaksanakan oleh Kopertis, dan dimanfaatkan oleh PTS melalui Badan Hukum Nirlaba Penyelenggara Perguruan Tinggi.

PP-PTS Tahun 2015 merupakan program pengembangan institusi yang ditujukan untuk meningkatkan kualitas mutu pembelajaran dan relevansi perguruan tinggi agar mampu menghasilkan lulusan bermutu dan berdaya saing tinggi. Tujuan Perguruan Tinggi Swasta di bawah binaan Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi yang memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. Sasaran

Deskripsi Program Pada PP-PTS 2015, pengusul proposal adalah Badan Hukum Nirlaba Penyelenggara Perguruan Tinggi sedangkan seleksi proposal dan pelaksanaan PP-PTS dilakukan Kopertis. Kopertis adalah pelaksana pengadaan dan penyerahan barang kepada Badan Hukum Nirlaba Penyelenggara Perguruan Tinggi untuk dimanfaatkan oleh PTS yang diusulkan dalam proposalnya. Secara khusus PP-PTS ditujukan untuk peningkatan mutu pembelajaran melalui pemanfaatan sumberdaya secara hemat dan bertanggung-jawab.

DANA PP-PTS Universitas : Rp. 500 juta Institut : Rp. 450 juta Pengadaan barang (min 90%): Peralatan lab Peralatan pendidikan dan TIK Furniture Peralatan pendukung Pelatihan tidak bergelar untuk staf PTS ( maks 10%) Universitas : Rp. 500 juta Institut : Rp. 450 juta Sekolah Tinggi : Rp. 400 juta Politeknik : Rp. 400 juta Akademi : Rp. 300 Juta

PENGADAAN BARANG Peralatan Laboratorium Peralatan Pendidikan dan TIK Relevan dengan pembelajaran pada prodi S1/D3 yang dikelola, bukan untuk pascasarjana/penelitian dosen Peralatan Laboratorium Relevan dengan peningkatan kapasitas pelaksanaan proses belajar mengajar Peralatan Pendidikan dan TIK Furniture kelas, laboratorium, perpustakaan, dan ruang dosen – bukan untuk ruang pimpinan Furniture Untuk mendukung PBM dan perpustakaan: pendingin ruang kelas/laboratorium, generator listrik dll Peralatan Pendukung Kecermatan Pengelompokkan Barang berdasarkan JENIS, bukan peruntukkan Harga perhitungan sendiri (HPS) harus ditetapkan oleh PENGUSUL dengan mengacu pada ketentuan yang berlaku dan rujukan yang sah. Harus dilengkapi dengan spesifikasi teknis dan rencana pemanfaatan untuk kegiatan belajar mengajar.

PENGADAAN BARANG Harga perhitungan sendiri (HPS) harus ditetapkan dengan mengacu pada ketentuan yang berlaku. Usulan pengadaan barang harus dilengkapi dengan rincian barang, jumlah unit, HPS, spesifikasi teknis. Usulan disusun sesuai dengan paket masing-masing. Barang yang dibeli harus sesuai dengan rencana kegiatan belajar mengajar sesuai dengan program pengembangan. Pengadaan barang dilaksanakan oleh Kopertis dan harus sesuai dengan ketentuan perundangan. Dana PP-PTS tidak dapat digunakan untuk pengadaan sarana kendaraan (motor dan mobil) meskipun untuk keperluan pengelolaan/manajemen. PTS yang diusulkan harus menyediakan fasilitas termasuk ruang yang memadai dan layak untuk pemanfaatan barang yang akan diterima.

PELATIHAN TIDAK BERGELAR DALAM NEGERI Topik pelatihan harus relevan dengan peningkatan dan perbaikan proses belajar mengajar. Topik pelatihan yang sama paling banyak diikuti oleh dua orang dosen/teknisi dari PTS yang sama. Biaya pengiriman staf untuk mengikuti pelatihan di institusi penyedia pelatihan mencakup biaya hidup bulanan (untuk masa pelatihan minimum 2 minggu) atau harian (untuk masa pelatihan maksimum 1 minggu), dan perjalanan pergi-pulang serta biaya pelatihan (at cost) peserta. Jumlah staf yang dikirim untuk mengikuti pelatihan harus didasarkan pada justifikasi yang kuat sesuai dengan kepatutan dan kelayakan. Pengiriman staf untuk pelatihan harus dilengkapi dengan Term of Reference.

PERSYARATAN BADAN HUKUM NIRLABA PENYELENGGARA PERGURUAN TINGGI Badan Hukum Nirlaba Penyelenggara Perguruan Tinggi dapat mengajukan proposal PP-PTS apabila Badan Hukum Nirlaba Penyelenggara Perguruan Tinggi telah disahkan oleh kementerian yang menangani urusan pemerintahan dibidang hukum dan hak asasi manusia. Badan penyelenggara perguruan tinggi dapat mengusulkan proposal hanya bagi PTS yang memenuhi persyaratan: memiliki izin pendirian perguruan tinggi dari Menteri atau menteri yang menangani urusan pemerintahan di bidang pendidikan. telah meluluskan mahasiswa paling sedikit 1 (satu) angkatan. memiliki izin Program Studi dari Menteri atau menteri yang menangani urusan pemerintahan di bidang pendidikan. telah melakukan pelaporan data kegiatan belajar mengajar melalui Pangkalan Data Pendidikan Tinggi dengan persentase 100% untuk TA 2013-2 dan 2014-1.

PERSYARATAN BADAN HUKUM NIRLABA PENYELENGGARA PERGURUAN TINGGI tidak menyelenggarakan program yang bertentangan dengan kebijakan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi seperti “kelas jauh”, ijazah palsu, dan menyelenggarakan program tanpa izin. tidak sedang dikenakan sanksi oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (termasuk yang terkait dengan penyimpangan dalam pelaksanaan hibah sebelumnya). tidak sedang dalam proses pengajuan perubahan bentuk perguruan tinggi dan perubahan badan hukum penyelenggara/yayasan. tidak sedang memiliki masalah internal dengan yayasan dan tidak dalam sengketa hukum. tidak sedang menjalankan program hibah pengembangan kualitas pendidikan dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi. bukan merupakan PTS yang telah menerima dana pembinaan dari Direktorat Kelembagaan dan Kerjasama, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi lebih dari 1 (satu) kali.

PENGELOLAAN PP-PTS OLEH KOPERTIS Tim Pengelola dan Pelaksana PP-PTS di Kopertis Pengelolaan, evaluasi dan seleksi proposal Mekanisme evaluasi dan seleksi proposal: akuntabel objektif transparan efektif efisien Keuangan Akuntabel memenuhi SAI dan auditable Pengadaan Barang Perpres No. 54 Tahun 2010 Perpres No. 70 Tahun 2012 Perpres No. 84 Tahun 2012 Perpres No. 4 Tahun 2015. Pengembangan Staf Fasilitasi administrasi bagi staf PTS yang akan mengikuti pelatihan Pengelolaan pembiayaan pelatihan Pelaporan Monitoring dan Evaluasi sistem monitoring dan evaluasi sebagai bagian dari sistem penjaminan mutu

EVALUASI DAN SELEKSI PROPOSAL Penyerahan Peralatan Badan Hukum Nirlaba/Yayasan yang menaungi PTS Kopertis Wilayah Penandatangan Kesepakatan Seleksi administrasi dan pemenuhan persyaratan Pelaksanaan Pengadaan Barang oleh Kopertis Badan Hukum Nirlaba Penyelenggara PT yang menaungi PTS yang diusulkan Pelaksanaan Non Degree Training difasilitasi oleh Kopertis PTS Lengkap ? Seleksi Substantif Baik? Penetapan dan Pengumuman Penerima PP PTS 2015 Ditolak Tidak Ya EVALUASI DAN SELEKSI PROPOSAL Penawaran PP-PTS 2015 Proses Evaluasi dan Seleksi Proposal Evaluasi kelengkapan administrasi Evaluasi substantif: Reviewer Syarat Reviewer: Reviewer adalah dosen perguruan tinggi yang bukan berasal dari perguruan tinggi yang institusinya sedang diusulkan untuk memperoleh PP-PTS 2015 di wilayah kopertis yang sama. Telah berpengalaman dalam melakukan review hibah bidang pengembangan kualitas pendidikan. Reviewer bersedia mematuhi semua ketentuan yang telah ditetapkan didalam proses seleksi proposal. Seluruh reviewer yang ditugaskan untuk mereview proposal perlu diberi pengarahan tentang mekanisme penilaian dan kriteria seleksi proposal yang akan diterapkan.

KRITERIA SELEKSI SUBSTANTIF Penilaian dilakukan terhadap anasilis dan kelengkapan data-data yang menunjukkan profil perguruan tinggi seperti profil mahasiswa, profil lulusan, profil SDM, profil sarana dan prasarana. Kelengkapan Profil Perguruan Tinggi (30%) Penilaian dilakukan terhadap kelengkapan dan kejelasan arah pengembangan institusi yang dinyatakan dalam pernyataan visi, misi dan tujuan institusi, program strategis dan indikator yang akan dicapai. Rencana Pengembangan Strategis Perguruan Tinggi (20%) Penilaian dilakukan terhadap keterkaitan program pengembangan dengan program strategis, target indikator yang akan dicapai, kesesuaian antara program pengembangan dengan usulan pengadaan, kesesuaian proporsi anggaran dengan ketentuan dalam panduan, dan kelengkapan spesifikasi usulan pengadaan dan TOR Program Peningkatan Kualitas Pendidikan (50%)

FORMAT EVALUASI ADMINISTRASI FORMAT EVALUASI PROPOSAL

Format Evaluasi Administrasi dan Proposal Form Penilaian terlampir dalam folder materi dalam format excel.

MONITORING DAN EVALUASI Sistem monitoring dan evaluasi sebagai bagian dari sistem penjaminan mutu untuk memastikan bahwa barang yang dihibahkan ke PTS dimanfaatkan sesuai dengan peruntukannya. Kopertis dapat melibatkan Direktorat Jenderal Kelembagaan Ilmu Pengetahuan, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Laporan hasil monitoring dan evaluasi merupakan masukan bagi pimpinan Kopertis dan institusi penerima hibah serta menjadi landasan bagi evaluasi eksternal oleh Kemristekdikti.

Jadwal tentatif No Kegiatan Waktu 1 Sosialisasi program ke PTS/Badan Hukum Nirlaba Penyelenggara Perguruan Tinggi 1 minggu 2 Seleksi Proposal 2 minggu 3 Rencana Umum Pengadaan 4 Revisi ke Kanwil Kemenkeu 5 Pelaksanaan PP-PTS Tahun 2015 4 bulan

PELAPORAN DARI KOPERTIS Laporan Tengah Pelaksanaan PP-PTS, yang harus telah disusun dan dilaporkan ke Direktorat Jenderal Kelembagaan Ilmu Pengetahuan, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Kemristekdikti, sesudah pengumuman Hasil Seleksi Proposal. Laporan Akhir Pelaksanaan PP-PTS, yang harus disusun dan dilaporkan setelah selesai pelaksanaan PP-PTS. Kopertis diharapkan meminta laporan pemanfaatan peralatan oleh PTS satu bulan setelah BAST (Berita Acara Serah Terima).

Selamat Bekerja