SISTEM HUKUM PERDATA EROPA

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
ASSALAMU’ALAIKUM WR. WB
Advertisements

SISTEMATIKA HUKUM PERDATA
HUKUM WARIS PERDATA BARAT
DEWI NURUL MUSJTARI, S.H., M.HUM. FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTA.
HUKUM WARIS ADAT Perkawinan, selain bertujuan memperoleh keturunan juga untuk dapat bersama-sama hidup pada suatu masyarakat dalam suatu perikatan (keluarga).
HUKUM BADAN PRIBADI Subjek hukum Domisili
KEWENANGAN BERHAK MANUSIA PRIBADI MEMPUNYAI KEWENANGAN BERHAK SEJAK IA DILAHIRKAN, BAHKAN SEJAK DALAM KANDUNGAN IBUNYA, ASAL IA LAHIR HIDUP APABILA KEPENTINGANNYA.
Azas-Azas Hukum Perdata
Pertemuan Ke-2 Arti dan Macam Hukum Perdata, Faktor penyebab berbhineka hukum perdata, Pedoman politik pemerintah hindia belanda , Sistematika hukum perdata.
HUKUM KELUARGA By Ricky Maulana
HUKUM pERDATA BARAT m. Hamidi masykur, S.H., M.KN.
HUKUM WARIS.
Pengampuan (curatele)
Hukum Perdata Pertemuan II
Perwalian adalah: Pengawasan terhadap anak yang dibawah umur, yang tidak berada dibawah kekuasaan orang tua. Anak yang berada dibawah perwalian adalah:
HUKUM PERKAWINAN Ialah peraturan hukum yang mengatur perbuatan hukum serta akibat-akibatnya antara dua pihak, yaitu seorang laki-laki dan seorang wanita.
A. Syarat Materil : B. Syarat Formil Materil Umum/Absolut
Menurut PERATURAN PEMERINTAH RI No 10 Tahun 1983
Hukum keluarga.
AKIBAT PERKAWINAN & PUTUSNYA PERKAWINAN
PERJANJIAN PERKAWINAN Menurut KUHPerdata
HUKUM KELUARGA.
HUKUM PERDATA.
PENGGOLONGAN LAPANGAN HUKUM
Hukum Pribadi Pertemuan 4.
HUKUM ACARA PERDATA Hukum acara perdata disebut juga hukum perdata formil yaitu aturan-aturan hukum yang mengatur cara bagaimana orang harus bertindak.
PENGERTIAN HUKUM ACARA PERDATA
AKIBAT PERKAWINAN & PUTUSNYA PERKAWINAN
HUKUM ACARA PERDATA.
HUKUM KELUARGA.
Rachmi Sulistyarini, SH MH
Hukum keluarga.
HUKUM ORANG Nama Anggota Kelompok : 1. Thifal Rosyidah ( ) 2. Ambarwati ( ) 3. Fitriya Dwi A ( ) 4. Hidayatul M ( )
HUKUM PERDATA KELOMPOK 1 Chandra Junior ( )
HUKUM PERDATA DAN HUKUM ACARA PERDATA
PERSONALIA DALAM PERJANJIAN
HUKUM KELUARGA DAN HUKUM HARTA BENDA PERKAWINAN
HUKUM KELUARGA DAN PERKAWINAN DITINJAU DARI KUHPerdata DAN UU NO
Pencegahan Perkawinan
PERJANJIAN PERKAWINAN Menurut KUHPerdata
HUKUM PERDATA.
Hukum perdata Pengantar ilmu hukum.
Hukum Acara Perdata.
ASSALAMU’ALAIKUM WR. WB
Hukum Perkawinan.
PEMBATALAN PERKAWINAN
DOSEN PENGASUH AMALUDIN, S.IP, MM
HUKUM PERDATA Disampaikan pada Pertemuan ke 4 Mata Kuliah :
Hukum tentang Orang/ buku I BW
PERWALIAN.
PENCEGAHAN dan PEMBATALAN PERKAWINAN
HUKUM PERDATA Secara teoritik hk perdata meliputi:
Rachmi Sulistyarini, SH MH
HUKUM pERDATA BARAT r yogahastama, S.H., M.KN.
HUKUM PERDATA DAGANG.
HUKUM ORANG [PERSONENRECHT]
PENCEGAHAN dan PEMBATALAN PERKAWINAN
AKIBAT HUKUM PERKAWINAN
Pertemuan 2 BENTUK PERUSAHAAN.
PERWALIAN.
ASAS-ASAS HUKUM PERDATA
HUKUM PERKAWINAN Moh. Saleh Ismail.
DASAR-DASAR HUKUM PERDATA
III. Hukum Kekeluargaan
Hukum Pribadi.
Tim Pengajar Hukum Perdata
PENGANTAR ILMU HUKUM PRODIP I KEPABEANAN DAN CUKAI
Disusun guna memenuhi nilai tugas Mata Kuliah Pengantar Ilmu Hukum BAB VII.
SEKOLAH TINGGI ILMU HUKUM
HUKUM PERKAWINAN. Arti perkawinan menurut UU No.1 tahun 1974 dan KUHPerdata Hakikat, asas, tujuan perkawinan menurut UU No. I tahun 1974 dan KUHPerdata.
Transcript presentasi:

SISTEM HUKUM PERDATA EROPA

PENGERTIAN Hukum perdata adalah hukum antara perorangan, hukum yang mengatur hak dan kewajiban dari perseorangan yang satu terhadap yang lainnya di dalam pergaulan masyarakat dan di dalam hubungan keluarga.

SISTEMATIKA DALAM KUHPERDATA BUKU KE 1 TENTANG ORANG BUKU KE 2 TENTANG BENDA BUKU KE 3 PERIKATAN BUKU KE 4 TENTANG PEMBUKTIAN DAN DALUARSA

SISTEMATIKA HUKUM PERDATA HUKUM PERORANGAN HUKUM KELUARGA HUKUM HARTA KEKAYAAN HUKUM WARIS

HUKUM DAGANG MERUPAKAN BAGIAN DARI HUKUM PERDATA ATAU HUKUM DAGANG MERUPAKAN PERLUASAN DARI HUKUM PERDATA, KARENA HAL-HAL YANG DIATUR DALAM HUKUM DAGANG JUGA DIATUR DALAM HUKUM PERDATA SEPANJANG TIDAK DIATURNYA SECARA KHUSUS

HUKUM TENTANG ORANG MEMUAT ATURAN-ATURAN TENTANG MANUSIA SEBAGAI SUBYEK DALAM HUKUM, PERATURAN-PERATURAN PERIHAL KECAKAPAN UNTUK MEMILIKI HAK-HAK DAN KECAKAPAN UNTUK BERTINDAK SENDIRI MELAKSANAKAN HAK-HAKNYA ITU SERTA HAL-HAL YANG MEMPENGARUHI KECAKAPAN ITU

ASAS-ASAS BUKU KE 1 Asas yang melindungi hak-hak asasi manusia Asas bahwa setiap orang harus memunyai nama dan tempat kediaman hukum / domisili Asas perlindungan kepada orang-orang yang tidak cakap untuk melakukan perbuatan hukum Yang belum dewasa oleh wali Pengampuan dengan curator Wanita didampingi suami Asas monogami dalam hukum perkawinan barat Asas bahwa suami dinyatakan sebagai kepala keluarga dalam keluarganya

Asas Hukum benda Hukum benda adalah keseluruhan kaidah hukum yang mengatur apa yang diartikan benda dan mengatur hak-hak atas benda Hak kebendaan adalah hak untuk menguasai secara langsung suatu benda dan kekuasaan tersebut dapat dipertahankan terhadap setiap orang Asas yang membagi hak manusia ke dalam hak kebendaan dan hak perseorangan Hak milik itu adalah suatu fungsi sosial

HUKUM KEKELUARGAAN MENGATUR PERIHAL HUBUNGAN-HUBUNGAN YANG TIMBUL DARI HUBUNGAN KEKELUARGAAN YAITU PERKAWINAN (HUB SUAMI ISTERI, ORANG TUA & ANAK DAN PERWALIAN SERTA CURATELE)

HUKUM KEKAYAAN MENGATUR PERIHAL HUBUNGAN-HUBUNGAN HUKUM YANG DAPAT DINILAI DENGAN UANG

HUKUM WARISAN MENGATUR HAL HAL IKHWAL TENTANG BENDA ATAU KEKAYAAN SESEORANG JIKALAU IA MENINGGAL

SISTEMATIKA BW BUKU I PERIHAL ORANG BUKU II PERIHAL BENDA BUKU III PERIHAL PERIKATAN BUKU IV PERIHAL PEMBUKTIAN DAN LEWAT WAKTU (DALUWARSA)

PERIHAL ORANG DALAM HUKUM ORANG ADALAH PEMBAWA HAK ATAU SUBYEK DI DALAM HUKUM KEMATIAN PERDATA YAITU SUATU HUKUMAN YANG MENYATAKAN BAHWA SESEORANG TIDAK DAPAT MEMILIKI SESUATU HAK LAGI

ORANG YANG CAKAP DAN TIDAK CAKAP ORANG YANG TIDAK CAKAP IALAH ORANG-ORANG YANG BELUM DEWASA ATAU MASIH KURANG UMUR DAN ORANG-ORANG YANG BERADA DI BAWAH PENGAWASAN ATAU CURATELE

SUBYEK HUKUM SEORANG PEREMPUAN DAPAT KAWIN JIKA SUDAH BERUMUR 15 TH DAN LELAKI 18 TAHUN SEORANG PEREMPUAN TIDAK DIPERBOLEHKAN KAWIN LAGI SEBELUM LEWAT 300 HARI SETELAH PERKAWINAN DIPUTUSKAN,LELAKI TIDAK ADA LARANGAN

RECHTS-PERSON BADAN-BADAN DAN PERKUMPULAN-PERKUMPULAN JIKA MEMPUNYAI KEKAYAAN SENDIRI, IKUT SERTA DALAM LALU LINTAS HUKUM DENGAN PERANTARA PENGURUSNYA DAPAT DIGUGAT DAN DAPAT JUGA MENGUGAT DI MUKA HAKIM (DIPERLAKUKAN SEPENUHNYA SEBAGAI MANUSIA)

HUKUM PERKAWINAN PERTALIAN YANG SAH ANTARA SEORANG LELAKI DAN SEORANG PEREMPUAN UNTUK WAKTU YANG LAMA

SYARAT SAHNYA PERKAWINAN PEREMPUAN 15 TH, LELAKI 18 TH HARUS ADA PERSETUJUAN KEDUA BELAH PIHAK TIDAK ADA LARANGAN DALAM UNDANG-UNDANG UNTUK PIHAK YANG MASIH DI BAWAH UMUR HARUS ADA IZIN DARI ORANG TUA / WALI

SISTEM HUKUM ACARA PERDATA ASAS HAKIM BERSIFAT MENUNGGU ASAS HAKIM DILARANG MENOLAK PERKARA ASAS HAKIM BERSIKAP AKTIF ASAS PERSIDANGAN YANG TERBUKA ASAS BAHWA KEDUA BELAH PIHAK HARUS DIDENGAR ASAS PUTUSAN HAKIM DISERTAI ALASAN-ALASAN

ASAS PEMERIKSAAN SEDERHANA, CEPAT DAN BIAYA RINGAN ASAS OBJEKTIVITAS ASAS HAK MENGUJI UNDANG-UNDANG TIDAK DIKENAL UNDANG-UNDANG DASAR