PERENCANAAN PEMBELAJARAN MATEMATIKA SEKOLAH MENENGAH

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Permendiknas No. 19 Tahun 2007 TENTANG STANDAR PENGELOLAAN PENDIDIKAN OLEH SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH.
Advertisements

MENYUSUN PROGRAM TAHUNAN atau PROGRAM SEMESTER MATAPELAJARAN DI MI KELAS ATAS 120 menit –
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang.
STANDAR PROSES PERMENDIKNAS Nomor 41 Tahun berisi kriteria minimal proses pembelajaran pada satuan pendidikan dasar dan menengah di seluruh wilayah.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang
KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN 2013 (KTSP 2013)
Kurikulum SMP.
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
PERANGKAT PERENCANAAN PEMBELAJARAN
Penyusunan program tahunan dan program semester
Penyusunan program tahunan dan program semester
COVER III.Tujuan SMK I.Tujuan Pendidikan Menengah Kejuruan Kata Pengantar Daftar Isi V. Standar Kompetensi Lulusan VIII. Kalender Pendidikan VII. Struktur.
KALDIK TAHUN PELAJARAN 2017/2018
PENDIDIKAN TAMAN KANAK-KANAK
Pengembangan Program Pembelajaran
PENGEMBANGAN RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN (RPP)
JUKNIS ANALISIS STANDAR ISI
PENILAIAN HASIL BELAJAR PESERTA DIDIK berdasarkan PERMENDIKNAS RI NOMOR 20 TAHUN 2007 Tanggal 11 Juni 2007 TENTANG STANDAR PENILAIAN PENDIDIKAN Oleh:
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL PENGEMBANGAN SILABUS.
61 KTSP.
Permendiknas No. 19 Tahun 2007 TENTANG STANDAR PENGELOLAAN PENDIDIKAN OLEH SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH.
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Penyusunan program tahunan dan program semester
PERANCANGAN RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN (RPP) DI SEKOLAH DASAR
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL PENGEMBANGAN SILABUS.
VERVAL DOKUMEN 1 KURIKULUM 2013
PENYUSUNAN PROGRAM SEMESTER
PERANGKAT PEMBELAJARAN LPTK IAIN SUNAN AMPEL SURABAYA 2013
Penyusunan Peraturan Akademik SMA
PENGEMBANGAN SILABUS.
RATNI PURWASIH PENGEMBANGAN SILABUS.
STANDAR PROSES Permen No.22 Th
SOP TUGAS GURU Penetapan dan Pelaksanaan Standar Operasional Prosedur (SOP) SMA/SMK Negeri se Jawa Tengah Tahun 2017 dilaksanakan Selasa, 12 Desember 2017.
PENYUSUNAN RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN (RPP)
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL PENGEMBANGAN SILABUS PEMBELAJARAN.
PENGEMBANGAN SILABUS.
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN RI
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang
Kelompok 2 Laporan hasil analisis Siti nur alfiah ( )
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang
Seminar dan Wrokshop Profesionalisme Guru
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang
PERMENDIKNAS Nomor 41 Tahun 2007
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2006 tentang
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL PENGEMBANGAN SILABUS PROGRAM AKSELERASI.
PERANCANGAN RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN (RPP) DI SEKOLAH DASAR
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL PENGEMBANGAN SILABUS.
IMPLIKASI UU DAN PP THD PENGEMBANGAN KURIKULUM
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL PENGEMBANGAN SILABUS.
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL PENGEMBANGAN SILABUS.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL PENGEMBANGAN SILABUS.
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL PENGEMBANGAN SILABUS.
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL PENGEMBANGAN SILABUS.
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL PENGEMBANGAN SILABUS.
PERBEDAAN KURIKULUM 2004 Dan KTSP
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL PENGEMBANGAN SILABUS.
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL PENGEMBANGAN SILABUS.
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL PENGEMBANGAN SILABUS.
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL PENGEMBANGAN SILABUS.
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL PENGEMBANGAN SILABUS.
PERANCANGAN PROGRAM TAHUNAN, SEMESTER, dan PEMETAAN KOMPETENSI DASAR KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH.
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL PENGEMBANGAN SILABUS.
Sosialisasi KTSP Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang STANDAR ISI (SI)
DISAMPAIPAIKAN OLEH LUGTYASTYONO bn PENGAWAS SMA Dinas P&k 2018
Kelompok 1 Adam Khalid Harkansas( ) Agung Heri Cahyono( ) Ahmad Amrul Gofin( )
Transcript presentasi:

PERENCANAAN PEMBELAJARAN MATEMATIKA SEKOLAH MENENGAH RATNI PURWASIH, M.PD Pertemuan Ke-2

Kalender Pendidikan Kurikulum satuan pendidikan pada setiap jenis dan jenjangdiselenggarakan dengan mengikuti kalender pendidikan pada setiap tahun ajaran.Kalender pendidikan penyusunan kalender pendidikan selama satu tahunpelajaran mengacu pada efesiensi, efektifitas dan hak-hak peserta didik. Kalender pendidikan adalah pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun ajaran yang mencakup permulaan tahun pelajaran, mingguefektif belajar, waktu pembelajaran efektif dan hari libur. Kalender pendidikan sebagai sarana untuk menjadwalkan segala program yang ingin dicapai dalam proses pembelajaran.

FUNGSI KALENDER PENDIDIKAN Mendorong efektifitas dan efesiensi proses pembelajaran Menyerasikan ketentuan mengenai hari efektif dan hari ibur sekolah Pedoman menyusun program kegiatan pembelajaran. Pedoman bagi guru untuk menyusun program tahunan, program semester serta membuat silabus maupun RPP

Komponen Kalender Pendidikan Permulaan tahun pelajaran adalah waktu dimulainya kegiatan pembelajaran pada awal tahun pelajaran pada setiap satuan pendidik. Meliputi:Penerimaan siswa baru, Kegiatan hari pertama masuk sekolah, Kegiatan belajar mengajar, Ulangan umum semester, Ujian akhir sekolah , Pembagian buku hasil belajar(rapor), Penyerahan surat tanda tamat belajar. Minggu efektif belajar adalah jumlah minggu kegiatan pembelajaran untuk setiap tahun pelajaran pada setiap satuan pendidikan, yaitu 34 sampai 38minggu. Waktu pembelajaran efektif adalah jumlah jam pembelajaran setiapminggu, meliputi jumlah jam pembelajaran untuk seluruh mata pelajarantermasuk muatan local, yaitu 32 sampai 36 jam pembelajaran. Waktu libur adalah waktu yang ditetapkan untuk tidak diadakannyakegiatan pembelajaran terjadwal pada satuan pendidikan yang dimaksud. wAktu libur dapat berbentuk jeda tengah semester, jeda antar semester, libur akhir tahun pelajaran, hari libur keagamaan, hari libur umum termasuk hari-hari libur nasional, dan hari libur khusus

ALOKASI WAKTU No Kegiatan Lokasi Waktu Keterangan 1 Minggu efektif belajar Minimum 34minggu dan maksimum 38 mingg Digunakan untuk kegiatan pembelajaran efektif pada setiap satuan pendidikan 2 Jeda tengah semester Maksimum 2 minggu Satu minggu setiap semester 3 Jeda antar semester Antara semester I dan II 4 Libur akhir tahunpelajaran Maksimum 3 minggu Digunakan untuk penyiapan kegiatan dan administrasi akhir dan awal tahun pelajaran 5 Hari libur keagamaan 2– 4 minggu Daerah khusus yang memerlukan libur keagamaan lebih panjang dapat mengaturnya sendiri tanpa mengurangi jumlah minggu efektif belajar dan waktu pembelajaran

NO Kegiatan Alokasi Waktu Keterangan 6 Hari libur umum/nasional Maksimum 2 minggu Disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah 7 Hari libur khusus Maksimum1 minggu Untuk satuanpendidikan sesuai dengan ciri kekhususan masing-masing 8 Kegiatan khusussekolah/madrasah Maksimum 3 minggu Digunakan untuk kegiatan yangdiprogram-kan secara khusus olehsekolah/madrasahtanpa mengurangi jumlah minggu efektif belajar dan waktupembelajaran efektif

Aturan Pemerintah KEMENDIKNAS No.125/U/2002 tanggal 31 juli2002 tentang kalender pendidikan, dan mengacu pd permendiknas No 22Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar danMenengah) sebagai acuan untuk menentukan kalender pendidikan padamasing-masing satuan pendidikan.

Penetapan Kalender Pendidikan Permulaan tahun pelajaran adalah bulan Juli setiap tahun dan berakhir pada bulan Juni tahun berikutnya. Hari libur sekolah ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional, dan/atau Menteri Agama dalam hal yang terkait dengan hariraya keagamaan, Kepala Daerah tingkat Kabupaten/Kota, dan/atau organisasi penyelenggara pendidikan dapat menetapkan hari libur khusus. Pemerintah Pusat/Provinsi/Kabupaten/Kota dapat menetapkan hari libur serentak untuk satuan-satuan pendidikan.Kalender pendidikan untuk setiap satuan pendidikan disusun oleh masing-masing satuan pendidikan berdasarkan alokasi waktu sebagaimanatersebut pada dokumen Standar Isi ini dengan memperhatikan ketentuan dari pemerintah/ pemerintah daerah.

Cara Penyusunan Kalender Pendidikan Melihat kalender pendidikan nasional yang telah dikeluarkan oleh pemerintah (dalam hal ini KEMENDIKNAS No.125/U/2002 tanggal 31 juli 2002 tentang kalender pendidikan, dan mengacu pd permendiknas No 22Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah) sebagai acuan untuk menentukan kalender pendidikan pada masing-masing satuan pendidikan. Menentukan minggu efektif, libur tengah semester, libur antar semester,serta libur akhir tahun dengan acuan jumlah yang telah ditetapkan.

  Menyesuaikan kalender dengan keadaan hari-hari libur umum maupun agama. Menentukan periode efektif pembelajaran dengan mempertimbangkan hari-hari yang akan tersita untuk kegiatan-kegiatan pengembangan diri, baik ekstrakulikuler maupun bimbingan dan konseling terpadu. Menentukan bobot dan alokasi hari-hari pembelajaran efektif setelahdisesuaikan dengan hari efektif fakultatif (misal: hari-hari pembelajaran di Bulan Ramadhan) serta hari libur fakultatif (misal: libur awal puasa danlibur hari raya).  Merekap kalender pendidikan selama satu tahun penuh, atau dapat puladitambah kalender pendidikan per semester dan per bulan dengan rapi dan telah diteliti oleh tim perumus kalender pendidikan

Program Tahunan Program tahunan adalah rancangan kegiatan belajar mengajar secara garis besar yang dibuat dalam jangka waktu satu tahun dengan memperhatikan analisis kurikulum beserta perhitungan pekan efektif. Program tahunan adalah rencana penetapan alokasi waktu satu tahun untuk mencapai tujuan (SK dan KD) yang telah ditetapkan. Penetapan alokasi waktu diperlukan agar seluruh kompetensi dasar yang ada dalam kurikulum seluruhnya dapat dicapai oleh sisiwa.

Komponen-Komponen Program Tahunan Identifikasi (satuan pendidikan, mata pelajaran, tahun pelajaran), standar kompetensi, kompetensi dasar, alokasi waktu dan keterangan.

PROGRAM SEMESTER Program semester adalah program yang berisikan garis-garis besarmengenai hal-hal yang hendak dilaksanakan dan dicapai dalam semestertersebut. Program semester merupakan penjabaran dari program tahunan. Isidari program semester adalah tentang bulan, pokok bahasan yang hendak disampaikan, waktu yang direncanakan, dan keterangan-keterangan.  Program semester adalah rancangan kegiatan belajar mengajar secara garis besar yang dibuat dalam jangka waktu satu semester dengan memperhatikan program tahunan dan alokasi waktu tiap minggu.

Format Program Semester Identitas: Satuan pendidikan, mata pelajaran, kelas/semester, tahun pelajaran Format isian:(standar kompetensi, kompetensi dasar, indikator, jumlah jam pertemuan (JJP), dan bulan)

Langkah menyusun Prota Mengidentifikasi jumlah kompetensi dasar dan indikator dalam satu tahun. Mengidentifikasi keluasan dan kedalaman kompetensi dasar. Melakukan pemetaan kompetensi dasar untuk tiap semester. Menentukan alokasi waktu untuk masing-masing kompetensi dengan memperhatikan pekan efektif

Langkah menyusun Promes Mengidentifikasi jumlah kompetensi dasar dan indikator dalam satu tahun. Mengidentifikasi keluasan dan kedalaman kompetensi dasar dan indikator. Melakukan pemetaan kompetensi dasar untuk tiap semester. Menentukan alokasi waktu untuk masing-masing kompetensi denganmemperhatikan pekan efektif

DAFTAR PUSTAKA Tim Penulis. 2006.Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar SMP/MTs. Jakarta:BSNP. Tim Penulis. 2006.Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar SMA/MA.Jakarta:BSNP. Hasyim, Muttaqin. 2009.Tujuan Pembelajaran Matematika. http://muttaqinhasyim.wordpress.com/ . Tangguh, Bangsur. 2010.Contoh Rincian Minggu Efektif .http://bangsurtangguh.blogspot.com. Wardhani, Sri. 2008.Analisis SI dan SKL Mata Pelajaran Matematika SMP/MTsuntuk Optimalisasi Tujuan Mata Pelajaran Matematika. Yogyakarta: PusatPengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga KependidikanMatematika

CONTOH FORMAT PORTA PROGRAM TAHUNAN Sekolah : MTs. ........................ Mata Pelajaran : MATEMATIKA Kelas / Semester : VIII / 1 dan 2 Tahun pelajaran : 2017 / 2018 Semester Standar Kompetnsi Kompetensi Dasar Materi Pokok Alokasi Wakty keterangan  

Tugas kelompok Membuat prota dan promes dikirimkan ke web ibu ratni purwasih di menu hubungi. Kelompok 1: kelas 1 smp semester ganjil Kelompok 2: kelas 1 smp semester genap Kelompok 3: Kelas 2 smp semester ganjil Kelompok 4: Kelas 2 smp semester genap kelompok 5: Kelas 3 smp semester ganjil Kelompok 6: Kelas 3 smp semester genap Kelompok 7: kelas 1 SMA semester ganjil Kelompok 8: kelas 1 SMA semester genap Kelompok 9 : kelas 2 SMA Semester genap Kelompok 10: kelas 3 SMA semester ganjil