KURIKULUM SMA NEGERI 8 JAKARTA TAHUN PELAJARAN 2017/2018
PERATURAN PERUNDANGAN YANG BERLAKU DASAR HUKUM PERATURAN PERUNDANGAN YANG BERLAKU SK Kepala Balitbang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI No. 022/H/KR/2015 menetapkan SMA Negeri 8 Jakarta sebagai sekolah sasaran pelaksana Kurikulum 2013 Struktur kurikulum berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 59 Tahun 2014 sebagai pengganti Permendikbud Nomor 69 Tahun 2013 2
HASIL REVISI KURIKULUM 2013 KOMPETENSI MATERI PEMBELAJARAN PENILAIAN 3
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 59 TAHUN 2014 TENTANG KURIKULUM 2013 SEKOLAH MENENGAH ATAS Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Atas 4
Kurikulum 2013 Kerangka Dasar Kurikulum; Struktur Kurikulum; Kurikulum pada sekolah menengah atas/madrasah aliyah yang telah dilaksanakan sejak tahun ajaran 2013/2014 disebut Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah . Kerangka Dasar Kurikulum; Struktur Kurikulum; Silabus; dan Pedoman Mata Pelajaran 5
Kerangka Dasar Kurikulum Kerangka Dasar Kurikulum berisi landasan filosofis, sosiologis, psikopedagogis, dan yuridis sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan. 6
PERMENDIKBUD RI NOMOR 59 TAHUN 2014 STRUKTUR KURIKULUM PERMENDIKBUD RI NOMOR 59 TAHUN 2014 Mata Pelajaran Kelas X XI XII Kelompok Umum Umum A 1 Pendidikan Agama dan Budi Pekerti 3 2 Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Bahasa Indonesia 4 Matematika 5 Sejarah Indonesia 6 Bahasa Inggris Umum B 7 Seni Budaya 8 Prakarya dan Kewirausahaan 9 Pendidikan Jasmani, Olah Raga, dan Kesehatan Jumlah jam pelajaran Kelompok Umum 24 Kelompok Peminatan Mata pelajaran peminatan akademik (untuk SMA) 18 20 7
Struktur Kurikulum Peminatan SMA MATA PELAJARAN Kelas X XI XII Kelompok A dan B (Umum) 24 Peminatan Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam I 1 Matematika 3 4 2 Biologi Fisika Kimia Peminatan Ilmu Pengetahuan Sosial II Geografi Sejarah Sosiologi Ekonomi Peminatan Ilmu Budaya dan Bahasa III Bahasa dan Sastra Indonesia Bahasa dan Sastra Inggeris Bahasa dan Sastra Asing lainnya Antropologi Mata Pelajaran Pilihan dan Pendalaman Pilihan Lintas Minat dan/atau Pendalaman Minat 6 Jumlah Jam Pelajaran Yang Tersedia per minggu 60 72 Jumlah Jam Pelajaran Yang harus Ditempuh per minggu 42 44 8
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 64 TAHUN 2014 TENTANG PEMINATAN PADA PENDIDIKAN MENENGAH Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Atas 9
Kelompok Peminatan Akademik SMA Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Ilmu Pengetahuan Sosial Bahasa dan Budaya Matematika Biologi Fisika Kimia Geografi Sejarah Sosiologi Ekonomi Bhs. & Sastra Indonesia Bhs. & Sastra Inggris Bhs. & Sastra Asing Lain Antropologi Catatan: atas rekomendasi dari guru BK peserta didik dapat mengambil 3 dari 4 mapel yang tersedia pada setiap kelompok peminatan 10 ©2015, Dit. PSMA, PEMINATAN – LINTAS MINAT
Beban Belajar Beban belajar merupakan keseluruhan muatan dan pengalaman belajar yang harus diikuti peserta didik dalam satu minggu, satu semester, dan satu tahun pelajaran. Beban belajar di Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah terdiri atas: a. kegiatan tatap muka; b. kegiatan terstruktur; dan c. kegiatan mandiri. 11
BEBAN BELAJAR DAN PEMINATAN Kelas X Peminatan MIPA Mata Pelajaran Umum A dan B : 24 JP Kelompok Peminatan : 12 JP Tambahan 2 JP (Fisika dan Kimia) : 2 JP Mata Pelajaran Pilihan Lintas Minat : 6 JP Bimbingan Konseling : 2 JP Upacara Bendera / Perwalian : 1 JP Jumlah keseluruhan adalah : 47 JP Lama belajar untuk setiap Jam Pelajaran (JP) adalah 45 menit 12
BEBAN BELAJAR DAN PEMINATAN Kelas X Peminatan IPS Mata Pelajaran Umum A dan B : 24 JP Kelompok Peminatan : 12 JP Tambahan 2 JP (Geografi dan Sosiologi) : 2 JP Mata Pelajaran Pilihan Lintas Minat : 6 JP Bimbingan Konseling : 2 JP Upacara Bendera / Perwalian : 1 JP Jumlah keseluruhan adalah : 47 JP Lama belajar untuk setiap Jam Pelajaran (JP) adalah 45 menit 13
BEBAN BELAJAR DAN PEMINATAN Kelas XI dan XII Mata Pelajaran Umum A dan B : 24 JP Kelompok Peminatan : 16 JP Mata Pelajaran Pilihan Lintas Minat : 4 JP Bimbingan Konseling : 2 JP Upacara Bendera / Perwalian : 1 JP Jumlah keseluruhan adalah : 47 JP Lama belajar untuk setiap Jam Pelajaran (JP) adalah 45 menit 14
Upacara bendera wajib dilaksanakan setiap hari SENIN PERMENDIKBUD RI NOMOR 21 TAHUN 2015 PERMENDIKBUD RI NOMOR 21 TAHUN 2015 Upacara bendera wajib dilaksanakan setiap hari SENIN Upacara bendera bisa mendidik kedisiplinan peserta didik, peserta didik yang terdidik disiplin, akan terbiasa memanfaatkan waktu sebaik-baiknya. Pelaksanaan upacara benderajuga bisa mendidik peserta didik menjadi seorang pemimpin yang bertanggung jawab. Alokasi waktu untuk pelaksanaan upacara bendera 45 menit ( satu jam pelajaran ) 15
DOA & MENYANYIKAN LAGU INDONESIA RAYA PERMENDIKBUD RI NOMOR 21 TAHUN 2015 PERMENDIKBUD RI NOMOR 21 TAHUN 2015 Berdoa bersama sama ketika mengawali dan mengakhiri proses pembelajaran di kelas masing-masing. Setelah berdoa, para peserta didik menyanyikan lagu Indonesia Raya sebelum belajar. Ketika akan pulang sekolah, juga menyanyikan lagu-lagu perjuangan atau lagu daerah. INSTRUKSI KEPALA DINAS PENDIDIKAN PROVINSI DKI JAKARTA NOMOR 13 TAHUN 2017 TENTANG IMPLEMENTASI PENGUATAN PENDIDIKAN KARAKTER DI SEKOLAH 16
PERMENDIKBUD RI NOMOR 111 TAHUN 2014 BIMBINGAN KONSELING PERMENDIKBUD RI NOMOR 111 TAHUN 2014 Layanan Bimbingan dan Konseling diselenggarakan di dalam kelas (bimbingan klasikal) dan di luar kelas. Konselor atau guru Bimbingan dan Konseling dialokasikan jam masuk kelas selama 2 (dua) jam pembelajaran per minggu setiap kelas secara rutin terjadwal. Layanan Bimbingan dan Konseling diselenggarakan secara terprogram berdasarkan asesmen kebutuhan (need assessment) yang dianggap penting (skala prioritas) dilaksanakan secara rutin dan berkelanjutan (scaffolding). 17
PILIHAN LINTAS MINAT (MIPA) Kelas X : Jumlah jam pelajaran pilihan per minggu berdurasi 6 jam pelajaran yang dapat diambil dengan pilihan sebagai berikut : a. Satu mata pelajaran untuk seluruh kelas sama yaitu BAHASA DAN SASTRA JERMAN b. Satu mata pelajaran dapat dipilih dari mata pelajaran berikut : GEOGRAFI, SOSIOLOGI, EKONOMI dan BAHASA DAN SASTRA INGGRIS Matapelajaran lintas minat yang dipilih sebaiknya tetap dari Kelas X sampai dengan Kelas XII. (sumber : Permendikbud No. 59 Tahun 2014) 18
PILIHAN LINTAS MINAT (IPS) Kelas X : Jumlah jam pelajaran pilihan per minggu berdurasi 6 jam pelajaran yang dapat diambil dengan pilihan sebagai berikut : a. Satu mata pelajaran untuk seluruh kelas sama yaitu BAHASA DAN SASTRA JERMAN b. Satu mata pelajaran dapat dipilih dari mata pelajaran berikut : BAHASA DAN SASTRA INGGRIS Matapelajaran lintas minat yang dipilih sebaiknya tetap dari Kelas X sampai dengan Kelas XII. (sumber : Permendikbud No. 59 Tahun 2014) 19
PILIHAN LINTAS MINAT Kelas XI : Jumlah jam pelajaran pilihan lintas peminatan per minggu berdurasi 4 jam pelajaran ( Satu Mata Pelajaran) yang dapat diambil dari salah satu mata pelajaran pilihan lintas peninatan saat di kelas X. Matapelajaran lintas minat yang dipilih sebaiknya tetap dari Kelas X sampai dengan Kelas XII. (sumber : Permendikbud No. 59 Tahun 2014) 20
SENIN NO JAM KE WAKTU KETERANGAN 1 06.30-07.15 UPACARA 2 07.15-08.00 3 WAKTU PEMBELAJARAN SENIN NO JAM KE WAKTU KETERANGAN 1 06.30-07.15 UPACARA 2 07.15-08.00 3 08.00-08.45 4 08.45-09.30 5 IST 09.30-09.45 (15 menit) 6 09.45-10.30 7 10.30-11.15 8 11.15-12.00 9 12.00-12.45 (45 menit) 10 12.45-13.30 11 13.30-14.15 12 14.15-15.00 NO JAM KE WAKTU KETERANGAN 1 06.30-07.15 UPACARA 2 07.15-08.00 3 08.00-08.45 4 08.45-09.30 5 IST 09.30-09.50 (20 menit) 6 09.50-10.35 7 10.35-11.20 8 11.20-12.05 9 12.05-13.00 (60 menit) 10 13.00-13.45 11 13.45-14.30 Kelas X 12 14.30-15.15 Kelas XI dan XII 21
SELASA NO JAM KE WAKTU KETERANGAN 1 06.30-06.45 TADARUS/DP 2 WAKTU PEMBELAJARAN SELASA NO JAM KE WAKTU KETERANGAN 1 06.30-06.45 TADARUS/DP 2 06.45-07.30 3 07.30-08.15 4 08.15-09.00 5 09.00-09.45 6 IST 09.45-10.15 (30 menit) 7 10.15-11.00 8 11.00-11.45 9 11.45-12.45 (60 menit) 10 12.45-13.30 11 13.30-14.15 12 14.15-15.00 22
RABU NO JAM KE WAKTU KETERANGAN 1 06.30-06.45 TADARUS/DP 2 06.45-07.30 WAKTU PEMBELAJARAN RABU NO JAM KE WAKTU KETERANGAN 1 06.30-06.45 TADARUS/DP 2 06.45-07.30 3 07.30-08.15 4 08.15-09.00 5 09.00-09.45 6 IST 09.45-10.00 (15 menit) 7 10.00-10.45 8 10.45-11.30 9 11.30-12.15 (45 menit) 10 12.15-13.00 11 13.00-13.45 12 13.45-14.30 13 14.30-15.15 23
KAMIS NO JAM KE WAKTU KETERANGAN 1 06.30-06.45 TADARUS/DP 2 WAKTU PEMBELAJARAN KAMIS NO JAM KE WAKTU KETERANGAN 1 06.30-06.45 TADARUS/DP 2 06.45-07.30 3 07.30-08.15 4 08.15-09.00 5 09.00-09.45 6 IST 09.45-10.00 (15 menit) 7 10.00-10.45 8 10.45-11.30 9 11.30-12.15 (45 menit) 10 12.15-13.00 11 13.00-13.45 12 13.45-14.30 13 14.30-15.15 24
JUMAT NO JAM KE WAKTU KETERANGAN 1 06.30-06.45 TADARUS/DP 2 WAKTU PEMBELAJARAN JUMAT NO JAM KE WAKTU KETERANGAN 1 06.30-06.45 TADARUS/DP 2 06.45-07.30 3 07.30-08.15 4 08.15-09.00 5 09.00-09.45 6 IST 09.45-10.00 (15 menit) 7 10.00-10.45 8 10.45-11.30 9 11.30-13.15 (105 menit) 10 13.15-14.00 11 14.00-14.45 25
Pindah Kelompok Peminatan Pindah antarkelompok peminatan akademik dalam satuan pendidikan yang sama paling lambat pada akhir semester 1 (satu). Didasarkan pada hasil pembelajaran pada semester berjalan dan rekomendasi guru Bimbingan dan Konseling/Konselor. Jika rasio kelas masih memungkinkan (terdapat bangku kosong) 26 ©2015, Dit. PSMA, PEMINATAN – LINTAS MINAT
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 63 TAHUN 2014 TENTANG PENDIDIKAN KEPRAMUKAAN SEBAGAI KEGIATAN EKSTRAKURIKULER WAJIB Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Atas 27
Kepramukaan Pendidikan Kepramukaan dilaksanakan untuk menginternalisasikan nilai ketuhanan, kebudayaan, kepemimpinan, kebersamaan, sosial, kecintaan alam, dan kemandirian pada peserta didik. Kegiatan Ekstrakurikuler wajib merupakan kegiatan ekstrakurikuler yang harus diikuti oleh seluruh peserta didik; 28
KEPRAMUKAAN REGULER AKTUALISASI BLOK MODEL PELAKSANAAN 29
Model Kepramukaan 30
PERMENDIKBUD NO. 20 TAHUN 2016 tentang STANDAR KOMPETENSI LULUSAN PASAL 1 AYAT 1 Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah digunakan sebagai acuan utama pengembangan standar isi, standar proses, standar penilaian pendidikan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, dan standar pembiayaan. PASAL 2 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 54 Tahun 2013 Tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. 31
PERMENDIKBUD NO. 21 TAHUN 2016 tentang STANDAR ISI Pasal 1 (1) Standar Isi untuk Pendidikan Dasar dan Menengah yang selanjutnya disebut Standar Isi terdiri dari Tingkat Kompetensi dan Kompetensi Inti sesuai dengan jenjang dan jenis pendidikan tertentu. (2) Kompetensi Inti meliputi sikap spiritual, sikap sosial, pengetahuan dan ketrampilan. Tingkat Kompetensi menunjukkan tahapan yang harus dilalui untuk mencapai kompetensi lulusan yang telah ditetapkan dalam Standar Kompetensi Lulusan. 32
PERMENDIKBUD NO. 22 TAHUN 2016 tentang STANDAR PROSES PASAL 1 AYAT 1 Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah selanjutnya disebut Standar Proses merupakan kriteria mengenai pelaksanaan pembelajaran pada satuan pendidikan dasar dan satuan pendidikan dasar menengah untuk mencapai kompetensi lulusan. PASAL 2 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 65 Tahun 2013 Tentang Standar Proses Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. 33
PENILAIAN DAN EVALUASI 1. PENILAIAN HARIAN Minimal 3X tiap semester 2. PEMBAGIAN LAPORAN HASIL BELAJAR TENGAH SEMESTER Satu kali tiap semester 3. PENILAIAN SEMESTER 4. TRYOUT UN 5X (Terapi Mata Pelajaran) 5. UJIAN PRAKTIK 6. UJIAN SEKOLAH Program Intensif Menjelang UN 7. UJIAN NASIONAL 8. PEMBAGIAN RAPOR 9. PEMBAGIAN IJAZAH dan SHUN Standar Penilaian Pendidikan adalah kriteria mengenai lingkup, tujuan, manfaat, prinsip, mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik yang digunakan sebagai dasar dalam penilaian hasil belajar peserta didik pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah. Penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik Sumber : Permendikbud Nomor 53 Tahun 2015 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan, Permendikbud Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan 34
PENILAIAN DAN EVALUASI Penilaian pendidikan pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah terdiri atas: a. penilaian hasil belajar oleh pendidik; b. penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan; dan c. penilaian hasil belajar oleh Pemerintah. Penilaian hasil belajar oleh pendidik digunakan untuk: a. mengukur dan mengetahui pencapaian kompetensi Peserta Didik; b. memperbaiki proses pembelajaran; dan c. menyusun laporan kemajuan hasil belajar harian, tengah semester, akhir semester, akhir tahun. dan/atau kenaikan kelas Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan dilakukan dalam bentuk ujian sekolah/madrasah. Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan sebagaimana yang dimaksud pada ayat tersebut digunakan untuk penentuan kelulusan dari satuan pendidikan. Sumber : Permendikbud Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan 35
PENILAIAN DAN EVALUASI Penilaian hasil belajar oleh Pemerintah dalam bentuk Ujian Nasional digunakan sebagai dasar untuk: a. pemetaan mutu program dan/atau satuan pendidikan; b. pertimbangan seleksi masuk ke jenjang pendidikan berikutnya; dan c. pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dalam upayanya untuk meningkatkan mutu pendidikan Sumber : Permendikbud Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan 36
MEKANISME PENILAIAN Penilaian aspek sikap dilakukan melalui observasi/pengamatan dan teknik penilaian lain yang relevan, dan pelaporannya menjadi tanggungjawab wali kelas atau guru kelas Penilaian aspek pengetahuan dilakukan melalui tes tertulis, tes lisan, dan penugasan sesuai dengan kompetensi yang dinilai . Penilaian keterampilan dilakukan melalui praktik, produk, proyek, portofolio, dan/atau teknik lain sesuai dengan kompetensi yang dinilai 37
CONTOH PENGOLAHAN NILAI PENGETAHUAN (aplikasi ERAPOR) Mata Pelajaran : Matematika Kelas : X (Umum) KKM : 60 No Nama KD Hasil Penilaian ke Penilaian Akhir Sem Ganjil Rerata 1 2 3 4 Ani 3.6 75 70 72 3.7 60 66 65 3.8 86 80 90 84 3.9 79 85 95 Nilai RAPOR 77 38
CONTOH PENGOLAHAN NILAI PENGETAHUAN (APLIKASI ERAPOR) Mata Pelajaran : Matematika Kelas : X (Umum) KKM : 60 No Nama KD Hasil Penilaian ke Penilaian Akhir Sem Genap Rerata 1 2 3 4 Ani 3.1 75 68 70 71 3.2 60 63 3.3 86 80 90 84 3.4 79 93 95 89 3.5 88 83 Nilai RAPOR 78 39
CONTOH PENGOLAHAN NILAI KETERAMPILAN Mata Pelajaran : Seni Budaya (Seni Tari) Kelas : X KD Praktik Produk Proyek Portofolio Nilai Akhir 4.1 87 4.2 66 75 4.3 92 4.4 82 78,50 Nilai RAPOR 83,125 Dibulatkan= 83 40
PERMENDIKBUD NO. 24 TAHUN 2016 tentang KI DAN KOMPETENSI DASAR MP PASAL 1 AYAT 1 Kurikulum 2013 pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah mencakup Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA), dan Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan (SMK/MAK). PASAL 2 Kompetensi inti pada kurikulum 2013 merupakan tingkat kemampuan untuk mencapai standar kompetensi lulusan yang harus dimiliki seorang peserta didik pada setiap tingkat kelas. Kompetensi dasar merupakan kemampuan dan materi pembelajaran minimal yang harus dicapai peserta didik untuk suatu mata pelajaran pada masing-masing satuan pendidikan yang mengacu pada kompetensi inti. 41
KRITERIA KENAIKAN KELAS 1) Menyelesaikan seluruh program pembelajaran dalam dua semester pada tahun pelajaran yang diikuti. 2)Tidak terdapat 3 mata pelajaran atau lebih, pada kompetensi pengetahuan, keterampilan, dan/atau sikap yang belum tuntas/belum baik dari rata-rata nilai pada semester ganjil dan semester genap. 3)Ketidakhadiran peserta didik tanpa keterangan maksimal 15% dari jumlah hari efektif. NILAI EKSKUR KEPRAMUKAAN MINIMAL BAIK 42