JUKNIS PEMBERIAN SKP GIZI bagi TENAGA GIZI ANGGOTA PERSAGI

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
KURIKULUM, PEMBELAJARAN, DAN SUASANA AKADEMIK
Advertisements

OLEH: TIM DIREKTORAT KETENAGAAN DITJEN DIKTI
SELAMAT DATANG PESERTA SOSIALISASI BEBAN KERJA DOSEN DAN EVALUASI PELAKSANAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI Oleh Djoko Kustono Ketua Tim BKD Direktorat Pendidik.
Biro Administrasi Umum dan Kepegawaian
OLEH: BAGUS PRIYATNO KOPERTIS WILAYAH VI
BEBAN KERJA DOSEN Tugas pendidikan dan penelitian paling sedikit sepadan dengan 9 sks yang dilaksanakan di perguruan tinggi yang bersangkutan Tugas pengabdian.
Analisis Standar Proses
STANDAR PROSES PERMENDIKNAS Nomor 41 Tahun berisi kriteria minimal proses pembelajaran pada satuan pendidikan dasar dan menengah di seluruh wilayah.
PENGAWASAN KINERJA DOSEN (PENERIMA TUNJANGAN PROFESI/KEHORMATAN)
STANDAR 2.
BEBAN KERJA DOSEN POLITEKNIK NEGERI SRIWIJAYA
PERMENKES No Penyelenggaraan Pekerjaan & Praktik Tenaga Gizi
Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran (JF-PTP) Oleh
The Green Gadog 31 Oktober SIM  Memberikan dukungan terhadap kelancaran tugas pokok dan fungsi organisasi, mulai dari manajer pada jenjang yang.
PENGORGANISASI BIDANG KEPERAWATAN
PERSIAPAN PERCEPATAN PROGRAM DOKTOR
Persiapan dan Peran Perekam Medis Dalam Menghadapi Jabatan Fungsional Profesi Perekam Medis Sugeng, SKM.
MEKANISME DAN KAJIAN PERANGKAT AKREDITASI SEKOLAH/MADRASAH
JUKNIS PENILAIAN PORTOFOLIO TENAGA GIZI 2016
PROGRAM PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BIDAN. Program pengembangan profesi Bidan 1.PELAKSANAAN KEGIATAN PROFESI 2.KEGIATAN PENDIDIKAN BERKELANJUTAN 3.KEGIATAN.
Draft RUU Kebidanan (Midwifery)
Kebijakan Registrasi Tenaga Kesehatan Indonesia
STANDAR 4 SDM PRODI KEDOKTERAN FK UNIVERSITAS MALAHAYATI.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2009
ASPEK LEGAL FORMAL TENAGA PERAWAT / BIDAN DI INDONESIA
PENILAIAN PORTOFOLIO TENAGA GIZI
MEKANISME DAN ALUR PERPANJANGAN STR
STANDARDISASI, SERTIFIKASI, DAN REGISTRASI TENAGA KESEHATAN
PERGURUAN TINGGI IMPLEMENTASI SISTEM PENJAMIN MUTU INTERNAL
DIREKTORAT PENDIDIKAN TINGGI ISLAM KEMENTERIAN AGAMA RI JAKARTA
Prosedur penetapan angka kredit jabatan fungsional pengawas sekolah
JABATAN AKADEMIK DOSEN
JABATAN FUNGSIONAL PENERJEMAH
Up Date Terbaru Peraturan
DIREKTORAT JENDERAL PEMBELAJARAN DAN KEMAHASISWAAN
ALUR PENERBITAN STRTTK
PENDIDIKAN DAN PELATIHAN CALON PENGAWAS SEKOLAH
OLEH: TIM DIREKTORAT KETENAGAAN DITJEN DIKTI
BIDAN DELIMA.
PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
PRAKTIK KEPERAWATAN.
PENINGKATAN KINERJA PEJABAT PENGEMBANG TEKNOLOGI PEMBELAJARAN
Pengajaran, Pengabdian pada Masyarakat dan Penunjang
IDENTIFIKASI MASALAH KEPENGAWASAN
Yuti Suhartati.,S.Kp. M.Kes
ETIKA PROFESI Tita Media Fitra Muslimah Dira Novita Sherly Herlina
Kasubdit Bina Gizi Makro
25 APRIL 2013 Dinas Kesehatan Kab. Sumedang
SERTIFIKASI, REGISTRASI DAN LISENSI TENAGA KESEHATAN
Analisis Standar Proses
MEKANISME PELATIIHAN DALAM
Laela Indawati, SSt.MIK., MKM
Analisis Standar Proses
Permenkes Tentang Registrasi dan Praktek Kebidanan (Midwifery) OLEH : ERWANI SKM.M.Kes.
JABATAN FUNGSIONAL ARSIPARIS
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KABUPATEN LEBAK
SOSIALISASI SERTIFIKASI GURU & PENGAWAS DALAM JABATAN
PENCATATAN DAN PELAPORAN dalam perkesmas
Outline Pengertian Standar kelayakan jenis penelitian Prosedur
STANDAR PELAYANAN KESEHATAN GIGI DI PUSKESMAS
KEBIJAKAN TERKAIT RUMAH SAKIT UU NO TTG PRAKTIK KEDOKTERAN
TAHAPAN AKREDITASI PUSKESMAS
BIDANG PELAYANAN KESEHATAN
PERMENDIKNAS Nomor 41 Tahun 2007
Draft RUU Kebidanan (Midwifery)
Analisis Standar Proses
Outline Peningkatan Karir Dosen Landasan Hukum Tujuan Syarat Dosen
Draft RUU Kebidanan (Midwifery)
TUGAS POKOK 1. Bertugas membantu Ketua dalam memimpin pelaksanaan kegiatan dibidang Keuangan dan administrasi umum. 2. Bertanggung jawab kepada Ketua.
Legal Aspek Tenaga Kesehatan
Transcript presentasi:

JUKNIS PEMBERIAN SKP GIZI bagi TENAGA GIZI ANGGOTA PERSAGI MEYLINA DJAFAR DPP PERSAGI

INSTRUMENT UJI PORTOPOLIO Uji portofolio diperlukan guna memenuhi persyaratan perpanjangan STR yang telah atau segera habis masa berlakunya. Portofolio Kompetensi Tenaga Gizi disusun berdasarkan Kompetensi tenaga gizi yang diukur dengan angka Satuan Kredit Partisipan (SKP). Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 46 tahun 2013, Persatuan Ahli Gizi Indonesia (PERSAGI) menetapkan Registrasi Tenaga Kesahatan Seorang tenaga gizi yang akan memperpanjang STR harus memiliki jumlah komulatif SKP sebesar 25 SKP. Kumulatif jumlah SKP tersebut di hitung dalam kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir atau sejak diterbitkannya STR sampe habis masa berlakunya STR tersebut.

Instrument tenaga gizi menacakup unsur: 1. Praktisi asuhan gizi RS,Klinik a. Pelayanan gizi rawat jalan. b. Pelayanan gizi rawat inap umum c. Pelayanan gizi rawat inap khusus   2. Pelaksana Gizi masyarakat Program Gizi di Dinas kesehatan propinsi, Kab/Kota Program Gizi di Puskesmas ,Posyandu dan kegiatan lain di bidang Gizi masyarakat Kemitraan dengan profesi lain di pelayanan Gizi masyarakat

3. Pelaksana Gizi Industri /jasa boga /parawisata /Haji Program gizi di industri makanan Program gizi di Katering, jasa boga Program parawisata Program Gizi pelayanan Haji 4. Pengembangan dan penelitian. Kegiatan Ilmiah : Seminar, Workshop, pelatihan gizi dan kesehatan, dan ilmu penunjang gizi . Karya Ilmiah dan Penelitian Asesor kompetesi, akreditasi

Membimbing skripsi, Thesis, Desertasi dan Uji Skripsi dll(per orang) Membuat soal ujian Ukom, Eva Kemampuan dan Asessmen lain (ujian tulis, Uji Praktek) Mengajar di perguruan tinggi (per jam , SKS) Menjadi fasilitator kegiatan P2KB (per jam) Menjadi peneliti, Tim Peneliti , Komite etik penelitian Menjadi Penguji (ujian kasus, proposal, hasil penelitian, ujian tertutup/terbuka)   Menjadi Assesor Kompetensi, Asessor EKA, Asessor Akreditasi

3. Pendidik. a. Pendidik/Narasumber/penyuluhan b. Pembimbing praktik mahasiswa . c.Penyusun Modul/Buku bahan ajar/pelatihan /pendidikan 4. Pengelola (manajer) dan PENGURUS OP a. Pengelola kegiatan kepengurusan Organisasi Profesi b. Mengembangkan pengelolaan/ manajerial pelayanan gizi c. Membuat pedoman : Administrasi, prosedur kerja, pengawasan mutu dll.   5. Pengabdian Masyarakat. Pengurus DPP,DPD,DPC PERSAGI Bakti sosial /disaster Pengurus AsDI Pengurus KIGI

Komposisi Kumulatif SKP Jumlah kumulatif 25 SKP tersebut sekurang-kurangnya terdiri dari 2 instrument uji portofolio, yang salah satunya adalah instrument pengembangan dan penelitian serta masing-masing instrument uji portofolio sebanyak-banyaknya adalah 15 SKP. Nilai SKP 1 tahun adalah kegiatan yang dihargai SKP-nya dalam kurun waktu tersebut. Apabila nilai kumulatif selama 5 tahun melebihi 25 SKP, tidak diperhitungkan untuk penilaian 5 tahun berikutnya

a. Pelayanan gizi rawat jalan dan praktik mandiri Cara Penghitungan SKP 1. Praktisi asuhan gizi a. Pelayanan gizi rawat jalan dan praktik mandiri Seorang tenaga gizi diperkirakan dalam sehari rata-rata menangani 2 pasien, 5 hari kerja per minggu dan 4 minggu dalam sebulan. Dibuktikan dengan laporan tahunan jumlah kunjungan pasien yang mendapat pelayanan gizi, dikeluarkan oleh pimpinan layanan kesehatan yang bersangkutan. Sehingga perhitungan SKP- nya sebagai berikut : 2 x 5 x 4 = 40 pasien/ bulan 40 x 12 = 480 pasien/tahun 480 x 5 = 2400 pasien dalam 5 tahun.

Berdasarkan perkiraan tersebut ditetapkan nilai SKP adalah sebagai berikut : 1. SKP = 200 pasien yang dilayani , apabila pasien yang dilayani tenaga gizi tersebut sebanyak 2400 pasien dalam 5 tahun maka memperoleh 2400 : 200 = 12 SKP Untuk daerah terpencil dan terluar NKRI, 1 SKP = 50 pasien, apabila pasien yang dilayani tenaga gizi tersebut sebanyak 600 pasien dalam 5 tahun, maka memperoleh 600 : 50 = 12 SKP .( sudah disesuaikan )

Daftar daerah terpencil dan terluar NKRI ditetapkan dalam SK DPD PERSAGI di wilayah tersebut. Sesuai KEBIJAKAN RAKOR ARYADUTHA SKP untuk Nakes Gizi daerah TERPENCIL dan SANGAT TERPENCIL - hanya akan diberikan tugas : bentuk laporan/ paper/loogbook kegiatan selama mengabdi di wilayahnya

Pelayanan gizi rawat inap umum Seorang tenaga gizi dalam sehari menangani rata-rata 3 pasien rawat inap, 5 hari kerja per minggu. Dibuktikan dengan laporan tahunan pelayanan gizi yang diberikan pada pasien rawat inap umum. Sehingga perhitungan SKP- nya sebagai berikut : 3 x 5 x 4 = 60 pasien/ bulan, 60 x 12 = 720 pasien/ tahun, 720 x 5 = 3600 pasien dalam 5 tahun 1 SKP = 300 pasien, apabila pasien yang dilayani tenaga gizi tersebut sebanyak 3600 pasien dalam 5 tahun maka memperoleh 3600 : 300 = 12 SKP Untuk daerah terpencil dan terluar NKRI, 1 SKP = 75 pasien, apabila pasien yang dilayani tenaga gizi tersebut sebanyak 900 pasien dalam 5 tahun, maka memperoleh 900 : 75 = 12 SKP .  

. Pelayanan gizi rawat inap umum Seorang tenaga gizi dalam sehari menangani rata-rata 3 pasien rawat inap, 5 hari kerja per minggu. Dibuktikan dengan laporan tahunan pelayanan gizi yang diberikan pada pasien rawat inap umum. Sehingga perhitungan SKP- nya sebagai berikut : 3 x 5 x 4 = 60 pasien/ bulan, 60 x 12 = 720 pasien/ tahun, 720 x 5 = 3600 pasien dalam 5 tahun 1 SKP = 300 pasien, apabila pasien yang dilayani tenaga gizi tersebut sebanyak 3600 pasien dalam 5 tahun maka memperoleh 3600 : 300 = 12 SKP  

Pelayanan khusus Resiko Tinggi (contoh : ICU, NICU, ICCU), Seorang tenaga gizi dalam sehari menangani rata-rata 1 pasien rawat inap, 5 hari kerja per minggu. Dibuktikan dengan laporan tahunan pelayanan gizi yang diberikan pada pasien pelayanan khusus Resiko Tinggi. Sehingga perhitungan SKP- nya sebagai berikut : 1 x 5 x 4 = 20 pasien/ bulan 20 x 12 = 240 pasien/ tahun, 240 x 5 = 1200 pasien dalam 5 tahun 1 SKP = 100 pasien, apabila pasien yang dilayani tenaga gizi tersebut sebanyak 1200 pasien dalam 5 tahun, maka memperoleh 1200 : 100 = 12 SKP

Untuk daerah terpencil dan terluar NKRI, 1 SKP = 75 pasien, apabila pasien yang dilayani tenaga gizi tersebut sebanyak 900 pasien dalam 5 tahun, maka memperoleh 900 : 75 = 12 SKP . Sesuai KEBIJAKAN RAKOR ARYADUTHA SKP untuk Nakes Gizi daerah TERPENCIL dan SANGAT TERPENCIL - hanya akan diberikan tugas : bentuk laporan/ paper/loogbook kegiatan selama mengabdi di wilayahnya

2. Pelaksana Gizi masyarakat Meliputi kegiatan perencanaan, implementasi/intervensi dan monitoring dan evaluasi Sesuai pencapaian target/sasaran kinerja dibuktikan dengan dokumen Lap Kerja tertulis. misalnya kegiatan Posyandu, Intervensi Gizi Kurang Gizi Buruk dan PMT Edukasi,Penyuluhan Gizi Masyarakat/Klg/Klopk Konseling Gizi di Puskesmas/Posyandu Prog. ASI.PMT ASI, Kemitraan Upaya perbaikan gizi masyarakat

Rencana program kerja : 1 SKP / tahun (jika tim ahli gizi dibagi proporsional) Implementasi/ intervensi : 1 SKP / tahun (jika tim ahli gizi dibagi proporsional) Monev : 1 SKP/tahun (jika tim ahli gizi dibagi proporsional)

3. Pelaksana Gizi Industri /jasa boga /pariwisata /Haji Program gizi di industri makanan Katering, jasa boga/pariwisata meliputi dokumen perencanaan, implementasi, monitoring dan evaluasi : 1 SKP / tahun Program Gizi pelayanan Haji yang berkaitan dengan penyelenggaraan makanan diberikan 1 SKP dibuktikan dengan dokumen perencanaan, implementasi, monitoring dan evaluasi. Bila kegiatan pelayanan haji berkaiatan dengan pelayanan konseling gizi dan atau penyuluhan, SKP diperhitungkan seperti kegiatan pelayanan gizi rawat jalan/inap dan SKP untuk pendidikan/penyuluhan  

3. Pengembangan dan penelitian Kegiatan Ilmiah lisan meliputi : simposium, seminar, diskusi panel, lokakarya dan workshop dan pelatihan bidang gizi, Ilmu kesehatan, dan ilmu penunjang gizi , yang dibuktikan dengan sertifikat yang telah ditetapkan nilai SKP-nya sesuai ketentuan Panduan Perhitungan Satuan Kredit Profesi (SKP) kegiatan Pengembangan Keprofesian Persatuan Ahli Gizi Indonesia (SK DPP PERSAGI Nomor : 2284/SK/DPP-PERSAGI/XI/2014) Karya Ilmiah Tulisan dan Penelitian Gizi yang dipublikasikan dibuktikan dokumen asli karya tulis yang disusun oleh tenaga gizi dengan nilai SKP sesuai ketentuan Panduan Perhitungan Satuan Kredit Profesi (SKP) kegiatan Pengembangan Keprofesian Persatuan Ahli Gizi Indonesia (SK DPP PERSAGI Nomor : 2284/SK/DPP-PERSAGI/XI/2014)  

3. Pendidik Pendidikan /penyuluhan Seorang tenaga gizi dalam sehari mengajar rata-rata 2 jam dalam 1 minggu. Sehingga perhitungan SKP- nya sebagai berikut : 2 x 4 = 8 jam / bulan 8 x 8 = 64 jam / tahun, 64 x 5 = 320 jam dalam 5 tahun. Dibuktikan dengan dokumen SK sebagai tenaga pendidik bidang gizi atau surat tugas kegiatan penyuluhan/jadwal kegiatan penyuluhan/pelatihan yang dikeluarkan oleh penyelenggara kegiatan. 1 SKP = 40 jam, apabila tenaga gizi yang bersangkutan dalam 5 tahun melakukan kegiatan mengajar/menyuluh/melatih selama 320 jam memperoleh : 320 : 40 = 8 SKP.

Pembimbing praktik mahasiswa Seorang Tenaga gizi sebagai pembimbing praktik mahasiswa, yang bersangkutan mendapatkan 1 SKP per tahun. Dibuktikan dengan SK Pembimbing Praktik yang membuktikan yang bersangkutan melakukan kegiatan tersebut. Penyusun Modul/Karya Ilmiah dan Buku bahan ajar, pedoman Pendidikan/penyuluhan

Pengelola/Manajer Mengembangkan pengelolaan/ manajerial : Kepala Departemen/Instalasi Gizi/ Kepala Unit Penyelenggaraan Makanan(Setara Ka Inst Gizi) /Kepala Institusi Pendidikan Gizi / Manajer Gizi : 2 SKP/tahun Kepala Seksi Pelayanan Gizi Ranap/Rajal/Penyelenggaraan Makanan atau Sekretaris Program Studi Gizi : 1 SKP/tahun Kepala/penangggungjawab praktik pelayanan gizi mandiri : 1 SKP/tahun

Dibuktikan dengan SK Penunjukkan Jabatan/Surat Tugas. Membuat pedoman : Pedoman Administrasi pelayanan gizi : 1 SKP/pedoman Pedoman SPO/Instruksi Kerja/Indikator Kinerja/rencana kegiatan Unit kerja Gizi minimal 5 SOP : 1 SKP Dibuktikan dengan SK Penunjukkan Jabatan/Surat Tugas.

5. Pengabdian Masyarakat Pengurus PERSAGI ditetapkan berdasarkan surat keputusan Ketua DPP PERSAGI. Dewan Pembina DPP PERSAGI : 2 SKP/ tahun Ketua DPP PERSAGI : 3 SKP/ tahun Ketua Bidang/Wakil/Sekretaris/Bendahara DPP PERSAGI : 2 SKP/tahun Ketua Majelis/Komite yag dibentuk DPP PERSAGI : 2 SKP/tahun Ketua/Wakil/Sekretaris DPD PERSAGI : 2 SKP Anggota Bidang/Majelis/Komite DPP PERSAGI : 1 SKP Pengurus DPD/Ketua DPC PERSAGI : 1 SKP Ketua/Anggota Tim Penilai Portofolio Tenaga Gizi : 1 SKP Dibuktikan dengan SK Ketua DPP PERSAGI dan Surat Tugas Kegiatan

Bhakti Sosial/ Disaster Tanggap Darurat bencana alam/ Gizi Peduli : 1 SKP. Mengadakan kegiatan Bhakti sosial selama 1-3 hari : 1 SKP Dibuktikan dengan surat tugas bagi yang bersangkutan.

TIM PENILAI SKP GIZI TIM PENILAI Kegiatan penilaian dilakukan oleh TIM yang ditunjuk dan ditetapkan dalam SK. DPD. PERSAGI, dengan ketentuan : Jumlah Tim Penilai minimal 3 orang sesuai kebutuhan di masing-masing DPD PERSAGI Anggota TIM adalah Pengurus atau Anggota Aktif di DPD PERSAGI dan salah satu anggotanya duduk dalam TIM MTKP Provinsi TIM MTKP Provinsi dapat membentuk TIM di tingkat DPC bila diperlukan Bersedia melaksanakan kegiatan penilaian SKP  

Tugas Pokok Tim Penilai : Sosialisasi Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penilaian Portofolio Tenaga Gizi Melaksanakan penilaian Mengelola pelaksanaan penilaian Mengajukan STR anggota PERSAGI yang memenuhi syarat ke MTKP Biaya pengajuan penilaian portofolio yang dibebankan kepada anggota sesuai ketentuan yang berlaku. Biaya kegiatan TIM Penilai menjadi tanggung Jawab DPD Provinsi.

PROSEDURE PENGAJUAN SKP PROSEDUR PENGAJUAN PENILAIAN PORTOFOLIO TENAGA GIZI   Anggota PERSAGI yang mengajukan penilaian Portofolio untuk mendapatkan STR, mengajukan secara tertulis dengan menggunakan Formulir 1 (Lampiran 2) Kegiatan yang diajukan untuk dinilai diajukan pertahun menggunakan Formulir 2 (Lampiran 3) Rekap kegiatan selama 5 tahun yang diajukan untuk dinilai ditulis dengan menggunakan Formulir 3 (Lampiran 4) dan kemudian dinilai dan disyahkan oleh Tim Penilai.

Apabila dalam Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penilaian Portofolio Tenaga Gizi ini ada kesalahan atau ada perubahan kebijakan yang berkaitan dengan hal tersebut, maka pedoman ini akan ditinjau kembali PENUTUP

SEKIAN WABILLAHITAUFIQ WALHIDAYAH ASS WR WB