Dr. ARDAN ADIPERDANA., Ak., MBA., CA., CFrA., FCMA., CGMA PENGUATAN PERAN APIP DALAM PEMBERANTASAN KORUPSI PASCA UU NOMOR 30 TAHUN 2014 Dr. ARDAN ADIPERDANA., Ak., MBA., CA., CFrA., FCMA., CGMA KEPALA BPKP Jakarta, 10 Agustus 2016
BEBERAPA CATATAN No. OPINI TAHUN 2015 2014 2013 2012 1. Wajar Tanpa Pengecualian 295 252 156 119 2. Wajar Dengan Pengecualian 171 248 311 320 3. Tidak Wajar 4 5 11 6 4. Tidak Memberi Pendapat 20 34 46 79 Jumlah Pemda 490 539 524 Sumber: www.acch.kpk.go.id tanggal 1 Desember 2015 BPKP: 3.037 Laporan kasus TPK telah disampaikan kepada APH (tahun 2011 s.d Juli 2016)
Titik Tolak UU 30/2014 Administrasi Pemerintahan (menurut Prof Titik Tolak UU 30/2014 Administrasi Pemerintahan (menurut Prof. Eko Prasojo) Indonesia adalah negara hukum (Pasal 1 ayat (3) UUD Negara RI Tahun 1945): Semua keputusan atau tindakan pejabat harus berdasarkan hukum. Pejabat diberi kepercayaan oleh pemerintah untuk menjalankan wewenang. UU 30/2014 tentang Administrasi Pemerintah diterbitkan dalam rangka pelaksanaan Reformasi Birokrasi yang bertujuan Mewujudkan kepemerintahan yang baik (good governance). Ukurannya : efektif, efisien, bebas dari KKN.
Tujuan UU 30/2014 Pasal 3 Menciptakan tertib penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan; Menciptakan kepastian hukum; Mencegah terjadinya penyalahgunaan Wewenang; Menjamin akuntabilitas Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan; Memberikan pelindungan hukum kepada Warga Masyarakat dan aparatur pemerintahan; Melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan dan menerapkan AUPB; dan Memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada Warga Masyarakat.
Mencampuradukkan wewenang; dan/atau Bertindak sewenang wenang UU NO 30 TAHUN 2014 Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dilarang menyalahgunakan Wewenang (Pasal 17) Jenis larangan penyalahgunaan wewenang (pasal 17 ayat 2); Melampaui wewenang Mencampuradukkan wewenang; dan/atau Bertindak sewenang wenang Pengawasan Penyalahgunaan Wewenang (Pasal 20) Hasil pengawasan APIP berupa: Tidak terdapat kesalahan Terdapat kesalahan administratif; atau Terdapat kesalahan administratif yang menimbulkan kerugian keuangan negara
TINDAK LANJUT HASIL PENGAWASAN APIP Kesalahan Administratif Dilakukan tindak lanjut dalam bentuk penyempurnaan administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kesalahan Administratif yang Menimbulkan KN Dilakukan pengembalian kerugian keuangan negara paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak diputuskan dan diterbitkannya hasil pengawasan.
Respon masyarakat - 1 UU no 30/2014 sebagai trigger (pemicu) dalam upaya penegakan hukum administrasi sekaligus memberantas tindak pidana korupsi yang hingga saat ini marak dalam birokrasi pemerintahan. Prof Guntur Hamzah, Guru Besar FH Unhas. (Seminar HUT Ikahi ke-62) Sebab, jika tindakan penyalahgunaan wewenang ini sudah dicegah (upaya preventif) dalam birokrasi pemerintahan melalui Aparatur Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), maka sudah tidak ada lagi unsur tindak pidana korupsi. “Norma inilah yang men-trigger lahirnya UU Adminitrasi Pemerintahan dalam kaitannya upaya pemberantasan korupsi,”
Respon masyarakat - 2 Konsep terpenting dalam UU Administrasi Pemerintahan ini ada empat yakni tindakan, keputusan, wewenang, dan kewenangan. “Filosofisnya, UU Administrasi Pemerintahan ini ingin mewujudkan good governance dengan mengadopsi restorative justice dan upaya preventif,” sambung Zudan Prof Zudan Arif Fakhrulloh. Staf Ahli Mendagri. (Seminar dlm rangka HUT Ikahi ke-62)
ADMINISTRASI PEMERINTAHAN PERAN STRATEGIS APIP UU 30/2014 ADMINISTRASI PEMERINTAHAN (Psl 17-20) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dilarang menyalahgunakan Wewenang; Pengawasan terhadap larangan penyalahgunaan wewenang dilakukan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah; Hasil pengawasan : tidak terdapat kesalahan; terdapat kesalahan administratif; atau terdapat kesalahan administratif yang menimbulkan kerugian keuangan negara. PEMERINTAHAN DAERAH UU 23/ 2014 (Psl 385) Pengaduan masyarakat atas dugaan penyimpangan diperiksa oleh APIP dan/atau Aparat Penegak Hukum (APH); Pemeriksaan APH terlebih dahulu harus koordinasi dengan APIP; Penyimpangan administratif diserahkan APIP, penyimpangan pidana deselesaikan APH
ARAHAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA (ISTANA PRESIDEN RI, BOGOR TANGGAL 24 AGUSTUS 2015) Kebijakan tidak dipidana – kesalahan administrasi ditangani APIP sesuai UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan 1 Kesalahan Administrasi tidak harus dipidanakan, dan pengembalian kerugian negara 2 Kerugian keuangan negara harus konkret, ada mufakat jahat 3 Tindak Lanjut atas Hasil Pemeriksaan BPK diberi waktu 60 hari, bila belum dilakukan dapat diserahkan kepada APH 4 Tidak dilakukan ekspose tersangka kepada media sebelum dilakukan penuntutan 5
Percepatan Pelaksanaan PSN PERAN APIP DALAM PSN (1) Perpres 3/2016 Percepatan Pelaksanaan PSN (Psl 31) Penyelesaian Pengaduan masy. atas PSN, dilakukan dengan mendahulukan proses adm. Pengaduan yang diterima oleh Kejagung atau Polri diteruskan kepada pimpinan instansi terkait untuk dilakukan pemeriksaan dan TL. Pimpinan instansi memeriksa pengaduan dari masyarakat baik yang diterima oleh instansi bersangkutan ataupun laporan yang diteruskan Kejagung atau Polri. Apabila hasil pemeriksaan awal ditemukan indikasi penyalahgunaan wewenang, pimpinan instansi meminta APIP untuk melakukan pemeriksaan/audit. Hasil pemeriksaan APIP dapat berupa: kesalahan administrasi yang tidak menimbulkan kerugian negara; kesalahan administrasi yang menimbulkan kerugian negara; atau tindak pidana yang bukan bersifat administratif.
Percepatan Pelaksanaan PSN PERAN APIP DALAM PSN (2) Perpres 3/2016 Percepatan Pelaksanaan PSN (Psl 31) Apabila hasil pemeriksaan APIP berupa kesalahan adm yang tidak menimbulkan kerugian negara penyelesaian dilakukan melalui penyempurnaan adm. Apabila hasil pemeriksaan APIP berupa kesalahan adm. yang menimbulkan kerugian negara penyelesaian dilakukan melalui penyempurnaan adm. dan pengembalian kerugian negara. Penyelesaian hasil pemeriksaan APIP disampaikan oleh pimpinan kementerian/lembaga, gubernur, atau bupati/walikota kepada Kejaksaan Agung atau Kepolisian Negara Republik Indonesia Apabila hasil pemeriksaan APIP berupa tindak pidana yang bukan bersifat adm pimpinan instansi menyampaikan kpd Kejagung atau Polri untuk di-TL sesuai ketentuan perUUan
SOP Terintegrasi Perlunya penyepakatan prosedur lintas kelembagaan dalam penanganan permasalahan hukum yang berimplikasi (maupun yang tidak berimplikasi) pada kerugian keuangan negara
UU SISTEM PENGAWASAN INTERN GOOD GOVERNANCE & CLEAN GOVERMENT UNDANG-UNDANG KEUANGAN NEGARA UNDANG-UNDANG ADMINISTRASI PEMERINTAHAN UNDANG-UNDANG PEMERINTAHAN DAERAH UNDANG-UNDANG YANG MENGATUR AUDITOR EKSTERNAL UNDANG-UNDANG YANG MENGATUR PENGAWASAN INTERNAL
Kondisi Yang diharapkan Kondisi Saat Ini 628 APIP NASIONAL (KL 86+ PEMDA 542) GAP APIP Kondisi Yang diharapkan PP 2/2015: RPJMN 2015-2019 TABEL 7.1 BUKU 2 RPJMN Indikator Kinerja RPJMN 2015 -2019 Bidang Aparatur Negara sd 30 Juni 2016, 445 APIP (70,86 % ) berada di level 1 (initial), baru 176 APIP (28,03%) berada di level 2 (infrastructured)) dan 7 APIP (1,11%) berada di level 3 (integrated) Tahun 2019, 85% Kapabilitas APIP berada pada level 3 (Integrated), Outcome: reasonable assurance atas ketaatan, meningkatkan 3E dan advisory services untuk perbaikan GRC Sebagian besar APIP (445 APIP/ 70,86%) baru mencapai Level 1 sehingga belum dapat memberikan keyakinan yang memadai, proses sesuai dengan peraturan,mampu mendeteksi terjadinya korupsi APIP Level 2 mampu memberikan keyakinan yang memadai, proses sesuai dengan peraturan,mampu mendeteksi terjadinya korupsi Mengacu IACM Struktur dan kewenangan APIP yang belum menjamin tercapainya tujuan APIP. Pendanaan yang belum memadai. Belum ada badan pengawas independen terhadap kegiatan APIP. Independensi Rekrutmen : Jumlah auditor bersertifikat Des 2015 = 13.064 (28,05%) dari kebutuhan 46.560 orang ( K/L dan Pemda). Auditor belum memperoleh pendidikan berkelanjutan yang memadai. Belum mengimplementasikan standar audit dan kode etik dari organisasi profesi, dan telaah sejawat. Profesionalisme Pengawasan belum berbasis risiko. Proses bisnis pengawasan belum dilakukan uji kualitas (telaah sejawat). Belum mendorong implementasi e – government untuk efisiensi dan efektivitas pelayanan publik. Proses Bisnis
PENINGKATKAN KAPABILITAS APIP Mempercepat tercapainya tata kelola pemerintahan yang baik Tujuan Kapabilitas APIP Terwujudnya pemerintahan yg bersih, bebas dari KKN First / second line defense Third line defense Pemerintah melakukan tata kelola yang baik APIP melakukan Peran yang Efektif Psl 11 PP 60 Th 2008 Inpres No. 4 /2011 ttg percepatan peningkatan kualitas akuntabilitas keuangan negara, terutama Instruksi No. 2 mempercepat penyelenggaraan SPIP dan 3 mengintensifkan peran APIP Pasal 20 UU 30/2014 Pengawasan terhadap larangan penyalahgunaan Wewenang dilakukan oleh aparat pengawasan intern pemerintah. PerPres 192 /2014 APIP perlu meningkatkan kualitas hasil audit intern dan perlu meningkatkan kemampuan (kapabilitasnya) organisasinya InPres 9 / 2014
RESPON BPKP ATAS UU 23/2014, UU 30/2014 & PERPRES 3/2016 Internal BPKP Peningkatan kapasitas auditor melalui pelatihan matrikulasi hukum atas 106 Pejabat dan PFA pada Deputi Bidang Investigasi. Eksternal Memberikan pelatihan Audit Investigatif, Audit PKKN dan Pemberian Keterangan Ahli kepada APIP dalam rangka meningkatkan kapabilitas APIP daerah s.d. 30 Juli 2016 sebanyak 1.300 PFA yang tersebar di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, DKI Jakarta, DI Yogyakarta, Jawa Barat, Bengkulu, Kalimantal Selatan, Lampung, Kalimantan Timur, Sumatera barat, NTB dan Bali. Melakukan sertifikasi auditor APIP seluruh Indonesia sejak tahun 2013-2016 sebanyak 20.433 dari target sebesar 18.427 (per Mei 2016) Menyelenggarakan program pembelajaran elektronik (e-learning) yang memungkinkan calon auditor mengikuti pelatihan secara on-line real time mulai Mei 2014. Menyusun pedoman Audit Investigatif dan Audit PKKN bagi APIP K/L/P yang meliputi pedoman umum, pedoman pelaksanaan, pedoman pelaporan dan pedoman pemantauan tindak lanjut. MoU tentang penanganan perkara TPK dengan Kejagung, POLRI dan KPK.
ISU STRATEGIS APIP SOP Terintegrasi Penanganan Kasus TPK Undang-undang Sistem Pengawasan Kapabilitas APIP SDM APIP: Kuantitas dan Kualitas
TERIMAKASIH Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jl. Pramuka 33 Jakarta 13120 Telepon (021) 85910031 (hunting) Web: http://www.bpkp.go.id email: warta_pengawasan@bpkp.go.id hananto.widhiatmoko@bpkp.go.id