PENINGKATAN KUALITAS PENDIDIKAN PROFESI GURU MELALUI REVITALISASI LPTK

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Kerangka Kerja Kompetensi TIK untuk Guru
Advertisements

DITPAI DITJEN PENDIS KEMENAG RI
KOMPETENSI DAN KUALIFIKASI GURU PROFESIONAL
Peran Guru Dalam Membangun Budaya Sekolah
HANDOUT 1 TUGAS, KOMPETENSI, DAN PERAN GURU
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 68 TAHUN 2014 Tentang PERAN GURU TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI DAN GURU KETERAMPILAN.
IMPLEMENTASI PERATURAN BERSAMA MENTERI PENATAAN & PEMERATAAN GURU PNS
Ruang Lingkup Profesi Kependidikan
Tim Pokja Sertifikasi Dosen Direktorat Ketenagaan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi 2007 Sertifikasi Dosen.
PENDIDIKAN BERKELANJUTAN Disampaikan pada : Kegiatan MGMP di SMP Negeri 1 Dayeuhkolot Sabtu, 26 November 2011 Oleh: Tarunasena.
PERAN KKN-PPL DALAM PEMBENTUKAN PROFESIONALISME GURU
Suryanti STUDI PELAKSANAAN PPG SD PRAJABATAN DI UNESA Suryanti
PENGENALAN STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
KURIKULUM INTI TEKNIK SIPIL BMPTTSSI draft-Februari 2015
P2TK Dikdas – Kemdikbud Januari 2014
LEMBAGA PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN (LPMP) JAWA TIMUR
KURIKULUM DAN SISTEM PEMBELAJARAN DI LPTK
OVERVIEW PELATIHAN PENERAPAN KEBIJAKAN PELATIHAN DASAR CALON PNS
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH DIY
HASIL RUMUSAN SIDANG KOMISI IV PADA REMBUK NASIONAL PENDIDIKAN DIREKTORAT JENDERAL PENINGKATAN MUTU PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN TAHUN 2009.
SISTEM SELEKSI SNMPTN dan SBMPTN 2017
KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI
PENGEMBANGAN GURU MASA DEPAN DI INDONESIA (The Future Teacher)
Disampaikan Oleh : Drs.H.Andi M.Darlis,M.Pd.I
PELATIHAN PENERAPAN KEBIJAKAN (TRAINING OF FACILITATOR)
DIREKTORAT JENDERAL PEMBELAJARAN DAN KEMAHASISWAAN
HASIL SIDANG KOMISI VIII RENSTRA DEPDIKNAS
REVITALISASI LPTK Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Pedoman PPL PPG-SM3T 2017 Universitas Pendidikan Ganesha Singaraja
Strategi Peningkatan Kinerja Pendidikan
Peran Guru TIK pada Kurikulum 2013
TUGAS, KOMPETENSI, DAN PERAN GURU
LEMBAGA PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN (LPMP) JAWA TIMUR
JERMAN.
PENGEMBANGAN LPTK DAN PPG
Standar Proses Pendidikan
Program Pendidikan Profesi Guru Pra Jabatan (PPG)
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
KOMPETENSI GURU Kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru atau dosen.
Di Susun : Alia Syamhandayani Petrus Ola Payon Retno Wulandari
KEBIJAKAN PENGEMBANGAN PROFESIONALITAS G U R U.
Hak dan Kewajiban HAK GURU
GURU SEBAGAI PENDIDIK PENGERTIAN GURU
1. PELATIHAN IMPLEMENTASI KURIKULUM 2013 SMK TAHUN 2016
SERTIFIKASI GURU DALAM JABATAN KEBIJAKAN SERGUR 2016
STANDAR KOMPETENSI DAN KUALIFIKASI GURU
Disampaikan Dalam Seminar Tgl 6 Januari 2008 di Kudus
UNDANG–UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
KEBIJAKAN PEMBANGUNAN PENDIDIKAN DI PROVINSI JAWA TENGAH Oleh : Kepala BP2MK Wilayah III Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
TANTANGAN PENDIDIKAN, & SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Kementerian Pendidikan Nasional 2012
PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN GURU
TATA KELOLA GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
HAK DAN KEWAJIBAN.
UNIVERSITAS GADJAH MADA
Materi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan pada 30 Mei 2017 RAPAT KABINET TERBATAS 1. Evaluasi Paruh Waktu RPJMN APBNP Tahun 2017.
PENINGKATAN KUALITAS GURU
SISTEM SELEKSI SNMPTN dan SBMPTN 2017
SISTEM SELEKSI SNMPTN dan SBMPTN 2017
SISTEM SELEKSI SNMPTN dan SBMPTN 2017
ARAH KEBIJAKAN KEMENDIKBUD DALAM PENDIDIKAN INFORMAL (SEKOLAHRUMAH)
Sertifikasi Dosen Tim Pokja Sertifikasi Dosen Direktorat Ketenagaan
UU RI Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan dosen Bab I pasal 1 no. 1 : Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing,
Sertifikasi Dosen Tim Pokja Sertifikasi Dosen Direktorat Ketenagaan
BIRO HUKUM DAN ORGANISASI KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Instrumen Akreditasi Perguruan Tinggi Laporan Kinerja PT
OVERVIEW PELATIHAN PENERAPAN KEBIJAKAN PELATIHAN DASAR CALON PNS
Sertifikasi Dosen Tim Pokja Sertifikasi Dosen Direktorat Ketenagaan
DONGKRAK KARIR LULUSAN PERSPEKTIF SERTIFIKASI
Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Transcript presentasi:

PENINGKATAN KUALITAS PENDIDIKAN PROFESI GURU MELALUI REVITALISASI LPTK Dr. Ir. Subandi Sardjoko, M.Sc Deputi Menteri PPN/Kepala Bappenas Bidang Pembangunan Manusia, Masyarakat, dan Kebudayaan BAPPENAS Jakarta, 13 Oktober 2016

Guru: Faktor Kunci Kualitas Pendidikan (1) Para ahli dan berbagai hasil kajian menunjukkan bahwa guru berperan penting dalam seluruh proses pendidikan. Mutu pendidikan ditentukan oleh kualitas guru. Kurikulum merupakan faktor sekunder saja, sebab efektivitas pelaksanaan kurikulum pun bergantung pada kualitas guru. Peran guru sangat vital dalam kegiatan pembelajaran, yang berpengaruh langsung pada tinggi-rendahnya kualitas pendidikan. Kualitas guru merupakan faktor determinan terhadap mutu pembelajaran di kelas, yang tercermin pada hasil belajar murid (student learning outcomes).

Guru: Faktor Kunci Kualitas Pendidikan (2) Buku merupakan sumber pengetahuan, tetapi melalui guru pengetahuan dapat ditransmisikan kepada peserta didik. Guru adalah sosok yang menjadi sumber pembelajaran dan praktik pendidikan di sekolah. Guru dengan kompetensi tinggi, baik dalam hal penguasaan subject knowledge maupun pedagogical knowledge, berpengaruh langsung pada hasil belajar murid, yang tercermin pada pencapaian akademik tinggi. Metode pengajaran juga berpengaruh besar terhadap efektivitas pembelajaran, yang ditandai oleh kemampuan siswa dalam menyerap dan mencerna materi pelajaran.

Hasil Penelitian: Kondisi di Indonesia Hasil studi Suryadarma dkk, 2006 & Suharti 2013 Sekolah dengan guru dan kepala sekolah berkualifikasi akademik lebih tinggi dan lebih panjang masa kerja tidak selalu berpengaruh pada perbaikan prestasi akademik siswa (diukur dengan nilai UN). Anggaran pendidikan yang besar di tingkat kab/kota dan sekolah tidak (selalu) berpengaruh signifikan terhadap peningkatan hasil belajar siswa.

Dampak Peningkatan Kualifikasi dan Sertifikasi Peningkatan kualifikasi akademik dan sertifikasi guru baru dapat meningkatkan kesejahteraan guru tetapi belum berhasil meningkatkan kualitas pembelajaran. Ditambah Uji Kompetensi Guru dan Teacher Absenteeism Sumber: Chang, Mae Chu, dkk. 2014. Reformasi guru di Indonesia. Bank Dunia.

Dampak.... Guru yang telah disertifikasi belum menunjukkan perbedaan yang signifikan dalam meningkatkan hasil belajar siswa Sumber: Chang, Mae Chu, dkk. 2014. Reformasi guru di Indonesia. Bank Dunia.

Program Sertifikasi & Mutu Pembelajaran Program sertifikasi kompetensi guru berhasil meningkatkan kesejahteraan guru, tetapi belum mampu meningkatkan mutu dan hasil pembelajaran. Program pelatihan guru untuk sertifikasi tidak berpengaruh pada peningkatan kompetensi: profesional dan pedagogi. Perlu evaluasi desain & metode pelatihan guru agar lebih efektif untuk meningkatkan kompetensi guru.

Dampak Sertifikasi Guru: Program sertifikasi kompetensi guru berhasil meningkatkan kesejahteraan guru, tetapi belum mampu meningkatkan mutu dan hasil pembelajaran Dampak Kausal Sertifikasi Guru Sertifikasi kompetensi guru Meningkatkan motivasi Meningkatkan keterampilan Menarik minat lulusan terbaik utk menjadi guru Meningkatkan mutu lulusan Tantangan dalam meningkatkan manajemen guru, pendidikan keguruan & reformasi LPTK: Memperbaiki jumlah dan distribusi guru antardaerah dan antarsatuan pendidikan; Memperbaiki kinerja guru melalui peningkatan kompetensi guru; Meningkatkan akuntabilitas dengan pemenuhan beban dan tanggung jawab mengajar; Meningkatkan kemampuan LPTK untuk menghasilkan guru yang berkualitas. Sumber: WB (dikutip dari De Ree et al, 2012)

Nilai PISA Matematika SMP Kelas IX atau SMA/SMK Kelas X (Sumber: OECD PISA 2009 and 2012 Database) Keterangan Level 6 Level 5 Level 4 Level 3 Level 2 Level 1 Level 1b Tidak ada perubahan signifikan pada hasil tes PISA Indonesia untuk bidang matematika pada 3 tahun terakhir. Belum ada siswa Indonesia yang memiliki high order thinking skill (mencapai level 4 s.d. 6)

Tingkat Kompetensi Profesional dan Pedagogi Guru Setelah Pelatihan (2010) Program pelatihan untuk sertifikasi tidak berpengaruh pada peningkatan kompetensi: profesional & pedagogi. Perlu evaluasi desain & metode pelatihan guru agar lebih efektif untuk meningkatkan kompetensi guru.

Hasil Uji Kompetensi Guru 2015 Rata-rata = 53.02 Rata-rata Nasional : 53.02 Rata-rata Nasional = 53.02

Program Sertifikasi & Mutu Pembelajaran Metode pembelajaran lebih dominan expository learning approach, bukan discovery learning approach. Metode expository learning approach tidak mampu menumbuhkan daya imajinasi, inisiatif, pemikiran kreatif & keterampilan analisis siswa di kelas. Guru lulusan non-LPTK punya kemampuan penguasaan subject knowledge lebih baik, namun murid-murid yang diajar oleh guru lulusan LPTK justru mendapat hasil pembelajaran yang lebih baik.  Teaching is not only about mastering subject matters, but it is also about how to deliver subject matters.

Pendekatan Pengajaran dan Alokasi Waktu (Guru Matematika)

Isu Strategis Guru (1) UU No. 14/2005 tentang Guru dan Dosen, dalam Bab Ketentuan Penutup Pasal 82 mengatur bahwa Guru yang belum memiliki kualifikasi akademik dan sertifikat pendidik wajib memenuhi kualifikasi akademik dan sertifikat pendidik paling lambat pada tahun 2015. Pesan pokok UU Guru dan Dosen adalah untuk meningkatkan kualitas pendidikan melalui peningkatan kualitas guru. Hasil studi menunjukkan bahwa sertifikasi yang dilakukan sampai saat ini baru berpengaruh positif pada peningkatan kesejahteraan guru dan belum berdampak pada peningkatan kualitas guru. Kondisi guru : 24,3% guru belum memenuhi kualifikasi akademik. 47,4% guru belum memiliki sertifikat pendidik.

Pembiayaan terkait Guru UU Guru dan Dosen mengamanatkan bahwa guru yang diangkat sd Des 2005 seluruhnya harus sudah berkualifikasi S1 dan bersertifikasi pada akhir tahun 2015. Setelah tahun 2005, untuk menjadi guru harus berkualifikasi S1 dan bersertifikat.

Isu Strategis Guru (2) Penghentian/pengalihan ke jabatan lain bagi guru/dosen yang belum memenuhi kualifikasi akademik dan sertifikasi akademik berdampak pada penyelenggaraan pendidikan. Mengingat jumlahnya yang banyak, anggaran yang dibutuhkan untuk peningkatan kualifikasi dan sertifikasi guru/dosen sangat besar. Hal ini termasuk konsekuensi pembayaran tunjangan profesi guru/dosen setelah guru/dosen tersertifikasi. Kondisi dan proyeksi perekonomian negara yang belum menggembirakan berdampak pada keterbatasan dana pemerintah.

Inefisiensi anggaran pendidikan karena pengelolaan guru yang kurang baik Rata-rata rasio guru-murid rendah dan terus menurun  meningkatkan inefisiensi Inefisiensi juga disebabkan oleh distribusi guru yang timpang: Ketimpangan terjadi antarsekolah dalam kab/kota, antarkan/kota dalam provinsi dan antarprovinsi Sekitar 20% guru SD dan SMP ada di sekolah dengan kelebihan guru. Sekolah miskin dan di daerah terpencil kesulitan untuk memperoleh guru yang bagus. Isu inefisiensi tidak hanya terjadi di sekolah kecil tetapi juga di sekolah besar

Pembiayaan terkait Guru Sebagian besar anggaran pendidikan digunakan untuk pembiayaan guru. Pada tahun 2016, belanja gaji dan TPG sudah mencapai 52,8 persen anggaran pendidikan Sementara itu, permasalahan yang dihadapi antara lain: Masih banyak guru yang belum memenuhi persyaratan sesuai UU No. 14/2005 tentang Guru dan Dosen terkait kualifikasi dan sertifikasi Jumlah guru secara nasional sudah berlebih, namun distribusinya kurang merata antarsekolah, antar-wilayah, dan antarbidang studi

ALOKASI ANGGARAN UNTUK GURU GAJI, SERTIFIKASI, DAN PENYEDIAAN TUNJANGAN PROFESI GURU (TPG) Catatan: Sertifikasi menggunakan pola PPG berasrama TPG PNS diperhitungkan Rp.4 juta/bulan TPG non-PNS diperhitungkan sudah inpassing dengan gaji PNS setara Rp.3 juta/bulan Exercise Kebutuhan Alokasi TPG 2017 bagi 1.914.345 guru yang telah bersertifikat (Kemdikbud dan Kemenag, Belanja Pusat dan Transfer Daerah) Kebutuhan tambahan anggaran pelaksanaan sertifikasi dan penyediaan TPG bagi 117.532 guru yang belum sertifikasi, diangkat s.d Desember 2005, berstatus PNS/GTY dan berkualifikasi ≥S1 Kebutuhan tambahan anggaran pelaksanaan sertifikasi dan penyediaan TPG bagi 1.105.907 guru yang belum sertifikasi: diangkat s.d. Desember 2005, berkualifikasi ≥S1, berstatus GTT; serta diangkat setelah 2005, PNS/GTT/GTY dan berkualifikasi ≥S1 Kebutuhan tambahan anggaran pelaksanaan sertifikasi dan penyediaan TPG bagi 840.202 guru yang belum sertifikasi dan berkualifikasi <S1

Potensi penghematan dari peningkatan rasio guru:murid di SD dan SMP Inefisiensi anggaran pendidikan karena pengelolaan guru yang kurang baik Potensi penghematan dari peningkatan rasio guru:murid di SD dan SMP Estimasi sederhana pada jenjang pendidikan dasar menunjukkan bahwa peningkatan rasio guru-murid dapat menghemat pembiayaan secara cukup besar. Penghematan terkait dengan peningkatan sebanyak 5 siswa per guru adalah setara dengan 9% dari total anggaran pendidikan atau sebesar Rp 31 triliun . Penghematan akan lebih besar lagi jika rasio guru murid dibuat lebih besar lagi termasuk juga untuk jenjang pendidikan menengah. Catatan: berdasarkan perkiraan biaya untuk jumlah siswa dan guru tahun 2012. Sumber: Estimasi Bank Dunia: Public expenditure Review and Teacher Reform in Indonesia

Jumlah & Kapasitas LPTK Pada tahun 2013, tercatat jumlah LPTK sebanyak 415 lembaga (12 eks-IKIP, 26 FKIP Universitas, 1 FKIP UT, dan 376 LPTK swasta). Sebagian besar LPTK, terutama swasta, berkualitas di bawah rata-rata, yang berdampak pada lulusan (guru) yang tidak memenuhi standar mutu. Pengendalian pertumbuhan LPTK mutlak dilakukan melalui penerapan regulasi yang ketat. Jumlah mahasiswa yang kuliah di Universitas LPTK juga perlu disesuaikan dengan kebutuhan. Hal ini penting dilakukan agar tidak terjadi kelebihan pasokan terhadap kebutuhan guru pada tahun-tahun mendatang.

Tujuan Utama Revitalisasi LPTK Meningkatkan kapasitas LPTK untuk memperbaiki mutu pendidikan keguruan melalui PPG berasrama, yang tercermin pada peningkatan kompetensi guru dalam subject knowledge dan pedagogical knowledge. Meningkatkan profesionalisme, kualitas, dan akuntabilitas guru melalui program induksi dan praktik mengajar berbasis penelitian di sekolah, untuk memperbarui ilmu pengetahuan, mendalami ilmu pedagogi, dan mengembangkan metode pembelajaran.

Revitalisasi LPTK (1) Penguatan lembaga pendidikan tinggi keguruan melalui revitalisasi LPTK agar dapat mengembangkan program akademik, untuk dapat melahirkan guru-guru yang berkualitas: Reorientasi program pre-service education di LPTK yang sesuai dengan tuntutan kebutuhan masyarakat akan guru-guru yang memenuhi kualifikasi akademik dan memiliki kompetensi tinggi (profesional). Memantapkan program Pendidikan Profesi Guru (PPG) berasrama untuk memperbaiki model pendidikan keguruan. Seiring dengan semakin meningkatnya minat lulusan Sekolah Menengah untuk menempuh pendidikan tinggi di universitas LPTK, perlu dilakukan seleksi calon mahasiswa yang ketat untuk menyaring calon-calon guru yang berkualitas. Seleksi penerimaan calon mahasiswa LPTK harus ketat dan menyaring mereka yang benar-benar punya passion di bidang keguruan untuk dididik menjadi guru profesional.

Revitalisasi LPTK (2) Perlu ada refleksi 16 tahun transformasi IKIP menjadi Universitas: beban ganda sebagai LPTK yang mendidik calon guru dan peran sebagai lembaga pendidikan tinggi non-kependidikan; Selama ini, kritik yang seringkali muncul adalah LPTK belum sepenuhnya mampu melahirkan guru-guru kompeten yang menguasai mata pelajaran. Lulusan-lulusan LPTK dinilai mahir dalam hal pemahaman dan penguasaan metodologi pengajaran (pedagogical method), namun kurang canggih dalam penguasaan substansi bahan-ajar (subject knowledge); Revitalisasi LTPK perlu diarahkan pada pengembangan program akademik dan pembaruan kurikulum, yang mendukung upaya peningkatan empat kompetensi pokok seperti diamanatkan UU No. 14/2005, yaitu: (1) pedagogis, (2) kepribadian, (3) profesional, (4) sosial.

Revitalisasi LPTK: Peran Kemristekdikti Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi harus melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja LPTK. Perlu dipastikan kemampuan LPTK dalam melahirkan guru-guru berkualitas, yang menguasai tiga kompetensi utama: subject content knowledge, pedagogical knowledge & teaching skills. Kemristekdikti harus mampu mengendalikan pertumbuhan LPTK swasta, termasuk jumlah mahasiswa dengan mempertimbangkan keseimbangan antara supply & demand terkait guru. LPTK semestinya tidak terobsesi dengan penerimaan mahasiswa dalam jumlah besar. Sebaliknya, LPTK harus lebih mengutamakan kualitas melalui perbaikan program akademik (e.g. pembaruan & pengembangan kurikulum, program studi, etc.), peningkatan kualitas tenaga akademik (dosen, peneliti), dan perkuatan kelembagaan.

Pengembangan Profesi Berkelanjutan Peningkatan kualitas pendidikan dalam jabatan (in-service education) untuk memberi kesempatan bagi para guru dalam mengembangkan kemampuan profesional secara berkelanjutan. Pelatihan guru bidang mata pelajaran harus dirancang bukan saja untuk melakukan pendalaman materi-ajar, tetapi juga untuk meningkatkan keterampilan mengajar. Peningkatan kualitas guru hanya bisa ditingkatkan melalui program continuous professional development, sehingga para guru tidak pernah berhenti berinovasi dalam mengembangkan proses pengajaran dan pembelajaran.

Hal-hal yang Perlu Dipastikan dalam Revitalisasi LPTK Revitalisasi LPTK yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas pendidikan keguruan harus mulai dilakukan pada tahun pertama pelaksanaan RPJMN 2015-2019; Pengembangan model pendidikan guru berasrama melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG) untuk melahirkan guru-guru berkualitas; Penetapan standar lembaga pendidikan keguruan dan perkuatan LPTK (e.g. SDM, sarpras, teaching school, anggaran); Penataan sistem penerimaan mahasiswa calon guru di universitas LPTK yang selektif; Rancangan model pengembangan profesi berkelanjutan untuk meningkatkan kompetensi & jaminan pengembangan karir profesional guru; Kebutuhan anggaran dan pemanfaatannya untuk mendukung revitalisasi LPTK.

Terima Kasih