“ KELOMPOK 3 “ Amri Mawarti (22499) Diah Nur A. (22513) Hasna Candra W. (22657) Reni Nur Fitriani (22659)
Kelembagaan Pengelola Keuangan Daerah
Pokok Bahasan 1. Pemegang Kekuasaan Daerah 2. Koordinator PKD 3. PPKD 4. Pejabat Pengguna Anggaran 5. Pejabat Penata Usaha Keuangan 6. Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan 7. Bendahara Penerima & Pengeluaran 8. Sistem Perbendaharaan Negara
Pelimpahan Kekuasaan Kewenangan PKD Kepala Daerah Sekretaris Daerah Kepala SKPKD Kepala SKPD
Tugas Koordinator PKD : Penyusunan dan pelaksanaan Kebijakan pengelolaan APBD Kebijakan pengelolaan barang daerah 2. Penyusunan Rancangan APBD dan rancangan perubahan APBD Raperda APBD, Perubahan APBD, dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Laporan keuangan daerah dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 3. Tugas-tugas Pejabat perencana daerah, PPKD, dan pejabat pengawas keuangan daerah
Tugas PPKD : Menyusun & melaksanakan Kebijakan pengelolaan keuangan daerah Menyusun rancangan APBD dan rancangan perubahan APBD Menyusun laporan keuangan yang merupakan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Melaksanakan Pemungutan pendapatan daerah yang telah ditetapkan dengan peraturan daerah Melaksanakan fungsi bendahara umum daerah Melaksanakan tugas lainnya berdasarkan kuasa yang dilimpahkan oleh kepala daerah
Tugas Pejabat Pengguna Anggaran : Menyusun RKA-SKPD yang dipimpinnya, dan DPA-SKPD Menyampaikan laporan keuangan SKPD yang dipimpinnya Melaksanakan anggaran SKPD yang dipimpinnya Melaksanakan Pemungutan penerimaan bukan pajak Melaksanakan Tugas-tugas pengguna anggaran/pengguna barang lainnya berdasarkan kuasa yang dilimpahkan oleh kepala daerah Mengelola utang piutang daerah yang menjadi tanggung jawab SKPD yang dipimpinnya Mengelola barang milik/kekayaan daerah yang menjadi tanggung jawab SKPD yang dipimpinnya;
Tugas Pejabat Penata Keuangan SKPD : Meneliti Kelengkapan surat permintaan pembayaran (SPP) yang disampaikan oleh bendahara pengeluaran Melakukan Verifikasi SPP Melakukan Verifikasi harian atas penerimaan Menyiapkan Surat Perintah Membayar (SPM) Menyiapkam Laporan Keuangan SKPD Melaksanakan Akuntansi SKPD
Tugas Pejabat Teknis Kegiatan : MengendalikaPelaksanaan kegiatan Melaporkan Perkembangan pelaksanaan kegiatan Menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan. `
Sistem Perbendaharaan Negara Kepala Daerah Kepala SKPD (PA) Kepala SKPD (BUD) Kuasa Pengguna Anggaran Kuasa BUD Bendahara