PEMERINTAH KOTA BANDUNG PAPARAN RANCANGAN PERATURAN DAERAH RENCANA TATA RUANG WILAYAH (RTRW) KOTA BANDUNG TAHUN 2011-2030 DALAM RAPAT PANSUS DPRD KOTA BANDUNG BANDUNG, MEI 2011
SISTEMATIKA PEMBAHASAN MENGAPA RTRW HARUS DIUBAH? KAPAN PERUBAHAN RTRW DILAKUKAN? APA SAJA SUBSTANSI YANG DIUBAH? DIMANA SAJA DILAKUKAN PERUBAHAN? BAGAIMANA CARA MENGIMPLEMENTASIKAN PERUBAHAN RTRW?
MENGAPA RTRW HARUS DIUBAH? Perkembangan Kota Bandung yang sedemikian pesat menuntut upaya perencanaan, pemanfaatan dan pengendalian pembangunan dari segala sektor secara sinergis, berkesinambungan dan berkelanjutan. Dalam konteks pembangunan spasial, saat ini masih mengacu pada Perda No. 02 Tahun 2004 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bandung sebagaimana telah diubah menjadi Perda No. 03 Tahun 2006. Dengan berlakunya UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, maka Perda tentang RTRW Kota Bandung tersebut harus dilakukan penyesuaian.
KAPAN RTRW HARUS DIUBAH? Mengacu kepada Pasal 78 butir (4) point c, UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, maka Semua Perda tentang RTRW Kabupaten/Kota disusun atau disesuaikan paling lambat 3 (tiga) tahun terhitung sejak UU ini diberlakukan.
TAHAPAN PENYUSUNAN DAN LEGISLASI REVISI RTRW KOTA BANDUNG TAHUN 2011 - 2030 Kegiatan Tahun 2009 Tahapan Penyusunan Materi Teknis Revisi RTRW Kota Bandung 2011-2030 Kegiatan Tahun 2010 Penyusunan Raperda RTRW Kota Bandung Persetujuan Substansi RTRW Kota Bandung dari Gubernur Jawa Barat dan Kementerian Pekerjaan Umum Kegiatan Tahun 2011 TAHAPAN LEGALISASI RTRW Proses Pengesahan dan Penetapan RTRW (yang diatur dalam ketentuan peraturan lainnya) 5
TUJUAN PENATAAN RUANG KOTA Tujuan penataan ruang kota yaitu mewujudkan tata ruang yang aman, nyaman, produktif, efisien, berkelanjutan dan bermartabat berbasis perdagangan dan jasa yang didukung oleh kegiatan industri kreatif yang bertaraf nasional.
APA SAJA SUBSTANSI YANG DIUBAH? KEBIJAKAN STRUKTUR RUANG: Perwujudan pusat-pusat pelayanan kota yang efektif dan efisien dalam menunjang perkembangan fungsi kota sebagai kota perdagangan dan jasa yang didukung industri kreatif dalam lingkup Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung, Provinsi Jawa Barat dan Nasional; Pengembangan dan peningkatan kualitas pelayanan sarana dan prasarana transportasi berbasis transportasi publik yang terpadu dan terkendali; dan Peningkatan kualitas, kuantitas, keefektifan dan efisiensi pelayanan prasarana kota yang terpadu dengan sistem regional.
APA SAJA SUBSTANSI YANG DIUBAH? STRATEGI STRUKTUR RUANG: Mengembangkan dua PPK untuk wilayah Bandung Barat dan wilayah Bandung Timur; Membagi kota menjadi 8 (delapan) SWK, masing-masing dilayani oleh satu SPK; Mengembangkan pusat-pusat pelayanan lingkungan secara merata; Menyediakan fasilitas yang memadai pada tiap pusat pelayanan sesuai skala pelayanannya; dan Menyerasikan sebaran fungsi kegiatan pusat-pusat pelayanan dengan fungsi dan kapasitas jaringan jalan.
RENCANA STRUKTUR RUANG A. RENCANA SISTEM PUSAT PELAYANAN KOTA Rencana sistem pusat pelayanan kota dibagi menjadi 3 (tiga) jenjang, yaitu: Pusat Pelayanan Kota (PPK) melayani seluruh wilayah kota dan/atau regional Subpusat Pelayanan Kota (SPK) yang melayani subwilayah kota (SWK) Pusat Lingkungan (PL).
RENCANA STRUKTUR RUANG KOTA BANDUNG TAHUN 2011-2030
RENCANA STRUKTUR RUANG B. RENCANA JARINGAN PRASARANA KOTA Rencana jaringan prasarana kota terdiri dari: Rencana Sistem Prasarana Utama Rencana Sistem Jaringan Transportasi Darat Rencana Sistem Jaringan Transportasi Kereta Api Rencana Sistem Jaringan Transportasi Udara Rencana Sistem Prasarana Lainnya Rencana Sistem Jaringan Energi Rencana Sistem Jaringan Telekomunikasi Rencana Sistem Jaringan Sumber Daya Air Rencana Prasarana Pengelolaan Lingkungan Kota Rencana Sistem Penyediaan Air Minum Rencana Sistem Pengelolaan Air Limbah Kota Rencana Sistem Persampahan Kota Rencana Sistem Drainase Kota Rencana Prasarana dan Sarana Pejalan Kaki Rencana Jalur Evakuasi Bencana
RENCANA JARINGAN PRASARANA KOTA BANDUNG TAHUN 2011-2030
DIMANA SAJA DILAKUKAN PERUBAHAN? KEBIJAKAN POLA RUANG : Perwujudan keseimbangan proporsi kawasan lindung; Optimalisasi pembangunan wilayah terbangun.
DIMANA SAJA DILAKUKAN PERUBAHAN? STRATEGI PERWUJUDAN KESEIMBANGAN PROPORSI KAWASAN LINDUNG: Menjaga keseimbangan proporsi kawasan lindung khususnya di Bandung Utara; Mempertahankan dan menjaga hutan lindung sebagai kawasan hutan kota; Mempertahankan dan merevitalisasi kawasan-kawasan resapan air atau kawasan yang berfungsi hidrologis ; Mengembangkan kawasan jalur hijau pengaman prasarana ; Mempertahankan fungsi dan menata RTH yang ada; Melestarikan dan melindungi kawasan dan bangunan cagar budaya; Meminimalkan dampak resiko pada kawasan rawan bencana.
DIMANA SAJA DILAKUKAN PERUBAHAN? STRATEGI PEMBANGUNAN WILAYAH TERBANGUN: Mengembangkan pola ruang daerah yang kompak, intensif dan hijau, serta berorientasi pada pola jaringan transportasi; Mendorong dan memprioritaskan pengembangan ke Bandung bagian timur; Mengendalikan bagian barat daerah yang telah berkembang pesat dengan kepadatan relatif tinggi; Membatasi pembangunan di Bandung bagian utara yang berada di luar kawasan yang berfungsi lindung bagi kawasan bawahannya. Mempertahankan fungsi dan menata RT Non Hijau; dan Menata, mengendalikan dan mewajibkan penyediaan lahan dan fasilitas parkir yang memadai;
RENCANA POLA RUANG RENCANA KAWASAN LINDUNG hutan lindung; kawasan yang memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya; kawasan perlindungan setempat; RTH; kawasan cagar budaya; kawasan rawan bencana. RENCANA KAWASAN BUDIDAYA kawasan perumahan kawasan perdagangan dan jasa kawasan perkantoran kawasan industri kawasan wisata buatan kawasan ruang terbuka non hijau ruang sektor informal ruang evakuasi bencana kawasan peruntukan lainnya
A. RENCANA KAWASAN LINDUNG NO. KAWASAN ARAHAN LOKASI 1. Kawasan Hutan Lindung Kawasan Taman Hutan Raya Juanda di Kelurahan Dago, Kecamatan Coblong dengan luasan + 2,5 Ha 2. Kawasan Yang Memberikan Perlindungan Terhadap Kawasan Bawahannya Kawasan Bandung Utara dengan ketingian 750 m dpl dan berfungsi sebagai kawasan resapan air. 3. Kawasan Perlindungan Setempat sempadan Sungai Cikapundung, Sungai Cipamokolan, Sungai Cidurian, Sungai Cicadas, Sungai Cinambo, Sungai Ciwastra dan Sungai Citepus beserta anak-anak sungainya; sempadan rel KA; sempadan jaringan Saluran Udara Tegangan Tinggi; sempadan jalan dan jalan bebas hambatan; kawasan sekitar danau buatan di Gedebage; kawasan sekitar mata air dengan lokasi tersebar.
JUMLAH RTH PUBLIK & PRIVAT A. RENCANA KAWASAN LINDUNG KLASIFIKASI RTH KOMPONEN RENCANA LUAS (Ha) % RTH PUBLIK Sempadan Sungai 18,31 0,11 Sempadan Rel KA 9,63 0,06 Sempadan SUTT 10,17 0,07 Sempadan Jalan 264,34 1,58 Sempadan Jalan Tol 89,48 0,53 Taman 2.663,42 15,92 TPU 291,00 1,74 Kawasan Konservasi 4,12 0,02 JUMLAH RTH PUBLIK 3.346,47 20,00 RTH PRIVAT Swasta 549,25 3,28 Perumahan 1.062,91 6,36 Hankam 60,84 0,36 JUMLAH RTH PRIVAT 1673,20 10,00 JUMLAH RTH PUBLIK & PRIVAT 5.023,67 30,00 LUAS KOTA BANDUNG 16.730,00 100 4. Ruang Terbuka Hijau (RTH) tersebar di seluruh wilayah kota yang mempunyai arahan penyediaan sampai akhir tahun rencana dengan proporsi sebagai berikut: - RTH Publik 20% (3.346 Ha) - RTH Privat 10% (1.673 Ha) RTH publik dikembangkan oleh pemerintah kota dan tersebar di seluruh wilayah kota yang meliputi: - taman unit lingkungan - taman sepanjang sempadan jalan, jalan tol, rel kereta api, sungai dan irigasi dan SUTT; - kawasan pemakaman
A. RENCANA KAWASAN LINDUNG NO. KAWASAN ARAHAN LOKASI 5. Kawasan Cagar Budaya Kawasan Pusat Kota; Kawasan Pecinan/Perdagangan; Kawasan Pertahanan dan Keamanan/Militer; Kawasan Etnik Sunda; Kawasan Perumahan Villa dan Non-villa; Kawasan Eks Industri. 6. Kawasan Rawan Bencana Rawan Kebakaran (Pemukiman Padat) Rawan Longsor (Bandung Utara) Rawan Genangan Banjir (68 titik genangan)
B. RENCANA KAWASAN BUDIDAYA 1. Kawasan Perumahan Rencana pengembangan perumahan meliputi: Perumahan Kepadatan Tinggi di Kecamatan Sukasari, Sukajadi, Cicendo, Andir, Bandung Kulon, Bojong Loa Kidul, Regol, Babakan Ciparay, Bojong Loa Kaler, Astana Anyar, Lengkong, Sumur Bandung, Buah Batu, Batununggal, Kiara Condong, Antapani, dan Cibeunying Kidul; Perumahan Kepadatan Sedang di Kecamatan Bandung Wetan, Bandung Kidul, Cibeunying Kaler, Mandala Jati, Arcamanik, Rancasari, dan Cibiru; Perumahan Kepadatan Rendah di Kecamatan Cidadap, Ujung Berung, Gedebage, Cinambo, dan Panyileukan. Pengembangan secara vertikal diperkenankan pada kawasan perumahan kepadatan sedang sampai tinggi; Pengendalian pengembangan secara vertikal pada persil dan kawasan yang melebihi kepadatan bangunan maksimum, KDB maksimum dan KLB maksimum, kapasitas prasarana terbatas, atau tingkat pelayanan jalan rendah; Pengendalian pengembangan secara vertikal pada persil dan kawasan yang kapasitas prasarananya terbatas, atau tingkat pelayanan jalannya rendah di Kawasan Bandung Utara; Mempertahankan perumahan terencana yang menjadi ciri khas kota dalam kerangka perlindungan cagar budaya di kawasan pusat kota, kawasan pecinan, kawasan perumahan villa dan kawasan industri; Pembatasan pembangunan pada kawasan perumahan kepadatan rendah di KBU
B. RENCANA KAWASAN BUDIDAYA 2. Kawasan Perdagangan dan Jasa - kawasan jasa (jasa keuangan, jasa pelayanan, jasa profesi, jasa perdagangan dan pariwasata - kawasan perdagangan (pasar tradisional dan pusat perbelanjaan) - sektor informal Rencana Kawasan Perdagangan (Pasar Tradisional): peningkatan Pasar Induk Gedebage yang terpadu dengan pengembangan Kawasan Pusat Gedebage; pembangunan kembali kawasan Pasar Andir, Pasar Kiaracondong, Pasar Ciroyom, dan pasar-pasar khusus lainnya; pengaturan dan penataan pasar yang masih sesuai dengan peruntukannya dan relokasi pasar Lingkungan yang sudah tidak sesuai peruntukannya di 30 (tiga puluh) kecamatan; pengaturan kegiatan perdagangan grosir di Jalan Sukarno-Hatta, termasuk Pasar Induk Caringin dan Gedebage. Rencana Kawasan Perdagangan (Pusat Perbelanjaan): pengendalian pusat belanja di Wilayah Bandung Barat; pengembangan pusat belanja ke Wilayah Bandung Timur; pengendalian perkembangan pusat belanja dan pertokoan yang cenderung linier sepanjang jalan arteri dan kolektor. Rencana Kawasan Jasa: pengembangan kegiatan jasa profesional, jasa perdagangan, jasa pariwisata, dan jasa keuangan ke wilayah Bandung Timur; pengembangan kegiatan jasa profesional, jasa perdagangan, jasa pariwisata, dan jasa keuangan di SPK wilayah Bandung Timur, SPK Sadang Serang, dan sisi jalan arteri primer dan arteri sekunder sesuai dengan peruntukannya; dan pembatasan konsentrasi perkantoran di wilayah Bandung Barat, khususnya kawasan inti pusat kota.
B. RENCANA KAWASAN BUDIDAYA 3. Kawasan Perkantoran Rencana pengembangan kawasan perkantoran meliputi: mempertahankan perkantoran pemerintah berskala nasional, provinsi dan kota pada lokasi yang sudah berkembang; mengembangkan perkantoran pemerintahan baru di Gedebage. 4. Kawasan Industri Rencana pengembangan kawasan industri ringan meliputi: mempertahankan industri kecil yang ada di lingkungan perumahan mengembangkan industri kecil dan menengah ke Kecamatan Ujungberung, Cibiru dan Gedebage; dan pembatasan kawasan pergudangan di Wilayah Bandung Barat dan diarahkan untuk dikembangkan ke Kecamatan Ujungberung, Cibiru dan Gedebage. Rencana pengembangan industri rumah tangga (industri kreatif) meliputi: penetapan dan pengembangan industri rumah tangga meliputi: sentra industri kaos (Suci), sentra industri kain (Cigondewah), sentra industri boneka (Sukamulya), sentra industri rajut (Binong Jati), sentra industri sepatu (Cibaduyut); pengembangan fasilitas kota yang menunjang kegiatan industri rumah tangga; revitalisasi bangunan tua/bersejarah menjadi bagian dari industri rumah tangga.
B. RENCANA KAWASAN BUDIDAYA 5. Kawasan Wisata Buatan mempertahankan kawasan dan bangunan bersejarah; pembangunan obyek wisata di Wilayah Bandung Timur; mempertahankan obyek wisata pendidikan dan budaya kota; pembangunan sarana konferensi ke arah Wilayah Bandung Timur; pengendalian dan pembatasan kegiatan hiburan di lokasi sekitar kegiatan peribadatan, pendidikan dan perumahan. 6. Kawasan Ruang Terbuka Non Hijau (RTNH) Rencana pengembangan RTNH meliputi : - RTNH publik; - RTNH privat. RTNH publik adalah lapangan terbuka non hijau yang dapat diakses oleh masyarakat secara bebas. RTNH privat adalah plaza milik swasta atau perorangan yang dapat diakses oleh masyarakat sesuai ketentuan yang ditetapkan.
B. RENCANA KAWASAN BUDIDAYA 7. Ruang Sektor Informal pengelolaan ruang publik yang diperuntukan bagi kegiatan sektor informal yang menyangkut luas, lokasi dan waktu; lokasi untuk kegiatan perdagangan informal pada lokasi-lokasi yang tidak menggangu kepentingan umum sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku; pembatasan ruang publik yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan untuk kegiatan sektor informal; kewajiban dan insentif bagi sektor formal dalam penyediaan ruang untuk kegiatan sektor informal; luas untuk sektor informal pada setiap ruang publik yang diijinkan untuk dimanfaatkan secara regular oleh sektor informal dibatasi maksimum 10% dari luas areal, sedangkan ruang publik yang dapat dimanfaatkan secara insidental oleh sektor informal maksimum 50% dari areal publik; pemanfaatan ruang publik untuk kegiatan PKL hanya diperbolehkan pada waktu yang ditetapkan oleh Walikota; ketentuan lainnya yang harus diatur adalah batas gangguan yang diijinkan, ketentuan ketertiban, kebersihan, dan keindahan kota, perlindungan terhadap fungsi utama ruang publik, serta keamanan dan keselamatan pengguna ruang publik.
B. RENCANA KAWASAN BUDIDAYA 8. Ruang Evakuasi Bencana pengembangan ruang evakuasi bencana genangan banjir diarahkan di Taman Tegallega di Kecamatan Regol dan Taman Tematik dan Stadion Utama Sepakbola di Kecamatan Gedebage. pengembangan ruang evakuasi bencana longsor diarahkan di Taman Gasibu dan Sasana Budaya Ganesha di Kecamatan Bandung Wetan dan Taman Pacuan Kuda di Kecamatan Arcamanik. pengembangan taman-taman lingkungan (taman RT atau taman RW), lapangan olahraga, atau ruang terbuka publik lainnya menjadi titik atau pos evakuasi skala lingkungan di kawasan perumahan. 9. Kawasan Peruntukan Lainnya Kawasan Pertahanan dan Keamanan. Kawasan Pertanian. Pelayanan Umum (Pendidikan, Kesehatan dan Peribadatan.
B. RENCANA KAWASAN BUDIDAYA 9 a. Kawasan Pertahanan dan Keamanan mempertahankan perkantoran dan instalasi pertahanan keamanan meliputi Kawasan Pangkalan Angkatan Udara (LANUD) Husein Sastranagara dan Pangkalan Angkatan Laut (LANAL) Bandung ; pengamanan kawasan perkantoran dan instalasi pertahanan keamanan yang baru sesuai dengan rencana tata ruang kawasan pertahanan keamanan. 9 b. Kawasan Pertanian mempertahankan kawasan pertanian tanaman pangan melalui intensifikasi lahan pertanian di Kecamatan Mandalajati, Ujungberung dan Cibiru 26
B. RENCANA KAWASAN BUDIDAYA 9c. Kawasan Pelayanan Umum Sarana dan Prasarana Pendidikan pembatasan sarana dan prasarana pendidikan dasar dan menengah, serta pendidikan non-formal yang ada di Wilayah Bandung Barat; pembatasan pengembangan perguruan tinggi di Wilayah Bandung Barat pada lokasi-lokasi yang telah berkembang, dengan mewajibkan memenuhi penyediaan prasarana dan parkir yang memadai; mengarahkan pembangunan sarana dan prasarana pendidikan di Wilayah Bandung Timur. Sarana dan Prasarana Kesehatan optimalisasi sarana dan prasarana kesehatan; pengembangan sarana dan prasarana kesehatan di Wilayah Bandung Timur; peningkatan prasarana dan sarana pendukung sarana dan prasarana kesehatan; peningkatan kelas Rumah Sakit Umum Daerah menjadi Tipe A di bagian Timur daerah. Sarana dan Prasarana Peribadatan penyediaan oleh masyarakat; optimalisasi sarana dan prasarana peribadatan; pengembangan sarana dan prasarana peribadatan di Wilayah Bandung Timur; peningkatan sarana dan prasarana pendukung peribadatan.
RENCANA POLA RUANG KOTA BANDUNG TAHUN 2011-2030
KEBIJAKAN DAN STRATEGI KAWASAN STRATEGIS KOTA (KSK) Kebijakan KSK meliputi pengembangan KSK yang ditetapkan berdasarkan sudut pandang ekonomi, sosial-budaya dan pelestarian KSK yang ditetapkan berdasarkan sudut pandang lingkungan hidup. STRATEGI: menjalin kemitraan pemerintah, dunia usaha dan masyarakat; dan menyediakan insentif pembangunan yang sesuai dengan rencana tata ruang; memanfaatkan mekanisme perizinan, penilaian permohonan pembangunan, serta insentif dan disinsentif untuk mengendalikan dan/atau membatasi pembangunan yang berdampak negatif terhadap fungsi kawasan strategis.
PENETAPAN KAWASAN STRATEGIS KOTA Dalam penetapan Kawasan Strategis Kota Bandung memperhatikan Kawasan Strategis Nasional (KSN) Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung dan Kawasan Strategis Provinsi (KSP) Sekitar Gedung Sate dan Kawasan Bandung Utara (KBU). Kawasan Strategis Kota (KSK) Bandung meliputi: PPK Alun-alun (Aspek Ekonomi); PPK Gedebage (Aspek Ekonomi); Sentra Sepatu dan Olahan Kulit Cibaduyut (Aspek Ekonomi); Sentra Boneka Sukamulya (Aspek Ekonomi); Sentra Rajutan Binongjati (Aspek Ekonomi); Sentra Tekstil Cigondewah (Aspek Ekonomi); Sentra Kaos Surapati (Aspek Ekonomi); Sentra Jeans Cihampelas (Aspek Ekonomi); Sentra Tahu dan Tempe Cibuntu (Aspek Ekonomi); Kawasan Puseur Budaya Padjajaran (Aspek Sosial Budaya); Kawasan Babakan Siliwangi (Aspek Sosial Budaya); Kawasan Sungai Cikapundung (Aspek Lingkungan Hidup); Kawasan Punclut (Aspek Lingkungan Hidup).
RENCANA PENETAPAN KAWASAN STRATEGIS (KSK) KOTA BANDUNG TAHUN 2011-2030
KEBIJAKAN DAN STRATEGI PEMANFAATAN RUANG Kebijakan pemanfaatan ruang kota yaitu pengembangan program perwujudan tata ruang yang dalam pelaksanaannya dapat mendorong kemitraan dan kerjasama antara pemerintah, swasta dan masyarakat. STRATEGI: menjabarkan dan menyusun tahapan dan prioritas program berdasarkan persoalan mendesak yang harus ditangani, serta antisipasi dan arahan pengembangan masa mendatang; mendorong kemitraan dan kerjasama dengan swasta dan masyarakat dalam penyediaan pelayanan daerah dan pembangunan kota.
KEBIJAKAN DAN STRATEGI PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG Kebijakan pengendalian pemanfaatan ruang kota yaitu penyelenggaraan pengendalian pemanfaatan ruang yang tegas dan konsisten. Kebijakan pengendalian pemanfaatan ruang merujuk pada ketentuan umum peraturan zonasi, ketentuan umum mekanisme perizinan pemanfaatan ruang, ketentuan umum insentif dan disinsentif; serta arahan sanksi. STRATEGI: menyusun peraturan zonasi, ketentuan teknis, standar teknis, kualitas ruang, dan standar kinerja sebagai rujukan bagi penerbitan izin yang lebih efisien, efektif dan akuntabel; menyusun proses pengkajian rancangan dalam proses penerbitan perizinan bagi permohonan perubahan pemanfaatan ruang dan kegiatan yang berdampak penting; menyusun mekanisme dan perangkat insentif dan disinsentif untuk mendorong pengembangan kegiatan yang sesuai dengan rencana tata ruang dan mencegah terjadinya penyimpangan pembangunan yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang; menyusun tata cara mengidentifikasi dan menghitung dampak penting; menyusun tata cara pengenaan dan penghitungan denda dan dampak pembiayaan pembangunan; menyusun tata cara pengawasan dan pengendalian pembangunan yang melibatkan semua pemangku kepentingan; dan menyusun tata cara untuk pengajuan keberatan terhadap rencana tata ruang, peraturan zonasi, dan perizinan yang diterbitkan pemerintah Daerah.
PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG pengendalian pemanfaatan ruang wilayah diselenggarakan melalui ketentuan umum peraturan zonasi, mekanisme perizinan, pengenaan insentif dan disinsentif serta arahan sanksi. Koordinasi pengendalian pemanfaatan ruang dilakukan oleh BKPRD bekerjasama dengan aparat Wilayah Kecamatan dan Kelurahan, serta melibatkan peran masyarakat. Untuk rujukan pengendalian yang lebih teknis, penjabaran RTRW dilakukan dalam: RDTRK dan/atau RTBL; perangkat pengendalian, antara lain Peraturan Zonasi, pengkajian rancangan, Panduan Rancang Kota dan/atau standar teknis yang ditetapkan.
BAGAIMANA CARA MENGIMPLEMENTASIKAN PERUBAHAN RTRW? INDIKASI PROGRAM RTRW KOTA BANDUNG 2011-2030: Perwujudan Struktur Ruang; Perwujudan Jaringan Prasarana Kota; Perwujudan Pola Ruang;
KETENTUAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG
TERIMA KASIH