BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH SOSIALISASI ePUPNS 2015 BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH KOTA SURAKARTA
LATAR BELAKANG ePUPNS 2015 PENDATAAN ULANG PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS) NASIONAL MERUPAKAN KEGIATAN PEMUTAKHIRAN DATA PNS YANG DILAKUKAN SECARA ONLINE DAN DILAKSANAKAN SEJAK BULAN JULI SAMPAI DESEMBER 2015 . UNTUK PROSES PEMUTAKHIRAN DATA INI SETIAP PNS MEMULAI DENGAN MELAKUKAN PEMERIKSAAN DATA YANG TERSEDIA DALAM DATABASE KEPEGAWAIAN BKN YANG SELANJUTNYA PNS MELAKUKAN PERBAIKAN DATA YANG TIDAK SESUAI SERTA MENAMBAHKAN/MELENGKAPI DATA YANG BELUM TERSEDIA DI DATABASE BKN.
TUJUAN ePUPNS 2015 SASARAN ePUPNS 2015 UNTUK MEMPEROLEH DATA YANG AKURAT, TERPERCAYA, SEBAGAI DASAR KEBUTUHAN DALAM MENGEMBANGKAN SISTEM INFORMASI KEPEGAWAIAN ASN YANG MENDUKUNG PENGELOLAAN MANAJEMEN YANG RASIONAL SEBAGAI SUMBER DAYA APARATUR NEGARA. MEMBANGUN KEPEDULIAN DAN KEPEMILIKAN PNS TERHADAP DATA KEPEGAWAIANNYA. SASARAN ePUPNS 2015 PUPNS WAJIB DIIKUTI OLEH SELURUH CPNS/PNS REPUBLIK INDONESIA BAIK YANG BERTUGAS DI DALAM MAUPUN LUAR NEGERI, DENGAN MASA AKTIF SAMPAI DENGAN 01 JULI 2015.
DASAR HUKUM ePUPNS 2015 Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara Peraturan Kepala BKN No. 19 Tahun 2015 tentang Pedoman Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Tahun 2015 secara Elektronik Surat Edaran Kepala BKN No. K.26-30/V77- 4/99 Tgl. 27 Juli 2015 tentang Implemetasi e-PUPNS 2015
Proses verifikasi dilakukan sampai dengan akhir bulan Desember 2015. JADWAL PELAKSANAAN ePUPNS 2015 Persiapan pelaksanaan e-PUPNS dilakukan oleh user admin sistem paling lambat akhir bulan Agustus 2015. Pengisian formulir e-PUPNS dilakukan sampai dengan akhir bulan November 2015. Proses verifikasi dilakukan sampai dengan akhir bulan Desember 2015. PETUNJUK PENGGUNA EPUPNS DAPAT DI DOWNLOAD DI WEB SITE bkd.surakarta.go.id
Coverage Data PUPNS 2015 Data Pokok Kepegawaian (Core Data) Data Riwayat (Historical Data) Kepangkatan, Pendidikan formal dan non formal, Jabatan struktural dan fungsional tertentu 3. Keluarga (spouse dan anak) 4. Data Sosial Ekonomi PNS (Kesejahteraan) Pendidikan anak Perumahan 5. Self assessment Competency and potency , competency based
sanksi MENURUT PERKA BKN NOMOR 19 TAHUN 2015 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PENDATAAN ULANG PEGAWAI NEGERI SIPIL SECARA ELEKTRONIK TAHUN 2015, AKAN DIBERIKAN SANKSI : APABILA PNS TIDAK MELAKSANAKAN PEMUTAKHIRAN DATA MELALUI E-PUPNS PADA PERIODE YANG TELAH DITENTUKAN, DATA PNS TERSEBUT AKAN DIKELUARKAN DARI DATABASE KEPEGAWAIAN NASIONAL AKIBAT DARI DATA PNS YANG DIKELUARKAN SEBAGAIMANA DIMAKSUD PADA ANGKA 1 MAKA PELAYANAN MUTASI KEPEGAWAIAN YANG BERSANGKUTAN TIDAK AKAN DIPROSES.
SEKIAN DAN TERIMA KASIH