Dr. Wuri Wuryandani, M.Pd. Jurusan PPSD Fakultas Ilmu Pendidikan

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia
Advertisements

PADA MASA ORDE LAMA DAN ORDE BARU
KONSTITUSI yang pernah di gunakan DI INDONESIA KELAS VIII SEMESTER I.
PANCASILA 5 PENGERTIAN HUKUM DASAR
Catur Apriyani Qudsi Ayu Sekar K Rahma Ivani Subhan Fathah
PANCASILA 7 DINAMIKA PELAKSANAN UNDANG-UNDANG DASAR 1945
Bab III: SISTEM KETATANEGARAAN RI
BAB 3. UNDANG UNDANG DASAR 1945
KONSTITUSI NEGARA DAN NEGARA HUKUM
DINAMIKA PELAKSANAAN UUD 45 KULIAH KE-4.
Dinamika Sistem Politik Indonesia
MEMBUAT MEDIA PENGAJARAN
Uud dasar negara republik indonesia
Dinamika Pelaksanaan Pancasila Sebagai Dasar Negara
PERUBAHAN KONSTITUSI
SISTEM PEMERINTAHAN INDONESIA SETELAH UUD’45
PEMERINTAHAN DEMOKRASI LIBERAL
Berbagai Konstitusi yang pernah berlaku di indonesia
NEGARA REPUBLIK INDONESIA
HUKUM TATA NEGARA # Hierarki Peraturan Perundang-Undangan # Asas HTN
BAB 2 Menumbuhkan Kesadaran Berkonstitusi
Perubahan Pertama Perubahan Kedua Perubahan Ketiga Perubahan Keempat 1
Doris Febriyanti, S.IP, M.Si
KONSTITUSI NEGARA.
PANCASILA DALAM KONTEKS KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
KONSTITUSI & RULE OF LAW
Oleh : WATA KEPALA SMP NEGERI 1 TAMBAK
DEMOKRASI ANTARA TEORI DAN PELAKSANAANNYA
UNDANG-UNDANG DASAR 1945 BY: SRIYANTO.
Suhardi Simson Dina Daniati Yulia Paulinus Toni Fera Liem
Materi Ke-10: SEJARAH DEWAN PERWAKILAN RAKYAT (DPR) / II
NEGARA DAN KONSTITUSI Eka Yuli Astuti, MH.
PEMILIHAN UMUM.
PANCASILA DALAM KONTEKS KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
DINAMIKA PENGELOLAAN KEKUASAAN NEGARA
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
PANCASILA DALAM KONTEKS KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
Materi Ke-11: SEJARAH DEWAN PERWAKILAN RAKYAT (DPR) / III
Materi Ke-10: SEJARAH DEWAN PERWAKILAN RAKYAT (DPR) / II
Pancasila Dalam Konteks Ketatanegaraa Republik Indonesia
9 KONSTITUSI DAN RULE OF LAW
PERKEMBANGAN PEMERINTAHAN INDONESIA
BAB 3 Berkomitmen Terhadap Kaedah Pokok Fundamental
UUD 1945 sebagai Hukum Dasar Negara
AMANDEMEN V UUD 1945 Dr. Zen Zanibar M.Z.,S.H.,M.H.
Konstitusi NKRI Pada Masa ORDE LAMA
DINAMIKA PELAKSANAAN UUD’45 SEJAK AWAL KEMERDEKAAN HINGGA ERA SEKARANG
SEJARAH TATA URUTAN PERATURAN PER-UU-AN
MATERI KN KELAS XII SEMESTER 1
KELOMPOK 4 Anggi fitriyani annisa syahnun maria serevina nidia christine stelia mardiana simanjuntak XII MIPA 6.
Dinamika aktualisasi Pancasila sebagai dasar Negara dan pelaksanaan UUD 1945 Dinamika pelaksanaan UUD 1945.
NEGARA DAN KONSTITUSI STIE LAMPUNG TIMUR TAHUN AKADEMIK
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN Oleh DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
KONSTITUSI (UUD).
Mhd. Yusrizal Adi Syaputra, SH.MH
Peraturan Perundang-Undangan (UUD 1945)
MASA KEMERDEKAAN ( ) MASA REVOLUSI FISIK, MEMPERTAHANKAN KEMERDEKAAN;
AMANDEMEN UNDANG – UNDANG DASAR REPUBLIK INDONESIA 1945
Ketanegaraan Indonesia
UNDANG-UNDANG DASAR.
Materi Ke-11: SEJARAH DEWAN PERWAKILAN RAKYAT (DPR) / III
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA. NAMA KELOMPOK 1.AYU 2.WRDYA 3.KURNIA 4.HENGKI 5.SYAFRIADIN 6.ZIMMY 7.JOSHUA 8.MONICA SARI.
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN Oleh DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
PENGERTIAN Sistem berarti suatu keseluruhan yang terdiri atas beberapa bagian yang mempunyai hubungan fungsional. Pemerintahan dalam arti luas adalah.
DEMOKRASI Demokrasi : sistem kehidupan berbangsa dan bernegara di mana rakyat memegang peranan yang menentukan (segala sesuatu berdasarkan kehendak rakyat)
KONSTITUSI NEGARA. A. KONSTITUSI NEGARA 1) Konsep Konstitusi  Konsep konstitusi berasal dari istilah “constituer” --- membentuk Artinya : untuk pembentukan.
LEMBAGA MPR, PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
EKONOMI POLITIK ORDE LAMA M. Husni Mubaraq, S.Sos.I, MAP Oleh : 18 Agustus 1945 – 11 Maret 1967.
UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA 1945
1 Daftar Riwayat Hidup Pertemuan 1. 2 DINAMIKA UUD 1945 Pertemuan 1.
Transcript presentasi:

Dr. Wuri Wuryandani, M.Pd. Jurusan PPSD Fakultas Ilmu Pendidikan DINAMIKA UUD 1945 Dr. Wuri Wuryandani, M.Pd. Jurusan PPSD Fakultas Ilmu Pendidikan

HUKUM DASAR Aturan-aturan dasar yang dipakai sebagai landasan dasar dan sumber bagi berlakunya seluruh hukum/peraturan/perundang-undangan dan penyelengaraan pemerintahan negara pada suatu negara

JENIS-JENIS HUKUM DASAR HUKUM DASAR TERTULIS Aturan-aturan dasar yang mengatur penyelenggaraan negara yang dituangkan dalam bentuk tertulis HUKUM DASAR TIDAK TERTULIS Konvensi ketatanegaraan atau kebiasaan ketatanegaraan Konvensi: aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara

SIFAT HUKUM DASAR TERTULIS Peraturan perundangan tertinggi dalam negara Memuat aturan-aturan pokok ketatanegaraan Mengikat; baik pemerintah, lembaga kenegaraan, lembaga kemasyarakatan, warga negara Alat pengontrol dan pengecek (apakah peraturan di bawah sesuai dengan UUD?) Menjadi dasar dan sumber hukum bagi peraturan hukum

SIFAT HUKUM TIDAK TERTULIS Tidak bertentangan dengan isi, arti, dan maksud hukum dasar tertulis Melengkapi, mengisi kekosongan hukum tertulis Memantapkan pelaksanaan hukum dasar tertulis Terjadi berulangkali dan dapat diterima oleh masyarakat Hanya terjadi pada tingkat nasional Sebagai komplementasi bagi UUD

PENGERTIAN UUD 1945 Suatu hukum dasar tertulis (konstitusi negara) yang menjadi dasar dan sumber bagi peraturan-peraturan lain atau perundang-undangan lain yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia UUD 1945: Pembukaan, batang tubuh, penjelasan Ditetapkan oleh PPKI, tgl. 18 Agustus 1945 Diundangkan dalam berita RI Tahun II Nomor 7 tanggal 15 Februari 1946

UUD YANG PERNAH BERLAKU DI INDONESIA Disebut sebagai KRIS 1949 UUD 1950 Disebut sebagai UUDS 1950

UUD 1945 sebagai HUKUM TERTULIS Mempunyai kekuatan mengikat bagi pemerintah, lembaga pemerintah, lembaga masyarakat, warganegara. UUD berisikan norma-norma, aturan-aturan, dan ketentuan-ketentuan dasar. UUD 1945 merupakan hukum tertinggi. UUD 1945 merupakan sumber hukum dari semua peraturan/perundang-undangan

FUNGSI UUD 1945 Sumber hukum tertinggi bagi produk hukum dan kebijaksanaan pemerintah Sarana/alat pengawasan (kontrol) berlakunya semua peraturan-peraturan dalam suatu negara

HAL-HAL YANG DIMUAT UUD 1945 Tujuan Negara Bentuk Negara Bentuk Pemerintahan Pembagian Kekuasaan Negara Hak-hak dan Kewajiban Warga Negara Pertahanan, Keamanan, Politik, Ekonomi, Sosial, dan Budaya

ISI MATERI Pembukaan Batang Tubuh (16 bab, 37 pasal, aturan peralihan,aturan tambahan) Penjelasan

BATANG TUBUH Sistem pemerintahan negara Fungsi dan kedudukan lembaga negara Hubungan warga negara dan negara Ketentuan-ketentuan lain sebagai pelengkap

DINAMIKA UUD RI

MASA AWAL KEMERDEKAAN (18 Agustus – 27 Desember 1949) Belum dapat dilaksanakan sepenuhnya Masih ada gangguan (sekutu yang diboncengi Belanda, PKI Madiun 1948, PRRI Permesta, dan DI/TII) Lembaga tinggi negara belum terbentuk (aturan peralihan: dijalankan oleh KNIP) Maklumat Wakil Presiden No.X tanggal 16 Oktober 1945: KNIP sebagai pembantu presiden diberi tugas kekuasaan legislatif

Lanjutan …. Tgl. 3 November 1945 (Maklumat Wapres tentang pembentukan parpol) 14 November 1945 atas usul KNIP keluar maklumat pemerintah yang berisi merubah kabinet presidensil menjadi parlementer Maklumat dikeluarkan sebagai strategi untuk menunjukkan pada dunia internasional bahwa Indonesia adalah negara merdeka yang demokratis. Kekuasaan eksekutif dipegang oleh PM dan kabinet bertanggungjawab kepada KNIP

Lanjutan … Perundingan dengan belanda dan sekutu pada tanggal 27 Desember 1949, mengakui Indonesia sebagai negara yang merdeka dan berdaulat. Pengakuan tersebut melalui beberapa syarat: Negara RI dipecah-pecah menjadi negara bagian (RIS) UUD 1945 diganti menjadi UUD KRIS Sejak itu Indonesia menjadi negara serikat

MASA UUDS 1950 (17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959) Tgl. 17 Agustus 1950 negara KRIS sepenuhnya menjadi negara RI dengan UUDS dan sistem pem. Parlementer Untuk membentuk lembaga yang membuat UUD dilaksanakan pemilu pada tanggal 15 Desember 1955 berdasarkan UU. No. 7 Tahun 1953 Konstituante dilantik presiden tgl. 10 November 1956

Lanjutan … Konstituante gagal membuat UUD, keluarlah Dekrit Presiden 5 Juli 1959 Isi dekrit presiden: 1. Menetapkan pembubaran konstituante 2. Menetapkan UUD 1945 berlaku kembali dan menyatakan UUDS 1950 tidak berlaku lagi 3. Pembentukan MPRS

MASA ORDE LAMA Banyak terjadi penyimpangan, sistem pemerintahan tidak dijalankan sesuai dengan UUD 1945 Hasil Pemilu 1955 ada 4 partai yang berpengaruh: PNI, PKI, MASYUMI, dan NU. Ideologi NASAKOM dikukuhkan dan disamakan dengan Pancasila Demokrasi terpimpin yang mengarah kepada kepemimpinan yang otoriter

Lanjutan … Penyimpangan-penyimpangan lain ORLA: 1. Presiden mengeluarkan Peraturan setingkat UU tanpa persetujuan DPR 2. Presiden membubarkan DPR hasil Pemilu karena tidak menyetujui RAPBN 3. Presiden membentuk DPRGR 4. Pemimpin lembaga tertinggi negara dan lembaga tinggi negara dijadikan menteri negara

Lanjutan … ORLA berakhir dengan adanya G.30 S PKI Lahir tritura (Tiga Tuntutan Rakyat): 1. Bubarkan PKI 2. Bersihkan Kabinet dari unsur PKI 3. Turunkan harga-harga Presiden Sukarno mengeluarkan Supersemar kepada Letjen Suharto Presiden Suharto mengeluarkan Kepres No.I/3/1966 tanggal 12 Maret 1966 tentang pembubaran PKI di seluruh wilayah Indonesia

MASA ORDE BARU Tekad ORBA melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen. Sidang MPRS mengeluarkan Tap. MPRS No.XX/MPRS/1966 Tentang memorandum DPRGR mengenai sumber tertib hukum RI dan tata urutan perundangan RI yang dikeluarkan pada tanggal 5 Juli 1966 Februari 1967 DPRGR meminta MPRS mengadakan sidang Istimewa pada bulan Maret 1967 untuk meminta pertanggungjawaban Presiden Sukarno.

Lanjutan … Presiden Sukarno tidak dapat memenuhi pertanggungjawaban secara konstitusional dan tidak dapat menjalankan haluan negara Sidang DPRGR juga memberlakukan Tap.MPRS No.XV/MPRS/1966 tentang pemilihan/penunjukkan wakil presiden dan mengangkat suharto sebagai presiden Tahun 1971 di adakan Pemilu berdasarkan UU No.15 Tahun 1969. Tahun 1997 terjadi krisis kepercayaan dan politik membawa jatuhnya suharto pada Kamis, 21 Mei 1998

ORDE REFORMASI Setelah Suharto turun, Habibie naik menjadi Presiden. Desember 1998 dilaksanakan sidang istimewa menghasilkan keputusan memberikan mandat kepada presiden untuk menyelenggarakan Pemilu pada 1999 Pemilu 1999 diikuti oleh 48 partai dimenangkan oleh PDIP dengan 34% suara Sidang MPR memilih Gus Dur sebagai presiden dan Megawati sebagai Wapres

Lanjutan … Sidang MPR 1999 juga menyepakati untuk mengamandemen UUD 1945 secara bertahap Amandemen UUD 1945: 1. 19 Oktober 1999 2. 18 Agustus 2000 3. 9 November 2001 4. 11 Agustus 2002

SISTEMATIKA UUD 1945 Pembukaan UUD 1945 Terdiri atas 4 alinea/bagian Batang Tubuh (isi) UUD 1945 16 BAB 37 Pasal 4 Pasal aturan peralihan 2 ayat aturan tambahan Penjelasan UUD 1945 Penjelasan Umum Penjelasan pasal demi pasal

BATANG TUBUH (ISI) UUD 1945 Bab I : Bentuk dan Kedaulatan (Pasal 1) Bab II : MPR (Pasal 2-3) Bab III : Kekuasaan Pemerintahan Negara (Pasal 4-16) Bab IV : DPP (Pasal 16) Bab V : Kementrian Negara (Pasal 17) Bab VI : Pemerintahan Daerah (Pasal 18) Bab VII : DPR (Pasal 19-22B) Bab VIIA : DPD (Pasal 22C-22D)

Lanjutan …. Bab VIIB : Pemilu (Pasal 22E) Bab VIII : Keuangan (Pasal 23-23D) Bab VIIIA : BPK (Pasal 23E-23G) Bab IX : Kekuasaan Kehakiman (Pasal 24) Bab IXA : Wilayah Negara (Pasal 25A) Bab X : Warga Negara dan Penduduk (Pasal 26-28) Bab XA : HAM (Pasal 28A-28J) Bab XI : Agama (Pasal 29) Bab XII : Hankam Negara (Pasal 30)

Bab XIII : Pendidikan dan Kebudayaan (Pasal 31-32) Lanjutan … Bab XIII : Pendidikan dan Kebudayaan (Pasal 31-32) Bab XIV : Perekonomian Nasional dan Kesejahteraan Sosial (Pasal 33-34) Bab XV : Bendera, Bahasa, Lambang Negara, Lagu Kebangsaan (Pasal 35-36C) Bab XVI : Perubahan UUD (Pasal 37)

Terima kasih atas perhatiannya, sampai ketemu minggu depan