Asas-Asas Perkembangan Menurut M. J. Langeveld : Azas biologis perkembangan merupakan ekspresi dorongan untuk hidup. Azas ketidak berdayaan awalnya individu sangat lemah, akan tetapi, karena proses waktu yang terus berjalan, perkembangan dalam diri individu sendiri, maka individu menjadi memiliki kemampuan yang hebat. Azas eksplorasi (mengembangkan diri) proses pertumbuhan dan perkembangan individu didasarkan tuntutan untuk mengembangkan diri. Azas mempertahankan diri (mengaktualisasi diri) pertumbuhan dan perkembangan individu merupakan dorongan dan tuntutan untuk mempertahankan diri dan eksistensinya (bersifat fisik, psikis, dan sosial), bahkan dapat lebih aktual.
Prinsip-Prinsip Dalam Perkembangan 1. Perkembangan mengikuti pola umum dan teratur, maksudnya adalah bahwa proses perkembangan itu berjalan mengikuti suatu pola yang berlaku umum untuk semua individu. Proses perkembangan berjalan secara teratur sesuai dengan pola yang ada.
2. Bertahap dan kontinyu, maksudnya adalah bahwa proses perkembangan berjalan secara tahap demi tahap, tidak bersifat mendadak. Di samping itu antara tahap satu dengan tahap berikutnya saling berkaitan. Tahap sebelumnya memberikan pengaruh terhadap proses perkembangan pada tahapan berikutnya. (Lihat Teori Piaget, Kohlberg, Eric Erikson, dll.)
3. Deferensiasi dan integrasi, maksudnya adalah bahwa proses dan arah perkembangan itu menuju pada spesifikasi fungsi dari masing-masing organisme. Namun demikian, masing-masing fungsi organisme tersebut akhirnya diarahkan pada suatu aktivitas yang satu/tertuju pada satu tujuan.
4. Perbedaan individu (Individual defferences), maksudnya adalah proses perkembangan setiap individu memiliki sifat dan karakteristiknya sendiri, berbeda satu dengan yang lain. Baik menyangkut kecepatan atau kelambatannya, ada individu yang lebih cepat pada tahapan tertentu, akan tetapi lebih lambat pada tahapan atau aspek yang lain. Konsekuensinya adalah tidak ada dua individu yang sama, meskipun lahir kembar.
5. Psiko-phisis paralelisme, maksudnya adalah bahwa antara aspek phisik dan aspek psikis memiliki fungsi, posisi, dan peran secara paralel dalam proses perkembangan individu. Perubahan pada salah satu aspek akan berpengaruh terhadap aspek yang lain. Antara aspek phisik dan psikis memiliki kaitan reciprocal (timbal balik).
6. Perkembangan sebagai hasil kematangan (maturity), kesiapan, dan proses belajar; maksudnya adalah bahwa proses perkembangan terjadi sangat dipengaruhi oleh kondisi suatu organisme yang telah matang, siap, dan ada proses belajar pada individu yang bersangkutan.
Hukum-Hukum Perkembangan 1. Hukum kesatuan organis, artinya bahwa keseluruhan organisme dalam individu, baik psikis maupun fisik, keduanya merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan satu dengan yang lain. Kondisi dan perubahan pada salah satu komponen akan sangat mempengaruhi dan menentukan secara langsung pada kondisi dan perubahan pada komponen yang lain.
2. Hukum tempo perkembangan, artinya bahwa masing-masing tahapan perkembangan memiliki faktor kecepatan atau kelambatan sendiri. Hal ini dapat digunakan untuk merlihat secara inter maupun intra individu. Artinya, jika dilihat secara inter-individu maka antara individu satu dengan yang lain, akan menunjukkan kecepatan atau kelambatan yang berbeda-beda. Demikian juga jika dilihat dalam individu sendiri, maka akan tampak perbedaan kecepatan antara tahapan satu dengan tahapan yang lain.
3. Hukum irama perkembangan, artinya bahwa masing-masing tahapan perkembangan itu memiliki pola/gaya yang berbeda satu dengan yang lain. Hal ini juga dapat digunakan untuk melihat secara inter maupun intra individu. Artinya, jika dilihat antar individu, akan tampat perbedaan pola/gaya antara individu satu dengan individu lain. Demikian juga jika dilihat dalam diri individu sendiri, maka akan tampak adanya perbedaan pola/gaya antara tahapan satu dengan yang lain.
4. Hukum masa peka, artinya bahwa setiap fungsi organisme dalam individu, memiliki saat yang paling tepat untuk dapat dikembangkan secara optimal. Tugas perkembangan pada suatu tahapan perkembangan harus dapat dipenuhi pada masanya, sebab pada tahapan berikutnya, individu menghadapi tugas perkembangan yang berbeda lagi. Jika suatu tugas perkembangan ditunda atau dipercepat, maka tidak akan dapat berkembang secara optimal, dan itu akan sangat berpengaruh terhadap proses perkembangan berikutnya.
5. Hukum mempertahankan diri,pada dasarnya terjadinya proses pertumbuhan dan perkembangan dalam diri individu itu merupakan dorongan untuk dapat mempertahankan eksistensi dirinya. Hal ini mengingat bahwa kehidupan individu selalu menghadapi berbagai tantangan dan persoalan. Dengan mengembangkan diri, individu akan dapat menghadapi dan menyelesaikan tantangannya dan berarti dapat mempertahankan eksistensi dirinya.
6. Hukum mengembangkan diri,dalam diri setiap individu terdapat kecenderungan untuk mengalami perubahandan perkembangan, erdapat keinginan merasakan dan megalami hal-hal baru yang belum pernah dialami sebelumnya. Individu megnhadapi diri dan lingkungannya yang juga selalu mengalami perubahan dan perkembangan. Dengan demikian, individu dituntut untuk mengembangkan diri sesuai dengan lingkungan yang dihadapinya. Hal ini penting agar individu tidak mengalami kesulitan mengadakan penyesuaian diri.