Assalamualaikum wr. wb..

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PENYIDIKAN Kelompok II M.Akbar Arafah
Advertisements

TATA CARA PEMERIKSAAN.
Penyelidikan Tindak Pidana Korupsi
TANGGUNG JAWAB PROFESI HUKUM (ADVOKAT) II
Sekolah Tinggi Ilmu Adminitrasi Mandala Indonesia
Analisa Data dan Dokumen
ACARA BIASA.
PENYELIDIKAN & PENYIDIKAN
PENYIDIKAN PAJAK Kep-272/PJ/2002.
PENYIDIKAN.
TEHNIK WAWANCARA DENGAN KLIEN
REFRESHER COURSE KEJAKSAAN MEDAN, 2008
Penyidikan Tindak Pidana Korupsi
ISSUE ETIK DAN MORAL DALAM PELAYANAN KEBIDANAN
1 Pertemuan #11 PENYIDIKAN DALAM PERPAJAKAN Matakuliah: F0442 / Ketentuan Umum Perpajakan Tahun: 2006 Versi: 1.
HUKUM PENGANGKUTAN.
PENYIDIKAN PAJAK XIV DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
DALAM HUKUM ACARA PERDATA
Mediasi 17/04/2017 Mediasi01/08_dL.
PENGERTIAN BERKAITAN DENGAN ADANYA DUGAAN PELANGGARAN DISIPLIN
PERTEMUAN #7 MELAYANI PROSES PEMERIKSAAN
PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA SELATAN BADAN PENDIDIKAN DAN LATIHAN MATERI DASAR HUKUM PENYIDIKAN KENDARAAN BERMOTOR DI JALAN DIKLAT TEKNIS PENGAWASAN.
Mediasi 15/10/2017 Mediasi01/08_dL.
PENYIDIKAN NEGARA.
PROSEDUR PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN MELALUI BPSK
KULIAH KE-15 PENYIDIKAN DAN TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN
Drs. AGUS ANDRIANTO, S.H. PERAN POLDA DALAM PENEGAKKAN HUKUM
TUJUAN PENGATURAN PENYELENGGARAAN PONDOKAN
PENUNTUTAN Dr. SETYO UTOMO,SH., M.Hum.
KANIT I RESUM SAT RESKRIM POLRES BOGOR
legal aspek produk teknik informatika & komunikasi -PATEN ( 2) -
Kode Etik Advokat Indonesia (Materi 10)
HUKUM PENGANGKUTAN.
Materi 10.
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN Dan PENYIDIKAN PAJAK
Pertemuan ke-3 Oleh : Mariyana Widiastuti
JOURNALISM   Agus Triyono,SSos,MSi.
KUP II.
Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga
Kunjungan Pengadilan Pajak
HUKUM PERDATA.
PENYIDIKAN.
PENUNTUTAN Dr. SETYO UTOMO,SH., M.Hum.
KULIAH KE – 8 PEMERIKSAAN PAJAK
Materi 14.
HUKUM ACARA PERSAINGAN USAHA
Oleh : LUDFIE JATMIKO Alat Bukti P E T U N J U K Sesi VI
Pasal 53 UU No.9/Th 2004 : (1) Orang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara dapat mengajukan.
PENGANTAR ALAT BUKTI.
UU Praktik Kedokteran no 29 tahun 2004
TEKNIK KOMUNIKASI PADA ANAK
KOMUNIKASI PADA KLIEN ANAK
Oleh : LUDFIE JATMIKO ALAT-ALAT BUKTI MENURUT PASAL 1866 BW Sesi IX
Oleh : LUDFIE JATMIKO Alat Bukti Keterangan Ahli Sesi IV
Mediasi 26/08/2018 Mediasi01/08_dL.
1. PEMBERI BANTUAN HUKUM Pelaksanaan Bantuan Hukum dilakukan oleh Pemberi Bantuan Hukum yang telah memenuhi syarat berdasarkan Undang-Undang No.16/2011.
Oleh : LUDFIE JATMIKO Alat Bukti Keterangan Ahli Sesi IV
ACARA PEMERIKSAAN.
UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2002
Rahasia Kedokteran (Permenkes No.36/2012)
Upload By : Muhammad Iqbal ACHMAD ARYANDRA FE UNAS
DALAM HUKUM ACARA PERDATA
PRAKTEK HUKUM PERDATA PROGRAM REGULER PROGRAM PARAREL PENGAJAR:
SIKAP DAN PERILAKU NOTARIS
BIRO HUKUM KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Oleh: INDRA TRITUSIAN Ketua Bawaslu Kabupaten Batang Hari Divisi Hukum Penindakan Pelanggaran Oleh: INDRA TRITUSIAN Ketua Bawaslu Kabupaten Batang Hari.
Abolishment of Secrecy Obligation of Third Party
TAXATION 2 Lecturer: Benny Januar Tannawi
HAK PASIEN DAN KELUARGA (HPK). 1.. Memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit; 2.. Memperoleh informasi tentang.
Transcript presentasi:

Assalamualaikum wr. wb.

selamat datang & bergabung dengan kami Advocates and Legal Consultants TEGUH SAMUDERA & ASSOCIATES Advocates and Legal Consultants

Oleh : DR. H. TEGUH SAMUDERA SH. MH.

-Menyampaikan maksud atau menerima pikiran orang lain; TEHNIK: Pengetahuan membuat sesuatu yg berkenaan dg apa yg akan dilakukan; WAWANCARA: Tanya jawab dengan seseorang untuk diminta keterangan/pendapatnya mengenai suatu hal yang dijadikan dasar melakukan suatu perbuatan; ( -K O M U N I K A S I-) KoMuNiKaSi : -Menyampaikan maksud atau menerima pikiran orang lain; -PeMiNdAhAn (transfer) atau PeRtUkArAn (exchange) iNfOrMaSi; -Interaksi sosial/kreasi saling memberi & menerima makna; fUnGsI KoMuNiKaSi : +Pengirim/sender, hrs menyampaikan pesan yg akurat & lengkap; +Penerima, hrs mengerti pesan; +Penerima, hrs berkehendak utk berbuat;

Ruang Lingkup

PROFESI ADVOKAT METODE KLIEN LAWYER WAWANCARA Informasi kasus Posisi KOMUNIKASI KLIEN ADVOKAT/ LAWYER Informasi kasus Posisi kejadian materil kasus hukum dalam perspektif pemberian jasa hukum

PeRbEdAaN WAWANCARA PROFESI ADVOKAT dengan PROFESI lainnya Fakta Hukum Kepentingan Klien Privasi (Rahasia) I N F O R M A S i Profesi lain

TUJUAN WAWANCARA Setelah itu, Anda akan dapat menjawab : Apakah kasus ini mempunyai dasar hukum, ditangani ? Apakah kasus ini tidak bertentangan dengan nurani anda ? Apakah kasus ini sesuai dengan keahlian anda ? Apakah posisi klien anda lemah atau kuat dimata hukum ? Bagaimana solusi hukum yang tepat dalam permasalahan hukum yang dialami klien ? Mencari, menggali, mendengar, mengerti, memahami dan menyimpulkan informasi klien

Contoh: Mengapa Anda tdk melarang atau Apakah Anda memang beritikad tidak baik? Memberikan Kesempatan pada klien untuk menjelaskan ttg perkara yang dialaminya. Misal: Dapatkah Sdr ceritakan bagaimana kejadinnya? Tidak Memberi Peluang bagi Klien Untuk Bercerita. hanya ada Jawaban : “ya”/ “tidak” Memberi peluang bagi klien untuk Bercerita apa yang diinginkan Misal: Apa sebab musabab nya Pertanyaan sekaligus berisi beberapa Pertanyaan. Sebaiknya hal ini jangan di lakukan

HAMBATAN KLIEN TIDAK MAU MEMBAGI INFORMASI KONDISI

(Proses timbal balik yg melibatkan dua orang) : PETUNJUK & TINDAKAN LAW OFFICE Teguh Samudera & Associates PeNuTuP WaWaNcArA. (Proses timbal balik yg melibatkan dua orang) : PETUNJUK & TINDAKAN TANDA YANG JELAS EVALUASI KLIEN MENGEVALUASI DIRI SENDIRI

MODEL WAWANCARA Siadi demen abi 7. BILAMANAKAH ? SIAPAKAH ? 6. BAGAIMANAKAH ? 3. DIMANAKAH ? 5. MENGAPAKAH ? 4. DENGAN APAKAH ? Siadi demen abi

1. SIAPAKAH ? Agar dpt menjawab ttg orang yg diperlukan, dg mengajukan pertanyaan2 al: Siapa orangnya (yg menggugat/melaporkan/dilaporkan/dll); Siapa yg pertama2 mengetahui; Siapa korban/yg dirugikan; Siapa saksi-saksinya; Siapa yg terlibat. dll

2. Apakah “Apakah” mengandung pengertian agar dapat menjawab tentang peristiwa, alat, penyebab & Latar belakangnya dgn mengajukan pertanyaan al. : Apa yang telah terjadi (peristiwanya) Apa yang dilakukan (tersangka dan saksi-saksi, dll) Apa alat yang digunakan Apa akibat yang ditimbulkan Apa kerugian yang dialami Apa penyebab timbulnya kejadian Apa sebab orang melakukan (tersangka/ saksi/klien/dll)

3. Dimanakah “Dimanakah” mengandung pengertian agar dapat menjawab tempat-tempat tertentu dengan pertanyaan, sbb. : Dimanakah peristiwa itu terjadi. Dimanakah korban berada sebelum kejadian, pada saat kejadian dan saat ditemukan. Dimanakah benda2/barang/alat2 bukti itu ditemukan, dan dimana sebelum ditemukan. Dimana saksi-saksi/anda/klien ketika tindak (pidana/pdt) terjadi. Dimanakah (tersangka/klien/dll) berada ketika tindak (pidana/pdt) terjadi.

4. Dengan apakah “Dengan apakah” mengandung pengertian agar dapat menjawab tentang alat yang dipergunakan dengan mengajukan pertanyaan al. sbb.: Dgn apakah klien/org lain/tersangka melakukan perbuatannya Dengan apakah tersangka membawa korban/ barang. Dengan apakah saksi dapat melakukan, dll.

5. Mengapakah. “Mengapa” mengandung pengertian agar dapat menjawab LATAR BELAKANG, pertanyaan-pertanyaan al. sbb : Mengapa perbuatan itu dilakukan Mengapa menggunakan alat/cara-cara itu;

6. Bagaimanakah “Bagaimanakah” mengandung pengertian agar dapat menjawab tentang CARA PERBUATAN ITU DILAKUKAN dengan mengajukan pertanyaan al sbb. : Bagaimanakah cara melakukan perbuatan itu; Bagaimana cara mendapatkan sesuatu (baik tersangka/saksi/KLIEN dll)

7. Bilamanakah menjawab WAKTU dengan mengajukan pertanyaan- “Bilamanakah” mengandung pengertian agar dapat menjawab WAKTU dengan mengajukan pertanyaan- pertanyaan, antara lain sebagai berikut : Bilamana perbuatan/tindak pidana dilakukan/terjadi; Bilamana kejadian tersebut dilaporkan; Bilamana korban meninggal dunia dll.

Siadi demen abi Untuk membuktikan UNSUR Keseluruhannya pertanyaan – pertanyaan diatas adalah : agar memuat uraian keterangan yang memenuhi unsur-unsur pada : perbuatan perdata yang berkaitan dengan dasar gugatan; atau tindak pidana yang dipersangkakan; atau perbuatan lain yang jadi obyek perkara;

dengan membaca buku teori melainkan praktek, Kualitas wawancara tidak dapat meningkat dengan membaca buku teori melainkan praktek, Jika anda sudah berpengalaman, maka anda akan menemukan Pola Wawancara yang dapat selalu anda kembangkan nantinya.

Hakikat WAWANCARA : Menjalin hub interpersonal antara anda dg klien agar komunikasi dua arah dapat terjadi dg baik, terbuka & fair, apa adanya, sesuai dg kenyataan. Dengarkan dg baik & aktif, mengerti & memahami Apa yg dikatakan, & menanyakan yg tdk jelas & ingin diketahui. Klien tahu, anda tahu, sama2 tahu. Are you OK, I am OK.

Advokat, dlm TEKNIK WAWANCARA dgn KLIEN INGAT Pasal 19 UU No. 18/2003 tentang Advokat (1). Advokat wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahui atau diperoleh dari kliennya karena hubungan profesinya, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang ; (2). Advokat berhak atas kerahasiaan hubungannya dengan klien termasuk perlindungan atas berkas dan dokumennya terhadap penyitaan atau pemeriksaan dan perlindungan terh adap penyadapan atas komunikasi elektronik advokat

Jangan Lupa Pasal 4 (h) Kode Etik Advokat Indonesia Advokat wajib memegang rahasia jabatan tentang hal-hal yang diberitahukan oleh klien secara kepercayaan dan wajib tetap menjaga rahasia itu setelah berakhirnya hubungan antara advokat dan klien itu.

Advocates and Legal Consultants TEGUH SAMUDERA & ASSOCIATES Advocates and Legal Consultants Terima kasih atas perhatiannya, Semoga sukses selamanya.

Wassalamualaikum wr. wb.

Hakikat WAWANCARA : Menjalin hub antara anda dg klien agar komunikasi dua arah dapat terjadi dg baik, terbuka & fair, apa adanya, sesuai dg kenyataan. Dengarkan dg baik & aktif, mengerti & memahami Apa yg dikatakan, & menanyakan yg tdk jelas & ingin diketahui. Klien tahu, anda tahu, sama2 tahu. Are you OK, I am OK.

Advocates and Legal consultants SELAMAT DATANG & BERGABUNG TEGUH SAMUDERA & ACSSOIATES Advocates and Legal consultants SELAMAT DATANG & BERGABUNG DENGAN KAMI