BAB 1 Pembelaan Negara A. Negara B. Pentingnya Usaha Pembelaan Negara C. Peraturan Hukum tentang Wajib Bela Negara D. Bentuk-Bentuk Usaha Pembelaan Negara
A. Negara 1. Pengertian Negara, Bangsa, dan Tanah Air a. Negara Bab 1 SMP Kelas IX A. Negara 1. Pengertian Negara, Bangsa, dan Tanah Air a. Negara Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang menempati wilayah tertentu dan berbeda di bawah suatu pemerintahan yang sah serta memiliki kedaulatan. b. Bangsa Bangsa adalah orang-orang yang memiliki persamaan latar belakang sejarah, pengalaman, dan perjuangan dalam mencapai hasrat untuk bersatu guna mencapai cita-cita bersama. c. Tanah Air Tanah air adalah tempat dimana seseorang dilahirkan, hidup serta memperoleh kehidupan, dan akhirnya meninggal dunia. Prev Halaman 2 dari 12 Next
Kenyataan Terbentuknya Negara Bab 1 SMP Kelas IX Terbentuknya Negara Secara Teori Kenyataan Terbentuknya Negara 1. Teori Perjanjian Masyarakat 1. Pendudukan Negara berasal dari kesendirian hidup manusia yang memunculkan kesadaran untuk membuat suatu kelompok dan aturan-aturan serta berjanji hidup bersama di bawah satu pimpinan. suatu daerah belum ada yang menguasai, kemudian diduduki sekelompok manusia. 2. Pemecahan 2. Teori Ketuhanan suatu negara mengalami perpecahan dan lenyap, kemudian lahir negara baru. Berawal dari keyakinan bahwa segala yang ada di dunia adalah kehendak Tuhan, begitu juga negara. 3. Teori Kekuasaan 3. Pelepasan Seseorang atau sekelompok orang memiliki kekuasaan dapat mendirikan suatu negara, karena faktor inilah berdirilah negara. suatu wilayah yang semula menjadi bagian dari suatu negara kemudian melepaskan diri dan menyatakan kemerdekaannya. 4. Teori Hukum Alam Dengan adanya bermacam kebutuhan, manusia harus bekerja sama dan bekerja keras, dan lahirlah negara. 4. Peleburan beberapa Negara yang melebur menjadi satu negara. Prev Halaman 3 dari 12 Next
2. Unsur-Unsur Negara Tujuan Negara Bab 1 SMP Kelas IX Tujuan Negara Pada umumnya tujuan negara adalah untuk menciptakan dan meningkatkan kesejahteraan bagi rakyatnya. 2. Unsur-Unsur Negara Suatu Negara dikatakan sah jika memiliki unsur-unsur berikut. Rakyat adalah semua orang yang berada di wilayah suatu negara. Wilayah adalah tempat tinggal rakyat dan penyelenggaraan pemerintahan, meliputi wilayah daratan, lautan, udara, dan ekstrateritorial. Pemerintah yang sah dan berdaulat adalah mempunyai kekuasaan untuk mengatur negaranya sendiri. Meliputi kedaulatan kedalam (intern) dan kedaulatan keluar (ekstern). Pengakuan dari negara lain sangat diperlukan oleh suatu negara, mencakup pengakuan secara de facto (konstitutif) dan de jure (hukum internasional). Prev Halaman 4 dari 12 Next
3. Sifat Negara a. Sifat memaksa Bab 1 SMP Kelas IX 3. Sifat Negara a. Sifat memaksa artinya negara memiliki kekuasaan agar warga negaranya mau mengikuti atau menaati peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh negara. b. Sifat monopoli artinya negara berhak mengatur segala hal yang menyangkut kehidupan warga negaranya demi tujuan bersama. c. Sifat menyeluruh artinya peraturan perundang-undangan negara mencakup untuk semua. Prev Halaman 5 dari 12 Next
Bab 1 SMP Kelas IX 4. Bentuk Negara a. Negara Kesatuan: pemegang kekuasaan pada pemerintah pusat. d. Uni: gabungan beberapa negara yang dipimpin oleh satu kepala negara. e. Dominion: gabungan negara-negara bekas jajahan Inggris dan masih mengikat pada Kerajaan Inggris. b. Negara Serikat: beberapa negara dengan pemerintahan federal. c. Perserikatan Negara: gabungan dari beberapa negara yang berdaulat. f. Koloni: berada di bawah jajahan negara lain. g. Protektorat: berada dalam perlindungan negara lain yang lebih kuat. Ulang Prev Halaman 6 dari 12 Next
B. Pentingnya Usaha Pembelaan Negara Bab 1 SMP Kelas IX B. Pentingnya Usaha Pembelaan Negara 1. Pengertian Pembelaan Negara Suatu sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaan kepada negaranya. 2. Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam Upaya Membela Negara serta Pentingnya Usaha Pembelaan Negara Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan, kesejahteraan, dan pendidikan. Kewajiban negara melindungi, menyejahterakan, dan mencerdaskan warga negaranya. Prev Halaman 7 dari 12 Next
3. Fungsi Negara dalam Usaha Pembelaan Negara Bab 1 SMP Kelas IX 3. Fungsi Negara dalam Usaha Pembelaan Negara a. Fungsi Penertiban Negara dibentuk untuk mencegah terjadinya bentrokan-bentrokan dalam masyarakat sehingga stabilitas negara terjamin. b. Fungsi Kesejahteraan dan Kemakmuran Negara berfungsi mengupayakan secara sungguh-sungguh menyejahterakan dan memakmurkan rakyatnya. c. Fungsi Pertahanan Negara menjaga kemungkinan serangan dari dalam atau dari luar sehingga diperlukan alat-alat pertahanan negara. d. Fungsi Keadilan Negara harus dapat menciptakan keadilan dan hukum yang merarta tanpa pandang bulu kepada seluruh warga negaranya. Ulang Prev Halaman 8 dari 12 Next
C. Peraturan Hukum tentang Wajib Bela Negara Bab 1 SMP Kelas IX C. Peraturan Hukum tentang Wajib Bela Negara a. Pasal 27 Ayat 3 1. UUD 1945 b. Pasal 30 Ayat 1, 2, 3, 4, dan 5 2. Ketetapan MPR No. VI/MPR/2000 tentang Pemisahan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) a. Pasal 1 b. Pasal 2 Ayat 1, 2, dan 3 3. Ketetapan MPR No. VII/MPR 2000 tentang Peran Tentara Nasional Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) a. Pasal 1 : Jati diri TNI b. Pasal 2 : Peran TNI c. Pasal 3 : Peran Polri Prev Halaman 9 dari 12 Next
4. UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia (Polri) Bab 1 SMP Kelas IX 4. UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia (Polri) 5. UU No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara 6. UU No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) Ulang Prev Halaman 10 dari 12 Next
D. Bentuk-Bentuk Usaha Pembelaan Negara Bab 1 SMP Kelas IX D. Bentuk-Bentuk Usaha Pembelaan Negara 1. Pendidikan Kewarganegaraan Pendidikan kewarganegaraan diberikan kepada seluruh warga negara Indonesia agar sadar dan menjadi warga negara yang baik dan selalu siap bela negara. 2. Pelatihan Kemiliteran secara Wajib Prev Halaman 11 dari 12 Next
Pengabdian sebagai prajurit TNI atau Polri secara Sukarela atau Wajib Bab 1 SMP Kelas IX 3. Pelatihan Kemiliteran dapat diikuti oleh seluruh warga negara dengan syarat-syarat tertentu. Pengabdian sebagai prajurit TNI atau Polri secara Sukarela atau Wajib “Tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan Negara, mempertahankan keutuhan wilayah NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD dari gangguan dan ancaman terhadap keutuhan bangsa dan negara”. Meliputi : a. Operasi Militer untuk Perang b. Operasi Militer selain Perang 4. Pengabdian Melalui Profesi Bela negara dapat dilakukan melalui profesi atau pekerjaan masing-masing. Misalnya, guru mencerdaskan anak-anak bangsa, dokter menyehatkan masyarakat, olahragawan mengharumkan nama bangsa di mata internasional, petani menanam padi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, dll. Daftar Isi Buku Selesai Ulang Prev Halaman 12 dari 12 Menu Utama