PENGUATAN KAPABILITAS APIP MELALUI AAIPI Disampaikan pada: RAPAT KOORDINASI NASIONAL (RAKORNAS) APIP TAHUN 2016 Jakarta, 23 Agustus 2016
AGENDA Sekilas tentang AAIPI Tantangan yang Dihadapi APIP Kondisi Kapabilitas APIP Peran Utama AAIPI dalam Peningkatan Kapabilitas APIP Program Kerja Penguatan Kapabilitas APIP Asosiasi Auditor Intern Pemerintah Indonesia
SEKILAS tentang AAIPI AAIPI (Asosiasi Auditor Intern Pemerintah Indonesia) adalah: Organisasi profesi auditor intern pemerintah yang didirikan di Jakarta pada tanggal 30 November 2012 Dasar Pendirian Pasal 52, 53, dan 55 PP Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) AAIPI merupakan organisasi profesi yang diamanatkan untuk menyusun standar audit, kode etik, dan pedoman telaah sejawat Keanggotaan Perorangan (Auditor) dan Unit Kerja APIP APIP K/L dan Daerah BPKP Unit Pengawasan Intern Badan Hukum Pemerintah Lainnya Asosiasi Auditor Intern Pemerintah Indonesia
STRUKTUR ORGANISASI AAIPI (KEPENGURUSAN PERIODE 2015-2018) Dewan Pembina Mendagri, Menkeu, MenPAN&RB, Kepala BKN, dan Kepala BPKP Ketua Umum Irjen Kementerian Keuangan Wakil Ketua I Deputi Kepala BPKP Bidang PIP Bidang Perekonomian dan Kemaritiman Wakil Ketua II Inspektur Provinsi Jawa Barat Anggota Kehormatan / Tenaga Ahli Anggota Eksekutif Tetap Anggota Eksekutif Tidak Tetap Direktur Eksekutif Wakil Direktur Eksekutif Sekretariat Komite Kode Etik Ketua Irjen Kemenhub Wakil Ketua I Deputi Bidang Progam dan RB, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan, KemenPAN RB Wakil Ketua II Inspektur Kab. Jombang Komite Standar Audit Ketua Irjen Kementan Wakil Ketua I Irjen Kemenkes Wakil Ketua II Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian BKN Komite Telaah Sejawat Ketua Irjen Kemendikbud Wakil Ketua I Irjen Kemendagri Wakil Ketua II Irjen KLH dan Kehutanan Komite Pengembangan Profesi Ketua Irtama Kementerian PPN/BAPPENAS Wakil Ketua Irjen KemenPUPR Asosiasi Auditor Intern Pemerintah Indonesia PENGURUS WILAYAH DI IBUKOTA PROVINSI Keterangan: Jabatan adalah ex-officio
Tantangan terhadap Kapabilitas dan Peran APIP Arahan Presiden RI pada RAKORNAS APIP 2015 Tindak Lanjut yang dilakukan APIP Lima tahun kedepan, level Kapabilitas APIP ditargetkan mencapai 85% Level-3 dan 1% Level-1 (tercantum dalam RPJMN 2015-2019) Melakukan peningkatan kapabilitas APIP melalui: Penguatan kelembagaan Penyempurnaan Tata Kelola pengawasan Pengembangan SDM (auditor) APIP membuat sistem peringatan dini APIP melakukan pengawasan berkelanjutan sejak tahap perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban melalui monitoring, reviu, dan probity audit Pengembangan three lines of defense Unit Kepatuhan Internal sebagai lini pertahanan ke-2 Pengembangan whistleblowing system dan pengendalian gratifikasi APIP memberikan solusi atas berbagai masalah Pelaksanaan fungsi consulting melalui kegiatan asistensi (helpdesk) dan pendampingan Tingkatkan kapabilitas pengawasan intern pemerintah AAIPI menjadi salah satu sarana penguatan kapabilitas APIP Asosiasi Auditor Intern Pemerintah Indonesia
Tantangan terhadap Kapabilitas dan Peran APIP Arahan Wapres RI, Menpan RB, Menkeu, Mendagri, dan Jaksa Agung pada RAKORNAS APIP 2016 Tindak Lanjut yang dilakukan APIP APIP melakukan pengawasan tanpa tumpang tindih, sebaliknya perlu sinergi serta koordinasi yang harmonis antar APIP maupun dengan APH Kerja sama pengawasan antar APIP untuk kegiatan strategis lintas sektor Pengembangan pola koordinasi antara APIP dan APH pasca berlakunya UU 23 Tahun 2014 dan UU 30 Tahun 2014 Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi secara terintegrasi bersama KPK Pengawasan terhadap akurasi belanja maupun penerimaan. Belanja fokus pada infrastruktur, Bansos, dan Dana Desa serta pengadaan barang dan Jasa. Melaksanakan pengawasan (monev/reviu/ audit) secara rutin & berkala terhadap ketepatan belanja infrastruktur, Bansos, dan Dana Desa. Konsultasi dan pengawasan PBJ Melakukan pengawasan terhadap PNBP Koordinasi pengawasan dengan Tim Evaluasi dan Pengawasan Realisasi APBN dan APBD (TEPRA) APIP menjadi mitra kerja yang strategis dalam memberikan consultative management kepada pimpinan K/L dan para Kepala Daerah serta memberikan rekomendasi solutif. Membantu manajemen dalam pengembangan Governance, Risk mangement, and internal Control (GRC) yang baik dan andal pada K/L dan Daerah Mendorong implementasi e-government (antara lain e-budgeting, e-procurement, e-reporting, e-monitoring, e-performance dlsb) Asosiasi Auditor Intern Pemerintah Indonesia
Beberapa Fakta terkait Perlunya Peningkatan Peran Pengawasan APIP Fakta dan Kondisi yang Dihadapi Upaya yang harus dilakukan APIP Opini BPK terhadap LKPP, LKBUN, LKKL, dan LKPD yang masih perlu mendapat perhatian : LKPP WDP LKBUN WDP Dari 85 LKKL 25 WDP, 4 TMP Dari 539 LKPD 247 WDP, 5 TW, dan 35 TMP Masih banyaknya temuan BPK terkait kelemahan pengendalian intern Reviu atas Laporan Keuangan dan Pendampingan Pemeriksaan BPK harus dilaksanakan secara lebih optimal Pemantauan terhadap penyelesaian Tindak Lanjut Temuan BPK pada K/L/BUN/Daerah harus lebih optimal APIP membantu PA/KPA dalam pengembangan pengendalian intern atas pelaporan keuangan (internal control over financial reporting/ICOFR) Realisasi Penyerapan Anggaran K/L TA 2016 (s.d. 18 Agustus 2016) relatif masih rendah dan berisiko terjadi lagi penumpukan di akhir tahun: Belanja Barang pagu Rp306,4 T, realisasi Rp121,33 T atau baru mencapai 39,60% Belanja Modal pagu Rp209,77 T, realisasi Rp60,23 T atau baru mencapai 28,71% Monev dan reviu terhadap penyerapan anggaran dan Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) harus dilaksanakan secara lebih optimal Pelaksanaan asistensi (helpdesk) dan pendampingan harus dilaksanakan secara intensif Reviu atas RKA-K/L dan/atau Revisi DIPA (penghapusan/perubahan catatan Halaman IV DIPA) harus lebih optimal Asosiasi Auditor Intern Pemerintah Indonesia
Beberapa Fakta terkait Perlunya Peningkatan Peran Pengawasan APIP Fakta dan Kondisi yang Dihadapi Upaya yang harus dilakukan APIP Beberapa Permasalahan terkait Dana Desa yang perlu mendapat perhatian dan harus diselesaikan secara tuntas: Besaran Dana Desa terus meningkat (APBN-P 2016 Rp46,9 T, RAPBN 2017 Rp60 T) Risiko terjadinya duplikasi pembiayaan kegiatan di desa dengan sumber dana lainnya (antara lain DAK) Risiko terjadinya penggunaan Dana Desa yang tidak sesuai ketentuan atau tidak tepat sasaran Pengawasan terhadap Penggunaan Dana Desa (terutama oleh APIP Daerah) harus lebih ditingkatkan dan dilaksanakan secara optimal APIP berperan aktif dalam memetakan risiko dan merumuskan rekomendasi solutif dalam rangka penyempurnaan kebijakan terkait pengelolaan Dana Desa yang lebih efektif, efisien, dan akuntabel Asosiasi Auditor Intern Pemerintah Indonesia
KONDISI KAPABILITAS APIP Data per 30 Juni 2016 menunjukkan bahwa dari 628 APIP yang dilakukan penilaian IACM oleh BPKP: Sekitar 70,86% APIP berada pada Level-1 IACM (INITIAL); Sekitar 28,03% APIP berada di Level-2 IACM (INFRASTRUCTURE); Sekitar 1,11% APIP berada pada Level-3 IACM (INTEGRATED) yaitu: Itjen Kemenkeu, BPKP, Itjen Kemenhub, Itjen ESDM, Itjen KKP, Inspektorat Kab.Banjar, dan Inspektorat Kota Banjarmasin. Auditor Bersertifikasi s.d. Juli 2016 baru sekitar 13.184 orang atau 28,31% dari kebutuhan auditor nasional sebanyak 46.560 orang. Sedangkan dari 668 jumlah APIP, masih terdapat 97 APIP yang belum memiliki Auditor Bersertifikat Jabatan Fungsional Auditor. Asosiasi Auditor Intern Pemerintah Indonesia
Peran Utama AAIPI dalam Peningkatan Kapabilitas APIP AAIPI melakukan peningkatan kapabilitas APIP secara reguler melalui program kerja dari 4 komite (Komite Standar Audit, Komite Kode Etik, Komite Telaah Sejawat, dan Komite Pengembangan Profesi) dalam bentuk: Penyiapan Pedoman-Pedoman Pengawasan (perbaikan proses bisnis: pedoman telaah sejawat, risk based audit, dll) Support Regulasi (Piagam Audit, Komite Audit sektor publik, Satuan Biaya Pengawasan, Kerja Sama Pengawasan dll) Pengembangan Profesi Auditor (dalam rangka meningkatkan kapasitas dan kapabilitas auditor) Penyusunan Standar Audit dan Kode Etik (dalam rangka menjaga mutu hasil audit dan integritas auditor) APIP yang efektif Asosiasi Auditor Intern Pemerintah Indonesia
Beberapa Program Kerja Penguatan Kapabilitas APIP Rencana Strategis AAIPI dalam Peningkatan kapabilitas APIP difokuskan dalam mencapai target 85% APIP berada di level-3 IACM pada tahun 2019. Peningkatan kapabilitas APIP dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan melalui: Penguatan Kelembagaan APIP, antara lain berupa: Dukungan terhadap penyelesaian dan pemberlakuan UU Sistem Pengawasan Nasional Sosialisasi dan pendampingan penguatan kelembagaan APIP berdasarkan leveling IACM Pengembangan Tata Kelola Pengawasan, antara lain berupa: Penyempurnaan pola kerja pengawasan APIP dan pola koordinasi dengan APH pasca implementasi UU 30 Tahun 2014 Penyempurnaan pola kerja sama pengawasan antar APIP untuk kegiatan strategis lintas sektor Pengembangan SDM Pengawasan dan Profesionalisme Auditor, antara lain berupa: Penyelenggaraan forum diskusi (knowledge sharing) terkait pengawasan intern seperti reviu RKA-K/L, accrual basis, risk based audit, pengawasan PBJ dlsb Fasilitasi penyelenggaraan diklat, workshop, asistensi, dan bimbingan teknis kepada APIP (Untuk APIP Daerah melalui kerja sama Pengurus AAIPI Wilayah dengan BPKP Perwakilan) Penyelenggaraan AAIPI award Asosiasi Auditor Intern Pemerintah Indonesia
Terima Kasih