Dr. ARDAN ADIPERDANA., Ak., MBA., CA., CFrA., FCMA., CGMA

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
INTENSITAS DAN KUALITAS PELAKSANAAN PENGAWASAN INTERNAL DAN EKSTERNAL
Advertisements

STRATEGI DAN LANGKAH DALAM MEWUJUDKAN LAPORAN KEUANGAN MAHKAMAH AGUNG RI DENGAN OPINI WAJAR TANPA PENGECUALIAN (WTP) Bagian Akuntansi 1.
SELAMAT DATANG.
TINJAUAN UMUM AUDIT KEUANGAN NEGARA
STANDAR PEMERIKSAAN KEUANGAN NEGARA
Nama: Siti rokhmayatun Prodi / Fak.: Bahasa inggris/Isipol
PELAKSANAAN PROGRAM KESEHATAN
REFRESHER COURSE KEJAKSAAN MEDAN, 2008
“ Berani Jujur Langkah Awal Berantas Korupsi”
PEMBINAAN DAN PENGENDALIAN PENGGUNAAN APBD PROVINSI DKI JAKARTA
KERUGIAN NEGARA VS KERUGIAN KEUANGAN NEGARA
AREA PERUBAHAN PENINGKATAN MATURITAS SPIP
PENANGANAN PELANGGARAN PADA TAHAPAN KAMPANYE PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI GRESIK TAHUN 2015 HARIYANTO. S.E.
JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM NASIONAL
PENINGKATAN MATURITAS SPIP DAN KAPABILITAS APIP
H. Mohamad Fahri Kepala Bagian Ortala dan Kepegawaian
OVERVIEW SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH (SPIP)
Pengorganisasian dalam PENGELOLAAN SUMBER DAYA APARATUR ( bag. 2 )
KEBIJAKAN DAN STRATEGI AKSELERASI BIDANG PENGAWASAN
KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
TIM PENGAWAL DAN PENGAMANAN PEMERINTAHAN DAN PEMBANGUNAN daerah (TP4D)
PENGUATAN KAPABILITAS APIP MELALUI AAIPI
UU 30/2014 Administrasi Pemerintahan Drs. Yanuar Ahmad, MPA
Peran Ombudsman RI dalam pengawasan penyelenggaraan Pelayanan Publik di Indonesia (sesuai UU No. 37/2008 ttg Ombudsman RI dan UU No. 25/2009 ttg Pelayanan.
Good Governance Dalam Penataan Kota Jakarta
Workshop Tata Cara Pemeriksaan Bagi Auditor Kepegawaian BKN
Oleh: Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
PENGUATAN KELEMBAGAAN DAN SDM APIP DALAM MENDUKUNG REFORMASI BIROKRASI
Prof. Dr. Jamal Wiwoho, SH., M. Hum
MENDORONG PERAN APIP UNTUK PENGADAAN BARANG/JASA YANG AKUNTABEL DAN TRANSPARAN Direktorat Advokasi dan Penyelesaian Sanggah Wilayah II Kegiatan Kemitraan.
2017 INSPEKTORAT Forum SKPD Bidang Pemerintahan
Percepatan Pelaksanaan Reformasi Birokrasi
PERAN APIP DALAM UU 23 TAHUN 2014 DAN UU 30 TAHUN 2014
Membangun Integritas Di Jawa Tengah
Tindak Pidana Pencucian Uang (Money Laundering ) Bagian III
PEMERIKSAAN PENGELOLAAN DAN TANGGUNG JAWAB KEUANGAN NEGARA
PENGAWASAN KEUANGAN DAERAH
PENGARAHAN DALAM RAKORNAS APIP
PEMERIKSAAN, PENGELOLAAN, DAN TANGGUNG JAWAB KEUANGAN NEGARA/DAERAH
PERAN PENGAWASAN KEMENTERIAN PANRB TERKAIT AMANAT
ASPEK HUKUM PELAYANAN PUBLIK
PEMERIKSAAN PENGELOLAAN DAN TANGGUNG JAWAB KEUANGAN NEGARA UU NO 15/2004
oleh Kepala Perwaiklan BPKP Provinsi Jawa Timur dalam
PENGUATAN INSPEKTORAT DAERAH
USAHA KEMENTRIAN KESEHATAN DALAM MEWUJUDKAN CLEAN GOVERMENT &GOOD GOVERMENT KELOMPOK III.
PENGENDALIAN INTERNAL AKUNTANSI PEMERINTAHAN
MEKANISME PENANGANAN PENGADUAN MASYARAKAT Dalam Pertemuan Penggalangan Komitmen Para Pengelola PBJ untuk Percepatan Capaian Realisasi Keuangan Tahun.
PENINGKATAN KAPABILITAS APIP inspektoratprovjateng
INSPEKTORAT PROVINSI JAWA TENGAH 2018
PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS
TEUKU NILWAN (Inspektur IV)
PEMERIKSAAN PENGELOLAAN DAN TANGGUNG JAWAB KEUANGAN NEGARA
PELAYANAN OPTIMALISASI MASYARAKAT DI JAWA TENGAH JAWA TENGAH
PENINGKATAN KAPABILITAS INSPEKTUR UTAMA BPK-RI
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP APARATUR PEMERINTAH DAERAH DARI JERATAN PIDANA MELALUI PENERAPAN PERATURAN PEMERINTAH NO 48 TAHUN 2016 Drs. TRI YUWONO, M.Si.
Prof. DR. Jamal Wiwoho, SH., Mhum.
PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN TIMUR DENGAN
PERMENPAN RB NO. 11 TH TT ROADMAP RB AREA PERUBAHAN PENGUATAN PENGAWASAN
KEBIJAKAN IMPLEMENTASI SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK
GRATIFIKASI PERKA BPOM NO 20 TAHUN 2017 TENTANG PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN Peraturan dapat diakses melalui.
GRATIFIKASI PERKA BPOM NO 20 TAHUN 2017 TENTANG PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN Peraturan dapat diakses melalui.
PELAKSANAAN & PEMBANGUNAN
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 60 TAHUN 2008 TENTANG SPIP.
STRATEGI PERCEPATAN MENUJU PEMERINTAH YANG BERSIH, EFEKTIF DAN EFISIEN
LEMBAGA NEGARA PENGAWAS PELAYANAN PUBLIK
KEBIJAKAN REFORMASI BIROKRASI TAHUN 2019
Implementasi Reformasi Birokrasi dan Penanganan Benturan Kepentingan
DAN PENGENDALIAN PELAKSANAAN KEGIATAN
PAPARAN SAKIP INSPEKTORAT KAB.PACITAN
AUDIT LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAHAN
Transcript presentasi:

Dr. ARDAN ADIPERDANA., Ak., MBA., CA., CFrA., FCMA., CGMA PENGUATAN PERAN APIP DALAM PEMBERANTASAN KORUPSI PASCA UU NOMOR 30 TAHUN 2014 Dr. ARDAN ADIPERDANA., Ak., MBA., CA., CFrA., FCMA., CGMA KEPALA BPKP Jakarta, 10 Agustus 2016

BEBERAPA CATATAN No. OPINI TAHUN 2015 2014 2013 2012 1. Wajar Tanpa Pengecualian 295 252 156 119 2. Wajar Dengan Pengecualian 171 248 311 320 3. Tidak Wajar 4 5 11 6 4. Tidak Memberi Pendapat 20 34 46 79 Jumlah Pemda 490 539 524 Sumber: www.acch.kpk.go.id tanggal 1 Desember 2015 BPKP: 3.037 Laporan kasus TPK telah disampaikan kepada APH (tahun 2011 s.d Juli 2016)

Titik Tolak UU 30/2014 Administrasi Pemerintahan (menurut Prof Titik Tolak UU 30/2014 Administrasi Pemerintahan (menurut Prof. Eko Prasojo) Indonesia adalah negara hukum (Pasal 1 ayat (3) UUD Negara RI Tahun 1945): Semua keputusan atau tindakan pejabat harus berdasarkan hukum. Pejabat diberi kepercayaan oleh pemerintah untuk menjalankan wewenang. UU 30/2014 tentang Administrasi Pemerintah diterbitkan dalam rangka pelaksanaan Reformasi Birokrasi yang bertujuan Mewujudkan kepemerintahan yang baik (good governance). Ukurannya : efektif, efisien, bebas dari KKN.

Tujuan UU 30/2014 Pasal 3 Menciptakan tertib penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan; Menciptakan kepastian hukum; Mencegah terjadinya penyalahgunaan Wewenang; Menjamin akuntabilitas Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan; Memberikan pelindungan hukum kepada Warga Masyarakat dan aparatur pemerintahan; Melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan dan menerapkan AUPB; dan Memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada Warga Masyarakat.

Mencampuradukkan wewenang; dan/atau Bertindak sewenang wenang UU NO 30 TAHUN 2014 Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dilarang menyalahgunakan Wewenang (Pasal 17) Jenis larangan penyalahgunaan wewenang (pasal 17 ayat 2); Melampaui wewenang Mencampuradukkan wewenang; dan/atau Bertindak sewenang wenang Pengawasan Penyalahgunaan Wewenang (Pasal 20) Hasil pengawasan APIP berupa: Tidak terdapat kesalahan Terdapat kesalahan administratif; atau Terdapat kesalahan administratif yang menimbulkan kerugian keuangan negara

TINDAK LANJUT HASIL PENGAWASAN APIP Kesalahan Administratif Dilakukan tindak lanjut dalam bentuk penyempurnaan administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kesalahan Administratif yang Menimbulkan KN Dilakukan pengembalian kerugian keuangan negara paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak diputuskan dan diterbitkannya hasil pengawasan.

Respon masyarakat - 1 UU no 30/2014 sebagai trigger (pemicu) dalam upaya penegakan hukum administrasi sekaligus memberantas tindak pidana korupsi yang hingga saat ini marak dalam birokrasi pemerintahan. Prof Guntur Hamzah, Guru Besar FH Unhas. (Seminar HUT Ikahi ke-62) Sebab, jika tindakan penyalahgunaan wewenang ini sudah dicegah (upaya preventif) dalam birokrasi pemerintahan melalui Aparatur Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), maka sudah tidak ada lagi unsur tindak pidana korupsi. “Norma inilah yang men-trigger lahirnya UU Adminitrasi Pemerintahan dalam kaitannya upaya pemberantasan korupsi,” 

Respon masyarakat - 2 Konsep terpenting dalam UU Administrasi Pemerintahan ini ada empat yakni tindakan, keputusan, wewenang, dan kewenangan. “Filosofisnya, UU Administrasi Pemerintahan ini ingin mewujudkan good governance dengan mengadopsi restorative justice dan upaya preventif,” sambung Zudan Prof Zudan Arif Fakhrulloh. Staf Ahli Mendagri. (Seminar dlm rangka HUT Ikahi ke-62)

ADMINISTRASI PEMERINTAHAN PERAN STRATEGIS APIP UU 30/2014 ADMINISTRASI PEMERINTAHAN (Psl 17-20) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dilarang menyalahgunakan Wewenang; Pengawasan terhadap larangan penyalahgunaan wewenang dilakukan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah; Hasil pengawasan : tidak terdapat kesalahan; terdapat kesalahan administratif; atau terdapat kesalahan administratif yang menimbulkan kerugian keuangan negara. PEMERINTAHAN DAERAH UU 23/ 2014 (Psl 385) Pengaduan masyarakat atas dugaan penyimpangan diperiksa oleh APIP dan/atau Aparat Penegak Hukum (APH); Pemeriksaan APH terlebih dahulu harus koordinasi dengan APIP; Penyimpangan administratif diserahkan APIP, penyimpangan pidana deselesaikan APH

ARAHAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA (ISTANA PRESIDEN RI, BOGOR TANGGAL 24 AGUSTUS 2015) Kebijakan tidak dipidana – kesalahan administrasi ditangani APIP sesuai UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan 1 Kesalahan Administrasi tidak harus dipidanakan, dan pengembalian kerugian negara 2 Kerugian keuangan negara harus konkret, ada mufakat jahat 3 Tindak Lanjut atas Hasil Pemeriksaan BPK diberi waktu 60 hari, bila belum dilakukan dapat diserahkan kepada APH 4 Tidak dilakukan ekspose tersangka kepada media sebelum dilakukan penuntutan 5

Percepatan Pelaksanaan PSN PERAN APIP DALAM PSN (1) Perpres 3/2016 Percepatan Pelaksanaan PSN (Psl 31) Penyelesaian Pengaduan masy. atas PSN, dilakukan dengan mendahulukan proses adm. Pengaduan yang diterima oleh Kejagung atau Polri diteruskan kepada pimpinan instansi terkait untuk dilakukan pemeriksaan dan TL. Pimpinan instansi memeriksa pengaduan dari masyarakat baik yang diterima oleh instansi bersangkutan ataupun laporan yang diteruskan Kejagung atau Polri. Apabila hasil pemeriksaan awal ditemukan indikasi penyalahgunaan wewenang, pimpinan instansi meminta APIP untuk melakukan pemeriksaan/audit. Hasil pemeriksaan APIP dapat berupa: kesalahan administrasi yang tidak menimbulkan kerugian negara; kesalahan administrasi yang menimbulkan kerugian negara; atau tindak pidana yang bukan bersifat administratif.

Percepatan Pelaksanaan PSN PERAN APIP DALAM PSN (2) Perpres 3/2016 Percepatan Pelaksanaan PSN (Psl 31) Apabila hasil pemeriksaan APIP berupa kesalahan adm yang tidak menimbulkan kerugian negara penyelesaian dilakukan melalui penyempurnaan adm. Apabila hasil pemeriksaan APIP berupa kesalahan adm. yang menimbulkan kerugian negara penyelesaian dilakukan melalui penyempurnaan adm. dan pengembalian kerugian negara. Penyelesaian hasil pemeriksaan APIP disampaikan oleh pimpinan kementerian/lembaga, gubernur, atau bupati/walikota kepada Kejaksaan Agung atau Kepolisian Negara Republik Indonesia Apabila hasil pemeriksaan APIP berupa tindak pidana yang bukan bersifat adm pimpinan instansi menyampaikan kpd Kejagung atau Polri untuk di-TL sesuai ketentuan perUUan

SOP Terintegrasi Perlunya penyepakatan prosedur lintas kelembagaan dalam penanganan permasalahan hukum yang berimplikasi (maupun yang tidak berimplikasi) pada kerugian keuangan negara

UU SISTEM PENGAWASAN INTERN GOOD GOVERNANCE & CLEAN GOVERMENT UNDANG-UNDANG KEUANGAN NEGARA UNDANG-UNDANG ADMINISTRASI PEMERINTAHAN UNDANG-UNDANG PEMERINTAHAN DAERAH UNDANG-UNDANG YANG MENGATUR AUDITOR EKSTERNAL UNDANG-UNDANG YANG MENGATUR PENGAWASAN INTERNAL

Kondisi Yang diharapkan Kondisi Saat Ini 628 APIP NASIONAL (KL 86+ PEMDA 542) GAP APIP Kondisi Yang diharapkan PP 2/2015: RPJMN 2015-2019 TABEL 7.1 BUKU 2 RPJMN Indikator Kinerja RPJMN 2015 -2019 Bidang Aparatur Negara sd 30 Juni 2016, 445 APIP (70,86 % ) berada di level 1 (initial), baru 176 APIP (28,03%) berada di level 2 (infrastructured)) dan 7 APIP (1,11%) berada di level 3 (integrated) Tahun 2019, 85% Kapabilitas APIP berada pada level 3 (Integrated), Outcome: reasonable assurance atas ketaatan, meningkatkan 3E dan advisory services untuk perbaikan GRC Sebagian besar APIP (445 APIP/ 70,86%) baru mencapai Level 1 sehingga belum dapat memberikan keyakinan yang memadai, proses sesuai dengan peraturan,mampu mendeteksi terjadinya korupsi APIP Level 2 mampu memberikan keyakinan yang memadai, proses sesuai dengan peraturan,mampu mendeteksi terjadinya korupsi Mengacu IACM Struktur dan kewenangan APIP yang belum menjamin tercapainya tujuan APIP. Pendanaan yang belum memadai. Belum ada badan pengawas independen terhadap kegiatan APIP. Independensi Rekrutmen : Jumlah auditor bersertifikat Des 2015 = 13.064 (28,05%) dari kebutuhan 46.560 orang ( K/L dan Pemda). Auditor belum memperoleh pendidikan berkelanjutan yang memadai. Belum mengimplementasikan standar audit dan kode etik dari organisasi profesi, dan telaah sejawat. Profesionalisme Pengawasan belum berbasis risiko. Proses bisnis pengawasan belum dilakukan uji kualitas (telaah sejawat). Belum mendorong implementasi e – government untuk efisiensi dan efektivitas pelayanan publik. Proses Bisnis

PENINGKATKAN KAPABILITAS APIP Mempercepat tercapainya tata kelola pemerintahan yang baik Tujuan Kapabilitas APIP Terwujudnya pemerintahan yg bersih, bebas dari KKN First / second line defense Third line defense Pemerintah melakukan tata kelola yang baik APIP melakukan Peran yang Efektif Psl 11 PP 60 Th 2008 Inpres No. 4 /2011 ttg percepatan peningkatan kualitas akuntabilitas keuangan negara, terutama Instruksi No. 2 mempercepat penyelenggaraan SPIP dan 3 mengintensifkan peran APIP Pasal 20 UU 30/2014 Pengawasan terhadap larangan penyalahgunaan Wewenang dilakukan oleh aparat pengawasan intern pemerintah. PerPres 192 /2014 APIP perlu meningkatkan kualitas hasil audit intern dan perlu meningkatkan kemampuan (kapabilitasnya) organisasinya InPres 9 / 2014

RESPON BPKP ATAS UU 23/2014, UU 30/2014 & PERPRES 3/2016 Internal BPKP Peningkatan kapasitas auditor melalui pelatihan matrikulasi hukum atas 106 Pejabat dan PFA pada Deputi Bidang Investigasi. Eksternal Memberikan pelatihan Audit Investigatif, Audit PKKN dan Pemberian Keterangan Ahli kepada APIP dalam rangka meningkatkan kapabilitas APIP daerah s.d. 30 Juli 2016 sebanyak 1.300 PFA yang tersebar di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, DKI Jakarta, DI Yogyakarta, Jawa Barat, Bengkulu, Kalimantal Selatan, Lampung, Kalimantan Timur, Sumatera barat, NTB dan Bali. Melakukan sertifikasi auditor APIP seluruh Indonesia sejak tahun 2013-2016 sebanyak 20.433 dari target sebesar 18.427 (per Mei 2016) Menyelenggarakan program pembelajaran elektronik (e-learning) yang memungkinkan calon auditor mengikuti pelatihan secara on-line real time mulai Mei 2014. Menyusun pedoman Audit Investigatif dan Audit PKKN bagi APIP K/L/P yang meliputi pedoman umum, pedoman pelaksanaan, pedoman pelaporan dan pedoman pemantauan tindak lanjut. MoU tentang penanganan perkara TPK dengan Kejagung, POLRI dan KPK.

ISU STRATEGIS APIP SOP Terintegrasi Penanganan Kasus TPK Undang-undang Sistem Pengawasan Kapabilitas APIP SDM APIP: Kuantitas dan Kualitas

TERIMAKASIH Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jl. Pramuka 33 Jakarta 13120 Telepon (021) 85910031 (hunting) Web: http://www.bpkp.go.id email: warta_pengawasan@bpkp.go.id hananto.widhiatmoko@bpkp.go.id