SISTEM HUKUM PERDATA EROPA
PENGERTIAN Hukum perdata adalah hukum antara perorangan, hukum yang mengatur hak dan kewajiban dari perseorangan yang satu terhadap yang lainnya di dalam pergaulan masyarakat dan di dalam hubungan keluarga.
SISTEMATIKA DALAM KUHPERDATA BUKU KE 1 TENTANG ORANG BUKU KE 2 TENTANG BENDA BUKU KE 3 PERIKATAN BUKU KE 4 TENTANG PEMBUKTIAN DAN DALUARSA
SISTEMATIKA HUKUM PERDATA HUKUM PERORANGAN HUKUM KELUARGA HUKUM HARTA KEKAYAAN HUKUM WARIS
HUKUM DAGANG MERUPAKAN BAGIAN DARI HUKUM PERDATA ATAU HUKUM DAGANG MERUPAKAN PERLUASAN DARI HUKUM PERDATA, KARENA HAL-HAL YANG DIATUR DALAM HUKUM DAGANG JUGA DIATUR DALAM HUKUM PERDATA SEPANJANG TIDAK DIATURNYA SECARA KHUSUS
HUKUM TENTANG ORANG MEMUAT ATURAN-ATURAN TENTANG MANUSIA SEBAGAI SUBYEK DALAM HUKUM, PERATURAN-PERATURAN PERIHAL KECAKAPAN UNTUK MEMILIKI HAK-HAK DAN KECAKAPAN UNTUK BERTINDAK SENDIRI MELAKSANAKAN HAK-HAKNYA ITU SERTA HAL-HAL YANG MEMPENGARUHI KECAKAPAN ITU
ASAS-ASAS BUKU KE 1 Asas yang melindungi hak-hak asasi manusia Asas bahwa setiap orang harus memunyai nama dan tempat kediaman hukum / domisili Asas perlindungan kepada orang-orang yang tidak cakap untuk melakukan perbuatan hukum Yang belum dewasa oleh wali Pengampuan dengan curator Wanita didampingi suami Asas monogami dalam hukum perkawinan barat Asas bahwa suami dinyatakan sebagai kepala keluarga dalam keluarganya
Asas Hukum benda Hukum benda adalah keseluruhan kaidah hukum yang mengatur apa yang diartikan benda dan mengatur hak-hak atas benda Hak kebendaan adalah hak untuk menguasai secara langsung suatu benda dan kekuasaan tersebut dapat dipertahankan terhadap setiap orang Asas yang membagi hak manusia ke dalam hak kebendaan dan hak perseorangan Hak milik itu adalah suatu fungsi sosial
HUKUM KEKELUARGAAN MENGATUR PERIHAL HUBUNGAN-HUBUNGAN YANG TIMBUL DARI HUBUNGAN KEKELUARGAAN YAITU PERKAWINAN (HUB SUAMI ISTERI, ORANG TUA & ANAK DAN PERWALIAN SERTA CURATELE)
HUKUM KEKAYAAN MENGATUR PERIHAL HUBUNGAN-HUBUNGAN HUKUM YANG DAPAT DINILAI DENGAN UANG
HUKUM WARISAN MENGATUR HAL HAL IKHWAL TENTANG BENDA ATAU KEKAYAAN SESEORANG JIKALAU IA MENINGGAL
SISTEMATIKA BW BUKU I PERIHAL ORANG BUKU II PERIHAL BENDA BUKU III PERIHAL PERIKATAN BUKU IV PERIHAL PEMBUKTIAN DAN LEWAT WAKTU (DALUWARSA)
PERIHAL ORANG DALAM HUKUM ORANG ADALAH PEMBAWA HAK ATAU SUBYEK DI DALAM HUKUM KEMATIAN PERDATA YAITU SUATU HUKUMAN YANG MENYATAKAN BAHWA SESEORANG TIDAK DAPAT MEMILIKI SESUATU HAK LAGI
ORANG YANG CAKAP DAN TIDAK CAKAP ORANG YANG TIDAK CAKAP IALAH ORANG-ORANG YANG BELUM DEWASA ATAU MASIH KURANG UMUR DAN ORANG-ORANG YANG BERADA DI BAWAH PENGAWASAN ATAU CURATELE
SUBYEK HUKUM SEORANG PEREMPUAN DAPAT KAWIN JIKA SUDAH BERUMUR 15 TH DAN LELAKI 18 TAHUN SEORANG PEREMPUAN TIDAK DIPERBOLEHKAN KAWIN LAGI SEBELUM LEWAT 300 HARI SETELAH PERKAWINAN DIPUTUSKAN,LELAKI TIDAK ADA LARANGAN
RECHTS-PERSON BADAN-BADAN DAN PERKUMPULAN-PERKUMPULAN JIKA MEMPUNYAI KEKAYAAN SENDIRI, IKUT SERTA DALAM LALU LINTAS HUKUM DENGAN PERANTARA PENGURUSNYA DAPAT DIGUGAT DAN DAPAT JUGA MENGUGAT DI MUKA HAKIM (DIPERLAKUKAN SEPENUHNYA SEBAGAI MANUSIA)
HUKUM PERKAWINAN PERTALIAN YANG SAH ANTARA SEORANG LELAKI DAN SEORANG PEREMPUAN UNTUK WAKTU YANG LAMA
SYARAT SAHNYA PERKAWINAN PEREMPUAN 15 TH, LELAKI 18 TH HARUS ADA PERSETUJUAN KEDUA BELAH PIHAK TIDAK ADA LARANGAN DALAM UNDANG-UNDANG UNTUK PIHAK YANG MASIH DI BAWAH UMUR HARUS ADA IZIN DARI ORANG TUA / WALI
SISTEM HUKUM ACARA PERDATA ASAS HAKIM BERSIFAT MENUNGGU ASAS HAKIM DILARANG MENOLAK PERKARA ASAS HAKIM BERSIKAP AKTIF ASAS PERSIDANGAN YANG TERBUKA ASAS BAHWA KEDUA BELAH PIHAK HARUS DIDENGAR ASAS PUTUSAN HAKIM DISERTAI ALASAN-ALASAN
ASAS PEMERIKSAAN SEDERHANA, CEPAT DAN BIAYA RINGAN ASAS OBJEKTIVITAS ASAS HAK MENGUJI UNDANG-UNDANG TIDAK DIKENAL UNDANG-UNDANG DASAR