Mata Kuliah: Bisnis & Regulasi Telekomunikasi

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Aplikasi Teknologi Informasi Dalam Pendidikan
Advertisements

Direktorat Pembinaan PK BLU Ditjen Perbendaharaan
WP : Licensing What should we do? Study Group Regulasi
Paparan Publik ID-SIRTII Indonesia - Security Incident Response Team
Aplikasi Teknologi Informasi Dalam Pendidikan
SUMBER: Pokok-Pokok Substansi PERATURAN PEMERINTAH NO 24 TAHUN 2009 TENTANG KAWASAN INDUSTRI SUMBER:
WP OPEN ACCESS 23 Februari MASUKAN-MASUKAN Sampoerna Telekomunikasi Indonesia Indosat Ditjen Postel Systrada.
Draft Regulasi Internet. Permohonan Ijin Surat Permohonan Lampiran –Rencana Usaha (Business Plan) Biaya Investasi Perkiraan Pendapatan Target Pemasaran.
RPM SANKSI DENDA TERHADAP PENYELENGGARA TELEKOMUNIKASI 23 Juli 2007.
Perijinan ISP.
SOLUSI KOMUNIKASI HEMAT melalui VOICE over IP Komarudin S.K Jakarta, 21 Pebruari 2002 Direktur Operasi dan Pemasaran.
Perkembangan Model Bisnis Jasa ISP
Semarang, 14 Desember 2000 REGULASI VOICE OVER INTERNET PROTOCOL (VoIP) Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunmikasi.
Tipe dan Jenis E-Business
MEDIA TRANSMISI WIRELESS
(Blue Ocean Project) Region Local Link (Jaringan Distribusi)
Balai Informasi Masyarakat 1 BALAI INFORMASI MASYARAKAT (BIM) Disajikan untuk Presentasi Progress Project BIM 13 Agustus 2001 MASYARAKAT TELEMATIKA INDONESIA.
PSTN (Public Switch Telephony Network )
DASAR SISTEM TELEKOMUNIKASI
Institut Teknologi Bandung (ITB) Beberapa Alternatif High Speed Network & Internet Onno W. Purbo Computer Network Research Group Institiut Teknologi Bandung.
Cara Kerja Host dan ISP Internet
Materi 12. Rangkuman Materi UAS ERA PERTANIAN(< 1750) LAHAN INDUSTRIAL ERA ( ) MODAL, MESIN, BANGUNAN, LAHAN INFORMATION ERA (>2000) IPTEK,
LOGO TINJAUAN LISENSI PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI TERHADAP PENOMENA NGN WORKING GROUP ON LICENSING DIREKTORAT JENDERAL POS.
RANCANG BANGUNJARINGAN
“ TATA CARA PENYUSUNAN TARGET DAN PAGU PENGGUNAAN PNBP”
Pertemuan 1 Kontrak Perkuliahan dan Pendahuluan
Modern Licensing Penyelenggara Jasa Telekomunikasi
LATAR BELAKANG Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya (fundamental human rights). Membangun.
UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2014
PEMAHAMAN DOKUMEN LINGKUNGAN (AMDAL, UKL/UPL dan SPPL)
WiMAX Pertemuan IX.
KEY ISSUES.
LATAR BELAKANG PP TENTANG KAWASAN INDUSTRI
A. Segi Hukum Perdata Pada setiap kegiatan usaha pembiayaan, termasuk juga kartu kredit, inisiatif mengadakan hubungan kontraktual berasal dari para pihak.
BAB II PENYELENGGARAAN JARINGAN DAN JASA TELEKOMUNIKASI
Dasar Perencanaan PSTN
Garis Besar Sistem Komunikasi Pertemuan 01
KEBIJAKAN PERDAGANGAN
Dasar Sistem Telekomunikasi
Direktorat Pelayanan Komunikasi Masyarakat 2016
PENATAAN INDUSTRI PENYIARAN
POLICY FOCUS AREAS.
Working group Numbering di era konvergensi
Dasar Hukum: UU 38/2004 tentang Jalan
Penerapan Public Protection and Disaster Relief (PPDR) di Indonesia
Struktur Organisasi Depkominfo di Era Konvergensi
Ministry of Communications and Informations
LAPORAN PROGRAM KERJA MASTEL TAHUN 2003
Memahami Infrastruktur TI
VoIP, Telephony-oIP vs. Internet Telephony
- Indra Kusumah Ahmad Hadian Bobby Faizal
Nama : Mariana Silaen Jurusan : Teknik Sistem Perkapalan Nim :
BALAI INFORMASI MASYARAKAT (BIM)
PERIZINAN PENANAMAN MODAL
PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN FREKUENSI RADIO
Working party 7: LAYANAN KONVERGENSI e-Commerce
Perijinan ISP.
Draft Regulasi Internet
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN
DASAR SISTEM TELEKOMUNIKASI
Infrastruktur E-Business
Aspek Hukum Teknologi Telekomunikasi
Ayo Sukseskan KIS Pengawasan dan Kepatuhan Dalam Jaminan Sosial
Telephone Numbering & Exchange Happy Fibi ( )
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
WiMAX Pertemuan IX.
PSTN (Public Switch Telephony Network )
PUBLIC PROTECTION & DISASTER RELIEF JULI 2018
Aspek Perlindungan Konsumen Dalam Cyberspace
Jaringan Komputer.
Transcript presentasi:

Mata Kuliah: Bisnis & Regulasi Telekomunikasi PROGRAM PASCA SARJANA S2-TEKNIK , SEMESTER GANJIL 2014 IT TELKOM MINGGU KE - 5 : PERIZINAN – LICENSING AUTHORIZATION DOSEN : KOESMARIHATI ( koesmarihati@gmail.com) Bandung, 23 Februari2015

WTO Reference Paper, 1997 yang terkait Lisensi Article 4 Public Availability of Licensing Criteria Where a license is required the following will be made publicly available All the licensing criteria and the period of time normally required to reach a decision concerning an application for a license and The terms and conditions of individual licenses. The reasons for the denial of a license will be made known to the applicant upon request

WTO Reference Paper, 1997 yang terkait Lisensi Article 4 Kriteria Perizinan yang tersedia secara terbuka Apabila Perijinan diperlukan , hal-hal dibawah ini harus tersedia secara terbuka Semua kriteria Perizinan dan waktu yang biasanya dibutuhkan sampai adanya ketetapan . Kondisi dan Persyaratan dari Perizinan individu. Alasan tidak diberikannya perizinan harus diketahui oleh pemohon atas permintaan.

EKSISTING REGULASI TENTANG PERIZINAN

Penyelenggaraan Telekomunikasi UU No 36 tahun 1999, pasal 7 Penyelenggaraan telekomunikasi meliputi: Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi Penyelenggaraan jasa telekomunikasi Penyelenggaraan telekomunikasi khusus

UU No 36/1999 - Penyelenggaraan Pasal 8

UU No 36/1999 - Penyelenggaraan Pasal 9

PERIZINAN UU No 36 tahun 1999, pasal 11: Penyelenggaraan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dapat diselenggarakan setelah mendapat izin dari Menteri ; Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan memperhatikan : a. Tata cara yang sederhana; b. Proses yang transparan, adil dan tidak diskriminatif, serta c. Penyelesaian dalam waktu yang singkat Ketentuan mengenai penyelenggaraan telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah

Perijinan dapat diperoleh dengan cara : Cara mendapatkan perizinan Permen 01 tahun 2010 , perubahan dari KM 20 tahun 2001 Perijinan dapat diperoleh dengan cara : EVALUASI SELEKSI Penyelenggara jaringan telekomunikasi yang memerlukan alokasi spektrum frekuensi radio tertentu dan/atau memerlukan kode aksess jaringan, jumlah penyelenggaranya dibatasi. Penyelenggara jaringan telekomunikasi yang jumlah penyelenggaraannya dibatasi, dilaksanakan melalui seleksi.

PENGUMUMAN PELUANG USAHA PP 52/2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi, Pasal 58: Menteri mengumumkan peluang usaha untuk menyelenggarakan jaringan dan atau jasa telekomunikasi dasar kepada masyarakat secara terbuka. Pengumuman sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sekurang-kurangnya memuat: Jenis penyelenggaraan Jumlah penyelenggara Lokasi dan cakupan penyelenggaraan Persyaratan dan tata cara permohonan izin Tempat dan waktu pengajuan permohonan izin Biaya-biaya yang harus dibayar Kriteria seleksi dan evaluasi untuk penetapan calon penyelenggara telekomunikasi

MEKANISME PERIZINAN SAAT INI

TAHAPAN PERIZINAN IZIN PRINSIP PENYELENGGARAAN IZIN FREKUENSI (Plus/Tanpa Frekuensi berdasarkan penawaran terbaik) Berbatas 6 Bulan – 2 Tahun IZIN FREKUENSI PEMBANGUNAN FREKUENSI PERALATAN diperoleh UJI LAIK OPERASI IZIN PENYELENGGARAAN (OPERASI) DALAM BENTUK MODERN LICENSING (dievaluasi setiap 5 tahun)

Jumlah Penyelenggara Telekomunikasi – UU no 36 tahun 1999 Perizinan Penyelenggaraan I a Penyelenggara Jaringan Tetap 91 1. Jaringan Tetap Lokal berbasis Circuit Switched 6 Packet Switched 18 2. JaringanTetap Jarak Jauh (SLJJ) 3 3, Jaringan Tetap Internasional (SLI) 4, jaringan Tetap Tertutup 62 I b Penyelenggara Jaringan Bergerak 1 Bergerak Terestrial 8 2.Bergerak Selular 3,Bergerak Satelit 1 Perizinan Penyelenggaraan II Penyelenggara Jasa 288 1.Nilai Tambah Teleponi ( calling card, Premium Call and Call Center) 27 2. ISP – Internet Service Provider 181 3.NAP – Network Access Provider 43 4. ITKP 28 5.Jasa Siskomdat 9 III Close User Group 23 Source : Postel Statistic Semester 2 , 2010 www.postel.go.id

PERIZINAN – KOORDINASI INSTANSI LAIN Membangun Mengoperasikan Memelihara Jaringan/Jasa Telekomunikasi Memanfaatkan Tanah dan/ Bangunan Pemerintah Izin Instansi yang bertanggungjawab Swasta Persetujuan para Pihak terkait Perizinan sektor telekomunikasi Izin lain non telekomunikasi

Modern Licensing Modern Licensing merupakan adaptasi terhadap kemajuan teknologi dan penyelenggaraan telekomunikasi. Dengan Modern Licensing, suatu izin (prinsip & penyelenggaraan) harus disertai dengan komitmen–komitmen yang tegas. Komitmen tersebut meliputi hak-hak, kewajiban-kewajiban dan sanksi. Modern Licensing akan diberlakukan kepada setiap izin yang diterbitkan. Izin-izin yang telah diterbitkan juga perlu mengadaptasi ke sistem Modern Licensing tersebut

Mengapa diperlukan Modern Licensing? Penghapusan monopoli, memasuki era multi operator. Perlu adanya komitmen pemegang izin dalam penyelenggaraanya. UU 36/1999 mengisyaratkan kompetisi Perlindungan terhadap konsumen. Transparansi, kepastian waktu, keadilan.

Prinsip-Prinsip dalam Modern Licensing Merupakan kontraktual antara Pemerintah selaku pemberi izin dengan masing-masing penyelenggara. Muatannya: Ada yang bersifat umum, artinya berlaku bagi semua operator (horizontal) Ada yang bersifat khusus, diterapkan untuk masing-masing operator (spesifik) Kontraktual beserta muatannya tersebut berlaku secara hukum sesuai dengan prinsip bahwa penerbitan izin adalah produk hukum. Hal yang diatur: Hak Pemegang Izin Kewajiban Pelaporan

H a k - H a k Hak Pemegang Izin Hak-hak yang ditetapkan untuk dapat dilekatkan pada pemegang izin. Misalnya, memiliki hak-hak: Menerima pendapatan dari pelanggan; Mendapatkan interkoneksi; Mendapatkan nomor akses; Memberlakukan tarif atau menetapkan tarif, dsb. Pemerintah menjamin kelangsungan usaha sepanjang pemegang izin tidak melakukan hal-hal yang melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.

K e w a j i b a n Merupakan obligasi dari pemberi izin (Pemerintah) kepada Pemegang Izin. Diterapkan sesuai dengan jenis izin Misalnya kewajiban dalam hal: Pembangunan jaringan; Kualitas Pelayanan; Kewajiban Pelayanan Universal; Persyaratan teknis; Kewajiban kepada pelanggan: beroperasi dan memberikan layanan secara adil, buku petunjuk; BHP Penyelenggaraan & BHP Frekuensi dsb.

P e l a p o r a n Semua Pemegang Izin diwajibkan untuk memberikan laporan setiap 3 (tiga) bulan hasil kinerja operasional dan pembangunan kepada Regulator, dan Regulator berhak untuk mengadakan pemeriksaan setiap saat atas data yang dilaporkan. Menyampaikan laporan berkala (tahunan) untuk: Kinerja operasi Jumlah pelanggan Jumlah dan komposisi SDM, dsb Cakupan layanan Kapasitas layanan Pendapatan operasi

Penyesuaian Izin Sesuai dengan regulasi yang berlaku, sedang dilaksanakan penyesuaian izin-izin penyelenggaraan existing dengan konsep Modern Licensing. Bagi izin penyelenggaraan yang baru kategorinya disesuaikan dengan regulasi (KM 20/2001 yang telah diperbarui dengan Permen 1/2010, KM 21/2001) dalam format Modern Licensing. Rincian target pembangunan akan ditetapkan pada Modern Licensing.

Peranan BRTI dalam Mekanisme Perizinan 1. Peranan Kunci BRTI dalam izin adalah evaluasi dan atau keputusan a. Keputusan  Paraf b. Evaluasi dan keputusan 2. Keputusan BRTI ( Dalam hal tidak menggunakan resources terbatas / proses evaluasi ) a. Proses evaluasi dilaksanakan oleh TIM/Fungsional Ditjen Postel b. Hasil evaluasi disampaikan oleh Unit Kerja kepada anggota KRT untuk mendapatkan Keputusan c. Hasil keputusan diterima oleh Unit Kerja d. Penerbitan izin/rekomendasi oleh Dirjen dengan melalui Sekditjen 3. Evaluasi dan Keputusan BRTI (Dalam hal menggunakan resources terbatas / proses seleksi ) a. Permohonan izin kepada Menteri/Dirjen diteruskan ke BRTI b. Dirjen Postel selaku ketua BRTI meneruskan surat permohonan kepada Unit Kerja terkait untuk dilakukan proses administrasi. c. Proses evaluasi dilaksanakan oleh TIM/Fungsional Ditjen Postel dengan melibatkan anggota KRT d. Hasil evaluasi disampaikan oleh Unit Kerja ke Dirjen/Menteri dengan melalui Sekditjen Anggota KRT Dirjen untuk ke Menteri

Kewajiban Pembangunan Contoh untuk jenis PERIZINAN JARINGAN TETAP DAN JASA TELEPONI DASAR. Kondisi Eksisting a) Pembangunan Untuk Operator baru  sesuai UJI LAIK OPERASI Untuk Operator eksisting  kondisi per LAPORAN TAHUNAN TERAKHIR b) Kinerja Operasi Kinerja operasi jaringan tetap lokal secara nasional: Angka gangguan jaringan lokal : ….% Waktu penyelesaian gangguan dalam 1 hari : …% Down Time Sentral Lokal : ….menit/bulan Down Time Transmisi : …..menit/bulan Keberhasilan panggilan lokal (SCR) : ….% Post Dialing Delay (PDD) : …detik Answer Seizure Ratio (ASR) : ….% Waktu pasang baru (PSB) : …% dalam ….hari Waktu penyelesaian pangaduan tagihan : …% dalam …..hari Lokasi Total Kapasitas Sistem Areal I Xo Areal II Yo

Pembangunan tahun pertama 1 Januari s/d 31 Desember: III. Pembangunan tahun kedua: IV. Pembangunan tahun ketiga: V. Pembangunan tahun keempat: Pembangunan tahun kelima: Lokasi Komitmen Pembangunan Total Kapasitas Sistem Area I X1 Xo + X1 Area II Y1 Yo + Y1 dst Lokasi Komitmen Pembangunan Total Kapasitas Sistem Area I X2 Xo + X1 + X2 Area II Y2 Yo + Y1 + Y2 dst Lokasi Komitmen Pembangunan Total Kapasitas Sistem Area I X3 Xo + X1 + X2 + X3 Area II Y3 Yo + Y1 + Y2 + Y3 dst Lokasi Komitmen Pembangunan Total Kapasitas Sistem Area I X4 Xo + X1 + X2 + X3 + X4 Area II Y4 Yo + Y1 + Y2 + Y3 + Y4 dst Lokasi Komitmen Pembangunan Total Kapasitas Sistem Area I X5 Xo + X1 + X2 + X3 + X4 + X5 Area II Y5 Yo + Y1 + Y2 + Y3 + Y4 + X5 dst

Kewajiban-Kewajiban Yang Terkait Dengan Pembangunan Penyelenggara harus membangun daerah di luar ibukota Provinsi/kota-kota besar sebanyak …..% Dalam menyelenggarakan harus mengikuti Rencana Dasar Teknis KM 4/2001 dan KM 28/2004 Harus menggunakan peralatan yang mengikuti standar yang ditetapkan Ditjen Postel/BRTI

Kewajiban-Kewajiban Yang Terkait Dengan Pelayanan Wajib memperlakukan secara adil, transparan dan dilarang melakukan diskriminasi dalam penyediaan jaringan kepada pelanggan dan penyelenggara telekomunikasi lainnya. Wajib mengoperasikan Network Management System (NMS) selama 24 jam setiap hari. Wajib menyelenggarakan akses telepon umum sekurang-kurangnya 3% dari kapasitas jaringan terpasang. Memenuhi persyaratan minimum standar pelayanan yang berlaku.

SANKSI – SANKSI (1) – PP 07 th 2009 Sanksi PEMBANGUNAN: Apabila hasil pembangunan tidak sesuai komitmen dalam modern licensing setiap tahunnya dikenakan sanksi administrasi sebagaimana ditetapkan dalam pasal 14 PP 07 tahun 2009 ( lampiran I 1. ), dengan terlebih dahulu diberi peringatan tertulis sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan tenggang waktu masing-masing 2 (dua) bulan. Penyelenggara dapat segera memperbaiki atau membayar denda. Apabila denda tidak dibayarkan maka Menteri atas rekomendasi Regulator / BRTI dapat melaksanakan pembekuan izin sementara sampai perbaikan / denda dilaksanakan.

SANKSI – SANKSI (2) Sanksi PELAYANAN: Setiap kelalaian pemenuhan kewajiban pelayanan , penyelenggara dikenakan sanksi administrasi denda sebagaimana pasal 14 PP 07 tahun 2009, lampiran I .2. dengan terlebih dahulu diberi peringatan tertulis sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan tenggang waktu peringatan 30 (tiga puluh) hari kerja. Apabila penyelenggara tidak mengindahkan peringatan tersebut maka dapat dilakukan pencabutan izin.

STUKTUR PERIZINAN

PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI – UU 36/1999 JASA JARINGAN KHUSUS Tetap Lokal – Circuit Switch Packet Switch Tetap Jarak jauh Tetap Internasional Tetap Tertutup Bergerak Seluler Bergerak Satelit Bergerak Terrestrial Telephoni Dasar Jasa Nilai Tambah Inteligent Network Calling Card Premium Call Call Centre 3. Multimedia ISP NAP Internet telephoni 1. Jaringan Khusus Amateur Radio Pemerintahan 2. Jaringan Pertahanan dan Keamanan 3. Penyiaran ( UU No 32 tahun 2002) Permen 1 tahun 2010 dan KM 21/2001

Existing Struktur Industri Eksisting Perizinan di Era Konvergensi Butuh Perubahan Regulasi Blue Print Telekomunikasi 1999

Teknologi Access Fixed vs Mobile Wireline vs Wireless Fixed Mobile Convergence Fixed vs Mobile Wireline vs Wireless Narrowband vs Broadband Voice vs Data Masa Depan seluruhnya akan menyatu dalam Fixed Mobile Convergence ( FMC)

PERIZINAN PADA ERA KONVERGEN

Convergence “Convergence involves the ongoing coming together of a number of technologies previously considered separate. There is a need to consider changes in management and regulation associated with this integration of telecommunications, information technology (using computer/internet) and broadcasting. The technology enabled, hybrid applications which are a product of the proliferation of the combined technologies, appear to users through fixed or mobile access, offering voice, data, image pictures, on-line and interactive services simultaneously - as multimedia services.” APEC TEL 19, March 1999 For our purposes we will return to work already done by the APEC TEL in attempting to begin to really look at convergence. In March 1999, APEC TEL 19 agreed to a working definition of convergence that will serve as a useful baseline for this project:

CONVERGENCE IN VALUE CHAIN Content Service Infrastructure Terminal End User Convergence Information Technology Other media Broadcasting Telecommunication Sourcer: Anders Henten, Rohan Samarajiva, dan William H. Melody, Designing Next Generation Telecom Regulation: ICT Convergence or Multisector Utility?, Report of The World Dialogue on Regulation for Network Economies (WDR) Project (IBRD, World Bank, ITU Telecommunication Development Bureau (BDT), the LIRNE.NET universities, the Technical University of Denmark and the Delft University of Technology-Netherlands), 2003.

CHANGE IN INDUSTRY STRUCTURE From Vertical to Horizontal

CONVERGENCE IN ICT SECTOR Convergence of technology - fixed and mobile, softswitched. IP based – technology neutral Convergence in Services – telecommunication, IT, and broadcasting or triple play – voice , internet , and TV.. Combining with mobility becomes quadruple play Industry Convergence – a converged industry structure, Convergence Licensing – from Vertical to Horizontal Convergence in Regulation Convergence in Institution FTUI, tg 8 November 2009

Key Objective - Licensing Licensing regime is flexible, technology and service neutral and not restrictive The key objective is growth of telecom services in the country Level playing field Consumer benefits Promotion of competition

Licensing in the Convergence era Attributes of Licensing Category of Licensing Type of Licensing To minimize the number of Licensing To increase the effeciency in issuing and monitoring the Licensing

Tipe Perizinan Izin Individu, izin yang diberikan kepada suatu penyelenggara, setelah proses evaluasi atau seleksi dan mendapatkan perizinan secara khusus dengan semua syarat dan kewajiban sebagaimana tertera dalam perizinan yang diberikan. Izin Kelas, yang tidak perlu melalui proses perizinan, cukup registrasi dan dapat langsung menyelenggarakan dengan kondisi dan persyaratan sesuai peraturan yang berlaku. Izin yang dikecualikan (tanpa izin), dapat langsung menyelenggarakan dengan kondisi dan syarat sesuai peraturan yang berlaku.

Category of Licensing in the Convergence era – benchmark Licensing Framework Country License Category License Type Singapore Facility Based Operator Service Based Operator Individual License Class License Malaysia Network Facility Provider (NFP) Network Service Provider (NSP) Application Service Provider (ASP) Content Application Service Provider (CASP) License Exempt Australia Carrier Carriage Service Provider Unlicensed Uni Eropa General Autorisation

Category of Convergence Licensing - Malaysia NFP NSP ASP CASP I N D V U A L Earth station, Fixed links and cables Public payphone facilities Radio communications transmitters and links Satellite hubs, Satellite control station, Space station, Submarine cable landing centre, Switching centre, Towers, poles, ducts and pits used in conjunction with other network facilities Bandwidth services Broadcasting distribution services Cellular mobile services Access applications services Space services PSTN Public cellular services IP telephony Public payphone service Public switched data service Satellite broadcasting Subscription broadcasting Terrestrial free to air TV Terrestrial radio broadcasting C S Niche or limited purpose network facilities Niche customer access Niche connection service Audiotext hosting services provided on an opt-in basis Directory services Internet access services Messaging services E X M P T Broadcasting and production studios Incidental network facilities Internet cross-connect equipment Private network facilities Incidental network services LAN service Private network service Router internetworking Electronic transaction services Interactive transaction services Networked advertising boards and cineplex Web hosting or client server Internet content services

TINGKAT PENGATURAN REGULASI DI MALAYSIA

NEXT GENERATION NETWORK (NGN) MONOPOLY PARSIAL DI SEKTOR TELKO MONOPOLY UU 3/89 NEXT GENERATION NETWORK (NGN) UU 36/1999 RUU KONVERGENSI KOMPETISI

KATEGORI PERIZINAN DALAM ERA KONVERGENSI Dalam konsep Revisi Undang-Undang Telekomunikasi, diusulkan Perizinan terdiri dari : NFP = Network Facility Provider (Penyelenggaraan Fasilitas Jaringan) NSP = Network Service Provider (Penyelenggaraan Layanan Jaringan) ASP = Application Service Provider (Penyelenggaraan Aplikasi Layanan) CASP = Content Application Service Provider (Penyedia Konten) Sampoerna - SMB ITB Campus - 4 /09/2008

ICT Regulation Trend: from Vertical to Horizontal Current Convergence Telecommunications for special purposes fixed network and services Jmobile network and services Broadcasting UGC PGC Content Application Provider (CAP) VNO Content Aggregator ISP Hosting eCommerce Service Application Provider (SAP) Service Control, (IMS, SDP, Mux Broadcast, Payment Gateway, softswitch dll) Network Fasilities Provider (NFP) Backbone, Backhaul Access Network Tower, Duct, Dark Fiber, Satelit, stasiun bumi Network Facilities SProvider(NFP) PC, PDA, Handset, Modem, Home gateway, TV CPE Source : Tim Pengkajian UU 53

“Last Mile” Fiber Optic Connection Where Appropriates Configuration for each category SAP Network Management Billing CAP Subscriber Management Application & service Servers IP Cloud NSP “Last Mile” Wireless Connectivity “Last Mile” Fiber Optic Connection Where Appropriates NFP

Konvergensi : Kompetisi vs Regulasi UGC Service Control, (IMS, SDP, Mux Broadcast, Payment Gateway, softswitch dll) Access Network Tower, Duct, Dark Fiber, Satelit, stasiun bumi Backbone, Backhaul VoBB Broadcast MVNO Transactional PC, PDA, Handset, Modem, Home gateway, TV Internet PGC less -licensed Licensed REGULASI Source : Study Group Postel

TRANSITION STAGE TOWARD NEW LICENSING

Tahapan Rezim Perizinan Unified Access Licensing , dalam arti penyelenggara dapat menyelenggarakan penyelenggaraan STBS maupun FWA dengan frekuensi yang telah dialokasikan kepadanya. Unified Service Licensing , dalam arti Penyelenggara Jasa telekomunikasi dapat menyelenggarakan jasa telekomunikasi apapun dengan ijin Penyelenggaraan Jasa yang dimilikinya. Untuk ini dibutuhkan studi yang mendalam mengenai, penomoran, point of charging, dan interkoneksi ke jaringan IP

PERIJINAN, SAAT INI, DI ERA KONVERGEN dan MASA TRANSISI Licensing in convergence Era Current Licensing TRANSITIONI Source : Laporan Bank Dunia untuk Bappenas, 2007

KERJA SAMA PEMERINTAH DAN SWASTA (KPS) PUBLIC PRIVATE PARTNERSHIP (PPP)

Perbedaan antara ‘Otorisasi Perizinan’ dan ‘Procurement’ ‘Procurement’ atau ‘pengadaan ‘ barang atau jasa oleh Pemerintah , berlainan dengan Otorisasi Perizinan. Yang pertama adalah pengadaan barang dan Jasa oleh Pemerintah dengan uang negara untuk melaksanakan tugasnya . Sedangkan Otorisasi Perizinan adalah memberikan hak dan kewajiban kepada Penyelenggara yang diberi otoritas, juga berarti memberikan peluang usaha bagi investor dengan persyaratan yang pengaturan dari Pemerintah, PKS atau PPP adalah proses otorisasi khusus dalam kondisi khusus.

Perizinan adalah memberikan otorisasi kepada Badan Usaha Negara, Badan Usaha Swasta. Dalam beberapa kondisi Badan Usaha membuat Kerja sama bisnis dengan Pemerintah, contoh membuat jalan raya dll, dengan franchise , BOT, BOO, BTO Semua ini termasuk PPP Private Public Partnership, Di Indonesia , dipisahkan Kerja Sama Pemerintah dan Swasta (KPS) sesuai Perpres 67/2005, PerPres 13/2010 dan PerPres 56/2011 untuk pembangunan Infrastruktur dan Pemanfaatan Asset Milik Negara sesuai Perpres 06/2006 dimana kemudian Pemerintah menunjuk Penyelenggara untuk mengelolanya. Dan yang terakhir adalah PerPres 38 tahun 2015 tentang KerjaSama Pemerintah dengan Badan Usaha ( KPBU) dalam penyediaan Infrastuktur.

* SKEMA PEMBIAYAAN KPS PerPres 13 th 2010 dan PerPres 67 th 2005 Kelayakan Proyek Skema 1 Layak secara ekonomi tetapi tidak layak secara finansial Swasta Hybrid Financing Pemerintah 2 Layak secara ekonomi dan finansial marjinal Swasta PPP dengan Dukungan Pemerintah Pemerintah Swasta 3 Layak secara ekonomi dan finansial Swasta PPP Reguler (perizinan) Swasta Operasi dan Pemeliharaan Konstruksi Pasal 1 Butir 8 Perpres 13 Tahun 2010: Dukungan Pemerintah adalah kontribusi fiskal ataupun non fiskal yang diberikan oleh Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah dan/atau Menteri Keuangan sesuai kewenangan masing-masing berdasarkan peraturan perundang-undangan dalam rangka meningkatkan kelayakan finansial Proyek Kerjasama.

KEBUTUHAN AKAN STANDAR

Kebutuhan akan Standar (1) Standar adalah spesifikasi teknis yang mendukung pengembangan terbuka dan kompetitif pasar untuk kepentingan konsumen dan industri. Pembuatan Standar Global diperlukan untuk harmonisasi, economic scale dan menjamin interoperatibily antar jaringan dan applikasi ITU berperan agar semua standar saling compatible,

Kebutuhan akan Standar (2) Dibandingkan dengan biaya pembiayaan standar , manfaat nya jauh lebih besar: biaya pengembangan standard sebagian besar didanai oleh sektor swasta dan sekitar < 10% dari dana publik. Dengan demikian jelaslah bahwa laba atas investasi untuk keduanya industri dan pemerintah cukup besar. Salah satu sukses Standar di Eropah adalah 3G, dimana standar tersebut banyak dipakai didunia dan menjamin international roaming antar negara

Bridging the Standard Divide Dalam penyusunan Standar global , terdapat perbedaan antara negara maju (produsen) dan berkembang (konsumen), sampai dimana negara berkembang ikut menentukan Standar Global ICT standar tidak hanya untuk interoperatibility dan connectivity tetapi juga berdampak sosial maupun ekonomi; Negara berkembang dapat berperan dalam meningkatkan partisipasi mereka dalam penyusunan standardisasi, dengan ikut dalam berbagai Studi Group. Partisipasi mereka dapat diukur dari standar capability :Low, Basic,intermediate and advanced sebagaimana terlihat pada “ITU Ladded of Standardization Development

ITU Ladder of Standardization Development (1)

ITU Ladder of Standardization Development (2)