KEBIJAKAN DAN STRATEGI AKSELERASI BIDANG PENGAWASAN oleh: INSPEKTUR UTAMA BKKBN
LATAR BELAKANG PERAN PENGAWASAN DI BKKBN UU. 52/2009 “PERKEMBANGAN KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN KELUARGA” RENSTRA BKKBN 2012 – 2014 “Peningkatkan akuntabilitas pelaksanaan Pengendalian Kependudukan dan Program Keluarga Berencana” VISI & MISI BKKBN PERKA NO. 72/2011 “ORGANISASI DAN TATA KERJA BKKBN”
TUGAS & FUNGSI INSPEKTORAT UTAMA Perka BKKBN No. 72/2011 Pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Kepala BKKBN Perumusan kebijakan pengawasan intern Penyusunan laporan hasil pengawasan Pelaksanaan administrasi Inspektorat Utama Pengawasan terhadap kinerja & keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan & kegiatan pengawasan lainnya
PROGRAM KERJA INSPEKTORAT UTAMA KERANGKA PIKIR PROGRAM KERJA INSPEKTORAT UTAMA SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH VISI MISI PENINGKATAN PENGAWASAN BIDANG: Keuangan & Perbekalan Program Ketenagaan & Adm. Umum GOOD GOVERNANCE & CLEAN GOVERNMENT EFEKTIF EFISIEN AKUNTABEL IRTAMA STRATEGI KEBIJAKAN APARAT PENGAWASAN INTERN PEMERINTAH - BKKBN
VISI INSPEKTORAT UTAMA MENJADI APIP YANG PROFESIONAL MENUJU WILAYAH BIROKRASI BKKBN YANG BERSIH, AKUNTABEL DAN MELAYANI MISI INSPEKTORAT UTAMA Meningkatkan kualitas dan profesionalisme auditor Melaksanakan audit program, keuangan dan perbekalan serta ketenagaan dan administrasi umum secara rutin sesuai PKPT termasuk memberikan konsultansi, asistensi, pembinaan dan evaluasi. Melakukan Riksus/Investigasi Program KKB, Keuangan dan Perbekalan, Ketenagaan dan Administrasi Umum, untuk menelusuri kebenaran data informasi yang diterima dari Tromol Pos 2906, surat elektronik,LSOM dan media massa. Menyusun Laporan Hasil Audit (LHA) yang disampaikan kepada pimpinan untuk digunakan dalam pengambilan keputusan; Melakukan Upaya Lanjut dan Pemantauan Tindak Lanjut atas temuan hasil audit intern maupun ekstern Melakukan koordinasi, asistensi dan konsultasi dengan komponen intern dan ekstern dalam rangka peningkatan kualitas dan profesionalisme APIP dan penyelesaian tindak lanjut Melakukan Evaluasi Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) di lingkungan BKKBN Pusat dan Provinsi Mendorong terlaksananya Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) pada semua unit kerja di lingkungan BKKBN Melaksanakan kebijakan dan strategi Inspektorat Utama dalam rangka meminimalisir tidak adanya temuan eksternal.
TUJUAN PENGAWASAN Meningkatkan kegiatan audit sesuai dengan standar audit; Melaksanakan kegiatan audit sesuai dengan sasaran dan tujuan yang direncanakan; Mencegah terjadinya penyelewengan/penyimpangan, kebocoran dan pemborosan; Menelusuri kebenaran pengaduan masyarakat; Menguji kebenaran pelaksanaan kegiatan yang strategis; Melakukan evaluasi Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) pada unit kerja di lingkungan BKKBN; Membuat dan menyampaikan laporan semesteran Inpres No. 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi kepada Presiden melalui Kemenpan; Mendorong implementasi Zona Integritas dan Wilayah Bebas dari Korupsi bersih dan melayani di setiap unit organisasi; Mendorong terlaksananya penilaian mandiri pelaksanaan reformasi birokrasi di BKKBN; Mendorong pimpinan unit kerja dan pelaksana untuk menaati peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang berlaku; Melaksanakan koordinasi intern dan ekstern dalam penyelesaian Tindak Lanjut; Mendorong pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) pada semua unit kerja di lingkungan BKKBN; Meminimalisir Tidak adanya temuan eksternal. √
KEBIJAKAN PENGAWASAN: MENDORONG PENINGKATAN PENYELENGGARAAN SPIP MEMBERIKAN PERINGATAN DINI BAGI PENGELOLAAN SELURUH PROGRAM PENINGKATAN DAN PENGEMBANGAN KEGIATAN PENGAWASAN
STRATEGI INSPEKTORAT UTAMA a. Meningkatkan kerjasama dan koordinasi internal dan eksternal. b. Menetapkan fokus dan prioritas sasaran pengawasan, menyangkut substansi maupun wilayah. c. Mengembangkan forum komunikasi dan konsultasi yang mempercepat penyelesaian masalah. d. Mendorong menciptakan iklim yang kondusif menuju penyelenggaraan good governance. e. Mengembangkan kualitas APIP. f. Memantapkan pangkalan data temuan pengawasan internal & eksternal sebagai dasar penyusunan program kerja & pemantauan. g. Meningkatkan peran pengawasan dalam mengawal pelaksanaan kontrak kinerja. h. Mendorong implementasi SPIP di lingkungan BKKBN.
ISU STRATEGIS INSPEKTORAT UTAMA Berjalannya SPIP dengan baik, sebagai tindakan preventive tindak pidana korupsi, sesuai dengan Perka BKKBN No. 173/2011 tentang Penyelenggaraan SPIP di Lingkungan BKKBN. Tidak adanya temuan eksternal, melalui usaha-usaha memberikan peringatan dini sehingga seluruh masalah program, keuangan dan perbekalan, serta ketenagaan dan adm. Umum dapat diidentifikasi untuk kemudian ditindak lanjuti. Pembangunan ZI-WBK dan WBBM sebagai program pencegahan korupsi.
INSPEKTORAT UTAMA BKKBN 2013-2014 KEGIATAN STRATEGIS INSPEKTORAT UTAMA BKKBN 2013-2014 1. PENINGKATAN EFEKTIVITAS PERAN APIP ditandai dengan dilaksanakannya rekomendasi hasil pengawasan yg berkualitas (spesifik, dapat diterapkan/applicable dengan manfaat yang lebih besar dari pada biaya) dan memberikan peningkatan efektvitas manajemen risiko, pengendalian, dan proses tata kelola, sehingga dapat mencapai tujuan & sasaran organisasi secara taat, hemat, efektif, dan efisien. 2. PENINGKATAN KOMPETENSI AUDITOR MELALUI DIKLAT meliputi: komitmen pada kompetensi, kemahiran, dan kecermatan profesi; pengembangan spesialisasi; penguasaan kemampuan teknis, dan analisis; pemeranan sebagai auditor sesuai dengan kompetensi dan keahliannya; sertifikasi profesi pengawasan; program pendidikan/pengembangan profesi berkelanjutan (continuing professional education/development, CPE/CPD); pelatihan di kantor sendiri (PKS), ceramah, diskusi, seminar, FGD PENINGKATAN KUALITAS PELAPORAN HASIL PENGAWASAN setiap temuan harus diuraikan secara sistemik, dengan gambaran tertulis yang jelas, singkat, padat, dan berisi, disertai penggunaan bahasa yang baik dan benar, sesuai dengan standar audit. 4. PENINGKATAN EFEKTIVITAS UL & TL Hasil tindak lanjut atas dari hasil audit dilaporkan oleh auditi kepada Inspektur Utama tembusan Inspektur terkait dan Kabag. TU Irtama; Khusus untuk hasil TL terhapad Upaya-Lanjut (UL) KETIGA dilaporkan kepada Kepala BKKBN tembusan Inspektur Utama; Peningkatan efektifitas TL melalui peningkatan sosialisasi kepada auditi, bahwa TL sangat membantu posisi yang bersangkutan jika terdapat kesulitan atas TL yang tidak dapat memenuhi kriteria rekomendasi.
INSPEKTORAT UTAMA BKKBN 2013-2014 KEGIATAN STRATEGIS INSPEKTORAT UTAMA BKKBN 2013-2014 PENGELOLAAN PENGADUAN MASYARAKAT pengelolaan DUMAS akan ditingkatkan melalui SOP dalam bentuk PERKA BKKBN, meliputi: Rumusan, Pengertian/Istilah DUMAS; Azas-azas Pengelolaan DUMAS; Kriteria DUMAS; Etika Pengelolaan DUMAS; Penatausahaan Dokumen DUMAS; Penelaahan DUMAS; Penyaluran Surat DUMAS; Pelaporan Hasil TL DUMAS. . 6. PENGUATAN ZI-WBK DAN WBBM meliputi tahap: Penandatanganan dokumen Pakta Integritas; Pencanangan pembangunan ZI; Proses Pembangunan ZI; Penilaian dan Penetapan Unit Kerja berpredikat WBK; Penilain dan Penetapan Unit Kerja berpredikat WBBM; Pembinaan dan Pengawasan; Pelaporan dan Evaluasi 7. PENILAIAN MANDIRI PELAKSANAAN REFORMASI BIROKRASI (PMPRB) dilakukan penilaian mandiri dengan aplikasi online sesuai dengan Permenpan dan RB No. 1 dan 31 Tahun 2012 9. SISTEM INTEGRITAS NASIONAL DI BKKBN dilaksanakan sesuai dengan Stranas PPK (Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi) jangka panjang tahun 2012-2025 dan jangka menengah tahun 2012-2014 dalam rangka mewujudkan kehidupan berbangsa yang bersih dari korupsi dengan didukung oleh sistem nilai budaya yang berintegritas. 9. SOSIALISASI BIDANG PENGAWASAN meliputi pemaparan hasil pengawasan; pemaparan kinerja aparat pengawasan; sosialisasi program nasional berkoordinasi dengan pihak eksternal sweperti KPK, BPK, BPKP, Kemenpan RB, TII, dll
TERIMA KASIH